Apakah tunjangan hari raya kena pajak

KEBIJAKAN PAJAK

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 11:22 WIB

Apakah tunjangan hari raya kena pajak

Ilustrasi THR. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram Kemenaker)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pekerja terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).

Kemenaker melalui akun media sosial Instagram menjelaskan THR termasuk dalam pendapatan pekerja sekaligus objek PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas THR dan bonus pada setiap pekerja juga tidak sama.

"Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh Pasal 21-nya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Ketentuan pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Sementara itu, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.

Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif 35%.

"Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," tulis Kemenaker pada unggahannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja di perusahaan. Ida mengatur tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil sehingga harus diselesaikan secara kontan.

THR sebesar 1 bulan gaji bagi harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja. Menurutnya, seiring membaiknya situasi ekonomi saat ini, pemerintah pun mengembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ungkapnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi, jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tambahnya.

Terkait apakah THR 2022 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak? Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” jelas akun tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apakah tunjangan hari raya kena pajak

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, secara teknis, THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR sebelum masa pandemi Covid-19.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut kata dia, dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik. 

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya. Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan berbasis web atau daring ini sambung Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. “Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dari 6 April 2022, Kemenaker telah meresmikan Posko Pengaduan THR. Ada dua cara layanan yang bisa dilakukan oleh pengusaha, pekerja/buruh untuk berkonsultasi atau mengadu terkait THR, yakni secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id dan secara fisik dengan mendatangi kantor-kantor Disnaker setempat. Posko Pengaduan THR ini akan melayani hingga 8 Mei.

Tunjangan apa saja yang kena pajak?

Terdapat tujuh jenis tunjangan yang dikenakan pajak dan harus dipenuhi perusahaan..
Tunjangan Jabatan. ... .
2. Tunjangan Umum. ... .
3. Tunjangan Pensiun. ... .
4. Tunjangan Anak dan Istri. ... .
Tunjangan Kesehatan. ... .
6. Tunjangan Hari Raya. ... .
7. Tunjangan Transportasi..

THR 2022 apakah kena pajak?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau bahwa THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya wajib pajak pribadi.

THR kena pajak apa?

Dasar Hukum Perhitungan Pajak THR Nah, menurut laman Detik, THR dan bonus wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun demikian, pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap karyawan tidaklah sama.

Apakah bonus dan THR kena pajak?

Yap, THR termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh 21) layaknya pendapatan biasa dan tergolong penghasilan pegawai tetap tidak teratur.