Apa saja yang ada di dalam faktur pajak?

Menimbang : Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban
administrasi maka ketentuan tentang Faktur Pajak sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984
jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.04/1986 perlu
ditinjau dan diatur kembali. Mengingat :

(1) Pasal 13 ayat (7) Undang-uandang Nomor 8 Tahun 1983
tentang PPN Barang dan Jasa PPn.BM (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3264 );
(2) Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 ;
(3) Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAIAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.

          Pasal 1

(1) Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran keputusan ini.
(2) Satu perangkat Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
-. lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak
Masukan;
-. lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran.

          Pasal 2

Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap
sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran
Pajak.

          Pasal 3

Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh
Pengusaha Kena Pajak.

          Pasal 4

Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak
diharuskan melaporkan Nomor seri Faktur Pajak yang akan
diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak ditempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.

          Pasal 5

(1) Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan
yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi /badan yang ditunjuk ; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak ; atau
c. Pada Saat penerimaan pembayaran terminj, dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena
Pajak, atau
d. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak Faktur Pajak atau Jasa Kena Pajak.

          Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk , isi dan tata cara
penggunaan Faktur Pajak Sederhana.

          Pasal 7

(1) Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini
pertamakali diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada
tanggal 1 Januari 1989.
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember 1988 yang Faktur
Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988,
maka saat pembuatan Faktur Pajak disesuaikan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini.

          Pasal 8


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak.

          Pasal 9


Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku
lagi.

          Pasal 10

Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

            Ditetapkan di : J A K A R T A
            Pada tanggal : 8 Nopember 1988

            MENTERI KEUANGAN

            ttd

            J.B. SUMARLIN


                  Lampiran I
                  Surat Edaran No. SE-44/PJ.3/88
                  Tanggal : 23 Desember 1988
                  (Seri PPN - 131).

PETUNJUK PENGISIAN
FAKTUR PAJAK (KP.PPN. 2A-89)

(Lampiran S.K. Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988
tanggal : 8 Nopember 1988).

I. U M U M
1. Faktur Pajak dilihat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk setiap penyerahan kena pajak.
2. Faktur Pajak harus dibuat standard dengan ukuran kwarto.
Faktur Pajak dengan bentuk dan ukuran lain yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tidak diperkenankan.
3. Satu perangkat Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) :
- lembar ke-1 warna putih : untuk pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak.
- lembar ke-2 warna merah muda : untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila dikehendaki, Faktur Pajak dapat dibuat lebih2 (dua)
rangkap dengan ketentuan agar lembar ke-3 dst. dicetak dengan warna kuning .

4. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.
5. Sebelum menerbitkan Faktur Pajak, PKP diharuskan melaporkan nomor seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
6. Isi Faktur Pajak sesuai dengan contoh terlampir.
7. Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya :
a. Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi /badan yang ditunjuk; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran terminj, dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena pajak; atau
c. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran baik seluruhnya maupun sebagian terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran. Dalam hal terjadi pembayaran sebagian , maka Faktur Pajak harus dibuat untuk jumlah sebagian itu saja, seperti yang terjadi pada uang muka, dan sisanya dibuatkan
Faktur Pajak pada akhir bulan setelah bulan penyerahan.
8. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penerimaan uang muka atau terminj atau penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
II. PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK :
1. Nomor Faktur Penjualan/Kontraktor/Order :

Diisi Nomor Faktur Penjualan atas Kontrak Jual Beli atau Kontrak
Penyerahan Jasa Kena Pajak atau Order yang mendasari pembuatan Faktur Pajak, Apabila kolom ini tidak mencukupi agar dicantumkan pada halaman sebaliknya.

2. Nomor Seri :

Diisi dengan Nomor Ser yang terdiri dari 2 (dua) huruf yang akan
diberitahukan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan dan 5 (lima) angka yang dimulai dari angka 00001 sampai dengan 99999 yang dapat dicetak terlebih dahulu , dicantumkan dengan mesin ketik, komputer atau dengan numerator.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mendapat izin untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana maka Nomor Seri diperkenankan untuk tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka masing-masing unit dapat diberikan jatah Nomor Seri, dan Jatah Nomor Seri ini dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

Penggunaan Nomor Seri yang sama untuk masing-masing unit tidak
diperkenankan. Dalam hal nomor tersebut habis dipakai, supaya dilaporkan kepada Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan untuk dapat diberikan Nomor Seri yang baru.

3. Pengusaha Kena Pajak :

Diisi dengan Nomor, Alamat, NPWP, Nomor dan tanggal Keputusan Pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.

4. Pembeli BKP/Penerima JKP :


Diisi dengan nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP/Penerima JKP.
NPWP diperkenankan untuk tidak diisi dalam hal :

a. pembeli /penerima jasa menurut undang-undang PPh. adalah bukan subyek pajak atau
b. pembeli/ penerima jasa adalah perorangan yang merupakan konsumen akhir.
5. Pengertian tentang BKP/JKP yang diserahkan :
-- No. :

Diisi denagn nomor urut dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

-- Nama Barang/Jasa Kena Pajak :

Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
diserahkan.

Dalam hal yang diserahkan Jasa Kena Pajak, diisi nama bangunan atau konstruksi dan alat lokasi bangunan atau konstruksi tersebut.

-- Kwantum :

Diisi dengan kwantum dari barang yang diserahkan.
Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka kwantum dapat tidak diisi.

-- Harga Satuan :

Diisi dengan Harga Satuan dari Barang Kena Pajak yang diserahkan .
Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak , maka harga satuan dapat tidak diisi.

-- Harga Jual/Penggantian/Uang Muka :

Diisi dengan harga jual sebelum dikurangi uang muka atau
penggantian, atau terminj sebelum dikurangi uang muka atau uang muka yang menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.

Catatan : Dalam hal diterima uang muka atau terminj untuk penyerahan


Jasa Kena Pajak atau cicilan maka pada kolom Nama Barang
atau Jasa Kena Pajak diisi keterangan misalnya, uang
muka/atau terminj pertama atau angsuran, sedangkan pada
kolom kwantum dan kolom Harga Satuan dapat tidak diisi.

6. Jumlah Harga Jual/Penggantian /Uang Muka :

Diisi dengan penjumlahan Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka dari angka-angka tersebut dalam kolom Harga Jual atau Penggatian atau Uang Muka.

7. Dikurangi potongan harga/Uang muka yang telah diterima :

Diisi dengan potongan harga atau uang muka yang diperhitungkan sebagai pengurangan Harga Jual atau Penggantian atau Terminj. Dalam hal ada potongan harga dan uang muka maka keduanya agar dijumlahkan.
Dalam hal terdapat angsuran yang telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka angsuran tersebut diisi pada klom ini.

8. Dasar Pengenaan Pajak :

Diisi dengan hasil pengurangan angka tersebut pada butir 6 dengan angka pada butir 7. Dalam hal PPN termasuk dalam Harga Jual /Nilai penggatian maka Dasar Pengenaan Pajak terlebih dulu dicari dengan formula 100/110 x Hasil Pengurangan antara butir 6 - 7 tersebut diatas.
Formula ini agar ditulis setelah kalimat Dasar Pengenaan Pajak dan hasilnya dimasukkan dalam kolom yang disediakan.

9. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak :

Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak.

10. PPn BM :

Kolom ini diisi jika atas penyerahan disamping terutang Pajak
Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yaitu sebesar tarip Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

11. ................ tanggal ..........19..

Diisi tempat dan tanggal Faktur Pajak diterbitkan.

12. (________________)

    Nama terang

Diisi tanda tangan dan nama terang dari orang yang diberikan wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menanda tangani Faktur Pajak. (Tidak harus sama dengan orang yang berwenang menanda tangani SPT Masa PPN).
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

III. LAIN -LAIN :
1. Pelanggaran atas ketentuan Faktur Pajak ini dikenakan sanksi
sebagaimana tersebut dalam pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yaitu berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
2. Dalam hal BKP/JKP yang diserahkan tidak cukup ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Faktur Pajak dapat dilanjutkan pada lembar nomor seri berikutnya .
Angka-angka tersebut pada kolom butir 6 sampai dengan 10 diisi pada Faktur Pajak nomor seri terakhir, asalkan setiap lembar Faktur Pajak dibubuhkan tempat, tanggal, tanda tangan dan nama terang yang menanda tangani Faktur Pajak.
3. Penulisan Faktur Pajak dengan tulisan tangan tidak diperkenankan.
Dengan demikian maka Faktur Pajak harus diketik atau diisi dengan mesin tik komputer.
4. Dalam hal pembuatan Faktur Pajak untuk seorang pembeli dibutuhkan banyak lembar, maka dapat dibuat satu Faktur Pajak , asalkan menunjuk Nomor dan tanggal Faktur Penjualan. Faktur Penjualan yang besangkutan merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.

                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                  Drs. MAR'IE MUHAMMAD
                  NIP.: 060031307

Apa saja isi dari faktur pajak?

Apa saja yang harus dicantumkan dalam faktur pajak Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembeli BKP atau penerima JKP. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Pajak pertambahan nilai yang dipungut. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut.

Informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam e faktur?

Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam E-Faktur.
nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;.
nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;.
jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;.
PPN yang dipungut;.
PPnBM yang dipungut;.

Hal hal apa saja yang harus dimuat dalam faktur pajak sederhana?

Faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Dokumen apa saja yang dipersamakan dengan faktur pajak?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut harus memuat paling sedikit: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor. Jenis BKP dan/atau JKP.