Komponen Kewargaan Digital terdiri dari 9 komponen yang dikelompokkan ke dalam 3 bagian. "Pengertian Kewargaan Digital"
Bab 1. Lingkungan Belajar dan Akademisi A. Komunikasi Digital Komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum. Perkembangan Teknologi Digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi Digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. B. Akses Digital Setiap lapisan masyarakat seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas TIK. Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi, serta berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari Kewargaan Digital. C. Literasi Digital Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan Teknologi Digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga kita mampu menggunakan Teknologi Digital untuk mencari dan bertukar informasi. Literasi Digital merupakan proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi. Pelajar dan pengajar diharapkan dapat belajar apa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Saat teknologi baru muncul, para pelajar dan pengajar diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan tidak terpaku pada satu jenis teknologi.Bab 2. Lingkungan Sekolah dan Tingkah Laku Bab 3. Kehidupan di luar Lingkungan Sekolah G. Kesehatan Digital Di balik manfaat teknologi, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika pengguna tidak mengatur penggunaan Teknologi Digital. Untuk mencegahnya, pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh Teknologi Digital. H. Transaksi Digital Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan teknologi informasi ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli online di Indonesia. Contoh toko online yang ada di Indonesia adalahTokopedia, OLX, Lazada dan kawan-kawannya. Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, perbedaan barang yang dikirim, lama pengiriman, hingga legalitas barang yang diperjualbelikan. Warga Digital perlu mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik. I. Hukum Digital Hukum Digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga Digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun property online orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hukum siber di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar. i. Aspek hak cipta ii. Aspek merek dagang iii. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik iv. Aspek privasi v. Aspek yurisdiksi dalam ruang sibersumber: Mekatronika ZEEB
Komponen 1- Akses Digital Setiap manusia sudah seharunya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas informasi teknologi. Namun kemudian, setiap pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus menyadari bahwa tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi informasi, Belajar menghargai hak setiap individu untuk mengakses teknologi informasi, serta sama sama mendukung untuk mencapai kesamaan hak dan ketersediaan fasilitas teknologi informasi adalah dasar dari kewargaan digital. Komponen 2 - Komunikasi Digital
Komponen 3 - Literasi Digital Dunia pendidikan sudah mencoba untuk mengabungkan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa bisa menggunakan teknologi digital untuk mencari informasi dan bertukar informasi. Namun faktanya, teknologi yang dipakai dalam dunia kerja agak berbeda dengan yang teknologi yang ada di sekolah. b. Lingkungan sekolah dan tingkah laku Komponen Komponen 4 - Hak digital Sama seperti perlindungan hak asasi di dunia nyata, semua warga digital juga mempunyai perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut sudah semestinya dipahami oleh semua warga digital. Dengan adanya hak tersebut, maka warga digital juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Warga digital dianjurkan membantu pemanfaatan teknologi informasi secara tepat dan benar, mengikuti tata krama yang ada, baik yang tersirat maupun tersurat. Contohnya adalah: tidak melakukan pembajakan konten, lekakukan kopas, tidak menyebarkan informasi palsu (hoax), tidak memancing emosi pengguna lainnya, tidak menyebarkan kata-kata berbau sara, dll.Komponen 5 - Etiket digital Seringkali warga digital tidak memperdulikan etiket penggunaan teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket digital tidak penting untuk diperhatikan.Etiket digital ditetapkan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan orang lain. Namun peraturan saja tidak cukup. Seringkali warga digital tidak mengetahui aturan tersebut, ataupun malas membaca peraturan. Komponen 6 - Keamanan digital Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam Dunia Digital, seperti membackup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password, dan lain-lain. Sebagai Warga Digital, kita harus berhati-hati dan menjaga informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. c. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolahKomponen 7 - Hukum digital Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi informasi dalam lapisan masyarakat. pengguna digital harus menyadari bahwa mencuri data ataupun merusak data maupun properti orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: meretas informasi atau website, mendownload musik ilegal, plagiarisme/penjiplakan, membuat virus, mengirimkan email spam, ataupun mencuri biodata orang lain.Komponen 8 - Transaksi digital Warga digital harus menyadari proses jual beli tsudah dilaksanakan secara online. Berbagai situs jual-beli online lokal dapat dengan mudah diakses oleh penjual dan pembeli, seperti blibli.com, tokopedia.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko online lainnya. Dalam jual beli online, penjual dan pembeli perlu menyadari resiko dan keuntungan yang didapat dari jual beli online, mulai dari resiko penipuan, tidak sesuainya barang yang dikirim, lamanya pengiriman barang, hingga legalitas barang yang diperjual belikan. Warga digital harus mengetahui bagaimana menjadi pembeli maupun penjual online yang baik.Komponen 9 - Kesehatan digital Di balik manfaat teknologi digital, ternyata ada juga beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan oleh warga digital, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental juga ikut terancam jika warga digital tidak mengatur penggunaan teknologi digital. |