Pada menu posting data anggaran dilaksanakan oleh siapa dan untuk melakukan apakah?

Taopa - Posting adalah kegiatan untuk mempublish apa yang sudah kita input di dalam aplikasi siskeudes, tahapan Posting APBDes di Aplikasi Siskeudes merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum proses  lebih jauh masuk ke dalam Aplikasi Siskeudes, tahapan Posting ini pula dilakukan setelah semuah tahapan perencanaan, penginputan penganggaran selesai dilakukan. Melakukan kegiatan posting anggaran dalam Aplikasi Siskeudes berfungsi untuk mengunci penganggaran agar tidak mudah tertimpa atau dirubah - rubah oleh operator atau orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum Tahapan Posting dilakukan terlebiah dahulu operator desa harus melakukan penginputan kedalam Aplikasi Siskeudes dengan beberapa tahapan yang harus dikerjakan diantaranya :

  • Mengisi terlebih dahulu Data Umum dan RPJM Desa, Data Umum terdiri dari  isian data umum desa dan data pelaksana kegiatan
  • Memasukkan Program RPJM Desa kedalam Aplikasi yang terdiri dari Visi Misi Desa dan RPJM Desa itu sendiri selama 6 tahun.
  • Menginput dan memasukkan semuah Kebutuhan Dokumen RPJM Desa yang terdiri terdiri dari 5 Bidang diantaranya adalah bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang penanggulangan bencana serta darurat dan mendesak dalam pembangunan pemerintahan desa.
  • Selanjutnya mengisi 5 bidang tersebut masih terdapat sub bidang, kegiatan perbidang dan dana indikatif per kegiatan.
  • Tugas Akhirnya adalah memasukkan pagu anggaran yang sudah disepakati dalam APBDes kedalam Bidang dan Sub Bidang yang sudah ditetapkan sesuai RAB yang telah diverifikasi.

Kegiatan Posting ini pula merupakan kebutuhan Interkoneksi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) dengan Siskeudes dan terkait pula dengan pihak inspektorat, pihak BPKP atau BPK serta pihak terkait lainnya yang terkait dengan anggaran desa baik dari pusat maupun daerah. Interkoneksi OMSPAN dengan Siskeudes ditujukan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan desa, sehingga perangkat desa atau Operator Desa tidak lagi melakukan input data berulang ke setiap sistem.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan desa menjadikan Posting APBDes Siskeudes sebagai prasyarat untuk tahap pengajuan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan PDRD, ditambah dengan syarat - syarat lainnya.

Pemerintah Desa Taopa Kecamatan Taopa dengan segala upaya kerja keras melakukan percepatan penginputan APBDes kedalam Aplikasi Siskeudes sebagai bentuk keseriusan dalam proses percepatan pengajuan dan realisasi pencairan anggaran Tahun 2020.

Dan Alhamdulillah setelah melalui tahapan Verifikasi oleh Operator Siskeudes Kabupaten akhirnya seluruh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang terinput kedalam Aplikasi Siskeudes Versi V2.0 R2.0.2 dinyatakan layak dan diposting.

Untuk selanjutnya Pemerintah Desa Taopa berkonsentrasi melakukan tahapan pengajuan sesuai dengan standar mekanisme dan syarat  yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Dilampiran tulisan ini kami menyampaikan Rincian Program, Kegiatan Dan Anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa Taopa melalui Dana Transfer Kerekening Desa, ini kami muat sebagai wujud transparansi desa terhadap penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Rencana Anggaran Kas - Pembiayaan Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Pembiayaan adalah dokumen yang memuat perkiraan arus kas keluar dari rekening kas Desa yang dapat digunakan untuk mendanai pembiayaan seperti Penyertaam Modal ke BUMDes. 1. Klik tombol Pembiayaan. 2. Klik pada tombol Load. Aplikasi akan memanggil data rincian pembiayaan yang sebelumnya telah diisi pada menu Anggaran – Pembiayaan. Aplikasi akan menampilkan pertanyaan konfirmasi, klik Yes. 3. Pilih data Rincian Data Pembiayaan yang akan diisi rencana termin keluarnya dari Rekening Kas Desa. 4. Pilih data Rincian Data Pembiayaan yang akan diisi rencana termin keluar dari Rekening Kas Desa. 5. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian Pembiayaan pada 12 bulan pencairan (Januari – Desember) yang tersedia sesuai kebutuhan (tidak perlu semua bulan diisi seluruhnya). Isian data bulanan sehingga seluruh pagu pembiayaan dialokasikan (lihat kotak kontrol, pastikan jumlah anggaran dan jumlah termin telah sama sehingga sisa Halaman 50Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) menjadi 0,00). Jika masih terdapat pagu pebiayaan yang belum dialokasikan maka Sisa akan berwarna merah dengan jumlah sisa/lebih yang dialokasikan. Pengisian termin juga dapat dilakukan dengan pengisian prosentase pada triwulanan yaitu Twn1, Twn2, Twn3 dan Twn4. Total prosentase sebesar 100%. Klik tombol RUN sehingga pengisian tersebut akan dilakukan otomatis oleh aplikasi pada bulan terkait. 6. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pilihan Rencana Anggaran Kas Pembiayaan.G. PERATURAN APBDES Menu Anggaran Kas Desa digunakan untuk melakukan penginputan data Peraturan Desa APBDes, Peraturan Kepala Desa Penjabaran APBDes dan Peraturan Desa Pertanggungjawaban APBDes. Dengan menu ini, Aplikasi Siskeudes akan menghasilkan format Perdes/Perkades dalam bentuk word secara otomatis yang dapat diedit/disesuaikan oleh pemerintah desa. Pengisian Data pada menu ini adalah penginputan Nama Desa, Nomor dan Tanggal Perdes/Perkades, Nomor Lembaran, Tanggal Lembaran dan nama Kades/Sekdes. Untuk dapat melakukan penginputan data Peraturan Desa lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Peraturan APBDes 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa 3. Kemudian pilih Perdes/Perkades/Pertanggungjawaban Desa sebagaimana tampak berikut: Halaman 51Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Peraturan Desa- APBDes Peraturan Desa – APBDes adalah menu yang digunakan untuk menginput data-data yang diperlukan untuk penyusunan Peraturan Desa tentang APBDes sehingga aplikasi dapat menghasilkan secara langsung Peraturan Desa- APBDes secara otomatis dalam bentuk Microsoft Word yang selanjutnya dapat diedit/disesuaikan oleh Pemerintah Desa. 1. Klik tombol Perdes. 2. Klik pada tombol Tambah. 3. Isi Nama Desa, Nomor Peraturan dan Tangal, Lembaran/Tanggal, Tempat Desa, Jenis APBDes dan, nama dan jabatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. 4. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 5. Klik tombol Perdes untuk melihat hasilnya berupa Perdes APBDes dalam bentuk word. Tampilannya adalah sebagai berikut: Halaman 52Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Peraturan Kepala Desa- Penjabaran APBDes Peraturan Kepala Desa – Penjabaran APBDes adalah menu yang digunakan untuk menginput data-data yang diperlukan untuk penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes sehingga aplikasi dapat menghasilkan secara langsung Peraturan Kepala Desa- Penjabaran APBDes secara otomatis dalam bentuk Microsoft Word yang selanjutnya dapat diedit/disesuaikan oleh Pemerintah Desa. 1. Klik tombol Perkades. Halaman 53Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 6. Klik pada tombol Tambah. 7. Isi Nama Desa, Nomor Peraturan dan Tangal, Lembaran/Tanggal, Tempat Desa, Jenis APBDes dan, nama dan jabatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa. 8. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 9. Klik tombol Perdes untuk melihat hasilnya berupa Perkades Penjabaran APBDes dalam bentuk Microsoft Word. Tampilannya adalah sebagai berikut:H. POSTING APBDESA Menu Posting APBDes digunakan untuk melakukan posting data Rancangan APBDes, APBDes awal tahun dan APBDes Perubahan. Data yang harus diinput dalam posting APBDes yaitu Nomor Perdes, dan Tanggal. Menu posting data anggaran dilaksanakan oleh administrator yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi Peraturan Desa tentang APBDesa pada tingkat Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Selanjutnya dikunci dan data hasil postingan dikirimkan kembali ke Desa agar dapat dijadikan dasar dokumen realisasi APBDes. Halaman 54Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk melakukan posting data anggaran lakukan langkah-langkah berikut: 1. Klik menu Data Entri => Penganggaran => Posting Data Anggaran 2. Pilih Desa => Klik nama kecamatan kemudian disusul desa sehingga tampak menu berikut. 3. Pilih jenis APBDes, nomor Perdes dan Tanggal perdes yang hendak di posting. 4. Warna merah mengindikasikan bahwa pada database yang bersangkutan data tersebut pernah diposting. 5. Klik Tombol proses untuk memposting. 6. Posting yang kedua dan seterusnya mengakibatkan data posting yang lama akan ditimpa. 7. Klik tutup untuk mengakhiri proses posting. Aplikasi menyediakan menu cetak setelah proses posting. Menu Cetak Posting inimenghasilkan 2 output yaitu Lembar Evaluasi dan Proporsi APBDesa. Lembar Evaluasimerupakan lembaran check list yang digunakan evaluator APBDes (Kecamatan atau Dinas PMD)dalam proses mengevaluasi Rancangan APDesa yang diajukan oleh pemerintah desa. Tampilanoutput lembaran evaluasi adalah sebagai berikut: Halaman 55Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Sedangkan output Proporsi APBDesa adalah output yang disediakan Aplikasi Siskeudes yangmenggambarkan proporsi Belanja Operasional dengan total APBDesa sebagaimana diatur dalamPP 43/2014 jo PP 47/2015 dan Permendagri 20/2018 (lampiran A.1). Pengaturan kegiatan-kegiatan yang masuk dalam proporsi belanja operasional diatur pada Parameter BelanjaOperasional (Lihat Menu Parameter – Belanja Operasional). Tampilan output Proporsi APBDesaadalah sebagai berikut: Halaman 56Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Untuk mencegah data APBDesa yang sudah definitif tertimpa tidak sengaja, dalam aplikasiini diberikan fitur penguncian posting. Klik tombol Kunci Posting apabila jumlah dan nilaiAPBDes sudah definitif dan siap untuk dilaksanakan sehingga tampak formulir penguncianposting data sebagai berikut. Klik tombol ubah dan centang “Kunci Data” dan kemudian simpan perubahan yang ada.Tombol Hapus pada menu diatas mengakibatkan hasil postingan akan dihapus dari Log Postingberserta rincian APBDes yang telah diposting. Penguncian data terutama wajib dilakukan apabila Rancangan APBDesa telah selesaidievaluasi oleh Kecamatan atau Kabupaten/Kota. Penggunaan menu di atas agar dikoordinasikanoleh administrator setempat.I. ANGGARAN LANJUTAN Menu Anggaran Lanjutan digunakan untuk melakukan penginputan data DPA Lanjutan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari Halaman 57Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Jadi kegiatan yang belum selesai dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan mekanisme ini. Pengisian Data pada menu ini adalah pemilihan paket kegiatan yang akan dilanjutkan, target dan realisasi fisik yang sudah terealisasi berserta harinya serta data penginputan RAB dan Rencana Anggaran Kas nya selama bulan Januari s.d. Maret Tahun Berikutnya. Untuk dapat melakukan penginputan data Anggaran Lanjutan lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pilih menu Data Entry => Penganggaran => Anggaran Lanjutan 2. Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa. Terdapat 3 langkah untuk melakukan pengisian menu Anggaran Lanjutan. Tampilannya sebagai berikut: Langkah 1: Pengisian Kegiatan Lanjutan 3. Lakukan pemilihan paket kegiatan yang akan dilakukan/dilanjutkan di tahun berikutnya. Caranya dengan pilih Kegiatan Lanjutan sehingga tampak tampilan berikut: Halaman 58Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1. Klik pada tombol Tambah. 2. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode Bidang dan nama Bidang hingga Tab Kegiatan dan Paket Kegiatan yang akan dilanjutkan di tahun berikutnya. 3. Isikan Target Fisik, Realisasi Fisik dan sisa hari posisi sampai dengan pertengahan (minggu ke II) Bulan Desember Tahun berjalan. 4. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 5. Klik Tombol Tutup untuk mengakhiri menu pengisian Kegiatan Lanjutan. Langkah 2: Pengisian RAB Lanjutan Setelah memilih paket kegiatan yang akan dilanjutkan pekerjaannya di tahun berikutnya, maka langkah selanjutnya adalah pengisian Data RAB Lanjutan. Data ini berupa rincian belanja yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan lanjutan tersebut. Langkahnya sebagai berikut: 6. Pilih RAB Lanjutan. Hingga muncul Tab Kegiatan dan paket kegiatan yang sebelumnya pernah diinput pada langkah sebelumnya (menu Kegiatan Lanjutan). Klik 2x Tab Kegiatan sehingga ketemu Paket kegiatan yang kita inginkan untuk diisi RAB Halaman 59Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Lanjutannya. Klik 2x sehingga posisi Tab Berpindah ke TAB RAB sebagaimana tampilan sebagai berikut: 7. Klik pada tombol Tambah. 8. Pilih tanda elipsis untuk memilih kode dan nama rekening belanja yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan lanjutan. 9. Isikan Data Realisasi Keuangan yang sudah digunakan selama tahun berjalan. Sisa Dana (Pagu anggaran dikurangi dengan Realisasi Keuagnan yang diinput) akan otomatis diisi sebagai sisa Anggaran Lanjutan yang dapat dikerjakan/dilanjutkan di tahun berikutnya. 10. Klik tombol Simpan atau Batal bila tidak jadi. 11. Klik 2 kali rekening belanja yang akan kita buat rinciannya sehingga berpindah ke TAB RAB Rinci dengan tampilan sebagai berikut: Halaman 60Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 12. Klik pada tombol Tambah dan secara otomatis nomor urut terisi. 13. Isi uraian belanja sesuai dengan peruntukannya, jumlah satuan, satuan belanja, harga satuan dan sumber dana. Maksimal rincian belanja yang dapat diisi adalah sebesar sisa RAB yang diisi pada menu sebelumnya. Jika terdapat kelebihan dalam menginput besaran RAB maka aplikasi akan memberikan pesan selisih. Pastikan Sisa SAL yang dihitung otomatis oleh Aplikasi bernilai 0,00. 14. Klik Simpan bila sudah selesai, secara otomatis jumlah terkalkulasi dan direkap pada obyek belanja yang bersangkutan. Langkah 3: Pengisian RAK Lanjutan Setelah memilih paket kegiatan yang akan dilanjutkan beserta pengisian Data RAB Lanjutan maka langkah berikutnya adalah pengisian RAK Lanjutan. Data yang perlu diinput dalam menu ini adalah rencana penarikan dana dari Rekening Kas Desa selama bulan Januari s.d. Maret. Langkahnya sebagai berikut: Halaman 61Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)Pilih RAK Lanjutan, Selanjutnya muncul Tab Kegiatan dan paket kegiatan yang sebelumnyapernah diinput pada langkah sebelumnya (menu Kegiatan Lanjutan). Klik 2x Tab Paket Kegiatanyang kita inginkan untuk diisi RAK Lanjutan sehingga muncul tampilan sebagai berikut: 15. Klik tombol Ubah untuk mengisi alokasi rincian Belanja pada 3 bulan pencairan (Januari – Maret ) yang tersedia sesuai Pagu Anggaran yang tersedia. Isian data bulanan sehingga seluruh pagu belanja dialokasikan (lihat kotak kontrol). Jika total nilai dalam 3 bulan tersebut berbeda dengan pagu anggaran, maka aplikasi akan memberikan pesan Tidak Sesuai. 16. Klik tombol Simpan. 17. Klik Tombol Cetak untuk melihat Hasil pengisian Anggaran Lanjutan. Contoh hasil pengisian Anggaran Lanjutan adalah sebagai berikut: Halaman 62Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) J. LAPORAN PENGANGGARAN Menu Laporan Penganggaran digunakan untuk mencetak output proses penganggaran APBDesa. Menu ini terdapat pada kelompok menu laporan dengan cara melakukan klik menu Laporan => Penganggaran sehingga tampak menu sebagai berikut: Halaman 63Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Langkah-langkah pencetakan laporan penganggaran adalah sebagai berikut: 1. Klik radio button pada group box sebelah kiri jenis laporan yang akan dicetak 2. Pilih kode Kecamatan dan Desa 3. Opsi Print To File dicentang bila menginginkan agar laporan bisa ditransfer ke format PDF atau Excel, Opsi anggaran perubahan dicentang bila ingin mencetak data anggaran setelah perubahan. 4. Klik tombol Cetak sehingga dihasilkan laporan yang diinginkan, seperti contoh laporan ringkasan APBDes berikut. Halaman 64Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5. Untuk mencetak ke media printer klik tombol gambar printer yang ada pada sudut kiri atas, untuk memperbesar tampilan silahkan disesuaikan zoom 50% s.d 200% sesuai keinginan. 6. Klik tombol close untuk menutup laporan. Halaman 65Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) BAB IV PETUNJUK PENGOPERASIAN MODUL PENATAUSAHAANA. PERSIAPAN PENATAUSAHAAN Hal yang harus dipersiapkan sebelum proses penatausahaan dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes adalah pengisian parameter rekening bank desa. Parameter Rekening Bank Desa harus ditambahkan sebelum proses penatausahaan dilaksanakan. Untuk menginput data paramater Rekening Bank Desa lakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Buka menu parameter Rekening Bank Desa sehingga tampak isian sebagai berikut 2. Pilih desa yang akan diinput datanya kemudian klik tombol Rekening Kas Desa sehingga tampak form berikut: Halaman 66Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3. Kliki tambah untuk memulai pengisian 4. Pilih kode akun Rekening Kas Desa 5. Isi nomor rekening bank dan nama bank tempat penyimpanan Rekening Kas Desa. 6. Klik tombol Simpan bila sudah selesai. System Requirement Penatausahaan: System Requirement Penatausahaan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem aplikasi agar proses penatausahaan keuangan desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Dalam Aplikasi Siskeudes hal-hal yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:  Kode rekening berikut tidak boleh diubah dan digunakan untuk selain yang ditentukan: - Kode 1.1.1.01. Kas di Kaur Keuangan/Bendahara Desa - Kode 1.1.1.02. Rekening Kas Desa - Kode 1.1.2.07. Piutan Panjar Kegiatan - Kode 4.3.6.01. Pendapatan Bunga Bank (tentative) Halaman 67Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) - Kode 5.2.5.99. Biaya Administrasi Bank (tentative)  Kode rekening sehubungan dengan tugas-tugas Kaur Keuangan sebagai wajib pungut atas potongan perhitungan fiskal pihak ketiga (PFK) ditentukan sebagai berikut: - Kode 7.1.1.xx Perhitungan PFK – Pajak Pusat - Kode 7.1.2.xx Perhitungan PFK – Pajak Daerah - Kode 7.1.3.xx Perhitungan PFK – Potongan Lainnya  Penomoran dokumen penatausahaan agar mengikuti aturan sebagai berikut: Nomor dokumen seperti TBP, SPP, STS telah diformat oleh aplikasi dengan struktur 0000/AAA/00.00/000, dengan penjelasan: 0000= 4 digit nomor urut dokumen AAA= 3 Alphabet nama dokumen 00.0000= 2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000= 4 digit tahun anggaran berkenaan. Contoh: 0001/TBP/01.0401/2019 atau 0001/SPP/01.0401/2019  Nomor dokumen pencairan terdiri dari 0000/AAAA/00.0000/0000 dengan penjelasan: 0000=4 digit nomor dokumen pencairan AAAA=4 digit jenis dokumen pencairan, misal : SLIP/BANK untuk bank, bila menggunakan cek diberi kode CHEQ atau CASH untuk tunai. 00.0000=2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000=4 digit tahun anggaran berkenaan. Contoh: 00001/SLIP/01.0401/2019.  Nomor bukti kuitansi terdiri dari 00000/AAA/00.0000/0000 dengan penjelasan: 00000=5 digit nomor urut bukti AAA=3 alphabet dokumen, disingkat KWT 00.0000=2 digit kode kecamatan dan 4 digit kode desa 0000=4 digit tahun anggaran berkenaan. Halaman 68Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Nomor bukti kuitansi indeksnya disatukan antara pembuatan kuitansi pada form SPP Definitif dengan pembuatan kuitansi pada proses pembuatan SPJ Panjar. Untuk mengetahui nomor bukti kuitansi yang terakhir dibuat agar mencetak preview laporan register bukti kuitansi pada menu laporan tatausaha.  Kode pemotongan dan penyetoran pajak dengan akun yang dimulai 7.x.x.xx agar tidak diubah karena berhubungan dengan akun 2.x.x.x pada akun utang pajak di Neraca. Kode tersebut didalamnya terdapat nomor Mata Akun Pajak (MAP). Untuk konsolidasi data di tingkat Kabupaten/Kota agar aturan tersebut dipatuhi. Otomasi Nomor Dokumen Untuk mempermudah operator dalam mengerjakan penomoran dokumen, dalam aplikasi ini disediakan fitur penomoran otomatis. Untuk menghidupkan atau mematikan fitur ini silahkan dibuka menu Tools – Setting Konfigurasi sehingga tampak tampilan form berikut. Lakukan setting dengan menekan tombol Ubah terlebih dahulu dan kemudian diakhiri tombol Simpan. Halaman 69Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)B. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN Penerimaan desa dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori, penerimaan yang diterima secara tunai dan penerimaan desa yang diterima melalui bank. Selain itu, Pelaksana Kegiatan dapat menerima pendapatan Swadaya berupa uang yang harus disetorkan kepada Kaur Keuangan. Untuk membuka menu penatausahaan penerimaan klik menu Data Entri – Penatausahaan – Penerimaan Desa sehingga tampak menu berikut. 1) Penerimaan Tunai Pada penerimaan tunai Kaur Keuangan menerima pendapatan desa secara tunai dari masyarakat atas Pendapatan Asli Desa. Penerimaan tunai ini wajib disetorkan tersebut lebih dahulu ke Rekening Kas Desa dan tidak boleh langsung digunakan (Lihat Menu Penyetoran). Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil Pendapatan Asli Desa seperti: Sewa tanah kas desa dan Pelelangan ikan yang dikelola desa. Halaman 70Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik menu tambah untuk memulai entri penerimaan. 2) Isi Nomor bukti, tanggal bukti penerimaan, uraian penerimaan, nama dan alamat penyetor 3) Klik Simpan bila sudah selesai 4) Double klik nomor TBP yang sudah diinput sehingga tab penerimaan pindah ke Rincian TBP. Halaman 71Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)5) Klik tambah untuk memulai pengisian kode rekening pendapatan desa6) Klik untuk memilih kode rincian pendapatan yang tercantum dalam RAPPendapatan.Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun adarealisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatanterlebih dahulu dengan nilai 0 sehingga penerimaan tersebut dapat direalisasi.7) Lakukan pengisian nilai/jumlah penerimaan8) Klik Simpan untuk mengakhiri isian.9) Klik Cetak untuk menampilkan bukti penerimaan Halaman 72Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 10) Klik print (gambar printer) untuk mencetak ke media printer. 2) Penyetoran Uang penerimaan desa yang diterima secara tunai oleh Kaur Keuangan harus disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Desa dan tidak boleh langsung digunakan. Data penerimaan tunai otomatis oleh aplikasi masuk dalam daftar uang yang harus disetorkan pada menu penyetoran. Langkah-langkah penyetoran adalah dengan mengambil input pada menu Penyetoran sehingga tampak isian sebagai berikut: Halaman 73Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)1) Klik Tambah untuk memulai pengisian2) Isi nomor bukti penyetoran, tanggal penyetoran dan uraian penyetoran3) Pilih nomor Rekening Kas Desa tempat menyimpan uang4) Klik tombol bila sudah selesai.5) Double klik nomor STS yang sudah disimpan atau klik tab Rincian Setoran sehinggatampak rincian penyetoran sebagai berikut. Halaman 74Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)6) Klik tambah untuk memulai pengisian7) Klik untukmengambil daftar penerimaan yang akan disetor8) Klik Simpan bila sudah terisi nomor TBP dan jumlah yang akan disetorkan.9) Klik cetak untuk menayangkan bukti penyetoran ke bank.10) Klik print untuk mencetak ke media printer. Halaman 75Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3) Penerimaan Bank Penerimaan pendapatan desa yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diinput ke menu Penerimaan Bank seperti tampak pada gambar berikut: 1) Klik tambah untuk memulai pengisian 2) Isi nomor bukti, tanggal bukti, uraian penerimaan, nama penyetor dan alamat 3) Pilih Bank Penerima tempat rekening kas desa disimpan 4) Klik Simpan bila sudah selesai. 5) Lakukan double klik nomor TBP sehingga tab berpindah ke Rincian TBP sebagai berikut: Halaman 76Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 6) Klik tambah untuk memulai pengisian rincian TPB 7) Pilih tanda elipsis untuk mengambil rekening pendapatan desa Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai Rp0,00 dan penerimaan direalisasi. 8) Isi jumlah penerimaan 9) Klik Simpan bila sudah selesai. 10) Cetak Tanda Bukti Penerimaan Bank yang telah dibuat Halaman 77Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)C. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN Penatausahaan pengeluaran digunakan untuk menatausahakan pengeluaran belanja di desa. Pengeluaran dimulai dengan adanya usulan SPP dari Pejabat Pelaksana Keuangan Desa (PPKD). Dalam aplikasi ini SPP dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yakni: SPP Panjar, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan. 1) Pilih menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan sehingga tampak form entrian sebagai berikut : 2) Pilih desa terlebih dahulu dengan melakukan klik tombol menu “Pilih Desa” Halaman 78Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) SPP Panjar Uang Panjar adalah uang yang diberikan kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan. SPP Panjar terutama digunakan untuk meminta uang muka atas pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan jumlah yang diajukan masih berupa “rencana penggunaan dana”. Untuk menginput SPP Panjar lakukan langkah-langkah sebagai berikut: 3) Pilih menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan – Panjar Kegiatan sehingga tampak form entrian sebagai berikut : Halaman 79Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4) Klik Tambah untuk mulai pengisian SPP 5) Isi Nomor SPP, tanggal SPP dan uraian permintaan panjar 6) Klik Simpan bisa sudah selesai 7) Double nomor SPP atau klik Tab Rincian SPP untuk mengisi rencana penggunaan dana sebagai berikut: Halaman 80Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 8) Klik Tambah untuk mulai mengisi rincian rencana penggunaan dana 9) Pilih tanda elipsis untuk memilih rekening belanja yang tercantum dalam RAB. 10) Pilih kode rekening belanja yang direncanakan untuk digunakan 11) Isi jumlah rupiah rencana penggunaan dana. 12) Klik Simpan bila sudah yakin. 13) Ulangi untuk kode rekening yang lainnya. 14) Cetak Formulir SPP permintaan panjar dengan mengklik tombol Cetak, terdiri dari SPP-1 Surat Pengantar dan SPP-2 Rincian Pengajuan Permintaan Panjar Kegiatan. Tampilan SPP-1 berupa Surat Pengantar sebagai berikut: Halaman 81Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SPP-2 Rincian Pengajuan Permintaan Panjar Kegiatan 2) SPP Definitif SPP Definitif digunakan untuk meminta pembayaran atas pelaksanaan kegiatan atau pengadaan barang dan jasa yang sudah diterima. Barang/Jasa sudah diterima dan bukti- bukti pengeluaran sudah tersedia. Nilai Rupiah dalam SPP definitif yang diajukan sudah pasti dan didukung dengan bukti kuitansi pembayaran. Halaman 82Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik tombol Tambah untuk memulai entri SPP 2) Isi nomor, tanggal SPP dan uraian pembayaran 3) Klik Simpan bila sudah selesai. 4) Lakukan double klik nomor SPP atau pindah Tab Rincian SPP Halaman 83Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5) Klik tombol Tambah untuk memulai pengisian rincian belanja 6) Pilih tombol elipsis untuk mengambil kode rekening sesuai RAB 7) Pilih kode rekening belanja dan klik Simpan 8) Klik 2x Rincian Belanja atau Pindahkan ke Tab Bukti Pengeluaran 9) Klik Tambah untuk memulai pengisian bukti pengeluaran 10) Isi nomor bukti, tanggal, uraian pembayaran, nama penerima, alamat dan nilai pembayaran. 11) Klik Simpan untuk mengakhiri. 12) Cetak Bukti kuitansi pengeluaran dengan menekan tombol Cetak. 13) Lanjutkan dengan bukti kuitansi lainnya. 14) Jika dalam pengeluaran tersebut terdapat potongan-potongan seperti pajak, maka lakukan input data pemotongan dengan cara klik 2x Bukti Pengeluaran yang ada potongannya sehingga berpindah ke Tab Potongan. Tampilannya adalah sebagai berikut: Halaman 84Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 15) Klik Tambah untuk memulai pengisian data pemotongan 16) Pilih tombol elipsis untuk mengambil Kode Potongan sesuai Parameter yang disediakan. 17) Isikan besaran nilai potongan. Klik Simpan untuk mengakhiri. 18) Ulangi pengisian data pemotongan sesuai kebutuhan. 19) Jika posisi berada pada Tab Bukti Pengeluaran atau Tab Potongan, maka ketika diklik tombol Cetak akan keluar Tanda Bukti Pengeluaran Uang, dengan contoh tampilan sebagai berikut: Halaman 85Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 20) Untuk mencetak SPP-1, SPP-2 dan SPTB, pindahkan ke Tab SPP atau Tab Rincian SPP. 21) Klik tombol cetak untuk mencetak output SPP-1, SPP-2 dan SPTB. SPP-1 berupa Surat Pengantar pengajuan SPP. SPP-2 berupa form SPP yang diajukan sedangkan SPTB merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. Tampilan output SPP-1 adalah sebagai berikut: Tampilan output SPP-2 adalah sebagai berikut: Halaman 86Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Tampilan output SPTB adalah sebagai berikut: 3) SPP Pembiayaan SPP Pembiayaan digunakan untuk melakukan pengajuan pencairan untuk pengeluaran pembiayaan, antara lain seperti penyertaan modal pada BUMDes. Prosedur dan tata cara pengimputan SPP Pembiayaan pada dasarnya sama dengan SPP Definitif. Klik menu Data Entri – Penatausahaan – SPP Kegiatan. Klik SPP Pembiayaan sehingga tampak menu berikut: Halaman 87Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik Tambah untuk memulai entri SPP 2) Isi nomor, tanggal SPP dan uraian pembayaran 3) Klik Simpan bila sudah selesai. 4) Lakukan double klik nomor SPP atau pindah Tab Rincian SPP. Halaman 88Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 5) Klik Tambah untuk memulai pengisian rincian belanja 6) Pilih tombol elipsis untuk mengambil kode rekening pembiayaan 7) Pilih kode rekening pembiayaan dan klik Simpan 8) Pindahkan Tab Bukti Pengeluaran Pembiayaan 9) Klik Tambah untuk memulai pengisian bukti pengeluaran 10) Isi nomor bukti, tanggal, uraian pembayaran, nama penerima, alamat dan nilai pembayaran. 11) Klik Simpan untuk mengakhiri. 12) Cetak Bukti kuitansi pengeluaran dengan menekan tombol Cetak. 13) Lanjutkan dengan bukti kuitansi lainnya. 14) Untuk mencetak SPP-1, SPP-2 dan SPTB pindahkan ke Tab SPP atau Tab Rincian SPP. 15) Klik tombol Cetak untuk mencetak output SPP-1, SPP-2 dan SPTB. Selanjutnya SPP-Pembiayaan dibuka pada menu Pencairan SPP untuk merealisasikan pembayaran atas pengeluaran pembiayaan.D. PENCAIRAN SPP Menu Pencairan SPP digunakan untuk mencairkan uang dari Kaur Keuangan berdasarkan SPP yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Menu ini digunakan untuk seluruh jenis SPP baik SPP Panjar, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Untuk Halaman 89Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) melakukan pencairan SPP langkahnya adalah masuk ke menu Data Entri – Penatausahaan – Pencairan SPP, sehingga tampak formulir berikut: Perhatikan tombol menu disebelah kiri. Tombol “Pencairan” digunakan untuk menayangkan SPP yang belum dicairkan, sedangkan tombol “Browse” digunakan untuk menayangkan SPP yang telah dicairkan. Untuk mulai mengisi pencairan lakukan double klik nomor SPP yang akan dicairkan sehingga tampak formulir berikut: Halaman 90Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 1) Klik tombol Tambah untuk memulai 2) Isi nomor bukti pencairan dengan format yang ditentukan, contoh 0001/CASH/01.2001/2019 untuk pengambilan uang berdasarkan SPP yang diajukan. 3) Pilih tanggal pencairan sesuai tanggal pengambilan uang 4) Isi uraian pembayaran atas pencairan SPP 5) Pilih jenis pembayaran: Bank (bila uang diambil dari RKD) atau Tunai (bila berasal dari Uang Tunai yang dipegang Kaur Keuangan). 6) Klik tombol Simpan bila sudah selesai. 7) Cetak bukti pencairan SPP yang sekaligus berfungsi sebagai bukti serah terima uang dari Kaur Keuangan kepada Pelaksana Kegiatan. 8) Selesai. Halaman 91Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0)E. SPJ KEGIATAN Sebagaimana dijelaskan, terdapat 2 jenis SPP untuk belanja yaitu SPP Definitif dan SPP Panjar. SPP Definitif ketika disetujui dan dicairkan maka proses pertanggungjawaban belanja sudah selesai. Namun untuk SPP Panjar, karena bersifat uang muka maka perlu disampaikan SPJ-nya. Panjar yang sudah diterima oleh pelaksana kegiatan sudah harus dipertanggungjawabkan paling lambat 10 hari sejak diserahkan uang panjar sesuai aturan Permendagri 20/2018. Bila uang panjar telah digunakan dan bukti-bukti dipertanggungjawabakan telah tersedia, maka pertanggungjawaban atas panjar tersebut harus dimasukkan dalam Aplikasi Siskeudes melalui menu SPJ Kegiatan. Menu SPJ Kegiatan adalah menu yang digunakan untuk pertanggungjawaban SPP Panjar yang pernah diajukan sebelumnya. Langkahnya adalah Data Entri – Penatausahaan – SPJ Panjar Kegiatan sehingga tampak tampilan form berikut. 1) Akan tampak daftar SPP Panjar yang sebelumnya telah diterbitkan dan dicairkan, yang bersifat masih terbuka (belum di-SPJ-kan). 2) Lakukan double klik nomor SPP Panjar yang akan di SPJ-kan, sehingga berpindah pada Tab No. SPJ. Halaman 92Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 3) Klik tombol Tambah untuk memulai penginputan atribut SPJ Kegiatan. 4) Isi nomor SPJ, tanggal SPJ dan Uraian SPJ. 5) Klik Simpan bila sudah selesai. 6) Double klik nomor SPJ untuk memulai pengisian SPJ per rekening belanja, sehingga berpindah ke Tab Rincian SPJ. Halaman 93Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 7) Klik tombol Tambah dan pilih rekening belanja dengan menekan tombol elipsis untuk mengambil rekening belanja yang telah dilakukan panjar sebelumnya. 8) Klik 2x rekening belanja yang akan di-SPJ-kan sehingga berpindah ke Tab Bukti Kuitansi. Tampak tampilannya sebagai berikut. Halaman 94Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 9) Klik tombol Tambah untuk memulai pengisian atribut bukti seperti nomor bukti dll 10) Isi nomor kuitansi, tanggal kuitansi, uraian pembayaran, nama penerima dan alamat. Nomor rekening bank, nama bank dan NPWP diisi bila pembayaran melalui Bank. 11) Isi nilai pembayaran yang dilakukan. 12) Bila terdapat potongan pajak lanjutkan dengan memilih tab Potongan dan isi jumlah potongan pajaknya. 13) Cetak bukti kuitansi pembayaran. 14) Klik gambar icon printer pada sudut kiri atas untuk mencetak ke media printer. Halaman 95Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Laporan Panjar Aplikasi menyediakan laporan kendali uang panjar yang telah diberikan. Laporan Panjar menggambarkan SPP Panjar beserta nilai yang telah diSPJ-kan dan sisa dana yang belum di-SPJ-kan. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Laporan Panjar. Tampilan Laporan Panjar adalah sebagai berikut: Surat Pengesahan Panjar Kegiatan Sebagai bukti pertanggungjawaban atas SPP panjar yang telah dilakukan, aplikasi memberikan form Surat Pengesahan Panjar Kegiatan. Surat Pengesahan Panjar Kegiatan ini ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebagaimana pertanggungjawaban pada SPP Definitif. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Surat Pengesahan Panjar Kegiatan. Tampilan Surat Pengesahan Panjar Kegiatan adalah sebagai berikut: Halaman 96Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Sebagaimana SPP Definitif, atas belanja-belanja yang dilakukan sebagai pertanggungjawaban SPP Panjar yang diberikan, Pelaksana Kegiatan Anggaran membuat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas bukti-bukti transaksi yang telah dibuat. Caranya Posisi Tab berada pada Tab No. SPJ atan Tab Rincian SPJ klik tombol cetak akan ditampilkan pilihan cetak diantaranya Pernyataan Tangung Jawab Belanja. Tampilan Pernyataan Tangung Jawab Belanja adalah sebagai berikut: Halaman 97Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) SISA PANJAR Bila terdapat sisa panjar kegiatan maka uang sisa harus dikembalikan sekaligus bersamaan dengan penyerahan SPJ Panjar Kegiatan kepada Kaur Keuangan. Untuk menginput pengembalian tersebut dari Data Entri – SPJ Kegiatan, kemudian lakukan hal- hal sebagai berikut: 1) Pilih Kecamatan dan Desa 2) Pilih menu Sisa Panjar sehingga tampak isian formulir berikut: 3) Lakukan double klik nomor SPP-SPJ yang akan dikembalikan sisa uangnya sehingga tampak form pengembalian sebagai berikut Halaman 98Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) 4) Klik Tambah untuk memulai pengisian 5) Isi Nomor Bukti pengembalian sisa panjar, tanggal pengembalian, uraian dan jumlah uang yang dikembalikan 6) Klik tombol Simpan bila sudah selesai. 7) Klik tombol Cetak untuk mencetak bukti pengembalian sisa panjar dari PPKD kepada Kaur Keuangan.

Halaman 99