Usaha kegiatan apa saja yang wajib memiliki izin Lingkungan

Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui:

  1. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
  2. penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.

Sedangkan setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:

  1. Amdal;
  2. UKL-UPL; atau
  3. SPPL

Selengkapnya…

Memiliki pertanyaan soal hukum? Atau anda sedang terlibat masalah hukum? Konsultasikan persoalan anda, persoalan anda akan direspon oleh lebih dari 70 Mitra Penyedia Layanan Hukum di seluruh Indonesia.

Tersedia forum konsultasi online yang dapat diakses secara gratis

Segera kunjungi ICJR Law Hub

Siapa yang harus memiliki Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo?

Yang harus memiliki Izin Lingkungan adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Izin Lingkungan dikecualikan dalam penerbitan Izin Usaha dalam hal: 1) Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam Kawasan ekonomi khusus, Kawasan industry atau berdagangan bebas dan pelabuhan bebas, 2) Usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil, 3) Usaha dan/atau kegiatan tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

Usaha Kegiatan apa saja yang wajib memiliki Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo ?

Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memilki Izin Lingkungan adalah jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Permenlh No. 05 Tahun 2012 untuk yang wajib Amdal atau jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam Perbub No.17 Tahun 2005 untuk yang wajib UKL-UPL.

Apakah sudah bisa menjalankan usaha kegiatan setelah mendapatkan Izin Lingkungan ?

Pelaku usaha dan/atau kegiatan belum dapat menjalankan usaha/kegiatan  meskipun sudah memiliki Izin Lingkungan, usaha/kegiatan dapat beroperasi setelah mendapatkan Izin Usaha baik yang melalui OSS maupun Non OSS (Izin Lingkungan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Izin Usaha).

Berapa lama masa berlaku Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo ?

Izin Lingkungan berlaku selama berlakunya Izin Usaha dan/atau Kegiatan,sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud.

Kapan harus melakukan perubahan Izin Lingkungan ?

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan, yang meliputi : 1) Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan, 2) Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, 3) Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, 4) Terdapat perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan hidupberdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup hidup yang diwajibkan, 5) Tidak dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan, 6) Perubahan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan (al.: pemisahan atau penggabungan usaha/kegiatan, perubahan nama penanggung jawab usaha/kegiatan, perubahan nama usaha/kegiatan tanpa mengubah jenis usaha/kegiatan, perubahan wilayah administrasi pemerintahan.

Apakah sama Izin Lingkungan dengan Izin Berusaha ?

Izin Lingkungan tidak sama dengan Izin Berusaha. Izin Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan manjalankan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam bentuk persetujuan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakuan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Bagaimana caranya untuk memperoleh Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo ?

Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kriteria OSS: 1) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha melalui laman OSS sehingga diperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), 2) mengajukan Izin Lingkungan dengan komitmen melalui laman OSS untuk memperoleh Izin Usaha dengan komitmen, 3) melakukan pemenuhan komitmenIzin Lingkungan dengan melengkapi Amdal /UKL-UPL/SPPL ke instansi lingkungan hidup pusat/provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (dalam tahap ini pelaku usaha harus sudah memilki data dan informasi lengkap terkait : arahan hasil penapisan, deskripsi rencana usaha/kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil konsultasi public bagi yang wajib Amdal, 4) notifikasi melalui laman OSS bahwa komitmen Izin Lingkungan telah terpenuhi bersamaan dengan telah diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL, SKKL, atau persetujuan SPPL

Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yangtidak termasuk  dalam kriteria OSS (konvensional) : 1) Permohonan Arahan atau Penapisan jenis dokumen, 2) Pengajuan permohonan Izin Lingkungan secara tertulis kepada Bupati untuk yang skala Amdal dan kepada Kepala DLH untuk yang skala UKL-UPL dengan dilampiri : Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Profil Usaha/kegiatan, akta notaris /KTP), 3) Pengumuman permohonan Izin Lingkungan, 4) Pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), 6) Penerbitan Izin Lingkungan, 7) Pengumuman penerbitan Izin Lingkungan.

Berapa lama proses untuk memperoleh Izin Lingkungan di Kabupaten Kulon Progo ?

Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal dan masuk dalam kriteria OSS: 1) Jangka waktu pengumuman rencana usaha, konsultasi public, pengisian dan pemeriksanaan KA Andal (30 hari kerja), Jangka waktu penyusunan Andal, RKL-RPL (180 hari). 2) Jangka waktu penilaian, perbaikan  Andal/RKL-RPL , penyampaian rekomendasi, dan penerbitan SKKL (60 hari kerja). 3) Lama waktu proses IL bagi pemerintah  paling lama adalah 90 hari kerja.

      Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL dan masuk dalam kriteria OSS : 1) Jangka waktu pengisian dan pengajuan UKL-UPL ( 10 hari kerja), 2) Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL (5 hari kerja), 3) Jangka waktu perbaikan UKL-UPL (5 hari kerja).

      Untuk usaha/kegiatan yang wajib Amdal  non OSS (cara konvensional) : 1) Jangka waktu penilaian dokumen KA Andal oleh KPA (30 hari kerja), 2) Jangka waktu penilaian dokumen Andal/RKL-RPL oleh KPA (75 hari kerja), 3) Jangka waktu penetapan SKKL dan penerbitan IL (10 hari kerja), 4) Total waktu bagi pemerintah dalam proses IL paling lama adalah 115 hari kerja

       Untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL non OSS (cara konvensional)  bagi pemerintah adalah 14 hari kerja

       Apa yang harus dilakukan setelah memperoleh Izin Lingkungan ?

Yang harus dilakukan setelah memperoleh Izin Lingkungan adalah: 1) melaksanakan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, 2) menyampaikan laporan pelaksanaan Izin Lingkungan secara berkala 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon progo, 3) melakukan pemeriksaan kualitas lingkungan (udara, air, tanah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 4) wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. 

(Sumber: Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo)