Jelaskan hukum melaksanakan salat jumat bagi orang yang sedang dalam perjalanan

Pada dasarnya shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki. Hal ini berdasar pada firman Allah swt dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

Demikianlah shalat Jumat menjadi salah satu momentum pertemuan antara umat muslim dalam sebuah komunitas tertentu. Diharapkan pertemuan fisik ini dapat menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat muslim. Karena itulah shalat Jumat didahului dengan khutbah yang berisi berbagai mauidhah. Di samping itu secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuat persatuan umat.

 

Adapun syarat-syarat shalat Jumat seperti yang tertulis dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib karya Imam Abu Suja’

 

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء : الاسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان

 

Syarat wajib Jumat ada tujuh hal yaitu; Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak sedang bepergian) 

 

Dari ketujuh syarat tersebut, tiga syarat pertama Islam, baligh dan berakal dapat dianggap mafhum. Karena jelas tidak wajib shalat Jumat orang yang tidak beragama Islam, yang belum baligh, apalagi orang gila. Sedangkan mengenai empat syarat yang lain Rasulullah saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthny dan lainnya dari Jabir ra, Nabi saw bersabda:

 

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فعليه الجمعة إلا امراة ومسافرا وعبدا ومريضا

 

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit.

 

Pada praktiknya, shalat Jumat sama seperti shalat-shalat fardhu lainnya. Hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama  hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa. kedua jumlah orang tidak kurang dari 40, dan ketiga masih adanya waktu untuk shalat Jumat, jika waktu telah habis atau syarat yang lain tidak terpenuhi maka dilaksanakanlah shalat Dhuhur.

 

Dengan demikian shalat Jumat selalu dilakukan di masjid. Dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti shalat fardhu yang lain. Hal ini tentunya menyulitkan mereka yang terbiasa bepergian jauh. Entah karena tugas negara atau tuntutan pekerjaan. Oleh karena itulah maka shalat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang sakit atau berada dalam perjalanan (musafir).

 

Khusus untuk musafir atau orang yang sedang berada dalam perjalanan ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Tidak semua yang bepergian meninggalkan rumah bisa dianggap musafir. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 km, yaitu jarak diperbolehkannya meng-qashar shalat. Itupun dengan catatan agenda perjalanannya bersifat mubah (dibenarkan secara agama, tidak untuk maksiat ) dan sudah berangkat dari rumah sebelum fajar terbit.

 

Bolehnya meninggalkan shalat Jumat oleh musafir ini dalam wacana fiqih disebut dengan rukhshah (dispensasi). Yaitu perubahan hukum dari sulit menjadi mudah karena adanya udzur. Bepergian menjadi udzur seseorang untuk menjalankan shalat Jumat karena dalam perjalanan seseorang biasa mengalami kepayahan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, tidak jarang mereka harus melakukan bepergian. Dan seringkali seseorang masih dalam perjalanan ketika waktu shalat Jumat tiba.

 

Akan tetapi keringanan –rukhshah- ini tidak berlaku jika status seorang musafir telah berubah menjadi mukim. Yaitu dengan berniat menetap ditempat tujuan selama minimal empat hari. Misalkan jika seorang dari Surabaya pergi ke Jakarta lalu niat menginap di rumah sanak famili selama lima hari, maka tidak berlaku lagi baginya keringanan bepergian –rukhsah al-safar-. Maka dia tidak diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, jamak atau qashar shalat. Begitu pula jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya secara pasti, maka hukumnya sama dengan bermukim empat hari. Contohnya ketika seseorang dari Jawa Timur merantau ke Jakarta, dengan niat mencari pekerjaan yang dia sendiri tidak tahu pasti kapan dia mendapatkan pekerjaan tersebut. Maka dalam kacamata fiqih ia telah dianggap sebagai mukimin di Jakarta dan wajib mengikuti shalat Jumat bila tiba waktunya.   

 

Lain halnya jika orang tersebut berniat untuk tinggal di Jakarta dalam jangka waktu maksimal tiga hari, maka baginya masih berlaku rukhshah. Hal mana juga berlaku bagi seseorang yang sengaja bermukim demi satu keperluan yang sewaktu-waktu selesai dan ia akan kembali pulang, tanpa mengetahui persis kapan waktunya selesai. Maka status musafir masih berlaku baginya dan masih mendapatkan rukhshah selama delapan belas hari.

 

Oleh karena itu untuk menentukan seorang sebagai musafir perlu ditentukan beberapa hal. Pertama jarak jauhnya harus telah mencapai masafatul qasr (kurang lebih 90 km). Kedua, tujuannya bukan untuk maksiat. Ketiga, mengetahui jumlah hari selama bepergian sebagai wisatawan yang hanya singgah satu atau dua hari, ataukah untuk studi atau bekerja yang lamanya sudah barang tentu diketahui (1 semester, 2 tahun dst) ataukah untuk satu urusan yang waktunya tidak diketahui dengan pasti. Semua ada aturan masing-masing. Demikian keterangan dari beberapa kitab Al-Madzahibul Arba’ah, Al-Hawasyiy Al-Madaniyah dan Al-Fiqhul Islami). (Red. Ulil Hadrawi)

 

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Ahad, 09 Februari 2014 pukul 11:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Jelaskan hukum melaksanakan salat jumat bagi orang yang sedang dalam perjalanan
ilustrasi sholat. soundvision.com

TRENDING | 8 Januari 2022 13:03 Reporter : Billy Adytya

Merdeka.com - Salat Jumat hukumnya wajib khususnya bagi para kaum laki-laki yang memeluk agama Islam. Sesuai dengan namanya, salat Jumat dilaksanakan pada hari Jumat dan bertepatan dengan waktu dhuhur. Bagi wanita salat Jumat ini merupakan hukumnya sunnah.

Sehingga salat jumat seolah-olah dikonotasikan khusus bagi umat laki-laki muslim. Ibadah salat Jumat penting karena terdapat banyak sekali keutamaannya yang tak bisa didapatkan di hari lain.

Bukan hanya itu, di hari Jumat juga banyak sekali peristiwa penting yang terjadi. Berikut adalah informasi lengkap dari salat Jumat lengkap beserta tata cara melaksanakannya seperti berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

2 dari 4 halaman

Seperti yang tengah dipaparkan sebelumnya bahwa hukum dari salat Jumat ialah wajib bagi para kaum muslim berjenis kelamin laki-laki dan sunnah bagi wanita muslim. Hukum serta ketentuan ini dicantumkan dalam Al-Quran dan Hadist dalam surat Al Jumuyah ayat 9, berbunyi sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9).

Dalam Al-Quran juga dijelaskan pula jika salat Jumat disebut sebagai ibadah yang dilaksanakan bagi kaum laki-laki. Berdasarkan hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim artinya berbunyi:

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim). (mdk/bil)

Baca juga:
3 Doa Sujud Terakhir, Ketahui Agar Tak Salah dalam Melantukan dan Pahami Keutamaannya
Cara Melakukan Taubat Nasuha Lengkap Beserta Niat dan Waktu Pelaksanaannya

3 dari 4 halaman

Salat Jumat mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya agar menjadi sah dan lengkap, yakni:

- Salat Jumat dilakukan di suatu tempat (desa atau kota) yang termasuk ke dalam lingkup perkampungan.

- Dilakukan ketika sudah mulai waktu dzuhur

- Wajib dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah minimal yang hadir dalam salat jumat adalah sebanyak 40 orang.

- Dimulai dengan khutbah (termasuk membaca rukun khutbah) sebelum melaksanakan salat Jumat.

- Salat Jumat sudah dapat dimulai ketika khatib telah membacakan rukun dua khutbah.

Tak hanya itu, adapula syarat salat Jumat yang tak kalah penting untuk dipahami yakni:

- Beragama Islam.

- Sudah dewasa atau baligh.

- Tidak gila atau mengalami gangguan mental lainnya.

- Laki-laki (wanita tidak wajib sholat Jumat).

- Sehat jasmani dan rohani (orang sakit tidak wajib salat Jumat).

- Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib salat Jumat).

- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib mengerjakan salat Jumat. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi; "Bagi musafir tidak wajib salat Jumat." (HR. Daruquthni).

Baca juga:
Niat Qadha Puasa Ramadhan, Begini Cara Baca dan Tata Pelaksanaannya
Qashar Artinya Meringkas Jumlah Rakaat Salat Wajib, Ketahui Syarat & Tata Caranya

4 dari 4 halaman

Berikut ialah tata cara pelaksanaan salat Jumat yang perlu diikuti dan diketahui agar menjadi sah dan khusyuk:

- Membaca niat sholat Jumat

- Takbiratul ihram (Allahu akbar)

- Membaca doa iftitah

- Membaca surah al-Fatihah.

- Membaca surah pendek

- Ruku dengan tumaninah.

- Itidal dengan tumaninah.

- Sujud dengan tumaninah.

- Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.

- Sujud kedua dengan tumaninah.

- Berdiri lagi menunaikan rakaat yang kedua.

- Membaca surah al-Fatihah.

- Membaca surah pendek

- Ruku dengan tumaninah.

- Itidal dengan tumaninah.

- Sujud dengan tumaninah.

- Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.

- Sujud kedua dengan tumaninah.

- Tasyahud akhir dengan tumaninah.

- Membaca salam menengok ke kanan dan ke kiri, hingga wajah samping nampak di belakang.

Sebelum Anda mengerjakan salat Jumat ada baiknya melakukan hal yang disunnahkan seperti antara lain ialah:

- Mandi yang bersih

- Memotong kuku dan mencukur kumis

- Memakai pakaian yang rapi dan bersih (diutamakan yang berwarna putih)

- Memakai wangi-wangian

- Saat masuk masjid, mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid. Berikut adalah dua bacaan doa masuk masjid yang sebaiknya dihafalkan dan diamalkan. Pilih salah satu saja; "Allahummaf tahlii abwaaba rohmatik." Artinya: "Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu" atau "Bismillaah wassalaamu 'ala rasuulillah. Allaahummaghfir lii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatik." Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu."

- Melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid

- Ber'itiqaf (duduk) sambil membaca Alquran, dzikir, atau bersholawat

- Menghentikan dzikir atau bacaan lainnya saat khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat.