Mengapa disebut magis magische kracht

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota masyarakat.Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia. Hukum Adat merupakan hukum tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut berlaku. Apabila kita melakukan studi tentang hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur kejiwaan bangsa Indonesia. Maka jelas dikatakan bahwa memang hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.

C. Hukum Adat Dalam Masyarakat Indonesia

Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu : 1. Mempuyai Sifat Kebersamaan Communal Susanti Wulandari . B 501 13 091 | 8 Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan, meliputi segala lapangan hukum adat. 2. Mempunyai Corak Magis-Religius Corak Magis-Religius yang berhubungan dengan aspek kehidupan didalam masyarakat Indonesia. 3. Sistem Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret Misalnya : Perhubungan perkawinan antara dua suku yang eksogam, perhubungan jual pemindahan pada perjanjian tentang tanah dan sebagainya. 4. Hukum Adat mempunyai Sifat yang Sangat Visual Hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dalam suatu ikatan yang dapat dilihat.

D. Sifat-sifat Umum Hukum Adat

Dr. Holleman, dalam pidato inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven, menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis, sifat komun, sifat contant dan sifat konkret. “ Religio-magis” itu sebenarnya adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain. Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religius -magis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 1. Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu- hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus. 2. Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda- benda; 3. Kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar Susanti Wulandari . B 501 13 091 | 9 biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa; 4. Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan-perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib; 5. Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. F. D. Hollemen juga memberikan uraian yang menjelaskan tentang sifat- sifat Hukum Adat yaitu: Sifat Commune, kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum. 1. Sifat Concreet, yang menjadi objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas 2. Sifat Constant, penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan 3. Sifat Magisch, hukum adat mengandung hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap masyarakat.

E. Proses Terbentuknya Hukum

CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT

Hilman Hadikusuma *) Tradisional Bersifat turun-temurun, dari jaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan. Keagamaan (magis religius) Perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang ghaib dan atau didasarkan pada ajaran Ketuhanan yang Maha Esa. Kebersamaan (komunal) Lebih mengutamakan kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi itu diliputi oleh kepentingan bersama. Konkret dan visual Konkret yaitu jelas, nyata, berwujud dan visual artinya dapat dilihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi. *) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 33 – 41

Terbuka dan sederhana Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasar saling mempercayai. Dapat berubah dan menyesuaikan Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat. Tidak dikodifikasi Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak sistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlak harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan. Musyawarah dan mufakat Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.

Prof. Koesno Membedakan pengertian ciri dan sifat Dalam hal ini “ciri” diartikan sebagai tanda-tanda yang terdapat di bagian lahir dari sesuatu yang dapat memberikan petunjuk yang berlainan dari sesuatu yang lain. Sedangkan “sifat” diartikan sebagi suatu hal yang bersifat batin yaitu kegiatan-kegiatan yang menentukan kepribadian daripada sesuatu.

Ciri-ciri Hukum Adat menurut Prof. Koesno : hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas perikehidupan dalam masyarakat asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, petitih-petitih, seloka-seloka, cerita-cerita perumpamaan kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam segala urusan faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan karena erat terjalin dengan segi hukum dalam arti sempit faktor pamrih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamrih ketaatan dalam melaksanakan lebih disadarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat

Sifat-sifat Hukum Adat menurut Prof . Koesno : bersifat tradisional  setiap ketentuan-ketentuan dalam hukum adat ini selalu ada hubungannya dengan kejadian di masa yang lampau secara berurutan dapat diketahui bersifat suka pamor yang keramat  ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat, karena unsur-unsur yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting di dalam ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut. Pamor keramat itu lebih menitikberatkan kepada wibawa yang dalam ekspresi lahiriah berupa kekuatan kekeramatan bersifat luwes  ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dimungkinkan karena hukum adat itu hanya memuat asas-asasnya saja tidak memberikan perincian yang mendetail bersifat dinamis  hukum adat itu dalam perkembangannya adalah sejalan dan seirama dengan perkembangan yang terjadi dalam perkembangan kehidupan rakyat di dalam masyarakat

Soepomo --- Soerjono Soekanto “Hukum Adat Indonesia”, hal. 125 – 127 mempunyai sifat kebersamaan yang kuat manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan mana meliputi seluruh lapangan hukum adat. mempunyai corak magis – religius yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba konkret hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang konkret tadi dalam mengatur pergaulan hidup. Hukum adat mempunyai sifat visual Hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Holleman*) 4 sifat umum hukum adat Indonesia 1. religio-magis 2. komun (komunal) 3. Contant 4. Konkret *) bushar muhammad, azas2 hkm adat, hal. 45-46

Add. Religio-magis (koentjoroningrat) Unsur-unsur : kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda. (animisme  E.B. Taylor) kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa. (preanimisme  R.R. Marett) menganggap bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib. (dasar-dasar magie/ilmu ghaib  A. Vierkandt) anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. (dasar-dasar tahu/pantangan  A. Vierkandt & K.T.Preusz)

Bushar Muhammad Religio-magis  participerend kosmisch Orang Indonesia pada dasarnya berpikir serta merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) pada tenaga-tenaga yang gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tumbuhan besar dan kecil, benda – lebih-lebih benda yang berupa dan berbentuk luar biasa ---, dan semua tenaga-tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan.

Add. Komunal Bahwa kepentingan individu dalam hukum adat selalu diimbangi oleh kepentingan umum, bahwa hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi oleh hak-hak umum. --- mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ---

Add. Contant Dalam bahasa Indonesia diartikan tunai,yaitu bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Ex. Jual-lepas, perkawinan jujur, adopsi dll.

Add. Konkret Bahwa dalam alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba atau diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud, diingini, dikehendaki atau akan dikerjakan, ditransformasikan atau diberi wujud sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan, baik berupa langsung maupun hanya menyerupai objek yang dikehendaki. Ex. - Panjar bermaksud akan melakukan jual-beli - Paningset dalam pertunangan akan melakukan perkawinan

M.M. Djojodiguno Hukum adat mempunyai beberapa sifat yang khas sebagai sebuah peraturan yang tidak tertulis Hukum adat mempunyai sifat yang hidup dan berkembang, dynamisch, bilamana ia dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang membutuhkan perubahan-perubahan dalam dasar-dasar hukum sepanjang jalan sejarahnya. Implikasi sifat dinamis  pola pengambilan keputusan Hukum adat bersifat plastisch yang berarti bahwa hukum adat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal bersifat tersendiri (khusus) Karena hukum adat berpangkal pada asas-asas yang menentukan hukum dalam garis besarnya saja, dengan sendirinya ia dapat memperlihatkan hal-hal khusus dalam peristiwa yang menjadi dasar dari suatu masalah hukum Jadi hukum adat memiliki 2 sisi yang berdampingan. Pada satu sisi, hukum adat besifat tradisional, melanjutkan tradisi leluhur, cenderung mempertahankan pola-pola yang telah terbentuk. Sedangkan sisi lain hukum yang hidup dan berkembang, hukum adat akan selalu mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Jadi pada satu saat hukum adat terasa sangat tebal melingkupi kehidupan masyarakat sedangkan pada saat lain, jika dikehendaki masyarakat, terasa sangat tipis atau bahkan hilang dalam arti tinggal kristalisasi asas-asasnya saja