Contoh Kerjasama ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah

YOGYAKARTA – Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Association of South East Asia Nations (ASEAN) merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi dari Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok pada 8 Agustus 1967.

Dikutip VOI dari Laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 22 April 2021, tujuan didirikannya ASEAN antara lain:

- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social dan perkembangan budaya di kawasan Asia Tenggara

- Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;

- Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;

- Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada;

- Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.

Sejak didirikan pada 1967, ASEAN terus mengusahakan kerja sama di berbagai bidang, termasuk politik. Lantas apa saja bentuk kerja samanya? Berikut kami sajikan informasinya!

5 Kerjasama bidang politik ASEAN

1. Perjanjian ekstradisi antar negara di kawasan ASEAN

Kerja sama ini dibuat sebagai upaya untuk mengentaskan kejahatan lintas-batas seperti perdagangan narkoba, terorisme, perdagangan orang, penangkapan ikan illegal hingga kejahatan pencucian uang.

Melalui perjanjian ini, negara-negara di kawasan Asia Tenggara dapat melakukan kerja sama untuk mengembalikan tersangka ke negara asalnya untuk menjaga stabilitas politik di ASEAN.

2. Pengiriman Duta dan Konsulat

Duta dapat didefinisikan sebagai wakil negara dalam bidang politik dan pemerintah. Sementara konsulat merupakan wakil dalam bidang perdagangan atau yang lainnya.

Duta dan konsulat sangat dibutuhkan agar dapat menjadi wakil negara dalam berdiskusi dan menjalankan peran sertanya dalam stabilitas politik di ASEAN.

3. Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir

Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free-Zone) diteken pada KTT ASEAN di Bangkok pada 15 Desemberm 1995.

Perjanjian ini bertujuan untuk melucuti senjata nuklir secara menyeluruh serta mendorong perdamaian dan keamanan internasional.

Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir juga bertujuan untuk melindungi negara-negara di kawasan ASEAN dari bahaya pencemaran lingkungan, radioaktif, dan bahan berbahaya lainnya.  

4. Traktat persahabatan dan kerja sama

Dikutip dari situs resmi Kemenlu, Traktat Persahabatan dan Kerjasama ditandatangani pada tahun 1979. Traktat ini bertujuan untuk menciptakan situasi politik yang stabil di kawasan Asia Tenggara.

Contoh Kerjasama ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah
Ilustrasi. (Dok Sekretariat Nasional ASEAN)

Perjanjian Traktat Persahabatan dan Kerja Sama mengatur mekanisme penyelesaian konflik antar negara secara damai.

5. Kerja sama kawasan yang damai, bebas dan netral

Zone of Peace Freedom and Neutrality (ZOPFAN) adalah kerja sama yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN untuk menjaga masing-masing negara tetap damai.

Kata damai mempunyai arti; bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan segala tindakan secara bebas namun tidak mengingkari perjanjian yang telah ditandatangani.

Sementara netral artinya negara-negara ASEAN tidak terlibat dalam campur dan konflik yang terjadi di negara-negara lain.

Tag: ekonomi internasional nasional politik pengetahuan asean

Kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah kerja sama dalam mewujudkan perdamaian di kawasan regional dan global. Kerja sama antar negara ASEAN bersifat terbuka, berdasarkan pada pendekatan keamanan yang komprehensif dan tidak ditujukan untuk membentuk suatu pakta pertahanan atau aliansi militer ataupun kebijakan luar negeri bersama.

Kerja sama politik antar negara contohnya penempatan duta besar berkuasa penuh diikuti pembukaan kedutaan besar di ibukota masing-masing negara dan konsulatnya. Kunjungan diplomatik antar kepala negara, dan jajaran menterinya. Dan saling menghormati masalah politik dalam negeri masing-masing anggota dengan tidak mencampuri masalah dalam negeri.

Menurut laman Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, ASEAN (Association of South East Asian Nation) adalah salah satu organisasi internasional yang bersifat kawasan atau region, tepatnya di kawasan Asia Tenggara.

Berdirinya organisasi ASEAN (Association of South East Asian Nations), sebelumnya diawali dengan adanya pertemuan lima menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara pada 5 – 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Baca Juga:

Diakhir pertemuan, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, lima Wakil Negara/ Pemerintahan negara-negara Asia Tenggara, yaitu Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam Malik), Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan dan Menteri Pembangunan Nasional Malaysia (Tun Abdul Razak), Menteri Luar Negeri Filipina (Narciso Ramos), Menteri Luar Negeri Singapura (S. Rajaratnam), dan Menteri Luar Negeri Thailand (Thanat Khoman) menindaklanjuti Deklarasi Bersama dengan melakukan pertemuan dan penandatanganan Deklarasi ASEAN (The ASEAN Declaration) atau yang dikenal dengan Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration).

Isi Deklarasi Bangkok itu adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara;
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi;
  • Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada;
  • Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara.

Kerjasama Negara ASEAN di Bidang Politik

Berikut ini beberapa contoh kerja sama antar negara ASEAN di bidang politik:

Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN) 

Salah satu bentuk kerjasama di bidang politik antar negara-negara ASEAN adalah deklarasi perdamaian ZOPFAN.  ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)

TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur mekanisme penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 (lima) Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka aksesi negara-negara di kawasan lain. Sampai tahun 2014, terdapat 32 (tiga puluh dua) negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengaksesi TAC.

Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN 

Dalam rangka pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), ASEAN telah membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR)pada KTT ke-15 ASEAN, di Cha-Am Hua Hin, Thailand, 23 Oktober 2009.

AICHR merupakan sebuah badan konsultatif antar-Pemerintah dan menjadi bagian integral dalam struktur Organisasi ASEAN. AICHR merupakan lembaga HAM yang bersifat menyeluruh dan bertanggung jawab untuk pemajuan serta pelindungan HAM di ASEAN. AICHR memiliki kewajiban untuk bekerja sama denganbadan ASEAN lainnya yang terkait dengan HAM dalam rangka melakukan koordinasi dan sinergi di bidang HAM.

Baca Juga: Faktor Pendorong dan Penghambat Kerjasama ASEAN, Berserta Contohnya

Kerjasama Negara ASEAN di Bidang Keamanan

Contoh Kerjasama ASEAN di bidang politik dan keamanan adalah

Berikut ini beberapa contoh kerja sama antar negara ASEAN di bidang keamanan:

Patroli Bersama di Perbatasan Negara 

Sebagai negara bersahabat, antar negara ASEAN sering berpatroli bersama menjaga perbatasan antar negara. Indonesia dan Malaysia misalnya, sering melakukan patroli perbatasan di darat, laut dan udara.

Contohnya, pada Patroli Terkoordinasi Operasi Tindakan Maritim Malaysia-Indonesia, dengan dilaksanakannya patroli pemantauan udara maritim Indonesia-Malaysia di wilayah Selat Malaka dan perbatasan Indonesia – Malaysia

Dalam pelaksanaan patroli bersama bertajuk Optima Malindo 27A/18 ini, Indonesia melalui Bakamla RI melibatkan unsur udara maritim yang juga masuk dalam operasi udara Bakamla RI Bhuana Nusantara, yang nantinya akan bertugas melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan tindak pelanggaran di laut, serta memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan (SAR).

Melalui kerjasama Operasi Udara Patkor Optima Malindo 27A/18, diharapkan gangguan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Selat Malaka dapat diminimalisir, baik gangguan berupa pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan (illegal fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin (illegal migrant).

Pemberantasan Terorisme 

Kerja sama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme telah dilakukan sejak kurun waktu yang lama. Pertemuan KTT ASEAN ke-7 tahun 2001 di Brunei Darussalam telah mengeluarkan ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism. SelanjutnyaKTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, November 2002 mengeluarkan Declaration on Terrorism. Mekanisme utama kerja sama pemberantasan terorisme di ASEAN dilakukan melalui AMMTC dan SOMTC, dimana Indonesia dipercaya menjadi lead shepherd di bidang counter terrorism sekaligus menjadi ketua Working Group on Counter Terrorism (WG-CT).

Salah satu capaian kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme adalah ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina. Sejak 27 Mei 2011, ACCT berlaku setelah enam Negara Anggota ASEAN (Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei) meratifikasinya. Indonesia meratifikasi ACCT melalui UU No. 5 tahun 2012 yang disahkan tanggal 9 April 2012. Pada tahun 2013, seluruh Negara ASEAN telah meratifikasi ACCT yang ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi oleh Laos dan Malaysia pada Sekretariat ASEAN pada bulan Januari 2013.

ACCT disusun untuk memiliki nilai tambah dibandingkan dengan instrumen hukum internasional serupa, dengan desain yang memiliki karakteristik regional yang kuat. Kerja sama yang tertuang dalam konvensi tersebut bersifat komprehensif yang mencakup bidang pencegahan, penindakan (law enforcement), pemberantasan, dan program rehabilitasi, sebagai salah satu strategi dan pendekatan untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan terorisme serta pengungkapan jaringan terorisme. Konvensi ini memuat berbagai bentuk kerja sama dalam bidang penanganan root causes terorisme termasuk kerja sama untuk mendorong interfaith dialogues yang merupakan gagasan/pemikiran untuk Indonesia yang telah dianut secara global.

ASEAN juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara Mitra Wicara dalam upaya pemberantasan terorisme.

Perjanjian Keamanan Maritim 

Declaration on ASEAN Concord II 2003 menekankan bahwa isu maritim bersifat lintas batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terintegrasi dan komprehensif. Perairan di Asia Tenggara danLaut China Selatan memiliki arti penting bagi perekonomian, perdagangan, transportasi, dan komunikasi seluruh negara anggota ASEAN sertakekuatan-kekuatan maritim global.

Selain itu, kawasan Asia Tenggara dinilai memiliki potensi konflik yang berkaitan dengan masalah maritim dan rentan terhadap ancaman keamanan maritim yang bersifat non-tradisional. Oleh karena itu, isu maritim perlu ditangani secara sinergi oleh berbagai ASEAN sectoral bodies, sesuai fokus dan kewenangannya dan perlu dikoordinasikan secara komprehensif.

Kerja sama maritim serta pembahasan isu-isu maritim dalam kerangka ASEAN dilakukan dalam berbagai mekanisme diantaranya ASEAN Regional Forum (ARF), ASEAN Defence Ministerial Meeting (ADMM), ASEAN Defence Ministerial Meeting Plus (ADMM-Plus), ASEAN Maritime Forum (AMF) dan Expanded ASEAN Maritime Forum (EAMF), dan sekitar tiga belas (13) mekanisme ASEAN lainnya seperti ASEAN Foreign Ministers Meeting (AMM), ASEAN Ministers Meeting on Transnational Crime (AMMTC), ASEAN Fisheries Consultative Forum (AFCF), ASEAN-Mekong Basin Development Cooperation (AMBDC), ASEAN Cruise Tourism, Head of ASEAN Coast Guards Meeting, ASEAN Connectivity Coordinating Committee (ACCC), ASEAN Ministerial Meeting on Environment, ASEAN Ministerial Meeting on Agriculture and Forestry (AMAF), ASEAN Fisheries Consultative Forum (AFF), Meeting of the ASEAN Tourism Ministers (MATM), ASEAN Connectivity Coordinating Committee (ACCC), ASEAN Transport Ministers Meeting (ATM), ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) / ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM), dan lain-lain.

Operasi Pemeliharaan Perdamaian

Isu operasi pemeliharaan perdamaian atau peacekeeping operation merupakan satu bidang kerja sama penting dalam ARF, meskipun tidak memiliki suatu mekanisme pertemuan regular setiap tahunnya. Pembahasan isu ini dilakukan melalui ARF Peacekeeping Experts’ Meeting (PKEM). Sesuai dengan mandatnya, ARF PKEM membahas kerjasama yang bersifat konseptual dan pertukaran informasi terkait misi pemeliharaan perdamaian.

Sejak penyelenggaraan Pertemuan ke-3 Tingkat Menlu ARF tahun 1996, ARF telah menyepakati peningkatan kerjasama di bidang peacekeeping termasuk aktif dalam United Nations Special Committee on Peace Keeping Operations.

Hingga saat ini, tercatat telah enam kali diselenggarakan Pertemuan ARF PKEM yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran pandangan dan pengalaman terkait operasi pemeliharaan perdamaian yang dilakukan oleh Peserta ARF, termasuk yang dilaksanakan di dalam konteks UN Peacekeeping Operations (PKO). Pertemuan ini juga diarahkan untuk dapat mengembangkan jejaring pemeliharaan perdamaian di kawasan dan meningkatkan kapasitas para peacekeeping trainer.

Pertemuan ke-6 ARF PKEM telah diselenggarakan di Beijing, RRT pada tanggal 15-17 Oktober 2013. Pertemuan diketuai bersama oleh Kamboja dan RRT dengan mengusung tema “Enhancing Pragmatic Cooperation: Improving Peacekeeping Training with Joint Efforts”. Pertemuan dilaksanakan untuk berbagi pengalaman dan best practices mengenai pelatihan peacekeepers dari berbagai negara ARF dalam rangka pagelaran di UN PKO. ​

Itulah beberapa contoh kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan. Tentunya, masih banyak  kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan yang lainnya.