Soal latihan buku tema 5 kelas 6 soal negara ASEAN
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kunci jawaban soal latihan buku tematik Kelas 6 SD / MI Tema 5 berjudul Wirausaha Subtema 1 berjudul Kerja Keras Berbuah Kesuksesan. Adik-adik sebentar lagi akan menghadapi ulangan Ujian Akhis Semester (UAS) atau Penilaian Akhir Semester (PAS). Untuk itu selain giat belajar dari rumah siswa juga perlu mengerjakan latihan soal yang sangat efektif untuk mengasah kemampuan adik-adik dalam menjawab soal. Kunci jawaban Latihan soal ini bisa menjadi bentuk persiapan dalam menghadapi UAS atau PAS serta pada ujian harian atau juga penilaian harian lainnya. Dalam soal latihan ada sejumlah soal pilihan dan essay yang harus dijawaban sendiri terlebih dahulu. Kunci jawaban berada di bagian akhir dari artikel yang bisa menjadi panduan bagi adik-adik dalam mengerjakan latihan Ulangan serta UAS / PAS nanti. Sebelumnya adik-adik telah mendapatkan pembelajaran dari buku tematik dalam beberapa tema. Soal latihan kali ini bisa menjadi kisi-kisi saat mengerjakan atau menghadapi ulangan atau ujian. Rangkuman soal latihan ulangan untuk UAS / PAS ini sendiri dikutip dari bimbelbrilian.com Berikut soal latihan tematik UAS / PAS Kelas 6 SD/MI Tema 5 Subtema 1. Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kamis 3 Desember 2020 Kelas 4-6 SD, Materi Pubertas Kesehatan Reproduksi Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribun PontianakASEAN Aceh Fertilizer adalah sebuah penghasil pupuk hasil gagasan bersama dalam kerjasama ekonomi dan industri negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN. Pabrik pupuk ini didirikan di kawasan industri pengolahan migas di Kota Lhokseumawe, Aceh. Mulai direncanakan pada tahun 1979 dan dimulai pembangunannya pada tahun 1981. Pabrik ini mengeluarkan produksi pertamanya pada 1984.[1] PT ASEAN Aceh Fertilizer memproduksi pupuk urea dan amonia cair sebagai produk sampingan. Menawarkan produk-produknya di Vietnam, Tiongkok, India, Ceylon, Kamboja, Jepang, dan Taiwan.[2] Sebagai proyek joint venture pertama antara negara-negara anggota ASEAN kehadiran pabrik pupuk ini diharapkan berkontribusi dalam menstabilkan suplai kebutuhan pupuk di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Kedudukan pabrik dan kantor pusat operasionalnya di negara Indonesia membuat pabrik pupuk ini menjalankan usahanya berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Seiring dengan berakhirnya era kejayaan migas di Aceh maka PT ASEAN Aceh Fertilizer akhirnya menghentikan operasional produksinya. Pengelolaan aset yang dimiliki bekas pabrik pupuk ini pun terkendala dengan perbedaan pandangan dikalangan birokrasi pemerintah Indonesia. Pembangunan dan operasional pabrik yang awalnya menggandeng modal bersama negara-negara ASEAN membuat pemerintah tidak bisa menetapkan status likuadasi yang bakal diputuskan atas pabrik ini. Sementara untuk menghidupkan kembali operasional industri pupuk juga terkendala pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.[3]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1979 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka kerjasama antara negara-negara ASEAN telah disepakati pembangunan proyek industri ASEAN di Indonesia berupa pendirian sebuah proyek Pupuk Urea yang terletak di Daerah Istimewa Aceh, sebagaimana termuat dalam suatu perjanjian dasar (Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects) dan Perjanjian Tambahannya (Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project Indonesia) antara pemerintah negara-negara ASEAN; b bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847.: 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam bidang pengusahaan dan pengembangan industri pupuk urea di Daerah Istimewa Aceh bersama-sama dengan negara-negara ASEAN lainnya. Pasal 2 Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BAB II M0DAL Pasal 3 Penyertaan modal Negara tersebut dalam Pasal 1 berjumlah US.$. 56.340.000 (lima puluh enam juta tigaratus, empat puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. Pasal 4 Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 5 Hal-hal yang berhubungan dengan penata-usahaan penyertaan modal Negara, pengelolaan dan pengawasan perusahaan, dan hal lain yang menyangkut atau sebagai akibat daripada penyertaan modal Negara melalui PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Bab II, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 11 |