Rekan-rekan,Klien saya
berniat untuk menjadi sponsor hadiah untuk acara lomba paskibra 17 agustus di sekolah-sekolah. Mohon pencerahannya tentang aspek pajak yang terkait? Show Apakah: – beban pemotongan pajak ada di agency ( agency beli barang a/n sponsor lalu potong PPh 21?) – Apakah sekolah mempunyai NPWP sebagai lawan transaksi? Sehingga bukti potong a/n sekolah ? – siapa saja yang terhutang pajak atas acara tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya kalau hadiahnya mobil….mungkin baru dihitung
aspek perpajakannya… Rekan Ario, yang memotong pihak sponsor (client) bukan agen.
jika yang menerima adalah WP op maka dipotong pph 21. tarif psl 17 X Penghasilan bruto, jika yang menerima hadiah WP badan dikenakan pph psl 23 tarif 15%. yang menanggung pajak atas hadiah biasanya si penerima hadiah dengan cara dipotong pajaknya oleh si pemberi hadiah. hal pertama, penyelenggara kegiatan seharusnya mendaftar untuk mendapat NPWP terlebih dahulu. @ Budianto: Penerima hadiah ini adalah siswa sekolah, dimana NPWPnya pasti milik orang tuanya. Problemnya Pihak sponsor maunya pihak kami sebagai advertising agency yang menghandle keseluruhan proses. Pihak Sponsor mau terima beres aja @Ewoxx: Problemnya jika penerima hadiah adalah siswa yang belum 17 tahun, NPWP siapa yang dipakai? Orang Tua/Guru/NPWP Sekolah Negeri?? @Wannabewongkpp: Sebagai badan kami sudah pasti memiliki NPWP. Problemnya Pihak sponsor maunya tinggal bayar tagihan dari kami selaku advertising agency. Dan kalau yang menerima hadiah diwakilkan a/n sekolah negeri, NPWP siapa yang dipakai? Kepala Sekolah/Guru? @ariobaskoro : menurut saya sih, harusnya kepanitiaan harus bikin npwp. Rekan Ario, rekan ario,,,klo pendapat saya seperti ini : ada atau tidak npwp bukan alasan untuk tidak di pungut pajak, justru kalau tidak punya npwp akan di kenakan pajak 120% dari pajak yang seharusnya di pungut. untuk tarif saya setuju dengan syopik, tp perlu di ingat dalam pajak di kenal asas efisiensi yang artinya biaya yang di keluarkan untuk memungut pajak tidak melebihi atas pajak yang di pungutnya, untuk kasus ini coba kita bayangkan kalau tiap rt mengadakan perlombaan dan hadianya tidak begitu besar apakah KPP masih mau memungut pajak berapa biaya, personel yang harus di keluarkan?, padahal masih banyak wajib pajak yang pajak terutangnya besar-besar yang belum di pungut. Originaly posted by MBX: tp perlu di ingat dalam pajak di kenal asas efisiensi yang artinya biaya yang di keluarkan untuk memungut pajak tidak melebihi atas pajak yang di pungutnya, untuk kasus ini coba kita bayangkan kalau tiap rt mengadakan perlombaan dan hadianya tidak begitu besar apakah KPP masih mau memungut pajak berapa biaya, personel yang harus di keluarkan?, padahal masih banyak wajib pajak yang pajak terutangnya besar-besar yang belum di pungut. Betul Banget Viewing 1 - 13 of 13 replies Hadiah Lomba dikenakan pajak apa?Adapun tarif PPh final yang berlaku atas hadiah undian ialah 25%.
Apakah hadiah dan penghargaan kena PPN?Jika penghargaan yang diberikan berupa uang dan/atau pengurang kewajiban, pembeli tidak dikenai PPN. Selain itu, PT JC juga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 sebagai pemberian cuma-cuma.
Berapa tarif PPh 23 atas hadiah?Jadi, besar tarif pajak penghasilan pasal 23 ditetapkan sebesar: 15% dari DPP untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2% dari DPP untuk objek pajak lainnya. Dua kali lipat tarif standar PPh 23, jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PPh pasal 15 untuk apa?PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.
|