Kenapa kkb tidak disebut teroris

indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya serta yang mendukung gerakan tersebut sebagai teroris.

Tindak Terorisme

Sikap Pemerintah ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua." tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Baku Tembak KKB Papua

Tragedi baku tembak yang telah KKB lakukan di Papua, dinilai sebuah tindakan teroris baik secara organisasi maupun anggotanya. Tak lama ini, aksi baku tembak masih masif dilakukan KKB Papua.

Dari kejadian itu, banyak anggota Satgas yang gugur saat bertugas. Bahkan, salah satu korban merupakan Kepala BIN Papua yaitu Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Hingga kini, Satgas TNI/Polri masih terus lakukan pengejaran terhadap KKB Papua.

Papua Bagian Sah NKRI

Mahfud MD mengatakan, Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Menurutnya, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI.

Organisasi Teroris di Indonesia

Jika menilik kasus terorisme yang terdahulu, ada sejumlah organisasi atau kelompok teroris yang ada di Indonesia. Tak sedikit pula aksi terorisme yang dilakukan oleh organisasi ini.

Organisasi itu seperti Jamaah Islamiyah (JI) terduga aksi serangan bom Bali 2002, Jamaah Ansharut Daulah (JAD) salah satunya aksinya bom Thamrin-Sarinah 2016, Serta ada Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).

KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Antara

Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pada 29 April 2021, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pemerintah menyebutkan bahwa KKB di Papua merupakan organisasi/individu teroris sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga

"Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintah, berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB, " kata Jaleswari berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4).

Dia menyampaikan sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini. Kekerasan KKB meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021. 

Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021. Kemudian kontak tembak antara Paskhas dengan KKB di Bandara Amingganu tanggal 19 Februari 2021, pembunuhan dua orang guru SD dan SMP di Kampung Juguloma pada tanggal 8 dan 9 April 2021.

Lalu pembakaran helikopter milik PT. Arsa Air di Bandara Aminggaru, Ilaga tanggal 11 April 2021, pembakaran rumah Kepala Sekolah SMP dan anggota DPRD di Kampung Juguloma, Beoga tanggal 13 April 2021. Selanjutnya pembunuhan tukang ojek di Kampung Eromaga, Distrik Omukia tanggal 14 April 2021, pembunuhan pelajar SMAN 1 Ilaga di Kampung Ulomi tanggal 15 April 2021, pembakaran rumah Kepala Suku dan guru di Kampung Dambet, Beoga tanggal 17 April 2021, serta penembakan Kabinda Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Kampung Dambet, Beoga tanggal 25 April 2021.

Selain itu, data dari Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM juga menyebutkan bahwa selama 10 tahun terakhir sejak 2010 sampai 2020, pelaku kekerasan di Papua terbanyak dilakukan KKB dengan 118 kasus, dibandingkan oleh TNI (15 kasus) dan Polri (13 kasus). Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi dengan total 356 orang adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen, sisanya sebanyak 7 persen adalah anggota KKB.

Jaleswari dalam rilis-nya menyampaikan penyebutan organisasi/individu teroris di Provinsi Papua ini secara limitatif hanya dilekatkan pada organisasi atau orang yang melakukan perbuatan serta motif sebagaimana didefinisikan dalam UU No.5 Tahun 2018, antara lain perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik, dan dilakukan dengan motif politik dan gangguan keamanan. Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris juga dimaksudkan untuk mengefektifkan tindakan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap KKB guna memastikan seluruh instrumen penegakan hukum yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2018 dapat dimaksimalkan.

Dia menyampaikan pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat.

Jaleswari mengharapkan agar organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat dan gereja tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa dalam melakukan kerja-kerja pengabdian masyarakat sesuai hukum yang berlaku, serta turut bekerja sama dalam melakukan pemantauan agar kegiatan penegakan hukum sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM, sehingga harapan semua pihak menciptakan Provinsi Papua yang damai dan sejahtera bisa terwujud. "Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif, yang memerhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," ujarnya.

Menurut Jaleswari, kepentingan yang utama adalah memulihkan keamanan dan menghentikan teror yang meningkat dan berlanjut di masyarakat akhir-akhir ini, serta tetap mengedepankan penyelesaian persoalan Provinsi Papua dengan pendekatan kesejahteraan, misalnya, dengan dikeluarkannya Inpres No.9 tahun 2020.

Kenapa kkb tidak disebut teroris

sumber : Antara

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua, dalam memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul  di Papua.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Mahfud  saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (29/4).

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga esuai dengan UU No 5 tahun 2008, yang menyebutkan tentang definisi teroris dan terorisme.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Mahfud Soal KKB Organisasi Teroris Hingga Status Papua Adalah NKRI

“Ini sesuai dengan ketentuan UU no 5 tahun 2018, dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme”, tuturnya

“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal, dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan”, tambahnya.

Mahfud menegaskan, sesuai dengan  resolusi PBB, Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa lebih dari 92% masyarakat Papua adalah pro NKRI.

Oleh karena itu, pemerintah mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang mengancam keamanan negara.

“Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil”, tegasnya.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV