Menimbang
:
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban
M E M U T U S K A N : Show Pasal 1
Pasal 2 Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap Pasal 3 Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pasal 4 Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Pasal 5
Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk , isi dan tata cara Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN Lampiran I PETUNJUK PENGISIAN (Lampiran S.K. Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988
Apa saja isi dari faktur pajak?Apa saja yang harus dicantumkan dalam faktur pajak
Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembeli BKP atau penerima JKP. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Pajak pertambahan nilai yang dipungut. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut.
Informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam e faktur?Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam E-Faktur. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;. PPN yang dipungut;. PPnBM yang dipungut;. Hal hal apa saja yang harus dimuat dalam faktur pajak sederhana?Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Dokumen apa saja yang dipersamakan dengan faktur pajak?Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus memuat paling sedikit: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor. Jenis BKP dan/atau JKP.
|