Jelaskan persyaratan yang harus dimiliki kebudayaan daerah untuk dapat menjadi kebudayaan nasional

Pengertian Kebudayaan Nasional, Karakteristik, Fungsi, Tujuan dan Contoh Kebudayaan Nasional Indonesia Menurut Para Lengkap – Kebudayaan Nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Menurut TAP MPR No. II tahun 1998, definisi kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa.

Kebudayaan nasional adalah suatu kebudayaan yang didukung oleh sebagian besar warga negara dan memiliki syarat dibanggakan serta memberikan identitas terhadap warga. Atau dengan kata lain, pengertian budaya nasional adalah budaya yang dihasilkan oleh masyarakat bangsa tersebut sejak zaman dahulu hingga kini sebagai suatu karya yang dibanggakan yang memiliki kekhasan bangsa tersebut dan memberi identitas warga, serta menciptakan suatu jati diri bangsa yang kuat.

Sutan Takdir Alisyahbana

Menurut Sutan Takdir Alisyahbana, kebudayaan nasional Indonesia sebagai suatu kebudayaan yang universal. Unsur-unsur dikreasikan terutama yang masih langka dan dimiliki masyarakat Indonesia masa itu, yaitu: teknologi, ekonomi, keterampilan berorganisasi, ilmu pengetahuan.

Upaya mengkreasi ke arah itu bisa dicapai lewat usaha mempertajam rasio (akal) masyarakat Indonesia dengan mengambil alih dinamisme Barat.

Sanusi Pane

Menurut Sanusi Pane, kebudayaan nasional Indonesia sebagai kebudayaan timur, harus mementingkan unsur-unsur kerohanian, perasaan, dan gotong-royong.

Poerbatjaraka

Menurut Poerbatjaraka, kebudayaan nasional Indonesia harus berakar pada kebudayaan Indonesia sendiri, artinya harus berakar pada kebudayaan suku-suku bangsa yang ada di Nusantara. Dianjurkan pula agar manusia Indonesia banyak mempelajari sejarah kebudayaan sendiri.

Ki Hajar Dewantara

Menurut Ki Hajar Dewantara, kebudayaan nasional Indonesia adalah puncak kebudayaan daerah. Dalam hal ini ia telah memasukkan aspek mutu karena ungkapan puncak berarti unsur-unsur kebudayaan daerah yang paling tinggi mutunya.

Koentjaraningrat

Menurut Koentjaraningrat, ada beberapa konsep kebudayaan nasional diantaranya yaitu:

  • Kebudayaan nasional merupakan karya warga negara Indonesia, termasuk juga karya-karya zaman dahulu di berbagai wilayah tanah air.
  • Kebudayaan nasional merupakan hasil karya warga negara Indonesia yang tema pikiran dan wujudnya mengandung ciri-ciri khas Indonesia.
  • Kebudayaan nasional merupakan hasil karya warga Indonesia dan umumnya dirasakan memiliki nilai yang tinggi sehingga menjadi kebanggaan orang Indonesia.

Karakteristik Kebudayaan Nasional

Adapun karakteristik atau ciri-ciri kebudayaan nasional, diantaranya yaitu:

  • Hasil budidaya masyarakat bangsa.
  • Hasil budidaya masyarakat sejak zaman dahulu hingga kini.
  • Hasil budidaya yang dibanggakan.
  • Hasil budidaya yang memiliki kekhasan bangsa.
  • Hasil budaya yang menciptakan jati diri bangsa.
  • Hasil budaya yang memberikan identitas bangsa.

Fungsi Kebudayaan Nasional

Menurut Usman Pelly, fungsi kebudayaan nasional diantaranya yaitu:

  • Sebagai pedoman dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa bagi masyarakat majemuk Indonesia.
  • Sebagai pedoman dalam pengambilalihan ilmu dan teknologi modern.

Kebudayaan Nasional Indonesia

Budaya nasional Indonesia adalah budaya yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu hingga kini sebagai suatu karya yang dibanggakan yang memiliki kekhasan bangsa Indonesia dan menciptakan jati diri dan identitas bangsa Indonesia yang kuat. Kebudayaan nasional sesungguhnya dapat berupa sumbangan dari kebudayaan lokal. Jadi, sumbangan beberapa kebudayaan lokal tergabung menjadi satu ciri khas yang kemudian menjadi kebudayaan nasional.

Kebudayaan nasional sendiri adalah kebudayaan bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan daerah. Berdasarkan Amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat alam memelihara nilai-nilai budayanya. Tujuan dari adanya kebudayaan nasional ini diantaranya yaitu:

  • Alat perekat bangsa
  • Semangat nasionalisme
  • Identitas negara

Kuat tidaknya kebudayaan nasional ditentukan oleh kuat tidaknya kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional diibaratkan sebagai buah dan daun, sedangkan budaya daerah yang diibaratkan sebagai akarnya. Akar pohon itu harus selalu dipupuk agar tetap subur dengan pengembangan dan pelestarian budaya daerah. Kebudayaan daerah yang berkembang menjadi ujung tombak kebudayaan nasional menimbulkan sikap saling menonjolkan sehingga dapat lahir dari sikap etnosentrisme. Etnosentrisme adalah sikap menganggap suku bangsa sendiri lebih baik daripada suku bangsa lain. Pemerintah menampung semua aspirasi daerah tentang pengembangan budaya daerah terutama setelah keluarnya otonomi daerah, dan memberikan keleluasaan daerah untuk mengembangkan potensinya secara maksimal, tetapi tidak melupakan kepentingan nasional.

Menurut Koentjaraningrat, ada persyaratan yang harus dimiliki kebudayaan daerah jika ingin diangkat menjadi kebudayaan nasional, diantaranya yaitu:

a. Harus memberikan identitas kepada warga negara pendukung kebudayaan itu. Artinya, unsur kebudayaan daerah yang memiliki dan memberikan identitas dan ciri khas itulah yang dapat diangkat menjadi unsur kebudayaan nasional.

b. Harus menimbulkan perasaan bangga kepada para pendukungnya. Artinya, unsur kebudayaan daerah dapat menimbulkan perasaan bangga bukan saja bagi suku bangsa asal, melainkan juga bagi rakyat Indonesia.

c. Harus bermutu tinggi. Artinya, unsur kebudayaan daerah yang memiliki mutu tinggi sehingga bisa memperkaya khazanah, derajat dan nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.

Pada masa Orde Baru, pemerintah berusaha membuat sebuah miniature mengenai khazanah budaya dengan pembuatan Taman Mini Indonesia Indah yang di dalamnya setiap budaya daerah terwakili. Jadi, sebenarnya jika seseorang berbicara tentang mengenai kebudayaan nasional, selalu terkait dengan kebijakan politik pemerintah tentang budaya. Penetapan batik sebagai pakaian resmi pria Indonesia dan kebaya sebagai pakaian resmi perempuan merupakan salah satu contoh bagaimana kebijakan yang diambil pemerintah.

Tujuan Kebudayaan Nasional Indonesia

Terdapat 4 (empat) ketentuan arah dan tujuan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Kebudayaan nasional merupakan perwujudan hasil upaya dan tanggapan aktif masyarakat Indonesia dalam proses adaptasi terhadap lingkungannya dalam arti luas.
  • Kebudayaan nasional merupakan perpaduan puncak-puncak kebudayaan daerah, sehingga mewujudkan konfigurasi budaya bangsa.
  • Pengembangan kebudayaan nasional itu harus menuju ke arah kemajuan adab yang dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Tidak menutup kemungkinan untuk menyerap unsur-unsur kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan nasional, serta mempertinggi kemanusiaan bangsa Indonesia.

Contoh Budaya Nasional di Indonesia

Adapun contoh kebudayaan nasional Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Pakaian Nasional, contohnya batik dan kebaya.
  • Rumah Adat Nasional, contohnya rumah joglo dan rumah gadang.
  • Alat Musik Nasional, contohnya gamelan.
  • Kesenian Nasional, contohnya kesenian wayang kulit.
  • Masakan Nasional, contohnya masakan rendang Padang.
  • Peninggalan Bersejarah, contohnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang  . Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Demikian informasi yang diberikan tentang Pengertian Kebudayaan Nasional, Karakteristik, Fungsi, Tujuan dan Contoh Kebudayaan Nasional Indonesia Lengkap .  Semoga informasi yang diberikan dapat menambah wawasan anda seputar ilmu pengetahuan.

Jelaskan persyaratan yang harus dimiliki kebudayaan daerah untuk dapat menjadi kebudayaan nasional

Kebudayaan daerah diartikan sebagai kebudayaan yang khas yang terdapat pada wilayah tersebut. Kebudayaan daerah di Indonesia di Indonesia sangatlah beragam. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan daerah sama dengan konsep suku bangsa. Suatu kebudayaan tidak terlepas dari pola kegiatan masyarakat. Keragaman budaya daerah bergantung pada faktor geografis. Semakin besar wilayahnya, maka makin komplek perbedaan kebudayaan satu dengan yang lain. Jika kita melihat dari ujung pulau Sumatera sampai ke pulau Irian tercatat sekitar 300 suku bangsa dengan bahasa, adat-istiadat, dan agama yang berbeda.

Budaya merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya. Budaya secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :

a)      Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari bermacam-macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasional

b)     Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.

Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”

Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.

Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional

Alasan kebudayaan daerah bisa menjadi kebudayaan nasional :

·         Kebudayaan daerah adalah titik cikal bakal terbentuknya negara Indonesia.

·         Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia.

·         Kebudayaan lokal yang dimiliki tiap daerah memiliki kekuatan sendiri.

·         Kepercayaan orang-orang di daerah masih terlihat mistik, ini menjadi hal yang unik di mata negara luar.

·         Kebudayaan daerah sebagai tiang dari keberadaan budaya nasional.

·         Kesatuan budaya daerah sebagai identitas keberadaan di negara Indonesia.

Konsep Suku Bangsa / Kebudayaan Daerah. Tiap kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat yang dapat berwujud sebagai komunitas desa, sebagai kota, sebagai kelompok kekerabatan, atau kelompok adat yang lain, bisa menampilkan suatu corak khas yang terutama terlihat orang luar yang bukan warga masyarakat bersangkutan. Sebaliknya, terhadap kebudayaan tetangganya, ia dapat melihat corak khasnya, terutama unsur-unsur yang berbeda menyolok dengan kebudayaannya sendiri. Pola khas tersebut berupa wujud sistem sosial dan sistem kebendaan. Pola khas dari suatu kebudayaan bisa tampil karena kebudayaan itu menghasilkan suatu unsur yang kecil berupa berupa suatu unsur kebudayaan fisik dengan bentuk yang khusus yang tidak terdapat pada kebudayaan lain.

Indonesia memiliki banyak suku bangsa dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan, yang tercermin pada pola dan gaya hidup masing-masing. MenurutClifford Geertz, di Indonesia terdapat 300 suku bangsa dan menggunakan kurang lebih 250 bahasa daerah. Akan tetapi apabila ditelusuri, maka sesungguhnya berasal dari rumpun bahasa Melayu Austronesia. Kriteria yang menentukan batas-batas dari masyarakat suku bangsa yang menjadi pokok dan lokasi nyata suatu uraian tentang kebudayaan daerah atau suku bangsa (etnografi) adalah sebagai berikut:

·         Kesatuan masyarakat yang dibatasi oleh satu desa atau lebih.

·         Kesatuan masyarakat yang batasnya ditentukan oleh identitas penduduk sendiri.

·         Kesatuan masyarakat yang ditentukan oleh wilayah geografis (wilayah secara fisik)

·         Kesatuan masyarakat yang ditentukan oleh kesatuan ekologis.

·         Kesatuan masyarakat dengan penduduk yang mempunyai pengalaman sejarah yang sama.

·         Kesatuan penduduk yang interaksi di antara mereka sangat dalam.

·         Kesatuan masyarakat dengan sistem sosial yang seragam.

Perbedaan-perbedaan ini menimbulkan berbagai kebudayaan daerah yang berlainan, terutama yang berkaitan dengan pola kegiatan ekonomi mereka dan perwujudan kebudayaan yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan ekonomi tersebut (cultural activities), misalnya nelayan, pertanian, perdagangan, dan lain-lain. Pulau yang terdiri dari daerah pegunungan dan daerah dataran rendah yang dipisahkan oleh laut dan selat, akan menyebabkan terisolasinya masyarakat yang ada pada wilayah tersebut. Akhirnya mereka akan mengembangkan corak kebudayaan yang khas dan cocok dengan lingkungan geografis setempat.

Kita harus selalu menjaga, melindungi dan melestarikan budaya daerah maupun budaya nasional kita agar tak diambil dan dilecehkan oleh negara lain, siapa lagi kalau bukan kita yang menjunjung budaya kita

“ cintai budayamu layaknya engkau mencintai ibumu “

Ada suatu pepatah bijak mengatakan :

“ Suatu Negara tidak akan menjadi Negara yang besar jika tidak mengetahui jati diri dari budaya Negara tersebut “

Refrensi :