Berikan penjelasan dari SUDUT pandang agama Kristen mengenai tindakan medis aborsi

PANDANGAN ETIKA KRISTEN TERHADAP ABORSI

Universitas Kristen Surakarta

Jl. Walter Monginsidi no 36 – 38, Surakarta

Kehidupan manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak berharga lagi.

Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.

Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.

Kristen dan aborsi memiliki sejarah panjang dan rumit, meskipun aborsi tidak pernah disebutkan dalam Alkitab Kristen . Sementara beberapa penulis mengatakan bahwa orang Kristen awal memegang keyakinan yang berbeda pada waktu yang berbeda tentang aborsi, lain mengatakan bahwa, meskipun keheningan Perjanjian Baru pada masalah ini, mereka mengutuk aborsi pada setiap titik kehamilan sebagai dosa besar, kutukan bahwa mereka mempertahankan bahkan ketika beberapa dari mereka tidak memenuhi syarat sebagai kasus pembunuhan penghapusan janin belum "terbentuk" dan animasi oleh jiwa manusia.

1.    Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

        1.  Menambah wawasan penulis

        2. Memberi informasi pada pembaca

        3. Melengkapi syarat kuliah pendidikan agama kristen

PANDANGAN KRISTEN TENTANG ABORSI

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 

·         Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

·        
Aborsi buatan / sengaja
 adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

·        
Aborsi terapeutik / medis
 adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Adakalanya kelainan yang dapat membahayakan jiwa si ibu jika ia hamil, misalnya penyakit jantung. Meskipun sudah diperingatkan oleh dokter, adakalanya kehamilan terjadi tanpa direncanakan. Jika hal itu terjadi dokter dihadapkan kepada pilihan menolong jiwa si ibu dengan menggugurkan kandungan ataukah membiarkan janin tumbuh menjadi bayi, ibu meninggal.

a.      untuk menyelamatkan jiwa si ibu/wanita

b.      untuk menjaga kesehatan ibu/wanita 

c.      untuk mencegah gangguan yang berat dan tetap terhadap kesehatan wanita

d.      untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan fisik atau mental wanita atau salah satu anak dalam keluarga

e.     untuk mencegah bahaya terhadap jiwa atau kesehatan wanita

f.      untuk mencegah kelahiran dengan fisik atau mental yang berat

2.      Hamil Karena Perkosaan

Ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri sebenarnya bebas nilai (tidak bernilai buruk atau baik). Yang menjadi pertanyaan lain adalah haruskah seorang yang menjadi korban perkosaan yang hamil melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Hal tersebut kembali kepada korban tersebut, untuk itu sebelum mengambil sikap untuk menggugurkan kandungan korban perlu mendapatkan perhatian yang lebih, terutama dari konsultan ataupun dukungan moril dari keluarga. Karena aborsi diharapakan dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan tersebut. Karena bagaimanapun bayi yang dikandung akibat perkosaan tidak bersalah.

3.       Bayi yang dikandung cacat

Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui janin sejak masih dalam kandungan. Bukan saja tentang jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik atau mental yang disebut sebagi sindroma down. Dalam keadaan seperti ini, dokter tidak dapat mengelakkan diri dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orangtuanya, agar mereka siap mental menghadapi serta dapat menentukan rencana kedepan. Ada kemungkinan pasangan orangtua itu lebih memilih untuk mengugurkan kandungannya

Tidak dapat kita pungkiri kebutuhan manusia semakin lama semakin meningkat. Sedangkan untuk memuaskan kebutuhan tersebut kadangkala terdapat banyak keterbatasan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan maka salah satu penyebab aborsi adalah karena kemiskinan, dimana seseorang melakukan aborsi karena tidak sanggup untuk membiayai kehidupan anak tersebut kelak, sehingga jalan yang diambil adalah dengan melakukan aborsi

Perlakuan dan tingkah negatip yang dilarang dalam norma-norma dalam masyarakat pun menjadi tren dikalangan anak muda saat ini. Salah satunya adalah seks bebas diantara anak muda yang nantinya akan menyebabkan kehamilan diluar nikah. Salah satu jalan yang ditempuh ketika seseorang wanita hamil diluar nikah adalah aborsi.

Sepasang mahasiswa di Kendari dibekuk polisi karena kasus aborsi

Reporter : Hery H Winarno

Merdeka.com - Polisi berhasil menciduk sepasang mahasiswa dari dua perguruan tinggi berbeda atas tuduhan melakukan perbuatan aborsi. Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa. Bayi malang yang diperkirakan berusia tujuh bulan dalam kandungan dikuburkan oleh mahasiswa lelaki KI (21) di semak-semak sekitar kompleks BTN Safira Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WITA.

"Lelaki KI dan wanita NF (20) mengaku bahwa bayi tidak berdosa tersebut adalah hasil hubungan mereka. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agung Basuki seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7).

Mahasiswa wanita NF mengaku bayi yang dikandungnya lahir setelah mengkonsumsi obat yang diterimanya dari lelaki KI.

Sekitar pukul 20.00 WITA lelaki KI bersama rekannya yang masih dalam buron mengendarai sepeda motor menuju kawasan semak belukar di sekitar kompleks BTN Safira dengan maksud menguburkan bayi tersebut. Warga yang sedang mengintai pencuri sapi curiga keberadaan dua lelaki yang berboncengan motor masuk dalam semak-semak.

"Kami curiga karena mendengar mereka seperti menggali lubang untuk menanam sesuatu. Kami panggil dan menanyakan sedang apa," kata saksi Lambeso (62).

Dua lelaki itu bukannya menjawab pertanyaan warga tetapi bermaksud melarikan diri, namun mengurungkan niat setelah warga mengancam membakar sepeda motor mereka.

"Mereka sempat melarikan diri dalam hutan, tetapi mendengar sepeda motornya akan dibakar akhirnya kembali," tutur Lambeso.

Warga yang mencurigai sebagai pencuri sapi menggiring ke Polsek Poasia, namun akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Pada Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 WITA, warga mendatangi tempat yang dicurigai adanya sesuatu yang ditanam oleh dua lelaki tersebut.

Warga terkejut, ternyata yang dikuburkan adalah seorang bayi perempuan dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Poasia.

Polisi kemudian menciduk KI dan wanita NF yang dijerat melanggar pasal 346 tentang aborsi dengan ancaman empat tahun penjara di rumah kontrakan di Jalan Jati Raya.

"Wanita NF divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan lelaki KI dimintai keterangan oleh penyidik," demikian Agung Basuki. (mdk/hhw)

Pandangan Hukum Tentang Aborsi

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.

Pandangan Kristen Tentang Aborsi

Gereja Kristen protestan  saat ini masih kesulitan untuk mengatasi masalah aborsi yang masih tinggi. Diantaranya seperti sebuah kebijakan-kebijakan Negara, dimana Negara tersebut masih memperbolehkan diadakannya aborsi.

Dalam perintah Allah yang ke-6  berbunyi “Jangan Membunuh”, gereja masih bertanya-tanya, dalam situasi dan kondisiyang rumit, apakah perintah ini masih berlaku? Dan kalau kita melihat konteksnya, maka perintah ini ditujukan untuk manusia.

Alkitab sebagai sumber acuan hidup orang Kristen, tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).

Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.

Sikap Orang Kristen Terhadap Pelaku Aborsi


Etika Kristen dalam melihat masalah aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis dan kristiani, bukan sikap kebencian apalagi mengutuk dan juga dilandasi oleh sikap empati, kasih, bukan hukuman atau penghakiman. Celakanya masalah aborsi telah terbungkus oleh banyak label, mitos. Kita tidak tahu apa sebenarnya masalah yang esensial, sehingga kita juga tidak tahu apa yang harus dilakukan.