Apa yang dimaksud dengan faktur

Bicara Faktur Pajak dan PPN erat kaitannya dengan Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian. Seperti apa itu contoh, fungsi, hingga pengertian Faktur Pajak Penjualan dan Faktur Pajak Pembelian yang harus dipahami setiap PKP adalah sebagai berikut.

Apa itu PKP? Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha/bisnis/perusahaan yang melakukan penyerahan barang dan/jasa kena pajak pertambahan nilai.

Untuk dapat menjadi PKP, pengusaha / wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan / perusahaan harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu oleh Ditjen Pajak.

WP Pribadi maupun WP Badan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJP untuk mengajukan sebagai PKP.

Sebagai PKP, maka memiliki kewajiban membuat eFakturPajak, menyetor PPN dan melakukan pelaporan PPN.

Temukan ulasan seputar eFakturPajak dan penjelasan umum pengertian Faktur Pajak PPN, contoh bukti transaksi faktur penjualan, serta contoh e-Faktur Pajak adalah hanya dalam blog Mekari Klikpajak.id berikut.

Kenali juga seperti apa macam macam bentuk Faktur Pajak Penjualan, faktur kosong, apa saja jenis jenis faktur di perusahaan, dan juga pembuatan eFakturPajak sebelum proses pelaporan PPN.

Dalam perpajakan dikenal istilah Faktur Pajak, yang mana dokumen ini dibuat atau harus dikelola karena adanya Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian.

Oleh karena itu di sini Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai penjelasan umum dari pengertian dan fungsi Faktur Pajak adalah bagian yang harus dipahami sebelum mengelola eFakturPajak.

Seperti kita tahu, sebagai PKP tentunya tidak akan lepas dari urusan membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelola eFaktur, mulai dari menerbitkan e-Faktur, mengelola Pajak Masukan, menghitung PPN Terutang hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebelum mulai kelola eFaktur, maka memahami pengetahuan dasar tentang Faktur Pajak adalah hal yang multak diperlukan agar pengelolaan eFaktur benar dan sah.

Jadi, pengertian Faktur Pajak adalah? Terus simak penjelasannya di bawah ini.

Pastinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami fungsi Faktur Pajak karena ini jadi bagian yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk bagaimana penggunaan eFakturPajak dan pembuatan eFakturPajak yang benar serta pelaporan PPN setiap bulannya.

Dengan mengetahui pemahaman dasar eFaktur, diharapkan kewajiban pengelolaan eFaktur dalam berjalan dengan lancar.

Pemahaman dasar tentang dokumen faktur di sini akan memudahkan PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti:

  • Memotong atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Membayar atau menyetorkan PPN Terutang
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
  • Hingga hak mengkreditkan pajak terutang atau restitusi PPN

eFakturPajak dibuat oleh wajib pajak PKP yang melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa kena PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Maka, sebagai pengusaha tentunya wajib mengerti apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian sebelum tahu cara membuat SPT PPN yang benar agar terhindar dari masalah perpajakan yang ujungnya bisa memengaruhi kelancaran berbisnis.

Terus simak penjelasan tentang eFakturPajak atau fungsi dan pengertian Faktur Pajak adalah bagian dari PKP melalui ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Buat dan kelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah & cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak. Coba dan buktikan sekarang!

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth’ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan berbagai fitur perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!

Kenali Apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian sebelum Membuat Faktur Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, sebelum membuat Faktur elektronik, hal dasar yang harus dipahami PKP adalah mengetahui dengan pasti apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian.

Perlu dipahami, antara Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian itu berbeda.

Pastinya Faktur Pajak hanya akan dibuat ketika ada penerbitan Faktur Penjualan.

Jadi, Faktur Penjualan adalah memiliki sebutan lain sebagai invoice.

Begitu juga dengan Faktur Pembelian adalah faktur atau invoice yang diperoleh PKP ketika membeli barang/jasa kena pajak yang nantinya akan menjadi Faktur Pajak Pembelian yang diterimanya.

Contoh Bukti Transaksi Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian

Lalu, seperti apa contoh bukti transaksi faktur yang digunakan dalam bentuk e Faktur pajak?

Berikut contoh bukti transaksi Faktur Penjualan dari laporan keuangan online Mekari Jurnal.

Apa yang dimaksud dengan faktur
Contoh faktur penjualan atau contoh bukti transaksi faktur penjualan untuk Faktur Pajak

Apa itu Fungsi eFakturPajak dalam Pembuatan Faktur Pajak?

Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM.

Bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP atau melakukan transaksi jual-beli barang/jasa kena pajak, Sobat Klikpajak harus menerbitkan Faktur sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang/jasa kena pajak tersebut.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  • Penyerahan BKP
  • Penyerahan JKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud
  • Ekspor JKP
  • Setiap BKP dan JKP yang diperdagangkan sudah dikenai pajak di luar harga aslinya

Perlu diketahui bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Pemahaman yang baik tentang faktur di sini juga akan memudahkan Sobat Klikpajak dalam memenuhi kewajiban pajak atas usaha yang sedang digeluti.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan apa itu fungsi Faktur Pajak adalah:

a. Apa itu Faktur Pajak?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis-jenis faktur pajak, sudahkah Sobat Klikpajak memahami apa itu Faktur?

Banyak orang yang menganggap Faktur ini adalah sama dengan faktur penjualan atau invoice.

Padahal, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Jadi, arti Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Di mana, ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan Faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli BKP/JKP tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa BKP/JKP yang diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Selain itu, faktur ini dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Apabila pengusaha kena pajak mengirimkan invoice dengan menyertakan Faktur Pajak, maka artinya penyerahan barang/jasa tersebut dikenakan PPN.

Sehingga pembeli harus membayar barang/jasa tersebut senilai harga barang/jasa ditambah dengan nilai PPN-nya.

b. Fungsi Faktur Pajak

Tentu saja, eFakturPajak merupakana dokumen yang sangat penting bagi pengusaha.

Secara umum, fungsi Faktur Pajak adalah bukti bahwa PKP tersebut telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak atas penjualan barang/jasa kena PPN.

Dengan adanya eFaktur, maka pengusaha dapat terbebas dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat ada pemeriksaaan.

Sebab pengusaha memiliki bukti taat hukum dengan telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN yang berlaku.

Faktur juga sebagai alat bantu ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan PKP.

Faktur menjadi bagian dari tanggungan PKP yang harus ditunaikan agar terjadi transparansi perpajakan.

Saat ini pemerintah telah meluncurkan eFakturPajak untuk semakin memudahkan dalam pembuatamenghindari penerbitan Faktur Pajak fiktif.

Berikut beberapa fungsi Faktur Pajak:

1. Fungsi Faktur Pajak sebagai pengendalian akuntansi

Faktur berfungsi sebagai pengendalian akuntansi ini tertera pada jumlah total pada faktur, di mana jumlah total jatuh tempo ini bisa diakui jadi utang dagang untuk pembeli dan piutang dagang atau account receivable adalah untuk penjual. Juga bisa dimasukkana dalam laporan keuangan.

Dalam akun utang dagang dan piutang dagang, utamanya ketika transaksi dilakukan secara kredit.

Jadi, penggunaan eFaktur ini mewakili keberadaan kredit, karena penjual telah mengirim produk atau memberikan layanan tanpa amenerima uang tunai di awal.

2. Fungsi Faktur Pajak sebagai kontrol internal

Faktur Pajak adalah juga untuk pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan.

Sebab komponen biaya pada Faktur harus disetujui bagian manajemen perusahaan yang bertanggung jawa terkait dengan perpajakan.

Fungsi Faktur Pajak dalam kontrol internal lainnya ini juga untuk mencocokkan data pesanan pembelian, yang kemudian bisa dilakukan pencairan pembayaran dari transaksi yang disetujui.

Maka dari itu, penerbitan eFaktur sangat penting karena berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan, peyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak.

Selain itu, dengan adanya eFaktur, maka PKP juga bisa mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian barang/jasa kena pajak.

Artinya, beban PPN yang dibayar PKP saat membeli barang/jasa penunjang produksi atau usahanya akan jadi lebih ringan.

3. Fungsi Faktur Pajak sebagai Kredit PPN

Fungsi Faktur Pajak berikutnya adalah sebagai kredit PPN, yakni dapat mengurangi PPN terutang ketika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran.

Artinya, terjadi kelebihan pembayaran PPN dari transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya.

Sehingga PKP dapat mengkreditkan pajak masukan untuk masa pajak berikutnya atau memilih untuk melakukan restitusi PPN.

Selengkapnya baca di sini ketentuan cara mengkreditkan pajak masukan dan restitusi PPN.

4. Fungsi lain Faktur Pajak

Fungsi lainnya adalah melakukan pembetulana jika di masa mendatang terjadi kesalahan.

Sehingga perusahaan tidak menghadapi kesulitan saat petugas pajak datang dan menemukan ketidaksesuaian dalam e-Faktur.

c. Fungsi eFakturPajak

Setelah mengetahui apa itu Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP, hal yang harus dipahami juga adalah tentang eFakturPajak.

Jika sebelumnya Faktur Pajak dibuat secara manual, DJP kemudian mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak elektronik atau disebut eFakturPajak.

Artinya, DJP hanya akan menerima Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.

Mau tahu cara kelola eFaktur lebih mudah dan cepat?

Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!

Apa yang dimaksud dengan faktur

Baca juga: 8 Alasan Mengapa Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Harus Tahu juga Jenis jenis atau Macam macam Faktur Pajak Perusahaan

Setelah mengetahui fungsi Faktur Pajak, hal berikutnya harus tak kalah penting untuk dipahami adalah pengertian Faktur Pajak itu sendiri.

Pentingnya Faktur Pajak bagi PKP Pembeli adalah sebagai bukti atas transaksi BKP/JKP yang dilakukannya telah dipotong/dipungut PPN oleh PKP penjual.

Sehingga eFaktur Pajak Keluaran yang diperoleh PKP Pembeli dari PKP penjual tersebut, oleh PKP pembeli dapat digunakan sebagai Pajak Masukan untuk mengkreditkan PPN atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

Pentingnya e-Faktur Pajak bagi PKP Penjual adalah sebagai bukti telah memotong/memungut PPN atas transaksi BKP/JKP dengan lawan transaksi dan memiliki kewajiban menyetorkan PPN Terutang ke kas negara dan juga sebagai komponen untuk menghitung PPN terutang sebagai bagian untuk mengkreditkan PPN.

Secara umum, jenis jenis atau macam macam Faktur Pajak terbagi menjadi dua, yakni:

a. Faktur Pajak Penjualan

Pengertian Faktur Pajak Penjualan adalah dokumen yang dibuat oleh PKP Penjual yang telah memungut PPN saat melakukan transaksi atau penjualan barang/jasa kena pajak.

Faktur Penjualan ini diterbitkan PKP penjual yang kemudian dokumen pajak ini menjadi Faktur Pajak Keluaran bagi PKP Penjual.

Karena telah memungut faktur pajak PPN, maka PKP Penjual wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak atau setiap bulannya.

b. Faktur Pajak Pembelian

Kebalikan dari Faktur Penjualan, maka pengertian Faktur Pajak Pembelian adalah dokumen yang diterima oleh PKP Pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang/jasa kena pajak.

PKP Pembeli mendapatkan Faktur pajak pembelian dari PKP Penjual karena telah membayar PPN atau telah dipungut PPN oleh PKP Penjual.

Nah, Faktur Pembelian yang diterima PKP Pembeli ini nantinya akan menjadi Faktur Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk mengurangi PPN Terutang.

Jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka PKP dapat melakukan pengembalian atau dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya.

Setidaknya ada 9 fungsi hingga jenis – jenis atau macam – macam Faktur Pajak yang perlu diketahui setiap PKP, di antaranya:

1. Pengertian Faktur Pajak Keluaran adalah yang diterbitkan PKP Penjual saat melakukan transaksi atas BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk barang mewah.

2. Pengertian Faktur Pajak Masukan adalah yang didapat PKP Pembeli saat membeli BKP atau JKP dari PKP lain.

3. Pengertian Faktur Pajak Pengganti adalah dokumen pengganti atas eFaktur yang sudah diterbitkan sebelumnya karena terjadi kesalahan dalam pengisian -selain kesalahan pengisian NPWP- sehingga perlu dibuat perbaikan agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jadi eFaktur Pengganti ini sebagai pengganti untuk mengoreksi apabila terjadi ketidaksesuaian laporan dengan kenyataan.

Misalnya jumlah barang lebih banyak sehingga nominal pajak yang harus dibayarkan juga berubah.

Pelajari lebih jauh cara membuat faktur pengganti dan jenisnya di sini.

4. Pengertian Faktur Pajak Gabungan adalah dari PKP Penjual yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.

eFakturPajak buatan PKP ini meliputi semua penyerahan BKP atau JKP selama satu bulan takwim kepada pembeli atau penerima barang kena pajak yang sama.

Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP/JKP atau pembuatan eFakturPajak gabungan, maka pada saat diterima pembayaran dicatat di dalam faktur.

Jadi selama satu bulan, dapat diketahui barang apa saja yang dijual ke konsumen dengan dicatat secara gabungan ke dalam faktur.

Baca Juga: Contoh Faktur dan Tata Cara Pembuatannya

5. Pengertian Faktur Pajak Cacat adalah faktur yang tidak diisi dengan lengkap dan jelas atau terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

Faktur ini dapat dibetulkan dengan faktur pengganti.

6. Pengertian Faktur Pajak Batal adalah eFaktur yang dibatalkan karena disebabkan oleh transaksi yang batal.

Faktur yang telah diterbitkan juga bisa dibatalkan.

Penyebabnya karena kesalahan NPWP yang diisikan atau ketika konsumen membatalkan transaksi dengan Sobat Klikpajak.

Hal ini diatur dalam PER-03/PJ/2022 yang menyebutkan bahwa:

PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

  • BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
  • barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak

7. Pengertian Faktur Pajak Standar adalah  berbentuk kuarto yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syarat formal maupun material.

Faktur ini biasanya paling sedikit harus memuat:

  • Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP.
  • Informasi jenis Barang atau Jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  • PPN dan PPnBM yang dipungut.
  • Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan faktur, dan
  • Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

8. Pengertian Faktur Pajak Sederhana adalah diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP.

Fungsi Faktur jenis ini cukup penting, karena diserahkan dalam bentuk sobekan kecil seperti karcis, bon faktur, atau faktur bukti penjualan.

Faktur jenis ini tidak dapat digunakan pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

Dalam pembuatan faktur ini paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan.
  • Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
  • Tanggal pembuatan Faktur Sederhana.

9. Pengertian Faktur Pajak Digunggung adalah penerbitan e-Faktur yang hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran atau dikenal juga dengan pajak retail, sehingga tidak berisi identitas nama pembeli beserta tanda tangannya.

Baca Juga: Cara Membuat & Lapor Faktur Digunggung bagi Perusahaan Retail

Contoh Faktur Pajak yang Dapat Dibetulkan

Dokumen Faktur Pajak elektronik yang sudah dibuat juga masih dapat dilakukan pembetulan ketika terjadi kesalahan dalam proses pengisian formulir eFaktur.

PKP dapat melakukan pembetulan dokumen faktur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembetulan dokumen Faktur Pajak biasanya dilakukan karena beberapa kesalahan dalam pembuatannya seperti:

  • Kesalahan dalam memasukkan data harga barang
  • Salah mengisi jenis barang yang dijual
  • Adanya dokumen faktur yang rusak
  • Data faktur yang ada  tidak benar dan tidak jelas

Karena kesalahan dalam pembuatan dokumen faktur tersebut, maka PKP diperbolehkan melakukan pembetulan dengan membuat Faktur Pajak Pengganti.

Gambaran Contoh Pengenaan PPN

Ilustrasi 1,

Restoran Steak CV AAA sebagai PKP membeli daging dari supplier PT BBB senilai Rp50 juta. Ditambah PPN 10% dari nilai pembelian Rp50 juta tersebut adalah Rp5 juta.

Maka total pembelian daging untuk produksi steak restoran CV AAA tersebut menjadi Rp55 juta.

PPN Rp5 juta tersebut dipotong oleh supplier PT BBB dan disetorkan ke negara. Sedangkan restotan steak CV AAA akan mendapat dokumen Faktur dari supplier tersebut.

Supplier atau PT BBB tersebut membuat Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pada restoran steak CV AAA.  Faktur tersebut menjadi Pajak Masukan bagi restoran steak CV AAA.

Baca juga Cara Membuat Faktur Keluaran Melalui e-Faktur

Ilustrasi 2,

Pabrik sepatu PT CCC sebagai PKP membeli sol sepatu dari pabrik bahan sepatu PT DDD senilai Rp100 juta, Ditambah PPN 10% dari Rp100 juta adalah Rp10 juta.

Maka total pembelian sol sepatu dari pabrik bahan sepatu PT CCC  tersebut adalah Rp110 juta.

PPN Rp10 juta tersebut dipotong oleh pabrik bahan sepatu PT DDD dan disetorkan ke negara. Sedangkan pabrik sepatu PT CCC mendapat eFaktur dari PT DDD. Faktur Pajak tersebut menjadi Pajak Masukan bagi PT CCC.

Selanjutnya, sol sepatu yang dibeli pabrik sepatu tersebut diolah menjadi sepatu siap pakai dan menghasilana penjualana sebesar Rp500 juta.

Sepatu siap pakai tersebut dijual oleh PT CCC ke distributor PT EEE dengan rincian Rp500 juta ditambah PPN 10% yakni Rp50 juta, maka total penjualan sepatu siap pakai tersebut sebesar Rp550 juta.

PPN Rp50 juta tersebut dipotong oleh PT CCC dari pembelian sepatu oleh PT EEE sebagai distributor yang membeli sepatu, kemudian PT CCC wajib menyetorkan pemungutan PPN 10% ke kas negara.

Tapi sebelum PPN Terutang senilai Rp50 juta yang telah dipungut PT CCC dari PT EEE tersebut dibayarkan/disetorkan ke kas negara, dapat dikurangi terlebih dahulu dengan Pajak Masukan yang dimiliki PT CCC dari pembelian sol sepatu sebesar Rp10 juta tersebut.

Dengan demikian, pabrik sepatu PT CCC hanya perlu menyetor PPN Terutang ke kas negara senilai:

= Rp50 juta – Rp10 juta

= Rp40 juta

Baca Juga : Makin Praktis! Ada Fitur Cara Bayar Pajak Terutang Dari Halaman SPT PPn

Apa yang dimaksud dengan faktur
Ilustrasi contoh fungsi Faktur Pajak elektronik

Mudah Membuat Faktur Pajak Sesuai Fungsi eFakturPajak

Mengenal jenis Faktur Pajak menjadikan Sobat Klikpajak sebagai pengusaha atau pengelola perpajakan perusahaan yang lebih mudah untuk mengelolanya.

Kini pemerintah telah menghadirkan eFakturPajak atau Faktur Pajak elektronik untuk semakin memudahkan para pengusaha atau badan membayarkan PPN sehingga menjadi tertib pajak.

Kembali mengingatkan, untuk dapat memungut dan membayarkan PPN konsumen, Sobat Klikpajak harus dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ya.

Baca Juga: Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

a. Kapan Waktu Pembuatan Faktur Pajak Diatur dalam PER-03/PJ.03/2022

Ketentuan kapan pembuatan Faktur Pajak terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Pasal 2 ayat (1) PER 03/2022 disebutkan bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Dalam Pasal 3 ayat 2 beleid ini ditegaskan bahwa pembuatan Faktur Pajak dilakukan pada saat:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuana peraturan perundang-undangan di bidan PPN.

b. Aturan Terbaru Pembuatan eFakturPajak yang Benar

Pembuatan e-Faktur harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yakni UU PPN dan UU KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang:

Perusabahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Ketentuan pembuatan eFaktur diperbarui dalam Perdirjen-pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Jika dalam pembuatan eFakturPajak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan tersebut, maka penjual maupun pembeli sama-sama akan menghadapi risiko, di antaranya:

  • Sanksi denda sebesar sesuai perhitungan tarif sanksi pajak yang didasarkan dengan perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak
  • Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan maupun dilakukan pengembalian kelebihan PPN atau restitusi Pajak Masukan

Sedangkan penyebab Faktur Pajak bermasalah adalah:

  • Bentuk atau cara pengisian dokumen faktur salah
  • Dokumen faktur tidak lengkap atau penggunaan NSFP tidak tepat
  • Pengisian Surat Setoran Pajak atau SSP online tidak sesuai
  • Terlambat melaporkan ekspor dalam SPT PPN

Perlu diperhatikan, terbaru DJP menetapkan batas waktu upload eFaktur yang jika melewati batas waktu tersebut, maka Faktur Pajak tersebut akan di-reject oleh DJP.

Jika di-reject DJP, artinya eFaktur yang dibuat tidak mendapatkan persetujuan dari DJP dan dianggap sebagai Faktur Pajak tidak sah.

Selengkapnya baca di sini kapan batas waktu upload eFaktur untuk mendapatkan validasi dari DJP.

c. Dikecualikan dari Pembuatan eFaktur

Merujuk Pasal 21 PER-03/PJ/2022, PKP di tempat lain dalamdaerah pabean, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus wajib membuateFaktur atas penyerahan baranag kena pajakkepada pembeli di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Namun PKP yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan eFaktur adalah apabila:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir
  • Penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

d. Mengenal Faktur Pajak Tidak Sah

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-16/PJ/2018, Faktur Pajak tidak sah adalah faktur yang diterbitkan tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya.

Artinya ada penyimpangan yang terjadi dalam transaksi tersebut sehingga bertentangan dengan Undang-Undang PPN yang berlaku.

Kasus tersebut memang bukan hal yang baru lagi di lingkungan perpajakan Indonesia dan dinilai cukup meresahkan.

Sebab Faktur pajak yang tidak sah dapat merugikan pendapatan negara melalui mekanisme restitusi PPN.

Umumnya, modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut adalah mengkreditkan Pajak Masukan dengan bukti lembar Faktur Pajak tidak sah yang tidak sesuai dengan transaksi sesungguhnya, dalam SPT masa PPN.

Untuk menyikapi masalah yang meresahkan ini, DJP selaku pihak yang memiliki kewenangan telah merilis pedoman melalui surat edaran untuk menindak dan mengidentifikasi oknum wajib pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sah.

Baca juga: Perbedaan Faktur Masukan, Faktur Keluaran Hingga Cara perhitungannya

1. DJP Mengklasifikasi Penerbit Faktur Tidak Sah

DJP menetapkan sejumlah kriteria bahwa suatu faktur pajak dapat dinilai tidak sah dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-17/PJ/2018, yakni sebagai berikut:

  • Wajib pajak bukan PKP, namun sudah menerbitkan faktur.
  • Melakukan transaksi dengan WP yang dianggap membuat dan melaporkan faktur pajak tidak sah.
  • Faktur pajak keluaran belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tapi sudah dikreditkan oleh lawan transaksi.
  • Akta pendirian perusahaan wajib pajak dibuat oleh notaris yang juga menangani wajib pajak terindikasi penerbit atau wajib pajak penerbit atau notaris yang digunakan juga oleh beberapa wajib pajak yang lain.
  • Pendirian badan usaha dilakukan pada saat yang sama atau berdekatan waktunya dengan beberapa wajib pajak lain.
  • Wajib pajak yang terindikasi memiliki alamat atau kegiatan usaha yang sama dengan satu atau beberapa wajib pajak lain.
  • Memiliki pengurus yang sama dengan pengurus wajib pajak terindikasi penerbit atau sama dengan pengurus satu atau beberapa wajib pajak lain.

2. Menyidik Faktur Pajak Tidak Sah

Selain menentukan kriteria sah atau tidaknya faktur, DJP juga memiliki kewenangan untuk menginvestigasi adanya pembuatan faktur pajak yang tidak sah.

Beberapa strategi penyelidikan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta keabsahan dokumen identitas para pihak yang bersangkutan, seperti wajib pajak, pengurus dan penanggung jawab wajib pajak.
  • Mengetahui keberadaan wajib pajak serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak.
  • Mengetahui keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak.
  • Memeriksa kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.

Untuk menerapkan strategi-strategi di atas, DJP dapat mewujudkannya dengan mengadakan kunjungan rutin ke tempat wajib pajak, melakukan pemeriksaan lapangan, mengkonfirmasi hal terkait kepada instansi dan pejabat berwenang, melakukan kegiatan intelijen perpajakan, serta melakukan pengamatan secara berkala.

Dengan strategi-strategi yang telah disebutkan di atas, DJP dapat melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan apakah WP membuat dan melaporkan faktur tidak sah.

3. DJP Menangani Indikasi Faktur Pajak Tidak Sah

WP yang terbukti melakukan kesalahan dengan membuat atau melaporkan faktur tidak sah akan menerima sanksi administratif dari DJP berupa status suspend atau penangguhan sementara.

Artinya, WP tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak yang berlaku sejak dijatuhkannya sanksi tersebut.

Selain itu, DJP juga bakal menonaktifkan Sertifikat Elektronik wajib pajak dengan “mematikan” sementara akun PKP yang terdaftar dalam sistem informasi DJP.

Baca juga: Begini cara Pengisian PIB yang Benar Simak Ya!

e. Pilihan Pembuatan Sesuai Fungsi eFakturPajak

Sebelum Sobat Klikpajak menerbitkan e-Faktur atau eFakturPajak, berikut adalah pembuatan eFakturPajak yang dapat dipilih.

  • Pajak Keluaran: pembuatan e-Faktur ketika Sobat Klikpajak menjual BKP/JKP yang tergolong mewah.
  • Pajak Masukan: pembuatan e-Faktur ketika Sobat Klikpajak membeli barang. Contoh, ketika membeli barang dari pemasok sebelum menjual kembali.
  • Retur Pajak Keluaran: untuk pembatalan e-Faktur Pembelian barang yang dikembalikan
  • Retur Pajak Masukan: untuk pembatalan e-Faktur Penjualan Barang yang dikembalikan

Segala kemudahan membayar pajak kini tidak lagi menjadi alasan keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak.

Pajak sebagai pilar membangun perekonomian bangsa terus digemborkan.

Segala bentuk kriminal penggelapan atau kecurangan pajak lainnya pun akan hilang seiring tingginya pengetahuan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Mudah bikin eFakturPajak, bangga bayar pajak!

Apa yang dimaksud dengan faktur

Baca juga tentang Tutorial Cara Impor Faktur Masukan e-Faktur 3.0 di Klikpajak

f. Tahapan Cara Pembuatan eFakturPajak

Merujuk Pasal 13 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 bahwa kewajiban membuat eFaktur ini tetap berlaku meski lawan transaksi atau pembeli tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( PKP ).

Namun sesuai Perdirjen-pajak No. PER-16/PJ/2014 tersebut, NPWP pembeli BKP/JKP jadi salah satu persyaratan formal yang harus dicantumkan dalam eFaktur.

Maka, melalui Perdirjen-pajak No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka 00.000.000.0-000.000.

Dengan demikian, isian eFakturPajak model seperti ini sering disebut Faktur Pajak 000.

Lalu, seperti apa tahapan cara pembuatan eFakturPajak ini?

1. Terdaftar sebagai PKP

Cara mendaftar untuk menjadi PKP adalah melaporkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, tempat kegiatan usahanya.

Ketika sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang ke DJP.

Syarat pengajuan menjadi PKP sesuai Pasal 3A UU PPN adalah omzet bruto mencapai Rp4,8 miliar setahun, lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP, dan melengkapi dokumen syarat pengajuan PKP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik

Setelah terdaftar sebagai PKP, Sobat Klikpajak harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak.

Sertifikat Elektronik pajak ini digunakan untuk memperoleh NSFP.

Guna memudahkan mendapatkan NSFP, PKP akan diberikan kode aktivasi beserta password untuk melakukan aktivasi akun PKP sebagai proses mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak.

Sertifikat Elektronik pajak berisi tanda tangan digital dan identitas PKP resmi dari DJP.

3. Mendapatkan NSFP

Ada 2 cara untuk mendapatkan NSFP, yakni melalui aplikasi e-Nofa dan dengan cara datang langsung ke KPP setempat.

Namun cara mengajaukan NSFP dengan datang ke KPP tentunya akan menyita banyak waktu karena harus mengantre tentunya.

Cara mendapatkan NSFP secara online melalui e-Nofa. e Nofa adalah akronim dari elektronik penomoran Faktur Pajak.

Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa DJP.

Ada cara lain untuk mendapatkan NSFP selain secara daring, yakni dengan mendatangi langsung ke KPP setempat.

Dalam pembuatan faktur secara umum, setidaknya harus mencantumkan data seperti berikut:

  • NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
  • NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
  • Memasukkan informasi barang atau jasa, dengan jumlah harga jual atau penggantian dan pemotongan harga
  • Jumlah PPN atau PPnBM yang dipungut
  • Nomor seri, kode dan tanggal pembuatan Faktur
  • Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan pihak terkait

g. Bagaimana Pembuatan Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Memiliki NPWP?

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tentang Faktur Pajak Tanpa NPWP, kendati pembeli tidak memiliki NPWP, PKP penjual tetap harus menerbitkan Faktur Pajak.

Namun, ada ketentuan dalam pembuatan Faktur Pajak bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP ini.

Apa saja ketentuan pembuatan eFaktur jika pembeli tidak memiliki NPWP? Selengkapnya baca di sini Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP.

h. Petunjuk Pengisian Faktur yang Benar

Dalam formulir pembuatan eFaktur, isikan setiap kolom dengan benar dan tepat seperti tahapan berikut:

1. Mengisi Data PKP

  • Memasukkan Kode dan NSFP yang diperoleh dari DJP
  • Pada kolom PKP: Masukkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang menyerahkan barang/jasa kena pajak
  • Pada kolom pembeli barang/penerima jasa kena pajak: Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima barang/jasa kena pajak

2. Mengisi Daftar Barang/Jasa Kena pajak

  • Pada kolom nomor urut: Masukkan nomor urut sesuai urutan jumlah barang/jasa kena pajak yang disetorkan
  • Pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak: Masukkan nama barang/jasa yang diserahkan
  • Pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin: Masukkan nominal harga yang tertera. Apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak Valas, yakni merupakan faktur khusus untuk nominal selain rupiah)

3. Mengisi Rincian Dasar Pengenaan Pajak

  • Pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin: Tuliskan total keseluruhan harga
  • Pada kolom Dikurangi Potongan Harga: Tulis total nilai potongan harga barang/jasa kena pajak jika ada potongan
  • Pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima: Tulis nominal uang yang diterima jika sudah menerima uang muka sesuai penyerahan barang/jasa kena pajak
  • Pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Tulis jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima
  • Pada kolom PPN: Tulis jumlah PPN Terutang sebesar 10% dari DPP
  • Pada kolom Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Hanya diisi jika terjadi penyerahan barang kena pajak tergolong mewah. Dapat diisi dengan cara: Besar tarif PPnBM dikalikan dengan DPP
  • Cantumkan tempat daan tanggal pada saat membuat faktur
  • Terakhir, masukkan nama dan tanda tangan dari nama pengurus yang telah ditunjuk perusahaan. Nama yang bersangkutan harus sesuai dengan pada saat perusahaan resmi menjadi PKP.

Itulah tahapan membuat Faktur Pajak secara manual yang mana kini pembuatannya sudah diwajibkan secara elektronik atau eFaktur melalui aplikasi eFaktur.

Wajib Membuat Faktur Pajak Elektronik

PKP diharuskan membuat faktur elektronik mulai dari 2013 lalu.

Sehingga pembuatan eFaktur dilakukan melalui aplikasi pajak online e-Faktur.

Melalui aplikasi eFaktur, pengawasan atas faktur yang diterbitkan PKP jadi lebih mudah dan menjadi satu hal dalam menentukan keabsahana Faktur Pajak yang sah.

Sehingga dapat menghindari praktik Faktur Pajak fiktif yang dapat merugikan tidak hanya bagi negara tapi juga bagi pelaku usaha itu sendiri.

Perlu diperhatikan, apabila PKP mengirimkan invoice dengan menyertakan Faktur Pajak maka PPN akan ditanggung oleh pembeli barang/jasa kena pajak.

a. Faktur Pajak Penjualan / Keluaran

Cara membuat Faktur Pajak penjualan di eFaktur adalah sebagai berikut:

1. Masuk atau login ke akun e-Faktur Klikpajak Anda

Jika belum memiliki akun pajak Klikpajak, lakukan registrasi akun Klikpajak di sini.

Apa yang dimaksud dengan faktur

2. Masuk ke Menu Faktur Keluaran

Setelah masuk ke halaman utama Klikpajak, pada menu E-Faktur klik Fktur Keluaran, kemudian pilih button ‘Buat Faktur Keluaran’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

3. Mengisi Form Faktur Pajak Keluaran

Setelah masuk pada halaman Faktur Keluaran, pada pojok kanan atas klik button ‘Buat Faktur Keluaran‘.

Isi form Faktur Keluaran sesuai dengan kebutuhan Anda yang tersedia pada kolom pengisian Faktur Keluaran.

Apa yang dimaksud dengan faktur

4. Simpan Draft Faktur Keluaran

Setelah selesai mengisi kolom Faktur Keluaran, kemudian klik ‘Simpan’ sebagai draft, dan Anda akan diarahkan ke halaman list Faktur Keluaran serta status Faktur Keluaran tersebut adalah belum approved.

Apa yang dimaksud dengan faktur

5. Masuk ke Daftar Nomor Faktur

Pada list pilih Nomor Faktur Pajak yang baru saja dibuat, Anda akan diarahkan ke halaman detail dari Faktur Keluaran tersebut, kemudian pilih ‘Upload’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

6. Tunggu Faktur Keluaran Selesai Diproses

Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur Keluaran dan apabila berhasil, status Faktur Keluaran tersebut akan berubah dari ‘Sedang Diproses’ menjadi ‘Approved’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

b. Faktur Pajak Pembelian / Masukan 

Cara membuat atau memasukkan data Faktur Pajak Masukan di eFaktur adalah sebagai berikut:

1. Masuk atau Login kembali di akun e-Faktur Klikpajak Anda.

Apa yang dimaksud dengan faktur

2. Masuk ke Menu Faktur Masukan

Pada halaman utama, pilih dan klik menu E-Faktur. Lalu pilih ‘Faktur Masukan’. Anda akan diarahkan ke halaman Faktur Masukan, kemudian pilih button ‘Buat Faktur Masukan’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

3. Mengisi Form Faktur Pajak Masukan

Setelah masuk pada halaman Faktur Keluaran, pada pojok kanan atas klik button ‘Buat Faktur Masukan‘.

Isi form Faktur Masukan sesuai dengan kebutuhan Anda pada kolom pengisian Faktur Masukan yang tersedia.

Apa yang dimaksud dengan faktur

4. Simpan Draft Faktur Masukan

Kemudian klik ‘Simpan Sebagai Draft’, lalu Anda akan diarahkan ke halaman ‘Detail Faktur Masukan’ yang baru saja dibuat dan status Faktur Masukan tersebut adalah ‘Belum Approve’, kemudian pilih ‘Upload’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

5. Tunggu Faktur Masukan Selesai Diproses

Anda akan diarahkan ke halaman list Faktur Masukan dan status approval akan berubah dari ‘Sedang Diproses’ menjadi ‘Approved’.

Apa yang dimaksud dengan faktur

Contoh eFakturPajak dan Petunjuk Pengisian eFakturPajak

Dari penjelasan di atas tentunya tidak bisa sembarangan soal e-FakturPajak.

Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dengan mengetahui ketentuan dan aturan dalam menerbitkan Faktur Pajak yang benar juga tepat.

Sehingga terhindar dari sanksi denda pembuatan eFakturPajak tidak sah.

Agar terhindar dari berbagai masalah dalam pembuatan eFaktur, Sobat Klikpajak dapat memanfaatkan fitur e-Faktur Klikpajak.

Melalui eFakturPajak Klikpajak, tidak hanya mudah membuat berbagai jenis Faktur Pajak elektronik, namun juga mudah kelola Pajak Masukan, bayar PPN terutang dengan cara yang praktis hingga rekonsiliasi pajak otomatis.

Di bawah ini adalah contoh faktur gabungan dan standar yang bisa Sobat Klikpajak dapatkan dengan mudah melalui Mekari Klikpajak.

Lalu bagaimana cara pengisiannya? Simak selengkapnya tentang eFakturPajak di bawah ini.

  • Panduan Lengkap Membuat e-Faktur Online Di Klikpajak
  • Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
  • Apa Saja Kemudahan Cara Membuat FakturPajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?
  • Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan dan Rekonsiliasi Pajak Keluaran

Apa yang dimaksud dengan faktur
Contoh bentuk bukti transaksi Faktur Pajak elektronik atau eFakturPajak.

Baca Juga : Ketahui Cara Mudah Bayar dan Lapor PPN Jasa Luar Negeri

Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak dan Penggunaannya

Dalam pembuatan Faktur Pajak, PKP juga harus memperhatikan jenis kode transaksi yang digunakan.

Pastikan kode transaksi Faktur Pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti jenis transaksinya hingga subjek pemungut dan PKP lawan transaksinya.

Untuk memudahkan pengisian kode transaksi Faktur Pajak, berikut detail daftar kode Faktur Pajak:

Kode Transaksi Keterangan Penjelasan
01 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya terutanag dipungut oleh PKP Penjual. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
02 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Bendahara Pemerintah Kategori Bendahara Pemerintah:

1. Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KMK No. 563/KMK.03/2003)

2. BUMN (PMK No. 85/PMK.03/2012)

3. Badan Usaha tertentu (PMK No. 37/PMK.03/2015)

03 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara. Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.

termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Pemungut Lainnya:

Kontraktor kontrak kerjasama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (PMK No. 73/PMK.03/2010).

Contoh: Melakukan transaksi dengan BUMN.

04 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No. 251/KMK.03/2022.

Contoh: PPN pemakaian sendiri, PPN pemberian cuma-cuma, dan lainnya.

05 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang :

1. Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.

2. Melakukan kegiatan usaha tertentu.

3. Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

06 Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, misalnya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau penyerahan BKP kepada turis.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E UU PPN:

1. Penyerahan menggunakan tarif selain 10% (tarif PPN terbaru adalah 11% mulai April 2022).

2. Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (KMK No.62/KMK.03/2002).

3. Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk.

4. PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan kode 060 dan memiliki aplikasi khusus.

5. PKP retail tidak ditunjuk menggunakan kode 010.

07 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Penjelasan dari yang dimaksud dalam keterangan tersebut adalah:

1. Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan/atau PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapat pinjaman dari luar negeri.

2. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tersebut.

3. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.

4. Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.

5. Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.

08 Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Jenis dari penyerahan BKP dan/atau JKP ini adalah:

1. Barang modal yang digunakan secara langsung (mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) dalam proses menghasilkan BKP.

2. Makanan ternak, unggas dan ikan, bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan.

3. Barang hasil pertanian (PP No. 7 Tahun 2007).

4. Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran dan perikanan.

5. Air bersih yang dialirkan lewat pipa oleh perusahaan air minum.

6. Rumah Susun Sederhana Milik dengan kriteria tertentu (PMK No. 31/PMK.03/2008).

09 Digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16 D yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh PKP Penjual. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Cara Menggunakan Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi adalah salah satu keterangan penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak dan terletak pada kolom kode serta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Kode transaksi Faktur Pajak ini terdiri dari sembilan jenis, yakni angka 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, dan 09 dengan penggunaan dari masing-masing kode tersebut berbeda.

Kode transaksi Faktur Pajak ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan lawan transaksinya.

Penggunaan kode transaksi Faktur Pajak dilakukan sesuai petunjuk keterangan jenis kode transaksi Faktur Pajak pada tabel di atas.

a. Kode jenis transaksi Faktur Pajak jika penyerahan lebih dari satu kategori

Lalu bagaimana penggunaan kode transaksi Faktur Pajak tersebut jika penyerahan BKP dan/JKP lebih dari satu kategori?

Apabila PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP lebih dari satu kategori kode transaksi Faktur Pajak, maka dapat menentukan kode transaksi yang menjadi prioritas.

Contoh;

PKP AAA melakaukan penyerahan barang/jasa yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau PPN DTP atau dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.

Maka Faktur Pajak yang dibuat tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08 kendati jenis penyerahan barang/jasa tersebut juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 01, o2, 03, 04, 05, o6 maupun 09.

b. Kode jenis transaksi Faktur Pajak jika penyerahan BKP pada bendahara pemerintah yang PPN dipungut dengan besaran tertentu

Jika jenis penyerahan barang kena PPN tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 07 atau 08, kemudian PPN tersebut dipungut oleh bendahara instansi pemerintah yang bersangkutan, maka penyerahan BKP tersebut tetap menggunakan kode transaksi 02.

Kode transaksi Faktur Pajak yang digunakan tersebut 02 meski jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 05.

Namun jika penyerahan PPN terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan, maka kode transaksi Faktur Pajak yang digunakan adalah 05.

Bagaimana Cara Menentukan Prioritas Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak?

Guna memudahkan memahami penentuan penggunaan kode transaksi Faktur Pajak yang menjadi prioritas, berikut cara menentukan prioritas penggunaannya:

  • Pertama, pastikan apakah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan termasuk penyerahan dengan kode transaksi Faktur Pajak 07/08.
  • Kedua, apabila penyerahan tersebut tidak termasuk penggunaan kode 07/08, berikutnya pastikan apakah penyerahan BKP/JKP tersebut merupakan penyerahan dengan kode transaksi 02/03.
  • Ketiga, jika tidak termasuk penyerahan dengan kode 02/03, maka lihat kembali apakah penyerahan BKP/JKP tersebut termasuk penyerahan dengan kode transaksi Faktur Pajak 06.
  • Keempat, apabila penyerahan tersebut tidak termasuk kode 06, lihat lagi apakah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan termasuk penyerahan dengana kode 04/05/06.
  • Kelima, jika penyerahan tersebut tidak termasuk penggunaan kode 04/05/06, maka penyerahan BKP/JKP merupakan penyerahan dengan kode transaksi 01.

Apa yang dimaksud dengan faktur

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dan Cepat dengan Mekari Klikpajak

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan?

Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan tanpa install dan update aplikasi pajak.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak.id yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Anda mulai dari membuat e-Faktur hingga Bukti Potong elektronik dan melaporkan SPT pajaknya.

Ketahui juga tentang Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya eFaktur API bagi Perusahaan

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari lebih cepat dengan fitur Klikpajak selengkapnya baca di sini.

Atau Anda dapat langsung menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak untuk kelola perpajakan Anda? Klik di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Selain artikel tentang contoh bukti transaksi faktur juga jenis hingga fungsi faktur pajak diatas, baca juga artikel Blog Klikpajak lainnya ini :

  • Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan
  • Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan): Jenis, Tarif, Hitung, Bayar, Dan Lapor Pajak
  • Inilah Penjelasan dan Fungsi Kode Transaksi dalam Nomor Seri Faktur
  • Fungsi Pajak yang Harus Dipahami Sebelum Bayar dan Lapor Pajak
  • Ketentuan e-Faktur Pajak yang Wajib Pengusaha Tahu. Apa Saja?

Itulah penjelasan tentang pengertian Faktur Pajak penjualan dan pengertian Faktur Pajak pembelian, serta fungsi Faktur Pajak elektronik dan contoh juga cara penggunaan kode transaksinya. Semoga membantu Anda!

Apa yang dimaksud dengan faktur itu?

Secara sederhana, faktur adalah catatan transaksi berupa tagihan yang berisi produk yang dikirimkan, jumlah harga yang ditagihkan, dan nama konsumen. Catatan transaksi ini biasanya dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembelinya.

Apa itu faktur dan fungsinya?

Faktur (invoice) adalah daftar perincian perhitungan penjualan barang kredit yang dibuat oleh pihak penjualan yang disampaikan kepada pembeli. Setiap perusahaan mempunyai bentuk faktur yang berbeda sesuai kebutuhan masing masing.

Apa yang dimaksud dengan faktur dan berikan contohnya?

Faktur atau dalam bahasa Inggris disebut invoice adalah bukti tertulis dari penjual tentang daftar kiriman barang yang dibeli oleh pembeli lengkap dengan nama barang, jumlah, spesifikasi, kualitas hingga harga. Faktur dibuat minimal dua rangkap, satu untuk pembeli dan satu untuk penjual.

Apa itu bukti faktur?

Faktur pembelian adalah bukti transaksi yang menandakan contoh terjadinya proses jual beli sebuah barang dari penjual ke pembeli. Faktur asli biasanya diserahkan kepada pembeli, namun sekarang dengan membuat faktur melalui elektronik, akan mempermudah pembuatan dan penyimpanan faktur.