Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?

Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?
Peta TZMKO 1939

Bogor (13/12) Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menjadikan Rakyat Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan dan menata kehidupan berbangsa bernegara. Pada awalnya Indonesia terdiri dari delapan Provinsi yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi dan Maluku.

Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?
deklarasi juanda 13 Desember 1957

Peta wilayah Indonesia pada saat itu masih mencacu pada Peta Kolonial Belanda yang diedarkan/diterbitkan pada tahun 1939. Peta itu adalah Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939. dimana luas laut nusantara hanya 2 mil laut sehingga laut Jawa, Selat Karimata, Laut Flores, Laut Arafuru, Sulawesi dan lainya menjadi laut bebas dan boleh dilintasi kapal asing tanpa meminta izin kepada pemerintah Indonesia. Perluasan luas wilayah laut Indonesia terjadi pada saat Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Luas laut Indonesia menjadi 12 mil.

Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?

Dengan adanya Deklarasi Djuanda maka kedaulatan laut Indonesia semakin kuat dan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang melindungi segenap rakyatnya dan menjaga kekayaan alamnya agar tidak dicuri negara lain.

Post :   |   19 Juni 2015   |   10:00 WIB   |   Dilihat 18037 kali

Untuk mengenang jasanya atau sumbangsih untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini  maka namanya diabadikan seperti nama Jalan Djuanda , Bandara Djuanda di Surabaya, Hutan Lindung Dago Pakar Djuanda, Institusi/Lembaga pendidikan dan nama tempat atau lokasi yang memakai nama pahlawan tersebut.

Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa sosok Djuanda, ternyata nama lengkapnya dari pahlawan Djuanda adalah Ir. H. R. Djoeanda Kartawidjaja yang dilahirkan di Tasikmalaya, 14 januari 1911,  orang yang sangat berjasa dalam penentuan batas wilayah luas lautan Indonesia dengan sebutan “Deklarasi Djuanda”. Dari total luas wilayah Indonesia sebesar 5.180.053 km2, luas lautan Indonesia mencapai 3.257.483 km2, sedangkan luas daratannya 1.922.570 km2 . Letak Idonesia yang strategis dan dilintasi oleh garis khatulistiwa semakin menambah deretan keistimewaan negara ini karena berbagai jenis biota laut bisa ditemukan di Indonesia, termasuk spesies ikannya yang lebih dari 3.000 spesies (http://hankam.kompasiana.com)

Deklarasi Djuanda tentang Batas Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah daratan dan perairan. Pada masa Kabinet Djuanda telah berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut (http://www.gurusejarah.com):

  • Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
  • Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
  • Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
  • Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

  • Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungkan, titik terluar dari pulau luar.
  • Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Dan menurut Teori Bartolus  yang membagi laut menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

- Laut Wilayah, yaitu laut yang berada pada kekuasaan kedaulatan negara pantai.

- Laut Lepas, yaitu laut bebas dari kekuasaan negara manapun.

Berarti dengan adanya deklarasi Djoeanda telah menetapkan wilayah wilayah Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia (AW)

Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?

Berapa tambahan luas wilayah Indonesia setelah adanya Deklarasi Djuanda?
Lihat Foto

RONY ARIYANTO NUGROHO

Tokoh nasional berjasa besar terhadap penetapan wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang meliputi wilayah laut nusantara melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.

KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Banyaknya kepulauan tentunya mengharuskan pemerintah mengedepankan aspek kemaritiman untuk membuat aturan mengenai kelautan.

Posisi silang strategis Indonesia membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut. Di samping karena banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu membayangi negara kepulauan ini.

Beberapa tahun pasca-proklamasi kemerdekaan, para petinggi bangsa mulai melakukan rencana untuk membuat aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Hari ini 61 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Latar Belakang Dibentuknya TNI...

Aspek laut lebih baik

Sebuah penandatanganan deklarasi oleh PM Djuanda merupakan gebrakan dalam aspek laut. Sebelum deklarasi ini, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Deklarasi Djuanda kemudian menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Dilansir dari Harian Kompas terbitan 23 November 1974, hal yang dilakukan oleh Djuanda merupakan kebijakan yang luar biasa dalam hukum laut. 

Tentunya, langkah ini mendapatkan teguran dari berbagai negara luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda.