Apakah harga di siplah sudah termasuk pajak

Perpajakan Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia.

Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-INTANONLINE?
Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, Misal Untuk PPN bisa dipungut oleh Bendahara Satuan Pendidikan atau jika Bendahara Satuan Pendidikan tidak memungut, Penyedia berkewajiban menyetorkan ke Kantor Pajak.

Apakah semua barang di SIPLah-INTANONLINE sudah termasuk pajak?
Terkait harga barang, SIPLah-INTANONLINE menyediakan pilihan harga sebelum dan sesudah PPN.


    Informasi Aturan Pajak Terbaru SIPLah

    01 Jul 2022

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022, sejak tanggal 01 Juli 2022, Mitra SIPLah akan memungut, menyetor, dan melaporkan transaksi Pajak PPN dan PPh 22. Satuan Pendidikan cukup mencatat invoice pelunasan transaksi sebagai bukti potong dan bukti setor pajak yang sah di ARKAS. Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%. Invoice pelunasan pembayaran yang diterbitkan oleh mitra SIPLah akan menjadi bukti potong dan setor yang valid. Sementara itu, PPN 11% terhitung dari harga barang asli (sebelum pajak apapun) dikenakan pada satuan pendidikan sebagai pembeli barang/jasa. Penyedia diharapkan melakukan update barang/jasa untuk memetakan barang/jasa yang masuk non PPN agar tidak terkena pajak. Satuan pendidikan sementara ini hanya dapat bertransaksi di Mitra SIPLah yang telah mengimplementasikan PMK 58/2022, antara lain: PT Deka Sari Perkasa (siplah.innolaku.id), PT Emaro Online Indonesia (siplah.klikmro.com), PT Eureka Bookhouse (siplah.eurekabookhouse.co.id), PT Global Digital Niaga (siplah.blibli.com), PT Intan Pariwara (siplah.intanonline.com), PT Ladang Karya Husada (siplah.tokoladang.co.id), PT Masmedia Buana Pustaka (siplahmasmedia.co.id), PT Mitra Edukasi Nusantara (siplah.gramedia.id), PT Pesona Edukasi (siplah.pesonaedu.id), PT Sandiarta Sukses (siplah.bizone.co.id), PT Telekomunikasi Indonesia (siplahtelkom.com), PT Temprina Media Grafika (siplah.temprina.co.id), PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (siplah.tisera.id).

    Mulai 1 Juli 2022, sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP subunit sekolah sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Bagi sekolah yang belum mengetahui nomor NPWP subunit nya, dimohon menghubungi dinas pendidikan masing-masing.

Belanja di SIPLah apa sudah termasuk pajak?

Penyedia maupun jasa kurir yang tergabung dalam SIPLah akan dikenakan PPh 22 0.5% dari setiap nilai transaksi sebelum dikenakan PPN 11%.

Dalam pembelian barang melalui SIPLah siapa yang membayar pajak?

Pajak dibayar oleh Penjual / Penyedia Jika Satuan Pendidikan berstatus NEGERI dan Total transaksi sebelum PPN < Rp. 2000.000,- maka pembayar pajak akan dibebankan ke Penjual/Penyedia.

Belanja apa saja yang kena pajak?

Barang Kena Pajak terdiri dari: Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain. Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.

Apakah non PKP tidak kena PPN?

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau Non-PKP tidak diperkenankan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak perusahaan sebagai berikut : Memotong ataupun memungut PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.