Merdeka.com - Aturan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM sejatinya dibuat secara global, lalu diperinci dalam peraturan kenegaraan masing-masing sesuai adat dan budaya yang berlaku. Dalam Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR), disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948, bahwa terdapat 30 hak asasi manusia yang harus dijaga, dilindungi, dihormati dan tidak boleh dilanggar. Faktor penyebab pelanggaran HAM ini bisa dilakukan oleh individu, berkelompok atau instansi. Pelanggaran HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diketahui UDHR didirikan sebagai tanggapan atas kekejaman selama Perang Dunia II, termasuk Holocaust. Dokumen tersebut menguraikan HAM yang dimiliki semua orang seperti kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mencari suaka. Faktor penyebab pelanggaran HAM terbagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan eksternal. Saat ada pelanggaran HAM, maka negara dianggap gagal melindungi. Melansir dari Human Rights Careers, jika pemegang kuasa negara tak melakukan apa pun untuk mengintervensi dan melindungi orang dan kelompok yang rentan, ia berpartisipasi dalam pelanggaran. Dalam aturan di Indonesia sendiri, Hak Asasi Manusia dibagi menjadi tiga, yakni hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak setiap individu. Hak ini wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum, dan perlindungan harkat martabat manusia. Simak selengkapnya mengenai faktor penyebab pelanggaran HAM internal dan eksternal berikut ini, seperti dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (3/3). 2 dari 6 halaman
©2014 Merdeka.com Pengertian HAM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama tersebut ditegaskan bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Secara singkat pengertian HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya. Baca juga: 3 dari 6 halaman
©2014 Merdeka.com Berikut ini faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal: 1. Tidak Punya Kesadaran HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM internal yang pertama ialah karena seseorang tidak memiliki kesadaran, dan pengetahuan tentang HAM. Untuk itu, penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami tentang HAM sejak dini. 2. Intoleransi Terhadap Perbedaan Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya, suku, bahasa dan keragaman keyakinan dalam beragama. Dengan kekayaan perbedaan inilah, sepatutnya kita harus bertoleransi. Jika tidak memiliki sikap toleransi terhadap perbedaan, ini bisa menimbulkan pelanggaran HAM. Sikap tidak toleransi akan membuat seseorang tidak bisa menghormati, dan memiliki sikap diskriminasi terhadap orang lain. 3. Keinginan Balas Dendam Faktor penyebab pelanggaran HAM internal selanjutnya karena timbul rasa ingin balas dendam. Sikap ini bisa memunculkan berbagai praktik tindak kriminal. Dendam membuat seseorang rela melakukan tindakan di luar hukum, seperti penganiayaan dan pembunuhan, yang merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM. 4. Tak Punya Rasa Empati Empati adalah perasaan yang muncul dan membuat seseorang mau membantu orang lain. Ketika tidak memiliki empati, maka dasar dari faktor penyebab pelanggaran HAM bisa tercipta. Karena tidak memiliki empati, seseorang lantas tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji. 5. Kondisi Psikologis Faktor penyebab pelanggaran HAM internal berikutnya karena kondisi psikologis yang kurang sehat. Seseorang yang memiliki kondisi psikologis tidak stabil, mungkin dapat menyebabkan dirinya melakukan pelanggaran HAM. Sehingga di persidangan kerap kali kondisi psikologis seseorang dipertanyakan. Agar orang tersebut cakap hukum saat dijatuhi hukuman. 6. Kondisi Keuangan Faktor penyebab pelanggaran HAM internal yang terakhir adalah karena kondisi keuangan atau ada masalah ekonomi. Saat seseorang merasa kekurangan secara finansial, dan sudah kehilangan akal sehat, orang tersebut dapat melakukan pelanggaran HAM dengan sengaja dan terpaksa. Seperti kasus pencurian uang dengan membunuh korban. 4 dari 6 halaman
Aksi Pelanggaran HAM, merdeka.com 1. Penyalahgunaan Kekuasaan Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yang pertama adalah karena penyalahgunaan kekuasaan. Sudah menjadi rahasia umum, hal ini sering terjadi di dunia pekerjaan maupun pemerintahan. Contoh yang terjadi adalah kasus korupsi, membiarkan pekerja bekerja lembur tanpa mendapatkan upah, melakukan kekerasan terhadap anak baru, dan sebagainya. 2. Struktur politik dan sosial Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal berikutnya yaitu adanya kesenjangan politik dan sosial di sebuah negara. Contoh kesenjangan politik dan sosial di negara yakni tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala kelumit yang terjadi di masyarakat. 3. Sistem Hukum Lemah Faktor penyebab pelanggaran HAM kian banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan dengan tegas, maka pelaku pelanggaran HAM tak akan pernah jera. Bahkan mungkin tega melakukan tindakan pidana lagi dan lagi, menimbulkan korban yang semakin banyak. 4. Kesenjangan Ekonomi Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal berikutnya karena kondisi kesenjangan ekonomi di lingkungan tinggalnya. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM. Contohnya, saat seorang pelaku merasa kondisi ekonominya direndahkan, ia akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, atau bahkan menghilangkan nyawa korban yang menindasnya lebih dulu. 5. Penyalahgunaan Teknologi Semakin berkembangnya dunia digital, tak sedikit orang yang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan pelanggaran HAM. Sejumlah kasus seperti melakukan pembobolan data pribadi, penipuan di media sosial, menghina orang lain di medsos, menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, dan semacamnya. 6. Tak Ada Sosialisasi tentang HAM Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yang terakhir ialah karena tidak ada sosialisasi tentang HAM. Tidak semua orang memahami detil tentang HAM, karena pendidikan di negara ini belum merata ke semua daerah. Oleh sebab itu, kerap terjadi pelanggaran HAM yang disebabkan karena kurangnya pemahaman akibat tidak adanya pengetahuan tentang HAM dari pemerintah. Baca juga: 5 dari 6 halaman
Jenis pelanggaran HAM, dibagi menjadi dua bentuk, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat, seperti dilansir dari Liputan6: 1. Jenis Pelanggaran HAM Ringan Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang lain. Pelanggaran HAM ringan ini bisa terjadi di lingkungan keluarga, pasangan, pertemanan atau dimana saja, baik disadari maupun tidak disadari. Contohnya: a. Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan kemampuan si anak. b. Perlakuan tidak adil dalam persidangan. c. Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang setara. d. Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat. ©2014 Merdeka.com 2. Jenis Pelanggaran HAM Berat Pelanggaran HAM berat adalah perilaku yang bisa mengancam nyawa seseorang. Terdapat 4 jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional. Masing-masing memiliki indikasi dan cirinya masing-masing. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: a. Kejahatan Genosida (Genocide) b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) c. Kejahatan Perang (War Crimes) d. Kejahatan Agresi (Aggression) Sementara itu, kejahatan kemanusiaan sering kali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, perbudakan, pengusiran penduduk, penganiayaan, menghilangkan orang secara paksa dan banyak lagi. 6 dari 6 halaman
aksi tuntaskan kasus pelanggaran ham ©Liputan6.com/Angga Yuniar Suatu negara melakukan pelanggaran HAM baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran dapat dilakukan dengan sengaja oleh negara dan atau terjadi karena negara gagal mencegah pelanggaran tersebut. Ketika suatu negara melakukan pelanggaran HAM, berbagai aktor bisa saja terlibat seperti polisi, hakim, jaksa, pejabat pemerintah, dan banyak lagi. Berikut ini sejumlah kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
Baca juga: |