Yang disahkan oleh pbb pada tanggal 20 november 1989 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada

Konvensi hak anak ( Convetion of right of the child) telah disahkan oleh majlis umum perserikatan bangsa bangsa (PBB) pada tanggal 20 november 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in Force) pada tanggal 2 september 1990. konvensi hak anak merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan terhadap anak agar hidup anak menjadi lebih baik.

dalam menerapkan konvensi hak anak , negara peserta Konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program dan tatalaksana pemerintahannya. sejak indonesia mertifikasi konvensi hak anak di tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukan oleh pemerintah indonesia dalam melaksanakan konvensi hak anak dalam acara yang dilaksanakan di Grand USSU hotel n Convention cisarua bogor disampaikan bagaimana peranan kita semua dalam melaksanakan pemenuhan hak anak sehingga peran dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media perlu menyokong untuk untuk pemenuhan hak anak tersebut, oleh karena itu pelatihan konvensi hak anak ditujukan kepada seluruh elemen yang berada di dalam gugus tugas kota layak anakdengan maksud menyamakan persepsi terkait kota layak anak dan bagaimana kita membangun program yang berbasis hak anak.

harapannya setelah pelatihan konvensi hak anak ini seluruh peserta dapat memahami isi dari konvensi hak anakdan dapat mengimplementasikannya ke dalam program maupun kegiatan yang berbasis pemenuhan hak anak baik ditingkat kota dan kewilayahannya

rabu 20 februari 2019, Grand Ussu Hottel & Convention cisarua bogor

Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang anggota-anggotanya terdiri dari berbagai negara di seluruh dunia. Setiap tahun, Komite ini memberikan laporan kepada Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga akan mendengar pernyataan ketua Komite Hak-Hak Anak dan mengadopsi resolusi mengenai Hak-Hak Anak.[4]

Yang disahkan oleh pbb pada tanggal 20 november 1989 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
Konvensi Hak-Hak AnakDitandatangani20 November 1989[1]LokasiNew York[1]Berlaku2 September 1990[1]Syarat20 ratifikasi[2]Penandatangan140[1]Negara anggota193[1]PenyimpanMajelis Umum PBB[3]BahasaArab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol[1] UN Convention on the Rights of the Child di Wikisource

Pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi ini diharuskan untuk melaporkan dan hadir di hadapan Komite Hak-Hak Anak secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam mengimplementasikan Konvensi ini dan status hak-hak anak dalam negara tersebut. Laporan-laporan tiap negara beserta pandangan tertulis komite dapat diakses di situs web komite.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).[5] Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September 1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan Desember 2008, 193 negara telah meratifikasinya,[1] meliputi keseluruhan negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika Serikat dan Somalia.[4][6]

Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak melarang perdangan, prostitusi, dan pornografi anak-anak. Kedua protokol tambahan ini telah diratifikasi oleh lebih dari 120 negara.[7] as of May 2009, 128 states are party to the protocol and another 28 states have signed but not yet ratified it.[7][8]

Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara bersangkutan.

  • Kepentingan-kepentingan terbaik anak

  1. ^ a b c d e f g United Nations Treaty Collection. Convention on the Rights of the Child. Retrieved 21 May 2009.
  2. ^ Article 49.
  3. ^ Article 47.
  4. ^ a b Child Rights Information Network (2008). Convention on the Rights of the Child. Retrieved 26 November 2008.
  5. ^ United Nations Majelis Umum Session 44 Resolution 25. Convention on the Rights of the Child A/RES/44/25 20 November 1989. Retrieved 2008-08-22.
  6. ^ Amnesty International USA (2007). Convention on the Rights of the Child: Frequently Asked Questions. Retrieved 26 November 2008.
  7. ^ a b United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the involvement of children in armed conflict Diarsipkan 2016-04-25 di Wayback Machine.. Retrieved on 9 December 2008.
  8. ^ United Nations Treaty Collection: Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the sale of children, child prostitution and child pornography. Retrieved on 9 December 2008.

  • Konvensi PBB Mengenai Hak-Hak Anak dalam Bahasa Indonesia
  • List of parties
  • UNICEF web site Diarsipkan 2015-01-12 di Wayback Machine.
  • NGO Alternative Reports submitted to the Committee on the Rights of the Child.
  • Memahami Hak-Hak Anak

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Konvensi_Hak-Hak_Anak&oldid=20774255"

Pasal 1

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

Pasal 2

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Pasal 4

Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.

Pasal 5

Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

Pasal 6

Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Pasal 7

Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.

Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat  mungkin, diasuh oleh mereka.

Pasal 8

Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.

Pasal 9

Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.

Pasal 10

Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negara-negara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.

Pasal 11

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.

Pasal 12

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain. 

Pasal 13

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

Pasal 14

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

Pasal 15

Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.

Pasal 16

Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.

Pasal 17

Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini  hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

Pasal 18

Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.

Pasal 19

Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

Pasal 20

Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.

Pasal 21

Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika seorang anak hendak diadopsi. Jika anak tidak dapat diasuh dengan layak di negara tempatnya lahir, adopsi di negara lain dapat dipertimbangkan.

Pasal 22

Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak yang dimiliki anak-anak yang lahir di negara itu.

Pasal 23

Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh

Pasal 24

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.

Pasal 25

Tiap anak yang berada di bawah tanggung jawab negara—dalam hal pengasuhan, perlindungan, atau perawatan—berhak ditelaah kondisinya secara teratur.

Pasal 26

Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.

Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.

Pasal 28

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.

Pasal 29

Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Pasal 30

Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.

Pasal 31

Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Pasal 32

Tiap anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka. Anak yang bekerja berhak atas lingkungan yang aman dan upah yang adil.

Pasal 33

Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.

Pasal 34

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Pasal 35

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.

Pasal 36

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

Pasal 37

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 38

Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata. Anak di zona perang harus menerima perlindungan khusus.

Pasal 39

Tiap anak yang dilukai, diabaikan, atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka.

Pasal 40

Tiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya. Anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius.

Pasal 41

Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan di dalam Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku di negara bersangkutan.

Pasal 42

Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.

Konvensi Hak-Hak Anak memilki total 54 pasal. Pasal 43-54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi.

Dapatkan dokumen Paspor Hak Anak di link berikut.