Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang

Pada saat membahas tentang perjanjian kredit, maka tidak dapat memisahkan hubungan antara pihak Bank dan pihak nasabah, dimana hubungan tersebut dituangkan ke dalam suatu perjanjian baku yang disebut dengan perjanjian kredit. Hubungan antara perjanjian dengan itikad baik tidak dapat dipisahkan, sebab dalam sebuah perjanjian harus terdapat itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, hal demikian telah diatur didalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian kredit Bank, asas itikad baik mutlak diperlukan dan harus dilaksanakan oleh para pihak, khususnya nasabah, karena Bank selaku kreditur yang memberikan kredit tentu mempunyai itikad baik. Berbeda dengan nasabah, tidak semua nasabah melaksanakan kewajiban secara patut, pantas dan adil dimana ada nasabah yang memperlambat atau menunda-nunda pembayaran angsuran, menyalahgunakan kredit tanpa sepengetahuan Bank selaku kreditur. Didalam perjanjian kredit Bank menggunakan ukuran kemampuan penerima kredit untuk tindakan antisipasi dalam mengembalikan pinjaman yang dipinjam oleh nasabah yakni berpedoman dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (prudential principle). Pelaksanaan asas itikad baik didalam suatu perjanjian tertulis seperti perjanjian kredit tidak hanya terjadi pada saat pada saat pelaksanaan perjanjian tersebut, melainkan juga sebelum pelaksanaan perjanjian dilaksanakan. Itikad baik terbagi dalam dua arti, yakni itikad baik dalam arti yang subjektif dan itikad baik dalam arti yang objektif. Itikad baik dalam arti subjektif dapat juga diartikan dengan “kejujuran”. Itikad baik dalam arti objektif, yakni kaitannya dengan “kepatutan”. Asas itikad baik dalam suatu perjanjian memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengintervensi isi dalam suatu perjanjian, yakni dapat menambah, membatasi dan bahkan meniadakan setiap klausul yang telah diperjanjikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut dalam Skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apa upaya Bank untuk mencegah terjadinya perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik, bagaimana pelaksanaan asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank dan apa konsekuensi hukum asas itikad baik dalam perjanjian kredit Bank. Adapun tujuan penelitian dalam Skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam Skripsi ini. Pada penulisan Skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada Skripsi ini adalah upaya Bank untuk mencegah terjadinya perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik meliputi beberapa tindakan. Tindakan-tindakan tersebut antara lain: penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap prosedur kredit, penerapan prinsip mengenal Nasabah (know your customer principles), penggunaan sistem BI-Checking untuk mengetahui informasi calon Debitur, serta peningkatan peran aktif Bank terhadap kelangsungan usaha Nasabah. Pelaksanaan asas itikad baik dalam perjanjian kredit terjadi pada saat sebelum pelaksanaan perjanjian serta saat pelaksanaan perjanjian. Pelaksanaan asas itikad baik pada saat sebelum pelaksanaan perjanjian misalnya meliputi itikad baik Nasabah dalam proses pengisian formulir-formulir pemberian kredit yang ditetapkan oleh Bank serta itikad baik Nasabah dalam proses pembebanan jaminan. Pelaksanaan asas itikad baik pada saat pelaksanaan perjanjian kredit misalnya meliputi itikad baik Nasabah dalam penggunaan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Bank berdasarkan tujuan penggunaan fasilitas kredit yang telah diperjanjikan antara Nasabah dengan Bank. Konsekuensi hukum asas itikad baik dalam perjanjian kredit yang tidak dilaksanakan dengan itikad baik adalah hakim berdasarkan asas itikad baik dapat mengubah klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pengubahan klausul-klausul dalam perjanjian kredit meliputi penambahan, pengurangan atau penghapusan klausul- klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut dengan memperhatikan asas itikad baik.

Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang

ctrlnum 30120
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://scholar.unand.ac.id/30120/</relation><title>Penerapan Asas Itikad Baik dalam PErjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor : 16/PDT.G/2014/PN.PRM)</title><creator>Mahliyanti, Adelia Warman</creator><subject>K Law (General)</subject><description>PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 16/PDT.G/2014/PN.PRM)&#xD; (Mahliyanti Adelia Warman, NIM 1320123046, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tesis, 2017)&#xD; &#xD; &#xD; Mahliyanti Adelia Warman, Yulfasni, Ulfanora&#xD; &#xD; &#xD; ABSTRAK&#xD; &#xD; &#xD; Itikad baik menjadi tolak ukur bagi para pihak dalam membuat perjanjian berdasarkan prinsip kejujuran, kepatutan dan kepantasan bahkan terhadap perjanjian utang piutang. Dalam kasus perdata ini, para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara lisan yaitu untuk mengambil pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara berhutang dan akan dibayar dalam tempo beberapa hari. Setelah ditunggu dan berusaha dihubungi tidak ada respon yang menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi hutang, bahkan selama 5 (lima) tahun pembayaran tidak dilakukan serta siberhutang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar hutang meskipun dengan mencicil. &#xD; Berdasarkan hal tersebut, masalah yang diteliti tentang penerapan asas itikad baik dalam perjanjian hutang piutang, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap perkara nomor 16/PDT.G/2014/PN.PRM. &#xD; Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan pengolahan data dilakukan dengan cara editing dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.&#xD; Dari permasalahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa asas itikad baik belum ditegakkan dengan sempurna dan dalam memberikan pertimbangan hukum, hakim belum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.&#xD; &#xD; &#xD; &#xD; Kata kunci : perjanjian hutang piutang, perkara hutang piutang</description><date>2017-07-28</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/30120/1/Cover%20dan%20abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/30120/2/BAB%20I%20pendahuluan.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/30120/4/BAB%20IV%20Penutup.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/30120/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/30120/5/TESIS%20FULLTEXT.pdf</identifier><identifier> Mahliyanti, Adelia Warman (2017) Penerapan Asas Itikad Baik dalam PErjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor : 16/PDT.G/2014/PN.PRM). Masters thesis, Universitas Andalas. </identifier><recordID>30120</recordID></dc>
language ind
format Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book
author Mahliyanti, Adelia Warman
title Penerapan Asas Itikad Baik dalam PErjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor : 16/PDT.G/2014/PN.PRM)
title_sub 16/PDT.G/2014/PN.PRM)
publishDate 2017
topic K Law (General)
url http://scholar.unand.ac.id/30120/1/Cover%20dan%20abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/30120/2/BAB%20I%20pendahuluan.pdf http://scholar.unand.ac.id/30120/4/BAB%20IV%20Penutup.pdf http://scholar.unand.ac.id/30120/3/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/30120/5/TESIS%20FULLTEXT.pdf http://scholar.unand.ac.id/30120/
contents PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 16/PDT.G/2014/PN.PRM) (Mahliyanti Adelia Warman, NIM 1320123046, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tesis, 2017) Mahliyanti Adelia Warman, Yulfasni, Ulfanora ABSTRAK Itikad baik menjadi tolak ukur bagi para pihak dalam membuat perjanjian berdasarkan prinsip kejujuran, kepatutan dan kepantasan bahkan terhadap perjanjian utang piutang. Dalam kasus perdata ini, para pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian secara lisan yaitu untuk mengambil pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dengan cara berhutang dan akan dibayar dalam tempo beberapa hari. Setelah ditunggu dan berusaha dihubungi tidak ada respon yang menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi hutang, bahkan selama 5 (lima) tahun pembayaran tidak dilakukan serta siberhutang tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar hutang meskipun dengan mencicil. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang diteliti tentang penerapan asas itikad baik dalam perjanjian hutang piutang, dan pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan terhadap perkara nomor 16/PDT.G/2014/PN.PRM. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan pengolahan data dilakukan dengan cara editing dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari permasalahan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa asas itikad baik belum ditegakkan dengan sempurna dan dalam memberikan pertimbangan hukum, hakim belum dapat bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kata kunci : perjanjian hutang piutang, perkara hutang piutang
id IOS3153.30120
institution Universitas Andalas
institution_id 24
institution_type library:university library
library Perpustakaan Universitas Andalas
library_id 275
collection eSkripsi Universitas Andalas
repository_id 3153
city KOTA PADANG
province SUMATERA BARAT
repoId IOS3153
first_indexed 2017-10-19T23:07:10Z
last_indexed 2017-11-09T22:41:00Z
recordtype dc
_version_ 1685897978960674816
score 17.354715