Bagikan “n: badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.” Kamus Besar Bahasa Indonesia pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. OJK Dalam dunia keuangan, Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Atau bisa diartikan sebagai Perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Efek yang ditawarkan dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, atau jenis efek lainnya. Efek yang ditawarkan Emiten dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek lainnya yang bisa ditawarkan oleh Emiten adalah Sukuk atau dikenal juga dengan istilah Efek Syariah di mana akad dan cara penerbitannya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Emiten sendiri dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Berbicara mengenai Emiten, sangat erat kaitannya dengan Efek. Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut “securities” atau sekuritas adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Dikarenakan penjualan Efek di Pasar Modal membuat Emiten kerap disamakan dengan perusahaan publik. Namun, Emiten tidak sama dengan Perusahaan Publik. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang berarti pihak tersebut melakukan penawaran Efek untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu, kapan sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai Emiten? Untuk bisa menjadi Emiten, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:
Operational Office The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
REPUBLIK INDONESIA - & - berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 115 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 116 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar...
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64 |