Apa yang dimaksud dengan jasa assurance dan non assurance dan jelaskan perbedaannya?

has moved to a new address:

http://coreaccountingindonesia.com

Sorry for the inconvenience…

Redirection provided by Blogger to WordPress Migration Service

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

JASA AUDIT ASSURANCE DAN NON ASSURANCE

Profesi akuntan publik atau auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu Jasa Assurance dan Jasa Non Assurance.

Jasa Assurance (Penjaminan)

Jasa Assurance adalah jasa seorang profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dassar untuk pengambilan keputusan. Oleh karen itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.

Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya. Salah satu jasa assurance yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa atestasi.

Ø  Jasa Atestasi

Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:

1.      Audit atas Laporan Keuangan Historis

Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.

2.      Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan

Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.

3.      Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis

Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

4.      Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi

Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakanelectronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara onlinedan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.

5.      Jasa Atestasi Lain

Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.

 

Jasa Non Assurance

Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non assurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi sampai dengan penyusunan laporan keungan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertidak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:

1.      Konsultation (consultations)

2.      Jasa pemberian saran profesional (advisory service)

3.      Jasa Implementasi

4.      Jasa Transaksi

5.      Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya

6.      Jasa produk

Sumber:

http://keuanganlsm.com/jasa-yang-diberikan-oleh-profesi-auditor-lndependen/

http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html

http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/12/jasa-akuntan-publik.html

(1)

Nama : Ainaul Maslihah NIM : 2014017101 Kelas : Akuntansi 4A4

JASA ASSURANCE

Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu

informasi bagi pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai basis untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan basis pengambilan keputusan.

Jasa Assurance dapat disediakan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa assurance yang disediakan oleh profesi lain adalah jasa pengujian berbagai produk oleh organisasi konsumen (Non profit organization), jasa pemeringkatan televisi (television rating), dan lain-lain.

a. JASA ATESTASI

Salah satu tipe jasa assurance yang disediakan profesi akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik dimana profesi akuntan publik akan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan asersi tertulis yang dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.

Sedangkan asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Laporan Keuangan (LK) historis adalah asersi manajemen. Manajemen menyatakan bahwa LK sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum (PABU).

Ada Tiga jenis jasa atestasi:

1. Audit atas Laporan Keuangan historis. Yaitu bentuk jasa atestasi dimana auditor

menerbitkan suatu laporan tertulis yang berisi pendapat apakah Laporan Keuangan (LK) dalam semua hal yang material sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum di Indonesia.

2. Review atas Laporan Keuangan historis. Banyak perusahaan non publik yang

(2)

3. Jasa Atestasi Lainnya. KAP, dewasa ini, mengembangkan jasa-jasa baru,

misalnya atestasi atas LK prospektif (prakiraan dan proyeksi), data statistik atas hasil-hasil investasi untuk organisasi seperti reksa dana, karakteristik perangkat lunak komputer.

JASA NONASSURANCE

Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh AP (Akuntan Publik) yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan atau bentuk lain dari keyakinan.

Ada Tiga jasa yang sering disediakan profesi Akuntan Publik:

a. Jasa Perpajakan. KAP (Kantor Akuntan Publik) membantu klien menyusun Surat

Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dll.

b. Konsultasi Manajemen. KAP membantu klien meningkatkan efektifitas

operasinya, meliputi pemberian rekomendasi dan sejumlah saran mengenai pembenahan system skuntansi, pemanfaatan instalasi computer, ikut serta menyusun strategi pemasaran, dll.

c. Jasa Akuntansi dan Pembukuan. Banyak perusahaan kecil dengan staf akuntansi

terbatas menyerahkan pembuatan laporan keuangannya kepada KAP, atau melakukan tugas-tugas pembukuan.

Jasa Non Assurance

Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non assurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi sampai dengan penyusunan laporan keungan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertidak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:

1. Konsultation (consultations)

(3)

3. Jasa Implementasi

4. Jasa Transaksi

5. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya