PENJABARAN Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 ppt

Course Hero uses AI to attempt to automatically extract content from documents to surface to you and others so you can study better, e.g., in search results, to enrich docs, and more. This preview shows page 1 - 2 out of 2 pages.

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

B. Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945

Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita- cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita- cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-

Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang memuat Pancasila dengan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.

Sesuai dengan Penjelasan UUD NRI tahun 1945, Pembukaan mengandung empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut.

1) Pokok pikiran pertama berintikan ‘Persatuan’, yaitu; “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2) Pokok pikiran kedua berintikan ‘Keadilan sosial’, yaitu; “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.

3) Pokok pikiran ketiga berintikan ‘Kedaulatan rakyat’, yaitu; “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.

4) Pokok pikiran keempat berintikan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, yaitu; “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab’.

Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.

Pokok pikiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan tujuan atau suatu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan

Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010: 210).

MPR RI telah melakukan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak empat kali yang secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amandemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, pasal- pasal yang terkait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara; kedua, pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial; ketiga, pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambang negara, lagu kebangsaan, perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan

amandemen dan pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran

Berdasarkan

hasil-hasil

Pancasila ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.

1. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara

a. Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Berdasarkan prinsip negara hukum, penyelenggara negara tidak saja bertindak sesuai dengan hukum tertulis dalam menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun juga bermuara pada upaya mencapai kesejahteraan umum, kecerdasan kehidupan bangsa, dan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.

b. Pasal 3 Ayat (1): Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar; Ayat (2): Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; Ayat (3): Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar.

kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) di atas menunjukkan secara jelas bahwa MPR bukan merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan lembaga negara tertinggi. Ketentuan yang terkait dengan wewenang atau kekuasaan MPR tersebut juga menunjukkan bahwa dalam ketatanegaraan Indonesia

Wewenang

atau atau

2. Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

a. Pasal 26 Ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, maka pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general international law).

b. Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 27 ayat (3) tersebut bermaksud untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yaitu bahwa upaya pembelaan negara bukan monopoli TNI, namun juga merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.

c. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin salah satu hak manusia yang paling Pasal 29 ayat (2) tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin salah satu hak manusia yang paling

d. Pasal 31 Ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan

pemerintah wajib membiayainya; Ayat

dasar

dan

mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintah

Berdasarkan ketentuan tersebut, pendidikan dasar menjadi wajib dan bagi siapa pun yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi. Sementara itu, pemerintah wajib membiayai kewajiban setiap warga negara dalam mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Ketentuan ini juga mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dan tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

e. Pasal 33 Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dasar pertimbangan kepentingannya tiada lain adalah seluruh sumber Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai rambu-rambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dasar pertimbangan kepentingannya tiada lain adalah seluruh sumber

f. Pasal 34 Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Dari ketentuan pasal 34 ayat (2) tersebut dapat diperoleh pengertian bahwa sistem jaminan sosial merupakan bagian upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state) sehingga rakyat dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

3. Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan

a. Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.