Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda tidak jarang mendengar tentang NPWP. Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. NPWP juga menjadi
persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya. Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline. Cara membuat NPWP sudah tidak sulit seperti sebelumnya. Anda sudah tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan di rumah saja Anda sudah bisa membuat
NPWP dengan mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran dan cara membuat NPWP online atau melalui internet yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP). Hal ini dipastikan sangat memudahkan Anda untuk membuat NPWP online. Lantas, bagaimanakah cara membuat NPWP online? Simak panduan cara membuat NPWP online di bawah ini. Show Tahapan yang Harus Dilakukan dalam Cara Membuat NPWP Online Dalam cara membuat NPWP online, terdapat tahapan yang harus Anda penuhi dan perhatikan supaya cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kesalahan. Tahapan yang penting dalam cara membuat NPWP online yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut. Cara Mendaftarkan Akun NPWP
Pengisian Formulir di dalam Cara Membuat NPWP Online
NPWP merupakan dokumen yang penting karena NPWP memiliki beberapa manfaat yang sering digunakan dikehidupan. Selain manfaat yang telah disebutkan di atas, salah satu manfaatnya juga untuk pembuatan kartu kredit di bank. Kartu kredit termasuk hal yang dibutuhkan oleh tiap individu karena dengan adanya kartu kredit dapat membuat pola hidup yang praktis dan simple. Kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi keuangan seperti tarik tunai, pembelanjaan dan dapat juga berbagai keuntungan lainnya. Apabila Anda ingin membuat kartu kredit yang bisa mendapatkan berbagai macam banyak keuntungan, Anda bisa mengajukan kartu kredit CIMB Niaga. Kartu kredit CIMB Niaga banyak menawarkan berbagai macam keuntungan seperti bonus poin xtra, airport lounge, dan perlindungan asuransi serta juga terdapat banyak variasi kartu kredit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Informasi yang lebih lengkap mengenai promo, limit kartu kredit CIMB Niaga, dan berbagai keuntungan lainnya yang ditawarkan oleh CIMB Niaga dapat klik di sini. Langkah Mengisi Formulir NPWP?Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP Online. Kunjungi laman resmi Dirjen Pajak. Langkah pertama, buka peramban pada ponsel kamu. ... . Klik 'Daftar' ... . Masukkan alamat email. ... . Lakukan aktivasi akun. ... . Masuk kembali menggunakan akun terverifikasi. ... . Isi Formulir data diri. ... . Kirim Formulir. ... . Cek Status Pendaftaran.. LangkahLangkah-langkah Cara Daftar, Bikin atau Membuat NPWP Badan Usaha Perusahaan Dagang Dan Lainnya Secara Online. Buat Akun di e-Registration DJP. ... . Pendaftaran Akun e-Reg Berhasil. ... . 3. Aktivasi e-Reg. ... . 4. Isi Formulir Pendaftaran. ... . Konfirmasi dan Notifikasi. ... . 6. Aktivasi Akun. ... . 7. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan.. NPWP pusat diisi apa saat daftar online?NPWP Pusat terdiri atas 15 rangkaian angka yang berakhiran angka 000. Lantas, NPWP Pusat pada form pembukaan diisi apa? Kamu hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias biarkan kosong. Hal ini berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.
Apa yang diisi di sumber penghasilan NPWP?2. Sumber Penghasilan
Untuk pilihan pegawai, isi dengan nama pekerjaan. Kegiatan Usaha : Isi dengan uraian kegiatan (selain pekerjaan sebagai karyawan). Merk Dagang/Usaha : Isi sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki. Memiliki Karyawan : Silang pada kotak yang sesuai.
|