Jelaskan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa dari aspek politik ekonomi dan sosial budaya

Pendahuluan

            Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa sebagai sebuah wilayah otonom, baik desa sebagai sebuah kesatuan hukum maupun desa sebagai kesatuan adat di Nusantara. Selanjutnya sebagai dasar dan petunjuk hukum implementasi UU Desa, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

UU Desa ini oleh banyak kalangan dikatakan sebagai UU Desa terlengkap dibanding UU Desa sebelumnya. UU ini telah mengakomodasi banyak hal yang muaranya untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dalam UU ini kedudukan desa ditempatkan pada posisi lebih terhormat dan diakui sebagai subyek yang berprakarsa. Selanjutnya di dalam Penjelasan UU ini juga disebutkan, bahwa “Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung oleh sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa”. Artinya secara substantif UU ini, memberikan kepercayaan, amanah dan tanggung jawab kepada berbagai pihak, yaitu jajaran pemerintahan nasional, daerah, lokal, terutama para pemangku kepentingan di desa-desa.[1]

Salah satu kekuatan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah adanya komitmen negara  untuk mengakui atau rekognisi dan melindungi desa-desa atau nama lain di seluruh Indonesia guna melaksanakan konstitusi pasal 18 B UUD 1945. Desa-desa tersebut tidak saja diakui secara legal formal oleh negara,  tetapi juga diberikan jaminan sumber pendapatan yang pasti yang berasal dari APBN, APBD,  dan sumber pendapatan asli desa itu sendiri.

Mencermati ketentuan-ketentuan dalam UU Desa di atas, sekilas terlihat sangat indah dan mulia, tetapi jika melihat proses kelahirannya yang tidak lepas dari  desakan “Parade Nusantara”  atau  kalangan LSM sebagai kelompok penekan (pressure group) yang memobilisasi perangkat desa, maka UU tersebut cenderung bersifat segmented, artinya hanya menguntungkan segmen-segmen tertentu, khususnya kepala desa dan perangkat desa, LSM dan parpol-parpol. Masyarakat desa dalam UU itu tetap hanya dijadikan  obyek katimbang subyek. Pendekatan kapitalistik dengan menebar uang ke desa dalam UU tersebut, dapat dikatakan mirip dengan politik uang (money politics) yang dilegalkan oleh negara.[2]

Oleh karena itu kajian terhadap UU Desa merupakan keharusan dan bukan tidak mungkin UU Desa ini juga berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan sosial budaya baru serta cenderung bersifat counter-productive terhadap cita-cita membangun desa dan kesejahteraan warga perdesaan. Salah satu indikatornya adalah UU Desa  ini bukan  affirmative policy yang memposisikan seluruh rakyat desa sebagai pihak pertama yang akan dibela dan diberdayakan. Seharusnya UU ini menentukan angka minimal, misalnya 50% dari total anggaran desa,  diwajibkan dialokasikan untuk  membangun infrastruktur publik pedesaan (jalan-jalan desa/kampung, pemeliharaan parit-parit, kuburan-kuburan desa, perpustakaan desa, membangun gedung-gedung  sekolah TK/SD/SMP, puskesmas, merawat saluran irigasi desa, meningkatkan sanitasi kampung-kampung nelayan, dsb.).

Ketidakmunculan angka afirmatif dalam UU Desa ini, maka hal negatif yang  perlu diantisipasi adalah penyimpangan keuangan desa oleh aparatur pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa dan anggota-anggota Badan Permusyawaratan Desa) atau pihak ketiga (rent-seekers/para pemburu rente). Dengan demikian salah satu kelemahan pokok UU desa ini adalah anggaran desa dihabiskan atau dihambur-hamburkan, misalnya  untuk upacara-upacara adat yang terlalu sering dilakukan, dikorupsi aparatur  desa, untuk diboroskan dengan membeli mobil atau  sepeda motor dinas; untuk “studi banding”,   atau untuk “foya-foya”.

Refleksi Pengaturan Desa di Era Orde Baru

Sebelum terbentuknya negara modern, desa merupakan entitas sosial yang memiliki identitas dan kelengkapan budaya asli, tradisi atau pranata lokal yang beragam, sebuah pemerintahan yang demokratis, dan pernah memiliki otonomi khas (asli) dalam mengatur kehidupannya sendiri (self governing community).[3] Antara desa, kerajaan, ataupun negara merupakan sama-sama bentuk organisasi yang berbeda kawasannya, namun sama obyek dan subyek pelakunya, yaitu rakyat.[4]

Realitas desa di atas, telah mengalami perubahan, yakni kemiskinan, keterisoliran dan ketidakberdayaan. Tetapi ironisnya, pada masa Orde Lama dan Orde Baru justru diklaim memberikan kontribusi signifikan terhadap bidang ekonomi dan politik. Reforma Agraria (di Jawa masa Orde Lama), program pembangunan, transmigrasi, Keluarga Berencana, kerja bakti, ABRI Masuk Desa (AMD), aktivitas inovasi pertanian (padi varietas unggul) dan intensifikasi pertanian; semuanya berlangsung di desa. Bahkan dalam pemilihan umum, para kandidat partai politik mengandalkan dukungan masa yang berasal dari rakyat desa. Gambaran tersebut sekaligus menunjukkan kecenderungan obyektifikasi desa oleh tekanan politik dan ekonomi yang umumnya berasal dari luar desa.[5]

Obyektifikasi desa dalam bentuk regulasi jika ditarik garis waktu sejak zaman Orde Baru sampai dengan reformasi, pemerintah telah empat kali melakukan pergantian undang-undang untuk mengatur tentang desa, yaitu UU No. 5 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, dan terakhir adalah UU No. 6 Tahun 2014. Keempat undang-undang tersebut, konsep desa diberi definisi secara beragam, meskipun secara subtansial keempat definisi tersebut tidak jauh berbeda. Konsekuensi perbedaan definisi desa, secara normatif sangat berpengaruh pada wewenang yang dimiliki oleh desa.

UU No. 5 Tahun 1979 memberikan definsi desa sebagai “suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.         

UU No. 22 Tahun 1999 definisi desa atau nama lain sebagai   “kesatuan  masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten”.

Sedang UU No. 32 Tahun 2014 memberikan definisi desa sebagai  “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dan UU No. 6 Tahun 2014 desa didefinisikan sebagai “kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.[6]

Perbedaan definisi yang terlihat kontras adalah UU No. 5 Tahun 1979, di mana desa dianggap sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk. Desa hanya diposisikan hanya sebagai sebuah tempat masyarakat tinggal dan hidup. Sedang UU UU No. 6 Tahun 2014 terdapat penambahan menjadi “desa adat” sebagai bentuk akomodasi oleh pemerintah terhadap beberapa desa di daerah yang memiliki keunikan dan berbeda dari desa pada umumnya (desa adat). UU No. 5 Tahun 1979, desa tidak diberikan hak penuh dalam mengelola pemerintahannya, namun berada di bawah Camat. Sedang UU berikutnya, desa diberikan kewenangan lebih luas (otonomi) utuk mengurus daerahnya berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat. Kata “asal-usul” tersebut dianggap menutup pintu partisipasi masyarakat, sehingga kata tersebut diubah menjadi “prakarsa” dalam UU terbaru. Dengan menggunakan kata prakarsa diharapkan dapat mampu membuka partisipasi seluas-luasnya terhadap masyarakat.[7]

Politik hukum UU No. 5 Tahun 1979 adalah “menyeragamkan” desa, yakni ada semangat campur tangan pemerintah pusat terhadap desa. Artinya desa tidak diberikan akses untuk mewadahi dan memfasilitasi keanekaragaman yang dimiliki. Implikasinya desa tidak lagi diimajinasikan memiliki keistimewaan dan orisinalitasnya yang beragam, melainkan diperlakukan secara seragam (diseragamkan). Hal tersebut berdampak pada hilangnya hak ulayat dan hak atas sumber kehidupan, seperti hak atas hutan yang dimiliki desa menjadi milik negara dan pungutan atas kekayaan alam yang diambil alih oleh pemerintah daerah tingkat I dan II. Sebagai gantinya pemerintah desa mendapatkan Uang Pembangunan Desa (Bangdes) dari pemerintah pusat. Di samping itu muncul pula Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagai penampung aspirasi masyarakat. Namun, pimpinan lembaga tersebut dirangkap oleh Kepala Desa dan Sekertaris Desa.[8]

Selanjutnya dalam  UU No. 22 Tahun 1999 terdapat pergeseran atas posisi dan kewenangan desa dengan unit pemerintahan di atasnya (negara). Pergeseran itu terutama pada bagaimana otonomi desa mulai ditekankan kembali setelah sekian lama di bawah sentralisme politik dan penyeragaman desa. Landasan pemikiran dalam UU ini adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan  desa  merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan  masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Badan Perwakilan Desa (BPD) mempunyai posisi sangat kuat dan berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan Keputusan Kepala Desa. Kepada desa diberikan kewenangan eksplisit yang mencakup: (a) kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, (b) kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta (c) tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten. Ruang kosong kewenangan pemerintahan yang belum diisi oleh pemerintah daerah dan oleh pemerintah pusat, menurut UU ini sebenarnya boleh diambil oleh desa, tetapi realitasnya tidak mudah diisi.[9]

Kemudian dalam UU No. 32 Tahun 2014 menempatkan desa bukan sekadar sebagai “komunitas yang memerintah sendiri” (self-governing community), melainkan juga “pemerintahan lokal yang mandiri” (local self government). Namun demikian, pada saat yang sama UU ini memperkenalkan konsep urusan pemerintahan. UU ini hanya membagi urusan pemerintahan dan pada saat yang sama tidak membagi kewenangan pemerintahan. Artinya kewenangan desa mengikuti urusan yang diberikan oleh pemerintah di atasnya. Istilah otonomi desa dalam UU ini didefinisikan secara terbatas, yakni dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan perimbangan keuangan.[10]

Terdapat dua prinsip utama pembagian kewenangan dalam UU ini, yaitu: (1) kewenangan pemerintah yang secara absolut tidak dapat dilimpahkan kepada daerah/desa karena menyangkut kepentingan kelangsungan hidup bangsa dan negara, antara lain meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama; dan (2) tidak ada urusan pemerintah yang sepenuhnya dapat diserahkan kepada daerah/desa. Sedangkan bagian-bagian kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah/desa hanya kewenangan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat, dan atas dasar prinsip ini kewenangam yang dimiliki desa secara otonom hanya akan terjadi pada kewenangan asal-usul saja sebagaimana dalam pasal 206 huruf a.

Otonomi desa yang dikandung dalam semangat UU No. 32 Tahun 2004 bersifat “pemberian” dan bukannya “bawaan”, yaitu kewenangan yang diperoleh atas dasar pemberian oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi. Sedangkan “hak bawaan” merupakan serangkaian hak yang muncul dari suatu proses sosial, ekonomi, politik dan budaya dari suatu masyarakat hukum tertentu, termasuk hasil dari proses interaksi dengan persekutuan-persekutuan masyarakat hukum lainnya.[11] Otonomi sebagai “hak berian” itu secara implisit masih menggambarkan bahwa desa pada dasarnya masih belum otonom sejauh tidak diberikan otonomi oleh pemerintahan di atasnya (negara). Semangat otonomi terbatas (pemberian) dijelaskan secara lebih detail dalam PP No. 72 Tahun 2005. Pasal 7 PP itu menyatakan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: (a) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; (b) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; (c) tugas pembantuan dari  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan (d) urusan  pemerintahan  lainnya yang oleh  peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Dalam hal pemerintahan desa, UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Kepala Desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD sebagaimana ketentuan pada UU sebelumnya. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tingakt desa, ditegaskan bahwa sekretaris desa (Sekdes) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang artinya seorang pejabat/pegawai karier

Politik Hukum Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Jika merunut ke belakang, landasan yuridis politik hukum pemerintahan desa dapat digambarkan sebagai berikut:[12]

No. Perundangan Desa
1. Regeringsreglement (RR) Pasal 71, Tahun 1854. Mengatur tentang pengesahan dan pemilihan Kepala Desa dan Pemerintah Desa, serta hak Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) Pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan sebutan kepala desa sebagai Kuco.
3. UU No. 1 Tahun 1945 Tidak ada pengaturan tentang desa secara eksplisit
4 UU No. 22 Tahun 1948 Kemungkinan atau mengarahkan desa sebagai Daerah Otonom Tingkat III
5 UU No. 1 Tahun 1957 Kemungkinan dibentuk Daerah Otonom Tingkat III, namun harus hati-hati
6 UU No. 19 Tahun 1965 Desa ditempatkan sebagai Daerah Tingkat

III dengan tata dan sebutan Desapraja

7. UU No. 5 Tahun 1974 Mengaturan tentang pemerintahan Desa yang berdasar perundang-undangan tersendiri.
8. Ketetapan MPR Nomor

IV/MPR/1978 tentang GBHN

Berisi: “… memperkuat pemerintahan desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat datam partisipasinya dalam pembangunandan penyelenggaraan administrasi desa yang makin meluas dan efektif”. Untuk itu perlu disusun Undang-Undang tentang Pemerintahan Desa.
9. UU 5 Tahun 1979 Desa berkedudukan langsung di bawah Camat, dimana Camat merupakan Kepala Wilayah yang menjalankan satuan pemerintahan vertikal (dekonsentrasi).
10. UU 22 Tahun 1999 Desa   diatur   dalam  suatu   undang-undang dengan Pemerintahan Daerah. Desa merupakan subsistem dari pemerintahan  yang    pengaturannya lebih      lanjut diserahkan      kepada daerah Kabupaten         dengan

membentuk     Perda.  Tanpa ada penjelasan lanjut mengenai subsistem, maka posisi desa berada di dalam atau di luar rumah tangga kabupaten.

11. UU 32 Tahun 2004 Desa    kembali   ditempatkan   dalam undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah, yang menempatkan desa di dalam pemerintahan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya arah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah disahkan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 januari 2014, bertujuan: (1) Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;  (2) Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; (3) Mmelestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; (4) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; (5) Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; (6) Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; (7) Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; (8) Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan (9) Memperkua tmasyarakat desa sebagai subjek pembangunan.[13]

Sedangkan asas pengaturan dalam UU Desa ini adalah: (1) Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul; (2) Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa; (3) Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; (4) Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa; (5) Kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa; (6) Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa; (7) Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan; (8) Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin; (9) Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.[14]

Pertimbangan disahkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah: (1) Bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat    dalammelaksanakanpemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; (3) Bahwa desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.[15]

Konsideran di atas, didasarkan atas landasan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Walaupun demikian, kewenangan kesatuan masyarakat hukum adat mengenai pengaturan hak ulayat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan. Lebih lanjut juga disebutkan, dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi Desa dan Desa Adat.

UU ini memberikan posisi yang kuat kepada kepala desa dan memperkenalkan lembaga baru yang disebut musyawarah desa yang merupakan sebuah forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. Artinya, setiap desa harus menghidupkan sebuah forum politik yang inklusif di mana persoalan strategis dimusyawarahkan bersama. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa akan berkembang menjadi komunitas yang kohesif.

Dalam pengelolaan pembangunan, UU ini menggunakan dua pendekatan, yaitu “Desa membangun” dan “membangun Desa”. Penggabungan pendekatan itu dimaksudkan agar pembangunan desa efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, desa harus menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Dokumen rencana pembangunan desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pembangunan desa dilaksanakan dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Sementara itu, pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa.

Kebersamaan dan kohesivitas akan lebih mudah direalisasikan jika ditegakkan tanpa transparansi. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa. Menyadari sangat pentingnya tranparansi, UU ini mengharuskan dikembangkannya sistem informasi desa yang bisa diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Potensi Permasalahan Sosial Budaya

Banyak sekali perubahan mendasar dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pembagian kekuasaan politik desa, pengelolaan sumber daya dan strategi pembangunan desa-desa di Indonesia. Perubahan-perubahan itu nampaknya tidak mudah untuk disinkronisasikan dengan realitas masyarakat pedesaan terkini dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan sosial budaya. Potensi permasalahan-permasalahan sosial budaya dalam UU ini, dapat dipetakan sebagai berikut:

  1. Konsep desa dan desa adat

Pengertian desa adat berbeda antara sebelum terbitnya UU Desa ini dengan sesudah terbitnya UU ini. Di Bali. Pengertian desa adat adalah tempat pelaksanaan ajaran agama dalam sepirit takwa, etika, dan upacara yang bertalian pada wilayah pawongan (warga/krama desa), palemahan (wilayah desa), dan parahyangan (keyakinan agama). Sedangkan dalam UU ini, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Perbedaan konsep desa adat ini dapat diapstikan menimbulkan gejolak di kemudian hari.

Ketentuan Pasal (6) UU Desa, bahwa desa terdiri dari desa dan desa adat, tetapi  penjelasan pasal 6 dinyatakan bahwa dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau desa adat dan untuk daerah yang sudah terjadi tumpang tindih antara desa dan desa adat dalam satu wilayah harus dipilih salah satu jenis sesuai dengan ketentuan UU Desa itu. Implikasi dari ketentuan ini akan menyebabkan desa adat (Desa Pakraman) di Bali akan hilang, karena semata-mata ingin mendapatkan dana bantuan Rp. 1 miliar dari APBN. Nama Desa Pakraman mungkin masih ada, tetapi “ruhnya” akan hilang karena harus dilantik dan diatur kepengurusannya oleh pemerintah. Padahal keberadaan desa dinas dan desa adat di Bali sudah berjalan baik dan mempunyai fungsinya berbeda, yaitu desa dinas mengurusi pemerintahan dan desa pakraman mengurusi adat.[16]

Hal yang sama adalah ketentuan Pasal 37 ayat (1), bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan. Penggajian terhadap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, merupakan tindakan yang kontra-produktif dengan prinsip otonomi desa masa lalu yang tidak mengenal penggajian karena kerja mereka dianggap “pengabdian”. Artinya penggajian ini tidak memiliki alasan filosofis-sosiologis desa sebagai entitas otonom. Sepetinya penggajian ini hanya didasarkan pada alasan hak sebagai orang yang sudah bekerja, orang yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai kepala desa, sekretaris desa, dan atau perangkat desa. Dan implikasi sosiologis-strukturalnya adalah sangat mungkin para perangkat desa itu tetap dan memiliki kecenderungan besar mengabdi kepada negara, bukan kepada rakyat meski di pasa-pasal lain diatur peran dan tugas mereka sebagai pamong rakyat.

Setiap desa akan mendapatkan dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling sedikit 10 persen setiap tahunnya. Maka, dapat diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.2 hingga 1.4 Miliar setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU Desa yaitu, 10 persen dari dana transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se-Indonesia.

UU Desa ini ingin mendelegasikan secara penuh kekuasaan mengelola anggaran desa (rata-rata 1,4 Milyar/Desa) setiap tahun. Padahal selama ini desa belum berpengalaman mengelola anggaran sebesar itu. Di sisi lain pada otonomi daerah di level lebih tinggi (provinsi/kabupaten/kota) menunjukkan banyak sekali kepala daerah yang terjerat masalah hukum akibat korupsi. Artinya dengan total dana sebanyak itu, tidak mustahil akan diselewengkan oleh perangkat desa yang tidak bertanggungjawab.

Sebenarnya inilah titik “paling kritis” ketentuan dalam UU Desa 2014 dibanding  substansi materi undang-undangnya, yaitu gejala-gejala negatif yang tidak mampu diduga dengan diberikannya dana sebesar 1 Milyar kepada desa. Ekses-ekses negatif dengan adanya dana 1 Milyar tersebut akan terjadi jauh lebih cepat dibanding kemampuan desa untuk mengorganisir dan menginternalisasi pengetahuan dan pranata-pranata baru di dalam masyarakat. Uang akan menumbuhkan inkonsistensi dan inkoherensi pranata dan relasi sosial desa yang kontraproduktif dengan ide-ide kebaikan dalam UU Desa 2014. Logika ontologisnya adalah “akibat masuknya UU Desa 2014” justru menguatkan kesadaran realitas masyarakat bahwa “penguasa” semakin berkuasa dan yang “tidak berkuasa” tetap dalam kondisi lemah dan uang menjadi tidak punya makna.[17]

UU Desa ingin membumikan praktek demokrasi elektoral di tingkat terbawah melalui pemilihan kepala desa secara serentak di sebuah kota/kabupaten sebagaimana pemilu legislatif dan presiden, padahal saat ini masyarakat menyaksikan bagaimana politik itu dinodai oleh praktek politik uang, intimidasi dan oligarkhi kekuasaan yang akut.

Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali dalam 3 periode, boleh berturut-turut atau tidak. Masa jabatan yang tergolong lama ini, ditakutkan akan lahir “raja-raja kecil” di desa. Terlebih lagi dengan kewenangan yang diberikan pada setiap kepala desa cukup bebas dan keuntungan-keuntungan menjadi kepala desa yang dapat menggiurkan bagi setiap orang, memungkinkan seseorang dengan segala cara agar dapat menduduki jabatan sebagai kepala desa. Untuk itu, masyarakat desa harus jeli memilih kepala desa yang memang berkompeten dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan yang ada di desanya. Dengan menggunakan pemilihan secara langsung, masyarakat desa diharapkan mampu menempatkan orang-orang terbaik di desanya pada setiap posisi di perangkat desanya, terlebih pada posisi kepala desa. Tingkat kepedulian masyarakat desa dalam berdemokrasi, secara tidak langsung, juga akan berpengaruh dalam pembangunan-pembangunan di wilayahnya. Penempatan orang baik dan memang mampu mengatasi permasalahan desa pada tingkat kepala desa, dipastikan akan berdampak positif dalam perubahan-perubahan yang terjadi ke depannya. Sebaliknya, jika salah memilih, bukan malah mengatasi permasalahan tetapi akan menimbulkan permasalahan baru yang mungkin lebih besar lagi.

Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan, sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan dapat menghambat kaderisasi kepemimipinan di tingkat desa. Disamping itu, masa jabatan yang enam tahun akan mendorong stabilitas politik desa “terguncang” kembali setiap enam tahun. Pengalaman menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal/vertikal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan “menjegal” program-program kepala desa terpilih, sehingga menghambat kelancaran peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Apalagi sesuai UU Desa yang baru, biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD Kabupaten/Kota, sehingga dengan periode jabatan yang singkat, biaya Pilkades akan membebani APBD.

  1. Kedudukan Desa Dalam Ketatanegaran

Kedudukan Desa (atau nama lainnya), dalam UUD 1945 Pasal 18B (2) Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa sebagai kesatuan-­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembang-an masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang­Undang.[18]

Landasan ini memisahkan antara satuan pemerintahan daerah yang diberi otonomi dengan kesatuan masyarakat hukum. Urusan yang dikelola oleh satuan pemerintahan daerah menunjukkan pemencaran kekuasaan, sementara, sepanjang masih ada, urusan yang dikelola oleh Desa merupakan pengakuan. Tentunya tetap dimungkinkan terdapat tugas pembantuan yang diberikan oleh Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.

Dalam (Pasal 1) UU ini, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sedang kedudukan desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Dan dalam pasal 5, “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota” .

Ketentuan di atas menegaskan kedudukan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah. Hal ini pula yang menjadikan Peraturan Desa atas dasar Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 (vide Pasal 3 ayat (7) huruf c) dan UU No. 10 Tahun 2004 (vide Pasal 7 ayat (2) huruf c) sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari peraturan daerah. Tetapi dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undangan, Peraturan Desa tidak dikategorikan sebagai peraturan daerah, walaupun undang-undang tersebut mengakui keberadaan “peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa atau pejabat yang setingkat” (vide Pasal 8 ayat (1)).

Dengan demikian pemerintahan desa yang ada sekarang adalah kelanjutan dari pemerintahan desa jaman dahulu, hanya saja pemerintahan desa sekarang sudah kehilangan “rohnya” sebagai desa yang mandiri. Desa yang ada sekarang bukan lagi sebagai ”inlandsche gemeenten”, yaitu sebagai pemerintahan asli bangsa Indonesia. Pemerintahan Desa sekarang lebih tepat disebut pemerintahan semu atau bayang-bayang (quasi government organization).[19]

Sedangankan kedudukan Kepala Desa, sejak UU No. 5 Tahun 1979 sampai dengan UU No. 6 Tahun 2014, melakukan penyeragaman terhadap kedudukan dan pengsian jabatan kepala desa serta penghasilan pemerintah desa. Konkritnya adalah: (1) kedudukan Kepala Desa adalah sebagai pimpinan Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain dan dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU No. 6 Tahun 2014). Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa (Pasal 34 (1)), pengesahan (Pasal 37 (5)) dan pelantikan (Pasal 38 (1)) Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; dan (2) pelantikan tersebut linier dengan penghasilan Kepala Desa. Pasal 66 (1) melegitimasi bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan ditambah dengan jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah (ayat (4)). Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 66 ayat (2)).

Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 66 ayat (3)). Skema sumber pendapatan Kepala Desa tersebut menunjukkan ketergantungan keuangan yang cukup besar bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Gerusan terhadap otonomi Desa pun diperkuat lagi dalam pembentukan Desa. Walaupun belum tentu sifat asal-usul dan hak-hak tradisional masyarakat Desa serta merta hilang karena kebijakan pemekaran Desa, keberadaan Desa secara formal tidak lagi merupakan komunitas sosial yang tumbuh melalui ikatan sosiologis.

UU ini juga tidak melakukan perubahan status kepala desa menjadi “pejabat negara”. Hal ini disebabkan kepala desa sejak dahulu, walaupun memimpin satuan pemerintahan yang bersifat otonom (desa) tidak bertindak untuk dan atas nama negara sebagaimana karakter yang melekat pada “pejabat negara”.Namun tetap sebagai pejabat pemerintahan karena merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan desa.

Secara sosiologis hubungan antara kecamatan dengan desa adalah bersifat sistemik, artinya  saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan berinteraksi secara langsung dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa. Praktek interaksi sistemik kecamatan dan desa didasarkan pada pandangan bahwa desa memiliki beragam keterbatasan, yaitu: keterbatasan kapasitas aparatur, keterbatasan sarana-prasarana dan keterbatasan manajemen pemerintahan desa. Artinya potret keterbatasan desa di atas, pemerintahan desa membutuhkan pembinaan langsung dari kecamatan. Hanya permasalahannya UU Desa ini tidak memberikan legitimasi kewenangan kepada Camat terhadap desa selaku “atasan” Kepala Desa.[20]

Pola hubungan kecamatan dan desa seperti itu, seharusnya diatur dengan kewenangan yang jelas, walaupun secara formal Camat tidak ditempatkan sebagai atasan langsung Kepala Desa atau sejajar. Padahal secara empiris Camat adalah “atasan riil” Kepala Desa, artinya Camat yang sehari-hari memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan tempat kades dan perangkat desa berkonsultasi menyangkut pelaksanaan tugas dan kewajiban.

Di dalam UU Desa yang terdiri 122 pasal, hanya dua ayat yang “memberikan kewenangan” kepada Camat dan itupun bukan kewenangan substantif, yaitu Pasal 49 ayat 3 dan Pasal 53 (3) “Kepala Desa akan mengangkat/memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat An. Bupati/Walkota”. Namun demikian masih ada peluang bagi kewenangan Camat, yaitu Pasal 112 (2), “bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada desa, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah”. Sehinga kuncinya ada di tangan Bupati/Walikota untuk memberikan delegasi kepada Camat untuk memaksimalkan tugas dan kontribusinya bagi praktek penyelenggaran pemerintahan, tugas-tugas pembangunan, pembinanan serta pemberdayaan masyarakat.

Tiga alasan perlunya keterlibatan Camat dalam pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa, yaitu: (1) Karena dimungkinkan atau diberi pelung oleh peraturan perundang-udangan; (2)  Untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan, karena Camat dan jajarannya yang beriteraksi dan berhubungan langsung dengan Kepala Desa dan perangkat desa; dan (3) Dalam konteks sistem pemerintahan Republik Indonesia dalam peraturan perundangan yang berlaku, desa disamping sebagai entitas yang mempunyai hak otonomi, desa juga diberi peran sebagai bagian dari entitas administrasi negara dengan tugas-tugas pelayanan publik dan tugas-tugas birokrasi. Oleh karena itu menjadi relevan kalau Desa mendapat pembinaan dan pengawasan dari aparatur birokrasi (Camat).[21]

Penutup

Filosofis keanekaragaman, perlindungan, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat, sebenarnya sudah menjadi cita hukum politik hukum pemerintahan desa dalam UUD 1945 (sebelum dan sesudah perubahan). Tetapi ide dasar pluralisme hukum dengan penempatan desa sebagai desa adat (self governing community) atau desa otonom (local self government), maupun desa administratif (local state government), secara bergantian berubah-ubah seiring dengan keberlakuan UU organiknya.

Sebagai UU organik, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mencantumkan kebijakan-kebijakan yang progresif dan strategis bagi kemajuan dan perkembangan desa. UU ini juga menghargai eksistensi desa dan peranan aparatur desa dan secara tegasa memberikan ancaman pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya. Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Hal ini tentu positif untuk mendorong kinerja dan disiplin pemerintah desa.

Sedang kelemahan dari UU ini adalah terletak pada pengertian desa adat yang berbeda dengan pengertian masyarakat desa adat itu sendiri. Perbedaan ini mungkin saja akan menimbulkan dampak dikemudian hari jika tidak ditanggulangi sejak diri. Dana alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tergolong cukup besar terhadap setiap desa per tahunnya, juga bisa menjadi permasalahan jika tidak diawasi secara maksimal dan berkala. Kemudian, tidak adanya pembahasan secara khusus pada UU Desa tentang penempatan perempuan minimal 30 persen pada perangkat desa. Dan yang terpenting adalah, belum siapnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa untuk menjalankan UU Desa ini dan tentunya akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

*Penulis adalah Dosen Universitas Negeri Malang

Daftar Bacaan

Anwar, Chairul, Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta : Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Didik Sukriono, Politik Hukum Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Filosofis, Yuridis dan Sosiologis, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, Universitas Warmadewa Denpasar, Volume 17 No. 2, Juli 2011

Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Pedesaan di Jawa, Yogyakarta: LAPERA Pustaka Utama. 2001.

Emil E. Elip, Desa, UU Desa 2014, dan Perubahan Sosial, htp://sosbud.kompasiana .com/2014 /03/12/ desa-uu-desa-2014-dan-perubahan-sosial-641031.html

Francis Wahono, “Bersekongkol atau Saling Kontrol”, dalam  Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Pedesaan di Jawa, Yogyakarta: LAPERA Pustaka Utama. 2001.

Fahrul Muzaqqi dan Priyatmoko Dirdjosuseno, Urgensi UU No. 6 Tahun 2014 Dalam Konteks Desa-Desa Di Jawa Timur, Disampaikan pada Sosialisasi dan Bintek Pengembangan Kapasitas Camat dan Kepala Desa Untuk Menunjang Tatakelola Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris Berbasiskan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, September-Nopember 2014.

Heraswati Gayatri, Dinamika Kelembagaan Desa: Gampong Era Otonomi Khusus Aceh, LIPI, 2007.

Irawan Rumekso, Makalah Telaah Kritis Terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Koentjaraningrat, Masyarakat Desa di Indonesia, Jakarta: LPFE UI,1984.

Pastika, Implikasi penerapan UU Desa yang baru itu di Denpasar, hari Rabu (18/6), seperti dikutip Antara.

Rosjidi Ranggawidjaja, “Pasal 18B ayat (2)”, dalam Abdurahman, Ali et al (ed), Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Fakultas Hukum Unpad-PSKN FH Unpad, 2013.

Taliziduhu Ndraha, “Desa Masa Depan, Garis Depan Demokrasi”, dalam Angger Jati Wijaya, et.al., Reformasi Tata Pemerintahan Desa menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, bekejasama dengan YAPPIKA dan Forum LSM DIY, 2000.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang Undan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa

Undang Undan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Dana Desa

Sebagai contoh, UU Desa ingin mengembalikan egalitarianisme dan semangat gotong royong (solidaritas) yang khas masyarakat desa, padahal mereka saat ini sudah cenderung menjadi komunitas yang terbuka dan bergerak ke arah individualisme serta komersialisme hubungan sosial maupun ekonomi yang masif. UU Desa ingin mendelegasikan secara penuh kekuasaan mengelola anggaran desa (rata-rata 1,4 Milyar/Desa) padahal otonomi daerah di level lebih tinggi (provinsi/kabupaten/kota) menunjukkan banyak sekali kepala daerah yang terjerat masalah hukum akibat korupsi. UU Desa ingin membumikan praktek demokrasi elektoral di tingkat terbawah melalui pemilihan kepala desa secara serentak di sebuah kota/kabupaten sebagaimana pemilu legislatif dan presiden, padahal saat ini masyarakat menyaksikan bagaimana politik itu dinodai oleh praktek politik uang, intimidasi dan oligarkhi kekuasaan yang akut. UU Desa ingin mengakui hak adat dan ulayat pribumi asli termasuk tata kelola pemerintahannya padahal banyak sekali komunitas Adat yang sudah terlanjur lenyap dan kalaupun tersisa tidak lagi dihayati oleh anggota masyarakatnya karena hanya menjadi desa dinas yang lebih taat kepada aturan nasional daripada hukum adat. UU Desa ingin mengembalikan penguasaan terhadap sumber daya dan aset desa kepada masyarakat setempat, padahal saat ini sumber daya itu sudah banyak yang terlanjur dikuasai oleh kapitalis akibat liberalisasi ekonomi tanpa kendali. Bahkan, beberapa Kepala Daerah dan tokoh masyarakat, semisal dari Bali, sudah berencana akan melakukan judical review terhadap beberapa pasal dalam UU Desa ini yang dianggap akan mengganggu keberlanjutan desa adat (pakraman) dan kesinambungan sosial budaya di Bali. Bukan hanya Bali, Sumatera Barat dan sebagian besar masyarakat Adat di Sumatera juga merasa “penyeragaman” pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU Desa ini dianggap akan menghilangkan peran adat Ninik Mamak yang selama ini berperan memilih wali nagari. Kekhawatiran terhadap beragam konflik atas ide pembentukan desa-desa baru atau penghapusan dan penggabungan beberapa desa sebagai upaya penataan desa agar sesuai dengan persyaratan UU Desa juga bermunculan. Artinya, percepatan pebangunan desa yang diharapkan melalui implementasi UU Desa ini bisa saja terhambat oleh berbagai kendala multidimensi diatas. Disini peran sosiologi sangat penting untuk memberikan perspektif dan pendekatan selain dari kaca mata administrasi pemerintahan maupun ilmu politik. Sosiologi harus mampu memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kondisi historis maupun potret desa hari ini beserta dampaknya jika UU Desa ini diimplementasikan. Desa di Indonesia telah demikian lama diposisikan sebagai secara marginal oleh negara. Desa juga diposisikan sebagai objek karena dianggap sebagai wilayah tertinggal dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpendidikan rendah. Desa ramai-ramai ditinggalkan oleh penduduk dan tenaga kerjanya akibat dari pembangunan yang timpang di perkotaan. Lahan pertanian di desa dikonversi menjadi pemukiman, pabrik-pabrik dan saluran irigasi sebagai jantung pertaniannya hampir tidak pernah tersentuh oleh perbaikan. Hubungan kekerabatan dan solidaritas antar warga desa yang dulu menonjol kini makin tergerus dengan hubungan-hubungan kontraktual berbasis kepentingan ekonomi. Tanah atau lahan yang identik menjadi milik orang desa kini juga tidak lagi sepenuhnya dikuasai, sebaliknya malah banyak yang berpindah tangan dan orang desa kehilangan sebagian besar tanahnya. Desa mau tidak mau harus ikut berkompetisi dan bersaing dengan modal yang demikian minim. Spirit UU Desa ini salah satunya adalah mendorong percepatan pembangunan di desa sekaligus mendorong desa-desa agar mandiri secara ekonomi dengan kebebasan merencanakan arah pembangunan yang dianggap penting bagi mereka. Sebagai contoh, desa memiiki kewenangan untuk memanfaatkan teknologi tepat guna, melakukan investasi, menyisihkan dana desa untuk membeli aset-aset strategis di desa dan lain sebagainya. Disinilah kemudian dilema sosial itu muncul, di satu sisi warga desa ingin menikmati kesejahteraan yang setara dengan desa-desa lain bahkan dengan perkotaan, namun di sisi lain desa juga belum rela jika adat dan tradisi yang telah bertahan ratusan tahun itu lenyap akibat pola penyeragaman pengaturan desa-desa ini. Melihat dilema UU Desa – baik secara substansi filosofis, historis maupun sosiologis – di atas, diperlukan sebuah tinjauan dan pembacaan ulang secara lebih komprehensif, terutama dari sudut pandang warga desa sebagai subjek pembangunan itu sendiri. Selama ini, mereka yang memperjuangkan UU Desa adalah para elit desa yang berusaha mencari jalan keluar dari dilema peran dan kekuasaan politiknya masing-masing. Perlu dibangun model implementasi UU Desa yang mampu mengintegrasikan faktor-faktor kearifan lokal (Adat), potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Teknologi Tepat Guna dan Infrastruktur fisik maupun sosial ekonomi lainnya agar menjadi satu kesatuan yang saling mengisi dalam mengartikulasikan UU Desa agar dapat bermanfaat seluas-luasnya bagi keberlanjutan desa dengan segala isinya.

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan tim dan bahan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena keberadaan desa di provinsi itu berbeda dengan di daerah lain.

“Memang langkah berikutnya menurut saya harus `judicial review`. Jadi saya minta tim mempersiapkan itu. Harus, tidak bisa tidak, supaya Indonesia tahu bahwa Bali ini lain. Kita tidak bisa disamakan begitu saja. Makanya Bali itu harus menjadi daerah otonomi khusus atau daerah istimewa dan kesempatan ini sebenarnya menjadi pintu masuk,” kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, saat mengadakan rapat koordinasi dengan bupati/wali kota se-Bali terkait

Permasalahan-Permasalahan Sosial Budaya

implikasi penerapan UU Desa yang baru itu di Denpasar, hari Rabu (18/6), seperti dikutip Antara.

Dalam Pasal 6 UU Desa disebutkan bahwa desa terdiri dari desa dan desa adat. Namun penjelasan pasal 6 itu menyatakan bahwa dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau desa adat. Dalam penjelasan pasal itu juga menyebutkan untuk daerah yang sudah terjadi tumpang tindih antara desa dan desa adat dalam satu wilayah harus dipilih salah satu jenis sesuai dengan ketentuan UU Desa itu.

Pastika mengkhawatirkan implikasi dari pemberlakukan UU Desa itu akan menyebabkan desa adat (desa pakraman) di Bali akan hilang, karena semata-mata ingin mendapatkan dana bantuan Rp1 miliar dari APBN. Mungkin juga namanya tetap desa pakraman namun ruhnya hilang karena nantinya harus dilantik dan diatur kepengurusannya oleh pemerintah. Padahal selama ini keberadaan desa adat bersifat otonom.

“Sebenarnya selama ini keberadaan desa dinas dan desa adat di Bali sudah berjalan baik-baik saja, karena fungsinya berbeda. Desa dinas mengurusi pemerintahan dan desa pakraman mengurusi adat,” kata dia.

Namun, menurut dia, justru aturan yang baru dalam UU Desa untuk menyeragamkan keberadaan desa telah memicu timbulnya masalah di Bali. Hal itu akibat yang menyusun UU tersebut tidak paham dengan pembagian desa di Pulau Dewata serta tidak mengonsultasikan terlebih dahulu. “Tetapi karena sudah terjadi berarti memang langkah berikutnya menurut saya harus `judicial review`,” tegas Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu meminta para bupati/wali kota se-Bali turut memikirkan secara serius persoalan tersebut dan turut menyosialisasikan supaya para bendesa (pimpinan desa adat) mengerti dan tidak hanya mengarahkan pikiran untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp1 miliar.

Pihaknya juga tidak percaya kalau desa adat yang satu bisa digabungkan dengan desa adat yang lain, karena masing-masing memiliki kuburan dan Pura Kahyangan Tiga.

Potensi Degradasi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, I Wayan Sugiada, mengemukakan beberapa permasalahan yang akan muncul apabila desa adat yang ditetapkan, di antaranya terdapat beberapa wilayah desa adat terletak di kecamatan atau kabupaten yang berbeda (saling seluk). Di Bali ada 716 desa dinas dan 1.488 desa adat sehingga rentan menimbulkan konflik besar, apalagi kalau sampai terjadi penggabungan desa adat.

“Dengan adanya bantuan dana, maka dimungkinkan desa adat akan membentuk desa adat baru. Belum lagi masalah kependudukan bagi penduduk yang tinggal di desa adatnya sekarang. Konsep `ngayah` atau gotong-royong secara ikhlas dari warga desa adat pun akan mengalami degradasi karena akan berlaku sistem pemerintahan desa yang mengacu pada aturan nasional. Demikian juga independensi desa adat akan terdegradasi karena harus tunduk pada UU negara,” kata dia.

Permasalahan lainnya, kata Sugiada, kalau 1.488 desa adat yang didaftarkan, maka jumlah ini belum tentu juga disetujui oleh pemerintah pusat, serta banyak desa adat yang jumlah warganya sangat sedikit dan tidak sesuai dengan jumlah minimum yang dipersyaratkan UU.

Sedangkan kalau desa dinas yang ditetapkan atau didaftarkan, maka konsekuensinya desa adat belum diakui sebagai subjek hukum. Desa adat juga tidak akan hilang karena dijamin oleh UUD 1945 pasal 18B ayat 2. Desa dinas dapat mengadopsi desa adat termasuk mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari pusat sesuai dengan pasal 95 UU Desa.

Soal Anggaran

“Memang desa adat tidak dapat mengakses anggaran pusat secara langsung, tetapi tetap bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah seperti saat ini dan bisa diperkuat dengan perda dan kemungkinan konflik lebih kecil. Di sisi lain, desa adat akan tetap merasa kurang dihargai seperti halnya desa dinas padahal beban kerja perangkat desa adat sangat besar termasuk urusan negara misalnya KB sistem banjar, keamanan lingkungan dan sebagainya,” ujarnya.

Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, dalam kesempatan pertemuan itu berpendapat bahwa desa adat dan desa dinas semestinya harus tetap eksis. “Adat tetap eksis untuk menunjang rohnya Bali ini karena dasarnya Tri Hita Karana, tetapi di lain pihak desa dinas menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata dia.

Dia pun tidak setuju kalau desa adat harus tunduk pada aturan, dilantik bupati, dan diatur kepengurusan oleh bupati. Desa adat, menurut dia, harus tetap otonom.

Lain lagi dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang mengajak para pemangku kepentingan terkait untuk melihat persoalan itu secara menyeluruh, tidak hanya menekankan pada bantuan, tetapi seharusnya pengembangan makro dan mikro ekonomi.

Sejarawan yang juga akademisi Universitas Udayana, Prof Parimartha, juga mengungkapkan bagaimana sejarah eksisnya desa adat di Bali mulai sejak Pemerintahan Kolonial Belanda. Dia mengungkapkan hanya di Bali saja desa adat masih bisa eksis dan di tempat lain sudah punah menjadi desa dinas. Dia sependapat dengan Gubernur Pastika bahwa perlunya mengajukan “judicial review”.

Penetapan UU Desa ini tak lepas dari penolakan. Di samping, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita,  daerah Sumatera Barat menolak UU tersebut. Hal tersebut dikarenakan, menurut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) se-Sumatera Barat,  beranggapan bahwa UU Desa akan melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Terlepas dari penolakan dari LKAAM Sumbar, UU ini secara umum mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Selain itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa.  Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa.  Selain itu, poin-poin lain yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa. Kemudian diatur juga terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Baik kepala desa, maupun perangkat desa mendapat penghasilan tetap setiap bulan dan mendapat jaminan kesehatan.

Di sisi lain, UU Desa juga mengandung kekurangan. Kekurangan pertama, adanya perbedaan pengertian desa adat menurut UU Desa dengan pengertian desa adat menurut masyarakat desa adat itu sendiri. Kekurangan kedua, tereletak pada dana alokasi kepada setiap desa per tahun yang dapat saja disalahgunakan. Kemudian, tidak menjelaskan secara khusus tentang penempatan perempuan minimal 3o persen pada perangkat desa. Selain itu, tingkat kesiapan tata kelola yang masih rendah dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa, juga dapat menghambat tujuan-tujuan yang hendak dicapai setelah pengesahan UU Desa.

Maka dari itu, makalah ini akan menganalisa kelebihan dan kekurangan dari UU Desa dan juf dalam hal kesiapan tata kelola serta SDM yang ada di desa.

ANALISA

Setiap produk hukum, seperti Undang-Undang, tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan setelah disahkan. Begitupula dengan UU Desa. Pada bab pendahuluan, sudah diterangkan secara singkat kelebihan dan kekurangan yang ada di UU Desa. Pada bab analisa ini, penulis akan menganalisa kelebihan dan kekurangan tersebut.

Kelebihan

Pada UU Desa ini, terdapat poin yang memang sudah dicanangkan sekitar 7 tahun lamanya. Yaitu, adanya aturan yang membahas terkait alokasi anggaran untuk desa. Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang keuangan desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.

Dengan adanya dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan mampu menyejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal. Jika mampu mengelola dengan baik dan bijaksana, maka bukan hal yang mustahil jika masyarakat desa yang berada di garis kemiskinan dapat berkurang dan mungkin saja dapat bersaing dengan masyarakat desa lainnya atau bahkan masyarakat global secara umumnya.

Pada perangkat desa seperti kepala desa juga tidak luput dari pembahasan dalam UU Desa. kepala desa  menurut UU Desa pasal 26 ayat 1, bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada pasal yang sama di ayat 3 huruf c, dijelaskan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan kepala desa, baik itu tugas, wewenang, larangan, hingga masa jabatan seorang kepala desa, juga tertuang di UU Desa. Pada jajaran perangkat desa lainnya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberikan penjelasan-penjelasan terhadap seperti apa fungsi BPD, tugas-tugasnya, wewenang, kewajiban, hingga larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPD.

Secara umum, UU Desa telah menjabarkan secara sistematis dan mampu memberikan hak-hak pada setiap desa di Indonesia untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di desanya. Dengan adanya UU ini, maka setiap desa dapat menyejahterakan masyarakatnya sesuai dengan prakarsanya pada masing-masing desa. Adanya UU ini juga menjadi dasar hukum yang sangat berarti bagi setiap desa, karena UU ini bisa dijadikan sebagai dasar pijakan dalam menjalankan pembangunan-pembangunan di desa. Maka, kelebihan UU Desa yang paling terlihat adalah telah adanya dasar hukum yang jelas bagi setiap desa di Indonesia.

Kekurangan

Di balik kelebihan, tentu terdapat pula kekurangan. Begitupula pada UU Desa. Ada berbagai kekurangan yang terdapat dalam UU Desa. Tidak hanya dalam segi isi, namun juga dalam hal penerapannya.

Dari segi isi, terdapat kekurangan terutama dalam pengertian desa adat. Sebelum terbitnya UU ini, setiap wilayah memiliki pengertian desa adat yang berbeda-beda. Sebagai contohnya, di Bali. Pengertian desa adat adalah tempat pelaksanaan ajaran agama dalam sprit takwa, etika, dan upacara yang bertalian pada wilayah pawongan (warga/krama desa), palemahan (wilayah desa), dan parahyangan (keyakinan agama). Sedangkan menurut UU Desa, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Maka dari itu, harus ada penyeragaman pengertian arti desa adat, agar tidak ada gelojak dikemudian hari.

Masih dalam segi isi UU Desa, dikatakan bahwa setiap desa akan mendapatkan dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling sedikit 10 persen setiap tahunnya. Maka, dapat diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.2 hingga 1.4 miliar setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU Desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se-Indonesia.

Dengan total dana sebanyak itu, tidak mustahil akan diselewengkan oleh perangkat desa yang tidak bertanggungjawab. Maka, penting adanya pengawasan, dalam hal ini adalah tugas BPD dan pemerintah daerah setempat, yang dilakuan secara berkala terhadap setiap desa agar pembangunan desa lebih tepat sasaran. Masalah lainnya juga akan ditimbul, yaitu adanya perbedaan-perbedaan keadaan atau kondisi desa yang ada di Indonesia. Ada desa yang memang sudah mandiri dan sudah mampu menyejahterakan masyarakatnya dengan berbagai cara sebelum adanya lahirnya UU Desa. Akan tetapi, ada pula desa yang tertinggal dan masih belum belum bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Jika nantinya akan dikucurkan dana alokasi tersebut, dikhawatirkan akan mubazir bagi desa maju dan akan tetap merasa kekurangan bagi desa tertinggal. Sekali lagi, peran pengawasan sangat diharapkan mampu mengawasi penggunaan dana alokasi tersebut agar dana alokasi tersebut tepat sasaran sesuai kebutuhan dan keperluan masing-masing desa.

Masa jabatan kepala desa juga mungkin saja akan menjadi permasalahan. Pada UU Desa, dijelaskan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 3 periode, boleh berturut-turut atau tidak. Masa jabatan yang tergolong lama ini, ditakutkan akan lahir “raja-raja kecil” di desa. Terlebih lagi, dengan kewenangan yang diberikan pada setiap kepala desa cukup bebas dan keuntungan-keuntungan menjadi kepala desa yang dapat mengiurkan bagi setiap orang, memungkinkan seseorang dengan segala cara agar dapat menduduki jabatan sebagai kepala desa. Untuk itu, masyarakat desa harus jeli memilih kepala desa yang memang berkompeten dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan yang ada di desanya. Dengan menggunakan pemilihan secara langsung, masyarakat desa diharapkan mampu menepatkan orang-orang terbaik di desanya pada setiap posisi di perangkat desanya, terlebih pada posisi kepala desa. Tingkatan kepedulian masyarakat desa dalam berdemokrasi, secara tidak langsung, juga akan berpengaruh dalam pembangunan-pembangunan di wilayahnya. Penepatan orang baik dan memang mampu mengatasi permasalahan desa pada tingkat kepala desa, pastilah akan berdampak positif dalam perubahan-perubahan yang terjadi ke depannya. Sebaliknya, jika salah memilih, bukan malah mengatasi permasalahan tetapi akan menimbulkan permasalahan baru yang mungkin lebih besar lagi.

Masih berkaitan dengan pentingnya masyarakat desa memahami demokrasi, maka masyarakat desa mau tidak mau harus memiliki pemahaman berdemokrasi itu sendiri. Salah satu caranya adalah dengan jalur pendidikan. Dengan pendidikan yang baik dan benar, akan menghasilkan masyarakat desa yang melek berdemokrasi dan juga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan-pembangunan di desanya. Ini berkaitannya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda-beda ada pada setiap desa. Peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, juga harus mampu turun tangan dalam meningkatkan SDM masyarakat desa ini. Mengenai SDM, juga berkaitan erat dengan tata kelola yang akan dikerjakan oleh perangkat desa. Maka dari itu, dengan meningkatnya SDM di suatu desa, juga akan berdampak baik terhadap tata kelola pemerintahan desanya.

Lalu, pada penempatan perangkat desa itu sendiri, UU Desa tidak secara khusus menjelaskan tentang keberadaan perempuan minimal 30 persen di perangkat desa. Hal tersebut dianggap penting, karena jangan sampai perempuan-perempuan di desa hanya akan dijadikan obyek pengaturan, bukan sebagai subyek. Dengan adanya perempuan di perangkat desa, diharapkan dapat menyalurkan aspirasi perempuan-perempuan lainnya di desa tersebut.

Dari sekian kelebihan dan kekurangan yang telah disampaikan, UU Desa ini harus diapresiasikan. UU ini memberikan pengakuan terhadap setiap desa yang ada di Indonesia sebagai ujung tombak pemerintahan. UU ini juga memberikan keleluasaan pada setiap desa untuk mengatur pembangunan di desanya yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

UU Desa akan berfungsi baik jika semua pihak saling mendukung dan saling membantu dalam menjalankan amanah UU tersebut. Jika semua pihak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanahkan, maka bukan tidak mungkin pembangunan di desa akan semakin baik dan dapat menyejahterakan masyarakat desa itu sendiri serta membantu pembangunan nasional secara keseluruhan.

PENUTUP

Kesimpulan

Setiap produk hukum, seperti Undang-Undang , tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan setelah disahkan. Begitupula UU Desa. Adapun kelebihan UU Desa yang paling terlihat adalah pemanfaatan UU Desa sebagai dasar pijakan dan dasar hukum yang jelas bagi setiap desa di Indonesia. Sedangkan, kekurangan UU Desa terletak pada pengertian desa adat yang berbeda dengan pengertian masyarakat desa adat itu sendiri. Perbedaan ini mungkin saja akan menimbulkan dampak dikemudian hari jika tidak ditanggulangi sejak diri. Dana alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tergolong cukup besar terhadap setiap desa per tahunnya, juga bisa menjadi permasalahan jika tidak diawasi secara maksimal dan berkala. Kemudian, tidak adanya pembahasan secara khusus pada UU Desa tentang penempatan perempuan minimal 30 persen pada perangkat desa. Dan yang terpenting adalah, belum siapnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa untuk menjalankan UU Desa ini dan tentunya akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

Saran

UNDANG-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan Pemerintah pada 15 Januari 2014 lalu, secara kebetulan atau tidak, lahirnya hampir bersamaan dengan masa-masa pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.  UU tersebut juga dapat dikatakan merupakan hasil tekanan, demo-demo ke Jakarta dari elite-elit aparat desa (antara lain yang tergabung dalam “Parade Nusantara”).  Beberapa aktivis LSM  ikut    membidani konsep akademis/draf RUU Desa. Sehingga tidak mengherankan bila kelompok-kelompok mereka pula yang pertama-tama potensial akan mendapatkan keuntungan, baik langsung maupun tidak, dari UU No. 6 Tahun 2014 tersebut. Selanjutnya yang potensial diuntungkan oleh UU ini adalah parpol-parpol dan para anggota Dewan yang mengharap dukungan dari para kepala desa dan  warga desa dalam pemilihan umum 2014.  UU No.6 tadi tidak mungkin disahkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan DPR-RI yang anggota merupakan orang-orang parpol.

Terlepas dari siapa saja yang terlibat dalam pembuatan naskah UU yang cukup banyak memiliki kelemahan tersebut,  dan apa saja kepentingan yang diusung para pengusung  UU No.6 tadi, saya berpendapat bahwa ada beberapa hal dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa  dapat  diapresiasi.

Kekuatan dan Kelemahan

Salah satu kekuatan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah terlihatnya komitmen Negara  untuk mengakui (rekognisi) dan melindungi desa-desa atau nama lain (sesuai adat masing-masing di daerah-daerah yang sangat beragam) di seluruh Indonesia guna melaksanakan konstitusi pasal 18 B UUD 1945. Bukan saja desa-desa tersebut diakui secara legal formal oleh Negara,  namun juga diberikan jaminan sumber pendapatan yang pasti yang berasal dari APBN, dari  APBD,  serta dari sumber pendapatan asli desa itu sendiri.

Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Desa sekilas terlihat sangat indah dan mulia! Namun bila kita perhatikan proses kelahiran UU No.6 Tahun 2014 yang antara lain adalah karena  desakan-desakan dari  “Parade Nusantara”  atau  kalangan LSM sebagai kelompok penekan (pressure group) yang memobilisasi perangkat desa, maka UU tersebut cenderung bersifat segmented, hanya menguntungkan segmen-segmen tertentu, khususnya kepala desa dan perangkat desa, LSM dan parpol-parpol. Masyarakat desa dalam UU itu tetap hanya dijadikan  obyek katimbang obyek. Pendekatan kapitalistik dengan menebar uang ke desa dalam UU tersebut, menurut saya, mirip dengan politik uang (money politics) yang dilegalkan oleh Negara.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa UU tersebut potensial mengandung kelemahan-kelemahan yang  cenderung bersifat counter-productive terhadap cita-cita membangun desa dan kesejahteraan warga perdesaan. Mengapa? Salah satu faktornya adalah karena UU tersebut bukan  affirmative policy yang memposisikan seluruh rakyat desa sebagai pihak pertama yang akan mereka bela dan berdayakan. Seharusnya UU ini menentukan angka minimal, misalnya 50% dari total anggaran desa,  diwajibkan dialokasikan untuk  membangun infrastruktur publik pedesaan (jalan-jalan desa/kampung, pemeliharaan parit-parit, kuburan-kuburan desa, perpustakaan desa, membangun gedung-gedung  sekolah TK/SD/SMP, puskesmas, merawat saluran irigasi desa, meningkatkan sanitasi kampung-kampung nelayan, dsb.).

Karena angka afirmatif tersebut tidak dimunculkan dalam UU  No.6 Tahun 2014, maka hal negatif yang  perlu diantisipasi adalah penyimpangan keuangan Desa oleh aparatur pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa dan anggota-anggota Badan Permusyawaratan Desa) atau pihak ketiga (rent-seekers/para pemburu rente). Jadi itulah salah satu kelemahan pokok UU tersebut menurut pendapat saya. Jangan sampai anggaran desa dihabiskan atau dihambur-hamburkan, misalnya  untuk upacara-upacara adat yang terlalu sering dilakukan, dikorupsi aparatur  desa, untuk diboroskan dengan membeli mobil atau  sepeda motor dinas; untuk “studi banding”,   atau untuk “foya-foya” (termasuk untuk melakukan “womanizing”.).

Kelemahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 adalah tidak adanya affirmative policy agar minimal 30% perempuan ada dalam struktur pemerintah desa dan BPD. Peluang tersebut tetap perlu dibuka dalam PP/Perda-perda Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti  pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014. Jangan sampai kaum perempuan perdesaan hanya akan dijadikan obyek pengaturan, bukannya subyek. Hendaknya penguatan atau revitalisasi adat-istiadat di desa akibat lahirnya UU tersebut, justru akan semakin memberikan pengayoman dan mendukung kemajuan kaum wanita perdesaan.  Hal tersebut perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai yang dialokasikan dalam Anggaran Desa.

Kelemahan ketiga UU No. 6 Tahun 2014 yaitu mengabaikan pentingnya peran Babinsa dan babinkamtibmas dalam mendukung ketahanan nasional  desa dan warga pedesaan. Babinsa dan aparat keamanan yang dekat dengan rakyat dan mengayomi rakyat, akan dicintai rakyat.  Babinsa dapat diambilkan dari militer yang menguasai ketrampilan sipil, seperti tutur kata yang halus, sikap yang bijak tapi tegas, pantang melakukan hal-hal buruk seperti korupsi, pungli,  gratifikasi,  kekerasan, pelecehan seksual, dll.. Babinsa dan babinkamtibmas yang  kasar dan melukai hati rakyat harus segera ditindak oleh komandannya.

Sehubungan dengan itu   perlu PP, Kemendagri dan   Perda yang mengakomodasi peran Babinsa dan babinkamtibmas, selain perwakilan LSM yang berintegritas, untuk dilibatkan secara terbatas (agar tidak melanggar peraturan perundangan) dalam  Musyawarah Desa dan dalam kegiatan-kegiatan pendampingan di desa.

Pengakuan Negara terhadap eksistensi desa  dan desa adat dalam UU No.6 Tahun 2014 tidak berarti desa dan desa adat  menjadi “merdeka”, atau tidak mau diatur atau diawasi pemerintah atasan. Dalam konsep self-governing community di mana pun di dunia, baik dalam Negara Kesatuan maupun Negara federal, Pemerintah Pusat/pemerintah atasan  tetap mempunyai hak dan kewajiban mengawasi rakyat  dalam rangka melindungi keutuhan dan keselamatan Negara dan Bangsa. Namun, pengawasan tersebut harus “luwes” tetapi  efektif dan   tidak boleh mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat.

Dalam kerangka pemerintahan lokal saat ini, pengawasan tersebut dapat didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku alat Pusat. Namun, karena kabupaten lebih dekat kepada desa, maka pengawasan yang lebih efektif terhadap desa-desa sebenarnya ada pada bupati. Sehubungan dengan itu saya mengusulkan kepada Pemerintah/Kemendagri dan DPR, agar Revisi UU Pemerintahan Daerah yang saat ini sedang dikerjakan, merubah posisi bupati yang saat ini sebagai alat daerah saja, menjadi bupati sebagai alat daerah sekaligus alat Pusat (sebagaimana gubernur). Model peran ganda  kepala daerah sebagai alat daerah dan sekaligus alat Pusat,  atau ada yang menyebutnya integrated prefectoral system, saya duga lebih tepat untuk Indonesia  yang menurut saya akan semakin banyak memiliki daerah-daerah otonom baru dan desa-desa pemekaran baru di masa datang. Saat ini Pemerintah Pusat sangat lemah karena hampir-hampir tidak mempunyai “kepanjangan tangan” di daerah-daerah.  Buruknya kinerja otonomi daerah dalam menyejahterakan rakyat  selama reformasi ini, menurut dugaan saya, salah satunya adalah karena  kebijakan  otonomi daerah yang kurang tepat, di samping karena  karena lemahnya pengawasan dan pendampingan Pusat (khususnya Kemendagri)  terhadap pemda-pemda.

Terkait dengan masalah tersebut, maka  pemilihan kepala daerah secara langsung atau  pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kedua-duanya perlu dikaji kembali oleh  Pusat, mana yang lebih tepat untuk membangun nation-state (Negara Bangsa)  Indonesia  yang  kokoh yang mampu   mempercepat terwujudnya cita-cita alinea IV Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya saya berpendapat, bahwa UU N Tahun 2014 sulit untuk dapat mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi perdesaan apabila masalah tata niaga pertanian dan perdagangan yang cenderung menguntungkan para tengkulak, pemodal menengah dan besar –sebaliknya sangat merugikan  para petani kecil– tidak dibongkar dan diperbaiki oleh Pemerintah. Pasar-pasar swalayan modern hendaknya dilarang Pemerintah dan Pemda untuk masuk ke kecamatan dan desa-desa karena meminggirkan warung-warung, toko-toko   para pedagang kecil (tradisional).

Demikian juga masalah penguasaan tanah yang berlebihan pada pihak-pihak tertentu (misalnya kelompok pemodal/investor), perlu menjadi prioritas pertama bagi pemerintahan baru nanti untuk meninjau kembali dan melakukan perbaikan-perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan pertanahan agar tidak menguntungkan hanya pada segelintir pemilik modal besar atau tuan-tuan tanah tertentu. Reformasi  agraria  dan pelaksanaan UU Agraria seperti yang sering diusulkan oleh kalangan LSM dan sejumlah akademisi,  hendaknya lebih diperhatikan oleh pemerintah baru nanti.

UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa  harus ditinjau kembali/direvisi  karena UU tersebut  cenderung berpotensi   merobohkan bangunan Negara Republik Indonesia berbentuk Kesatuan yang diproklamasikan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Karena Indonesia bukanlah hanya  sekedar bekas wilayah jajahan Belanda yang disebut “Hindia Belanda”.  Sebelum penjajah datang Barat datang,  telah ada “Nusantara” yang  terdiri atas kerajaaan-kerajaan  kecil dan besar, di samping kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat seperti desa, huta, kuria, marga, negeri, nagari, dan sebagainya. dengan tanah-tanah “ulayat” mereka.

Karena UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan akan eksistensi desa-desa adat dan masyarakat adat   (seperti antara lain pemilihan kepala desa adat tidak harus dengan pilkades langsung  yang berlaku untuk kades-kades non-adat), maka UU ini  berpotensi membangkitkan kembali feodalisme di desa-desa adat serta dapat meningkatkan klaim-klaim masyarakat adat  terhadap tanah (baik tanah adat maupun tanah publik). Oleh karena itu  saya merekomendasikan kepada Pemerintah (Presiden dan DPR) hasil pemilu 2014 untuk SEGERA merevisi UU No. 6 T ahun  2014 tentang Desa. Semangat dasar UU Desa ini adalah mendemokratisasi desa, bukannya mengembalikan feodalisme lama atau memfasilitasi “neo-tradisionalisme”.

Sebagai penutup, saya mengajukan beberapa usulan/saran kepada   Pemerintahan Baru hasil pemilu 2014  :

  1. Presiden  dan DPR hasil pemilu 2014 agar merevisi secara mendasar  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut  perlu mengatur baik kepala desa maupun  kepala desa adat wajib dipilih melalui pemilihan secara langsung oleh warga desa. Sejak tahun1979 semua kepala desa dan kepala desa adat telah dipilih melalui pilkades.  Terjadi kemunduran (setback) bila kepala desa adat dipilih/ditunjuk berdasar keturunan/darah berdasar UU No.6 Tahun 2014.  Semangat UU No 6 Tahun 2014 adalah demokrasi, bukan feodalisme atau neo-tradisionalisme.  Pengakuan (rekognisi)  Negara kepada desa adat haruslah bersifat  tertentu/terbatas/dirinci secara jelas batas-batasnya dalam PP.
  2.  Revisi selanjutnya  perlu dilakukan untuk mencabut  pasal perubahan status desa/desa adat/kelurahan. Pasal tersebut sangat potensial menimbulkan konflik   bila desa-desa/kelurahan   menuntut menjadi    desa adat dan  mengkapling-kapling  tanah-tanah publik sebagai tanah ulayat mereka. Jangan sampai UU Desa (dan peraturan pemekaran daerah)  menjadi “pintu masuk” pihak-pihak tertentu (baik dari internal maupun eksternal Negara Indonesia )  untuk memecah-belah dan merobohkan NKRI. Mahkamah Konstitusi hendaknya bijaksana dalam mengambil keputusan-keputusan dengan menyeimbangkan antara  pasal 18 UUD 1945 dan pasal 33 UU 1945 (UUD amandemen).
  3. Pemerintah perlu melakukan  inventarisasi tanah-tanah ulayat yang saat ini dikuasai investor swasta maupun Pemerintah sendiri. Bila ternyata ada kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat adat di wilayah tertentu akibat penguasaan tanah ulayat oleh negara/swasta, sebaiknya Pemerintah segera memperbaiki kebijakan  yang ada, termasuk dengan memberikan kompensasi-kompensasi atau ganti-untung yang memadai.  Selebihnya Pemerintah perlu melakukan pengaturan ulang  mengenai tanah ulayat sehingga  menguntungkan baik  Negara/Pemerintah maupun masyarakat adat , demi keutuhan  NKRI.  Artinya, kedua pihak harus sama-sama memiliki nasionalisme yang tinggi. Kebijakan-kebijakan Pusat di bidang investasi, pertambangan, kehutanan, perkebunan,  pertanahan dan perdagangan perlu dikaji ulang oleh Pemerintah  sehingga dapat  menguntungkan, bukan mengorbankan, kepentingan rakyat kecil, di Indonesia.

(Penulis adalahAlumni Sarjana S1 dari Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, S3 dari The Flinders University of South Australia Department of Asian Studies and Languages,  dan alumni dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/(LIPI)  di  Jakarta.  Saat ini bekerja sebagai peneliti tamu pada  Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor-IPB).

– See more at: http://m.jurnas.com/news/133227/Antisipasi-Permasalahan-dan-Usulan-Revisi-UU-Desa-2014/1/Nasional/Opini/#sthash.sQ8OZPEE.dpuf

Desa, UU Desa 2014, dan Perubahan Sosial

Oleh: Emil E. Elip

Sudah ratusan tahun sejak jaman penjajahan Belanda, “desa” menjadi ajang pemikiran, arena eksplorasi dan eksploitasi, ajang perebutan, pergolakan politik, dll. Sebagian para ahli resah tidak rela jika desa dianggap replikasi dan bagian dari kekuasaan negara, sebagian ahli lain terutama ahli teknokrasi pembangunan sangat bersemangat bahwa desa merupakan bagian dari negara NKRI.

Sebagian ahli yang tidak rela jika desa dianggap bagian dari negara secara struktural mengambil alasan bahwa pada jaman Belanda desa-desa sudah diakui otonominya oleh Belanda, bahkan adat istiadatnya dibiarkan berkembang. Kita harus akui bahwa para birokrat Belanda yang dikirimkan ke Indonesia pada penjajahan dulu adalah para sarjana yang sangat ahli dalam studi-studi sosial. Mereka paham betul dan sangat tepat memotret secara antropologis maupun sosiologis sendi-sendi kebudayaan masyarakat Indonesia di desa-desa, dan karena itu mereka tahu betul bagaimana caranya “melemahkan” dan memecah belah antara rakyat jelata, para priyayi keraton/raja, serta para elit adat dan agama.

Agar “kehausan” para penjajah Belanda menguasai aset-aset di tingkat grassroot ini bisa terjadi secara langsung, dan tidak direcoki oleh para raja yang kekuasaannya tidak terbatas, maka “desa” harus sungguh-sungguh mereka pahami dan nampaknya mereka bisa menemukan kekuatan entitas desa sebagai teritorial maupun otonomi. Oleh karena itu kemudian dihembuskan desa sebagai entitas otonom dan bermartabat, agar memiliki kekuatan melawan raja mereka. Jika sebuah desa tak mampu ditahklukkan secara sosiologis, maka yang dilakukan adalah sebaliknya yaitu pusat kekuasaan raja yang didekati agar para raja lokal menekan desa dan rakyatnya sendiri. Ini bisa dilakukan karena para sarjana Belanda tersebut pun sangat paham kultur para priyayi kerajaan beserta simbol-simbol budaya kekuasaannya.

“Kepongahan” kita adalah apa yang sudah ditemukan oleh Belanda itu kita anggap “bagai pahlawan” bahwa Belanda-pun menghormati adat istiadat dan otonomi desa. Para sarjana “pongah” ini kemudian membayangkan suatu kondisi dimana negara dan pemerintah dewasa ini seyogyanya dapat meniru sikap pemerintah Belanda atas otonomi dan kekhasan desa.

Memberhentikan Sejarah Desa

Membayangkan desa-desa saat ini seperti desa-desa di jaman penjajahan Belanda 350 sampai 400 tahun yang lalu sungguh sebuah kecenderungan yang “menghentikan sejarah”. Hal yang tidak bisa dihentikan adalah bahwa sejarah terus berjalan, seiring perubahan yang cepat ataupun lambat datang dari luar sebuah komunitas maupun desa. Kebudayaan sebuah komunitas hanya memiliki dua pilihan, yaitu menghindari sejarah atau mengikuti sejarah perubahan yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor. Nampaknya sangat sedikit komunitas yang menyurutkan diri dari pertahutan relasi dengan dunia luar yang lebih luas.

Komunitas-komunitas adat tersebut yang menjauhkan diri dari arus sejarah modern, misalnya saja komunitas Badui (dalam), sekali lagi hanya sangat sedikit. Eksklusifisme mereka justru sama sekali tidak bersinggungan dengan negara dalam urusan yang disebut “desa” baik secara teritori maupun tatakelolanya. Komunitas-komunitas adat yang tidak eksklusif, yang sudah bertautan dengan komunitas-komunitas terorganisir dalam sebuah sistem yang disebut desa, inilah yang sering menjadi perdebatan yang pelik seakan-akan menumbuhkan banyak persoalan.

Bagaimanapun sebuah komunitas masyarakat tentu memiliki “eksistensi kultural” yang mereka yakini. Berhadapan dengan komunitas dunia luar maka tumbuh dua persoalan, Pertama, masyarakat dunia luar tidak mengetahui cara menghormati adat-budaya mereka dan disisi lain komunitas adat tersebut tetap ingin dihormati eksistensinya. Sesungguhnya ini hanya masalah pendidikan atas keberagaman yang sayang pemerintah sama sekali gagal mendidik masyarakatnya mengenai “penghormatan atas keberagaman”. Sementara itu para “pengembara dunia politik” yang kebanyakan pongah juga, memanfaatkan sentimen etnis, kelompok, dan golongan tersebut untuk mengais-ngais suara menggalanag kekuatan masa.

Bagi saya konflik antar komunitas adat dan komunitas masyarakat disekitarnya adalah hal biasa. Dia merupakan bagian dari “sintesa dan antitesa” sosiologis. Konflik merupakan perjalanan sejarah suatu komunitas untuk “meng-ada” dan melakukan kompromi-kompromi solutif, asalkan tidak ada pihak ketiga yang mau memanfaatkannya. Setiap komunitas akan membangun “pandangan”-nya sendiri atas perbedaan, kemudian membangun pembelajarannya sendiri atas kejadian-kejadian yang dialaminya, selanjutnya dari pembelajaran itu akan membangun konstruksi solusi dalam bentuk tata nilai baru termasuk tata nilai dalam relasinya dengan dunia luar.

Jika setiap komunitas masyarakat tidak memiliki kemampun mengkonstruksikan sejarah pengalaman hidupnya, maka komunitas-komunitas tersebuta akan punah dengan sendirinya saling membunuh. Setiap individu pada prinsipnya ingin hidup aman dan damai, begitu pula setiap komunitas yang merupakan kumpulan dari individu yang membangun “pandangan hidup” yang sama.

Konflik yang berkepanjangan dan semakin tajam dikarenakan adanya pihak ketiga yang berupaya mengambil keuntungan dari komunitas-komunitas yang sedang berkonflik, entah konflik berbau agama, berlatar belakang etnis, konflik tapal batas, dll. Ranah konflik tersebut termasuk juga pada level para cendekiawan yang pongah, cendekiawan yang berfikir konvensional-romantis dengan penganut paham modern-absolut, yang ingin menghormati adat dengan cara menghentikan sejarahnya, dan macam-macam lain. Perubahan-perubahan kebijakan yang paling ideal biasanya menjadi sasaran “arena” perdebatan itu, sehingga belum sampai sebuah kebijakan tuntas dilaksanakan dan dikaji lessons-learned-nya arus perdebatan sudah bergulir sebegitu rupa seakan-akan perdebatan itulah solusi terbaik.

Desa Dalam Teori-Teori Perubahan Sosial

Sesungguhnya yang sedang kita upayakan dengan pembuatan udang-undang adalah untuk sebuah “perubahan”. Tentu saja dengan maksud untuk menuju perubahan yang lebih baik. Namun sebelumnya mari kita menelusuri “apa makna perubahan” itu, teori-teori apa yang telah menjelaskan tentang perubahan yang sudah terjadi dan atau diprediksikan akan terjadi di dalam masyarakat. Ada dua ranah besar perubahan yang akan dibahas di sini, yaitu “perubahan sosial” (social change) dan “perubahan kebudayaan” (cultural change). Apa hubungan antar keduanya, apa dimensi pada masing-masing “perubahan” tersebut, dan akhirnya mari kota coba menghubungan antara perubahan yang diharapkan melalui UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa 2014) yang baru dengan kedua jenis perubahan tersebut.

Apakah “Masyarakat” (Society) Itu?

Dampak yang diharapkan dari diberlakukannya UU Desa 2014 adalah suatu perubahan yang lebih baik di dalam masyarakat, dalam hal ini masyarakat di level grassroots, desa. Oleh karena itu perlu didiskusikan di awal apa makna “masyarakat” yang dibayangkan oleh UU Desa 2014 tersebut –tentu dalam hal ini adalah persepsi yang dianut oleh para penyusun UU Desa 2014 tersebut tentang konsep masyarakat. Secara umum para ahli sosial dan perubahan masyarakat menganut dua jenis konsepsi tentang masyarakat, yaitu static perspective dan dynamic perspective. Static perspective mengasumsikan bahwa masyarakat itu bergerak atau berubah secara statis (pelan) sesuai dengan struktur sosial yang dimiliki. Sementara perpective dynamic berasumsi bahwa masyarakat akan selalu bergerak atau berubah secara dinamis, tergantung besar kecilnya faktor eksternal yang ber-”relasi” dengan masyarakat bersangkutan.

Masyarakat adalah sekumpulan orang yang saling ber-relasi melalui seperangkat tata-nilai yang disepakati dan dipahami bersama, sebagai ikatan kehidupan. Sebagai sebuah “sekumpulan orang-orang” maka bisa dibedakan dengan jelas antara “masyarakat (society)” dengan “kumpulan massa” (group of mass), dan komunitas (community). Dua peristilah yang terakhir muncul untuk merujuk kepada “budaya pop” (pop-culture) yang berkembang dewasa ini. Maka segera bisa kita bedakan antara “masyarakat desa” dengan “masyarakat perkotaan”, dimana masyarakat perkotaan jelas lebih menyerupai group of mass dan atau community. Kumpulan massa sesungguhnya bukan kumpulan manusia (human) dalam pengertian konsepsi masyarakat. Di dalam kumpulan massa atau komunitas-komunitas populer tidak terbentuk “civilization” seperti yang terjadi dalam society.

Berbasis pada tiga pemberdaan terpapar di atas, maka dalam konteks masyarakat millenium dewasa ini jelaslah kita tidak bisa lagi menyamaratakan apa yang disebut “desa” sebagai kumpulan manusia. Apa yang saya maksudkan adalah bahwa saat ini ada desa-desa yang masih memiliki roh “civilization”, namun ada banyak desa (bahakan cenderung makin bertambah dari waktu ke waktu) yang sudah sangat tipis roh “civilization”-nya. Desa-desa diperkotaan atau yang saat ini banyak beralih fungsi disebut “kelurahan”, dan desa-desa yang terletak dipinggiran perkotaan dimana sendi-sendiri kehidupan perkotaan serta budaya populer telah merasuk, lebih cenderung ke aras “mass-community”.

Di dalam UU Desa 2014 disebutkan “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia….” (BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 5). Istilah-istilah seperti kesatuan masyarakat hukum, hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya, merupakan sebuah bangunan cultutal yang terejawantahkan dalam sub socio-cultural yang disebut civilization.

Merupakan pekerjaan rumah yang amat besar, yang menurut saya mau tidak mau harus dilakukan, adalah menganalisa dan memilah-milah dari puluhan ribu desa di Indonesia kedalam mana desa yang masih bercirikan “society-village civilization”, desa yang bercirikan antara “society-village civilization dan village mass-community” serta desa-desa yang sungguh sudah menjadi “village mass-community”. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka sesungguhnya UU Desa 2014 yang baru disahkan tidak dilandasi dengan social and cultural theory yang sungguh dipersiapkan dengan matang untuk menjawab “perubahan sosial”. Tentu UU Desa 2014 tersebut diawali dengan Naskah Akademik yang menjadi bangunan pemikirannya, namun semua jalinan pemikiran yang ada didalamnya bersumber utama dari teori-teori berbasis developmentalist.

Apa yang secara lebih luas sedang kita perbincangkan di atas adalah tentang desa yang sudah berbeda-beda sendi-sendi sosialnya satu sama lain, serta alasan-alasan teoritis yang mengasumsikannya, adalah suatu hal yang sudah disinggung di awal, yaitu tentang konsepsi perubahan sosial (social-change) yang akan kita bahas berikut ini.

Antara Gemeinschaft dan Gesellsfschaft

Sebuah konsepsi yang mirip dengan konsep community dan society, dan yang cukup akrab di telinga masyarakat akademis di Indonesia mengenai teori-teori klasik tentang masyarakat adalah konsep Gesellschaft (society) dan Gemeinsshaft (community). Kedua konsep ini berbasis pada premis-premis adaptasi masyarakat terhadap “lingkungan”. Lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan dalam arti lebih luas seperti lingkungan ekologi, konflik yang terjadi didalam masyarakat sendiri, relasi-relasi dengan dunia luas masyarakat, dll.

Berdasarkan premis “kemampuan adaptasi” itu maka di dalam masyarakat Gesellschaft (society) diidentifikasi dimana segala perubahan masyarakat dan pembangunan yang terjadi dari proses adaptasi hanya pada level individu. Sementara berlawanan dengan itu, di dalam masyarakat Gemeinsshaft (community) perubahan masyarakat dan pembangunan terjadi pada level kultural (dalam pengertian tidak hanya terjadi langsung dalam level individu saja). Itu sebabnya maka Gesellschaft lebih bercirikan individualistic, condong ke bentuk mastyarakat perkotaan, dimana relasi internalnya diikat oleh apa yang disebut “peraturan” dan bukan perangkat pandangan tata-nilai nilai tertentu. Berbeda dengan hal tersebut, Gemeinsshaft lebih condong kepada masyarakat yang “komunal”. Deferensiasi mungkin tetap ada dalam cara hidup masyarakatnya, namun mereka masih terikat dengan sebuah kode-kode tata-nilai yang dianut bersama pada level ideologi yang disebut “kebudayaan” (culture).

Dari segi konsep “adaptasi perubahan” masyarakat Gesellschaft cenderung lebih cepat menerima kemungkinan ide perubahan asalkan individu di dalam masyarakat tersebut dapat mentolerer bahwa perubahan tersebut dipandang memiliki justification cost “menguntungkan”. Sebaliknya tidak serta merta demikian proses perubahan di dalam Gemeinsscaht. Ide perubahan baru mungkin bisa diterima secara positif oleh seorang individu di dalam masyarakat Gemeinscahft, namun belum tentu dengan sendirinya akan di-recognizing menjadi peraturan bersama yang disepakati karena ide-ide tersebut harus berhadapan dengan bangunan cultural tata-nilai yang ada.

Jadi apa maknanya jika konsepsi Gemeinschaft, Society-Village Civilization, Village Mass-Community, dan Gesellschaft yang sudah dipaparkan di atas dikaitkan dengan introdusir UU Desa 2014 yang baru? Yang Pertama, jelas, bahwa UU Desa 2014 tersebut mau tidak mau berimplikasikan “menyamaratakan” konsepsi Gemeinschaft, Community, Gesellscaft, dan Society.

Kedua, konsep “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat…” (seperti tertuang di dalam UU Desa 2014), sangat memikin kerancuan karena pada kenyataannya tidak semua desa di Indonesia bisa didefinisikan semacam itu. Atau dengan kata lain, konsep tersebut sungguh “menutup mata” terhadap kenyataan bahwa di masyarakat kita terdeferiansi seperti Gemeinschaft, Society-Village Civilization, Village Mass-Community, dan Gesellschaft. Konsep desa seperti tertuang di UU Desa 2014 tersebut dilandasi pandangan romantik-konvensional.

Premis-Premis Perubahan Sosial

Pertanyaan intinya jika dikaitkan dengan UU Desa 2014 yang baru saja disahkan Desember 2013 lalu adalah, teori-teori perubahan sosial apa yang dipakai melandasi diluncurkan UU Desa 2014 dan teori perubahan sosial seperti apa yang menjadi potulat perubahan sosial di masa datang dengan diberlakukannya UU Desa 2014 tersebut.

Dengan diterbitkannya UU Desa 2014 sesungguhnya yang sedang dikerjakan adalah “melakukan perubahan” untuk “desa” khususnya untuk kemakmuran masyarakat desa. Bahwa untuk kemakmuran masyarakat desa tersebut perlu dirancang sistem organisasi desa yang lebih baik, peraturan pemelihan kepala dan perangkat desa yang lebih baik, pendekatan pembangunan tentang desa secara lebih baik, pengaturan relasi antara desa dengan supra desa lebih baik, penganggaran budget untuk desa secara lebih baik, semuanya memang benar harus diatur. Meskipun demikian, dalam artian bahwa semuanya itu ditujukan untuk “hal yang lebih baik” tentang desa, bisa saja “perubahan” yang diharapkan meleset dari yang diperkirakan karena latar belakang pemikiran teoritis yang kurang matang apalagi hanya didorong oleh “ketergesa-gesaan”.

Secara teoritis-epistemologi ada dua konsep yang dibayangkan mengenai model perubahan, yaitu model perubahan statis dan model perubahan dinamis. Perubahan masyarakat yang statis tidak berarti bahwa masyarakat tersebut tidak mengalamai perubahan. Model perubahan masyarakat statis bermula dari para ilmuwan yang menganggap bahwa masyarakat akan berubah dengan sendirinya karena memang begitulah filosofi dasar kehidupan “manusia”. Cepat atau lambat manusia, begitu juga masyarakat, akan berubah sesuai berkembangan kehidupan dan sosialitasnya. Sementara model perubahan dinamis berasumsi bahwa masyarakat bisa dikondisikan untuk cepat berubah asalkan akses-akses untuk perubahan disediakan sedemian rupa, baik dari sudut ekonomi, keorganisasiannya, dan nilai-nilai yang ditawarkan kepada suatu masyarakat.

Model perubahan (social change) yang statis diasumsikan oleh karena perubahan tersebut akan berhadapan dengan “bangunan kultur” yang biasanya lamban untuk berubah. Sementara model perubahan dinamis diasumsi bahwa perubahan tersebut akan mempengaruhi level sosial (relasi kesepakatan-kesepatan antar individu atau kelompok), dan tidak pada level kultural.

Bagaimana sebuah “materi” perubahan atau ide-ide perubahan –-misalnya dalam hal ini adalah ide-ide yang ada di dalam substansi UU Desa 2014 yang baru– berproses dalam mendorong perubahan di masyarakat? Salah satu teori yang dapat dipakai untuk menjelaskan hal tersebut beserta implikasi-impliksinya dalam konteks social-change dan cultural-change adalah teori tentang Justificfation-Cost, External Dissonance, dan Internal Dissonance, yang diungkapkan oleh François Facchini dan Mickaël Melki.

Kebudayaan, oleh François Facchini dan Mickaël Melki, dedefinisikan sebagai “…is a set of customary beliefs and values that ethnic, religious, and social groups transmit fairly unchanged from generation to generation and that is organized by an ideology. Ideology is the intellectual dimension of culture. It justifies its set of beliefs, values and norms”. Agar bisa terjadi perubahan sosial dan atau perubahan kebudayaan, Facchini dan Melki menganjurkan sebuah analisa terkait dengan Internal Dissonance, External Dissonance, dan Justification Cost oleh karena adanya kondisi dissonance tersebut.

Internal Dissonance adalah situasi atau kondisi di dalam internal masyarakat itu sendiri yang memunculkan potensi-potensi untuk terjadinya perubahan. Beberapa contohnya antara lain adalah perubahan sosioekomomi-demografi, yang diakibatkan dari bertambahnya jumlah penduduk dalam masyarakat bersangkutan. Contoh berikutnya adalah tentang inkonsistensi nilai-nilai akibat perubahan sosio-ekonomi demografi. Perubahan sosial dan kemudian selanjutnya adalah perubahan kebudayaam, hanya bisa terjadi jika terjadi inkonsistensi nilai secara komunal di dalam masyarakat. Apa yang dirasakan di dalam hidup realitas sehari-hari sudah tidak cocok lagi dengan nilai-nilai yang dianut atau dianjurkan dalam instrumen kebudayaannya.

Pada sisi yang lain, External Dissonance adalah kondisi-kondisi dari luar masyarakat yang mempengaruhi terjadinya inkonsistensi nilai bagi masyarakat bersangkutan. Misalnya saja pengaruh teknologi, sistem informasi yang semakin terbuka, perang, nilai-nilai demokratisasi, pola konsumsi, dll. Aspek-aspek Internal dan Eksternal Dissonance tidak bisa dengan sendiri gampang mendorong sebuah perubahan sosial dan atau perubahan kebudayaan di suatu masyarakat.

Facchini dan Melki menelaah adanya apa yang disebut “justification cost” yang harus dipertimbangkan oleh individu-individu di dalam masyarakat tersebut dalam menyerap kondisi pengaruh internal maupun eksternal dissonance tersebut. Mengenai justification cost tersebut Facchini dan Melki menjelaskan sebagai berikut …when culture becomes problematic that it will be tested, otherwise stated, that individuals will seek to get rid of it because it doesn‟t seem to be sufficiently justified to be acceptable. Prohibitive justification costs explain deviant behaviour, e.g. changes of ideology…

Ketika kondisi-kondisi internal and eksternal dissonance datang bertubi-tubi maka akan (bisa saja) menumbuhkan “inkonsistensi” berbagai perangkat nilai-nilai kesepakatan yang sudah ada di dalam masyarakat. Inkonsistensi tersebut bisa ditemukan oleh sebagian kecil individu atau oleh sebagian besar individu di dalam masyarakat bersangkuta. Jika hanya sedikit individu yang mengalami inkonsistensi nilai maka sangat sedikit atau kecil justification cost-nya untuk mendorong terjadinya sebuah perubahan sosial apalagi perubahan kebudayaan. Jika sebagian besar dari masyarakat tersebut menemukan kondisi inkonsistensi maka besar justification cost-nya bahwa masyarakat (secara bersama-sama dalam jumlah memadai) mencari nilai-nilai baru yang lebih mampu menjawab kondisi mereka.

Kondisi inkonsistensi yang selanjutnya menumbuhkan kondisi inkoherensi nilai-nilai di dalam masyarakat tersebut adalah masalah “mental”. Seperti kata Facchini dan Melki, …Incoherence and the life of thoughts are mental events. These events are not visible but prepare the ideological change. They do not necessarily lead to concrete deviant actions but participate in the formation of a larger and larger gap between the constructed social reality and individual reality, imagination and logic of each individual.

Jika dikaitkan dengan UU Desa 2014 yang baru, maka UU Desa 2014 tersebut merupakan bagian dari kondisi external dissonance, sebuah kondisi dari luar yang dipersiapankan oleh para ahli sosial, akademisi, dan atau para teknokrat pembangunan. Mampukah substansi-substansi di dalam UU Desa 2014 tersebut mampu menumbuhkan kondisi “inkonsistensi dan inkoherensi” nilai di dalam masyarakat desa itu sendiri tentang konsepsi desa. Jika oleh karena introdusir UU Desa 2014 tersebut mampu menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat pada saat masyarakat mengalami “inkonsistensi dan inkoherensi” nilai, maka substansi-substansi UU Desa 2014 tentu akan mendorong perubahan sosial yang mendasar di desa, dan bahkan tidak mungkin akan menjadi budaya baru tentang desa di masa datang.

Persoalannya bisa saja UU Desa 2014 yang baru tersebut terlaksana di desa tidak lebih sebagai “perubahan peraturan” baru, yang sama sekali tidak menyentuh gerakana-gerakan ide untuk perubahan sosial. Jika introdusir UU Desa 2014 tersebut hanya dipahami dan apalagi hanya menguntungkan para perangkat desa dan elit desa, maka sesungguhnya dia tidak menumbuhkan gejala “inkonsistensi dan inkoherensi nilai” di dalam masyarakat. Jika demikian maka terlalu kecil justification cost-nya dipertimbangkan oleh sebagian besar individu masyarakat (sebagian besar anggota masyarakat) disetujui sebagai awal gerakan perubahan sosial. Disinilah letak institutionalize aspect dari sebuah perubahan sosial.

Hebatnya UU Desa 2014 tersebut akan diikuti dengan sebuah “kucuran dana” yang sangat besar, yang katakanlah disebut dana pembangunan desa, yang besarnya bisa mencapai 1 Milyar per desa. Bisakah dia mendorong justification cost agar masyarakat (sebagian besar masyarakat) mampu dan mau mempertimbangkannya sebagai tahap-tahap dalam perubahan sosial desa? Jawabannya adalah “belum tentu”. Model serupa dengan UU Desa 2014 dan “uang” sesungguhnya sudah dimulai dengan program PPK (program pengembangan kecamatan) yang kemudian dilanjutkan PNPM Mandiri. Sudah sekitar 15 tahun PPK dikembangkan diikuti dengan kucuran dana yang tidak sedikit untuk desa. Sebuah konsep “institusional” kelembagaan pembangunan diperkenalkan melalui konsep yang disebut “pembangunan partisipatif”. Hasilnya secara garis besar, tidak ada perubahan sosial apalagi perubahan kebudayaan yang signifikan di desa-desa sasaran program tersebut di dalam beberapa konsep penting seperti “pemberdayaan”, “partisipasi”, dan “kemandirian”.

Dengan demikian yang ingin dikatakan di sini adalah UU Desa 2014 yang baru beserta “services-lips” yang menyertainya dengan dana pembangunan desa hampir mencapai 1 Milyar, tidak menjamin akan terjadinya kemandirian desa dan otonomi desa. Asumsi saya secara filosofi-perubahan adalah, karena sesunggunya “kucuran uang” itu yang ditawarkan agar ide perubahan sosial desa bisa berjalan. Kita tidak pernah merancang filosofi yang sebaliknya dari itu untuk pembangunan di rakyat kita. “Uang” yang besar yang selalu menyertai policy-policy untuk pembangunan dan kemandirian rakyat telah menjadi justification cost yang kontradiktif untuk perubahan sosial dan kebudayaan.

Bangsa Yang Cerewet

Indonesia disinyalir merupakan negara dengan jumlah perundang-undangan terbanyak didunia. Para teknokrat pembangunan dan birokrat mungkin berbangga hati dengan itu. Bahwa seakan-akan kita amat pandai mengurus tatakelola bangsa, masyarakat, dan pembangunan. Beragama saja diatur. Perkawinan diatur. Memberikan santunan diatur. Namun disisi lain hal itu bisa diintepretasikan bahwa kita adalah negara yang “amat keropos” dalam ideologi berbangsa, bermasyarakat, berbhineka, dan bermasyarakat.

Dan tentang “desa” kita telah membuat peraturan lebih banyak sejak pertama kali Belanda mengatur tentang desa. Pada zaman penjajahan Belanda terdapat peraturan perundang-undangan mengenai desa yaitu Inlandshe Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan Madura serta Inlandshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten yang berlaku untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Lama setelah itu baru pada tahun 1965 terbit UU No. 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Orde Baru kembali mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai desa yang ditandai dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Peraturan ini kemudian berubah lagi seiring dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya dalam 10 tahun kemudian perundangan tentang desa ini dirubah lagi dengan disahkannya UU Desa 2014 oleh DPR akhir tahun 2014 lalu.

Jadi, sejak 1965 sampai 2014 telah dibuat 5 kali perundangan tentang desa, yang rata-rata satu perundangan yang sama berumur tidak lebih dari 15 tahu. Artinya apa: memang kita “terlalu cerewet!”. Arti lain lagi adalah, kita tidak mampu mengenali dan memahami secara benar gerak sosiologis dan antropologis kondisi pedesaan kita. Kita jelas tidak mampu mengenali karena terlalu banyak dan tamak bangsa dan negara kita “ingin mengatur desa”. Terlalu banyak hal tentang kehidupan masyarakat desa yang ingin kita atur, karena disisi lain kita terlalu takut bahwa masyarakat desa kita menjadi “berubah”. Terlalu banyak alasan ideal bersifat teoritis dan moral-ideologis yang ingin kita bayangkan terjadi dengan desa. Sementara sebagai kumpulan manusia, komunitas desa terus “berjalan ke depan” menerjang modernitas, berelasi dengan wacana kehidupan lebih luas, mengadopsi teknologi, dll.

Akhirnya sudah menjadi jelas bahwa yang namanya “adat” kita salah mempersepsikannya. Akhirnya tentang adat itu mau kita atur-atur, sebisa mungkin dimasukkan dalam model susunan logis peraturan negara. Dan nampak jelas sekali bahwa ketika “dinamika adat” itu didudukkan dalam tata-peraturan negara maka sangat sedikit yang bisa kita atur. Sampai kapanpun kita tidak pernah bisa mengaur adat dalam peraturan negara secara memuaskan. Sebab secara filosofis adat itu adalah kehidupan. Dia dinamis bergerak menyejarah sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Akhirnya toh…jika sidang pembaca menyimak dan meresapi pasal-pasal di dalam UU Desa 2014 yang disyahkan Desember 2013 lalu, sesungguhnya kita hanya mengatur desa menjadi memiliki arah desa yang organisatoris-modern. Tentang adat tidak disinggung banyak dalam perundangan itu, dan sekedar disublimasi menjadi “lembaga adat”.

Dinegara seperti Jepang, tidak pernah adat diatur dalam lembaran negara. Negera hanya menghormat adat sejauh dia masih dibutuhkan oleh para komunitas-komunitas yang masih menjaga adatnya. Hal ini tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa negara Jepang dan masyarakatnya tidak menghormati adat yang berlaku dikomunitas-komunitas masyarakat yang berbhineka-ragamnya juga. Yang dilakukan oleh negara Jepang bersama para cendekiawan sosialnya mencoba melakukan “reservasi” adat dan kebudayaannya dengan merekonstruksi nilai-nilai adatnya dan menstransformasikannya dalam bentuk-bentuk yang sesuai dengan kehidupan modern. Dan itu nampaknya berhasil sejak Restorasi Meiji. Akibatnya sampai sekarang wacana tentang “adat harus dijaga melalui perundangan negara” tidak perlu dijadikan wacana cerewet yang dibahas kesana-kemari di Jepang.

Mereplikasi Negara di Desa

Sistem birokrasi desa berbeda dengan sistem birokrasi negara, seperti ditegaskan di dalam Naskah Akademik UU Desa 2014. Birokrasi negara didisain dan dikelola teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tatakerja, tupoksi, dan lain-lain. Birokrasi Desa didisain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratis), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisonal.

Penjelasan-penjelasan di Naskah Akademik UU Desa 2014 tersebut membuktikan ada perbedaan yang bermula dari “sejarah”, bahwa desa memang berbeda dari negara. Sistem teknokrasi pengelolaan negara tidak bisa diterapkan dalam sistem sosial birokrasi desa. Jika ditelaah UU Desa 2014 dalam sistem tatapemerintahan desa terlihat dengan jelas bahwa desa mau dibentuk menyerupai sistem teknokrasi negara. Berikut ini pernyataan-pernyataan di dalam UU Desa 2014 yang mengarah ke teknokrasi tatanegara tersebut:

Isu 1: Perangkat desa digaji oleh negara

  • Pasal 34 ayat (1): Sekretaris desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan…
  • Pasal 37 ayat (1): Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tretap setiap bulannya dan atau tunjangan.

Penggajian terhadap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa (yang dahulu disebut pamong desa) adalah sesuatu yang baik untuk memberikan kepastian penghasilan atas kerja mereka. Tetapi harus disadari bahwa “penggajian” itu merupakan tindakan yang kontra-produktif dengan prinsip otonomi desa masa lalu yang tidak mengenal penggajian karena kerja mereka dianggap “pengabdian”.

Yang ingin dikatakan disini bahwa penggajian terhadap perangkat desa tersebut tidak memiliki alasan filosofis-sosiologis desa sebagai entitas otonom. Sepetinya penggajian ini hanya didasarkan pada alasan hak sebagai orang yang sudah bekerja, orang yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai kepala desa, sekretaris desa, dan atau perangkat desa. Dia tidak ubahnya seperti “pegawai-pegawai” lain disebuah instansi pemerintah dan swasta.

Sekali lagi ingin ditegaskan disini bahwa UU Desa 2014 yang baru telah, katakanlah, mengijinkan bahwa mereka diberi imbalan oleh negara. Implikasi sosiologis-strukturalnya adalah sangat mungkin para perangkat desa itu tetap dan memiliki kecenderungan besar mengabdi kepada negara, bukan kepada rakyat meski di pasa-pasal lain diatur peran dan tugas mereka sebagai pamong rakyat.

Isu 2: Atribut dan Rekrutment Perangkat Seperti Negara

  • Paragraf 8, Pasal 38: Kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya menggunakan atribut dan pakaian dinas.
  • BAB VI Pemilihan Kepala Desa, Pasal 41 sampai Pasal 47…menjelaskan bahwa prosedur rekrutmen kepala desa mirip dengan pemilihan gunernur dan bupati.

Menarik untuk disimak bahwa UU Desa 2014 menganjurkan, atau mungkin setengah mewajibkan yang akan diatur oleh regulasi daerah masing-masing, bahwa perangkat desa harus memakai atribut dan pakaian dinas sebagai perangkat desa. Maka sudah relatif 50% bahwa jiwa mereka tidak terpisahkan dari “neragara: digaji oleh negara, dan memakai atribut dan pakaian dinas. Dengan demikian tegas pula dikatakan bahwa dalam hal atribut ini UU Desa 2014 yang baru sama saja dengan UU Desa 2014 sebelumnya.

Mengenai arena pemilihan kepala desa bisa dipastikan akan mirip-mirip saja dengan pemilihan kepala desa sebelumnya yang diatur dalam perundangan desa yang lama, yang telah membuktikan sebagai “arena tempur” partai-partai politik, arena tempur kelompok-kelompok tertentu, yang ujung-ujungnya rakyat sesungguhnya sumir memaknai apa arti leadership di desa. Model lama yang diberi baju baru dalam rekrutmen kepala dan perangkat desa ini, membuka peluang pemborosan atas nama pendidikan politik-demokratisasi di desa. Faksi-faksi dan kelompok yang terpecah belah masih akan terjadi. Demo-demo kontra-produktif atas nama pemilihan yang demokratis tentu diyakini tetap berlangsung. Kepala desa tumbuh dengan modal awal “mengutang” yang sangat besar, yang harus dibayar sepanjang dia menjadi penguasa desa meski harus dikemas dalam model kekuasaan terbagi (Trias Politika Desa-Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat).

Dengan kasus-kasus empiris semacam ini, sesungguhnya tidak ada hal baru melalui UU Desa 2014 baru ini, karena akan terulang kembali. Artinya kita sedang “memperumit diri” dengan formula-verbal peraturan/perundangan, yang disisi lain kita tidak sadar bahwa permasalahan utama adalah “lemahnya pendidikan” demokratisasi dan tatakelola pemerintahan desa. Selalu saja kita mudah melayangkan pendapat jikalau desa mau otonomi, demokratis, transparan, partisipatif maka perundangannya harus dirubah!

Isu 3: Tidak Ada Kekuasaan Tunggal-Tiga Pilar Kekuasaan

  • BAB VII Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 48 sampai Pasal 54 yang mengatur peran dan fungsi BPD.
  • BAB VII Musyawarah Desa, Pasal 55, ayat (1) sampai ayat (5) tentang musyawarah desa.
  • Bagian Kedua Lembaga Adat, Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2): pemerintah daerah dapat menetapkan berbagai kebiajakan…sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat.

Tidak ada kekuasaan tunggal di desa. Pemerintahan desa akan dibagi dalam 3 pembagian kekuasaan yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Masyarakat. Model ini mirip dengan sistem negara: Pemerintah/Eksekutif, DPR/Legislatif, dan Rakyat. Tentu semua dengan tingkat peran dan kerumitan yang berbeda tetapi prinsipnya sama saja. Dengan kata lain sesungguhnya sedang diproses “Model Desa-Negara”. Agak aneh, dan merupakan cara berpkir yang tidak konsisten, jika ada orang yang menyangkal bahwa kita sedang memperoses “model desa-negara” melalui UU Desa 2014 yang baru ini ataupun UU Desa 2014 sebelumnya.

Di Bali sampai dengan NTT dikenal dua entitas desa, yaitu Desa Adat dan Desa Dinas. Desa adat adalah desa yang digerakkan dengan entitas filofis ahak asal-usul yang telah lama ada, sementara desa dinas menggambarkan desan sebagai entitas baru bentukan Orde Baru lengkap dengan perangkat kepala desa. Banyak kasus pembangunan menggambarkan bahwa partisipasi masyarakat tidak bergerak jika tidak melalui restu dan perintah kepala-kepala adat.

UU Desa 2014 yang baru nampaknya “ambigu” mensikapi dua problematika antropologis-sosiologis terhadap dua bentuk desa tersebut. Ingin ditegaskan disini bahwa di UU Desa 2014 baru, di dalam pasal-pasal yang mengaturnya, tidak sekalipun mencantumkan kata “Desa Adat”, yang ada adalah “Lembaga Adat”. Dengan pernyataan semacam ini maka sesungguhnya perdebatan eksistensi “desa adat” dan “desa” harus sudah selesai. Maka konsekuensinya adalah (1) Jika ada desa adat yang mempu dan memiliki instrumen mirip dengan desa (desa modern seperti dihenbuskan melalui UU Desa 2014 baru), maka desa adat tersebut bisa dipakai sebagai desa; dan (2) Jika desa adat yang ada tidak memenuhi pelaksanaan sebagai instrumen desa modern, maka desa adat yang ada diakui saja sebagai “lembaga adat” yang dikuatkan dengan peraturan darah untuk dihormati adat istiadat yang ada yang secara entitas tidak boleh bersandingan dengan “desa” sebagaimana dimaksud dalam UU Desa 2014 baru.

Jangan Jauhkan Desa Dari Negara

Membuat desa lebih otonom dalm mengurus dan mengelola pembangunan dan sendi kehidupan sosial termasuk menghormatan-penghormatan terhadap adat yang ada, adalah merupakan kebijakan yang baik. Tetapi segala upaya untuk memasukkan ideologi untuk membebas-jauhkan desa dari kehidupan tatakelola negara (NKRI), merupakan kegiatan “kelblinger” baik dalam ranah praktis maupun ranah teoritis.

Yang salah sejak jaman Orde Baru dalam praktik-praktik tata kelola negara dalam relasinya dengan desa adalah cara-cara kita mengisi substansi pembangunan yang berkaitan dengan desa, baik dari sudut siapa sesungguhnya yang bertanggungjawab membina pembangunan desa, siapa sesunggunya yang bertanggungjawab membina pengembangan kapasitas pemerintah desa, lemahnya pengawasan terhadap dana-dana yang sesungguhnya diperuntukkan bagi desa, korupsi yang meraja lela, dsb.

Sementara pemerintah yang sebelum-sebelumnya “bebal” untuk belajar memperbaiki diri dalam relasi mengisi substansi pembangunan bagi desa, wacana-wacana idealitik oposisi terlanjur berkembang begitu rupa seakan-akan telah tersusun perundangan baru yang lebih “ces-pleng” untuk membangun desa. Dan sayangnya, terus saja begitu terjadi berulang-ulang. Lalu berkembanglah wacana ekstrim-kritis yang menganjurkan desa dibuat semi-absolut-otonom yang “dijauhkan” dari urusan tata birokratis negara. Desa hendak dibuat semacam “teritorial-steril” dari tatakelola negara yang sudah dianggap bobrok. Desa ingin dianggap “self-governing community”, mengurus dirinya sendiri, otonom, berhadapan dengan negara, menjadi seperti “negara” di dalam “negara”.

Alasan idelogi-teoritisnya yaitu: (1) desa lebih dahulu ada dibanding negara (Republik Indonesia); (2) desa sejak dahulu kala telah mempu memerankan “self-governing community”; (3) Desa lebih dulu mempunyai teritorial, dan negara hanya mengklaim saja atas nama sistem ketatanegaraan; (4) Desa terbungkus kehidupan adat, dan bagaikan agama dia adalah hak pribadi (private) masyarakat desa yang harus dihormati. Wajah desa bagaikan “mulut besar” yang menganga semi-otonom diseluruh wilayah Indonesia, yang saya rasa tak ada perundangan manapun yang mampu dibuat untuk cukup kuat “menghadapi globalisasi”.

Di dalam negara yang belum dewasa benar mengatur tatakelola pemerintahan antara daerah, di dalam negara yang rapur sentimen pembangunan antar daerah, didalam negara yang mudah sekali dipicu konflik lantara konsolidasi sosiologisnya belum matang benar, di dalam negara yang mungkin masih “imajiner” tentang kebhinekaan-persatuan-dan kebangsaannya ini, maka “mulut besar” desa semi-otonom itu akan mudah minta suap gurita multinasional globalisasi.

Maka yang ingin ditegaskan disini adalah, jangan mengadu kepada “mamakmu” dan menyesal, mengapa ideologi desa semi otonom itu terlanjur digulirkan dan kini cepat atau lembat menjadi makanan empuk kapitalisme-global. Sayapun yakin tidak akan mampu negara mengaturnya lagi, memproteksi desa-desa kita agar tanggung menghadapi globalisasi. Negara, yang didalamnya berisi birokrat-birokrat yang sebagian besar masih tamak ini, mungkin justru berkong-kalikong dengan korporasi-global untuk mengunyah-unyah desa. UU Desa 2014 yang baru memang mengatur dan menganjurkan agar NKRI menaungi desa-desa tersebut. Apa itu artinya! Bayangkan bagaimana negara mampu mengatur ratusan ribu desa di Indonesia yang di “pantatnya” sudah terlalu tergesa-geda dipasang bom waktu melaju semi-otonom. Para cendekiawan pongah yang pernah disebutkan seblumnya tadi sangat fasih membahas dan menganjurkan “konsolidasi partai” demi menata demokratisasi, tetapi nampaknya agak kedodoran untu merumuskan maknanya “konsolidasi desa-desa”. Sudah lebih dari setengah abad kita “sisip-pikir” membangun tata kelola negara, dan kini bagai gelombang Tusunami datang dengan ratusan ribu desa yang siap menganga semi-otonom. Saya tidak habis pikir, model negara mana yang sedang ditiru-kembangkan oleh para sarjana-sarjana pongah itu. Ataukan mereka sedang membuat “laboratorium oplosan percobaan” ngotak-atik tatakelola negara sampai desa yang hanya berlandaskan atas rasa kecewa, dengan campuran macam-macam formula ideologi.

Jangan-jangan hanyalah “Desa Oplosan” nanti yang terbentuk. Lagu instans asal rame dan hingar bingar, yang tidak tahu lagi akar kesejarahannya dimana.

Membagi Kue Yang Disebut APBN

Alokasi Dana Desa (ADD) besarannya sekitar 100 juta sampai 250 juta yang diberikan kepada desa untuk kegiatan pembangunan. Besarnya memang bervariasi antar desa yang satu dengan desa yang lain tergantung kekuatan anggaran daerah. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ADD itu peruntukannya amburadul, tidak terarah, dan bahkan tidak banyak kepala desa yang “menilep” lenyap uang itu. Dibalik masalah ADD itu sebenarnya ada masalah yang lebih banyak baik secara praktis, sampai masalah idealisme pembangunan, serta masalah kekeliuran berasumsi tentang desa.

Pertama, kapasitas pemerintah desa masih rendah untuk diberi tanggungjawab “mengelola” ADD menjadi instrumen support pembangunan desa. Apa makna “uang bagi kaum miskin”, apa arti pembangunan di desa, apa arti partisipasi, apa arti keberpihakan terhadap kaum miskin, ketampilan mengelola uang, dan macam-macam lain tidak ada di dalam diri para perangkat desa. Lalu mengapa dikeluarkan perundangan mengenai ADD?! Para cendekiawan pongah menelorkan gagasan: dari pada uang itu dikorupsi di tingkat pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten lebih baik diberikan ke desa supaya aparat desa belajar mengelola uang dan pembangunan.

Itu alur pikir utamanya. Tentu saja sebelum diputuskan perundangan ADD itu didahului dengan seminar, lokakarya, ajang perdebatan teoritis di hotel-hotel dan dengan dakik-dakik argumentasi teoritis hak-hak kaum miskin. Dibayangkan bahwa kapasitas pemerintah desa dan masyarakat desa itu perkara gampang, yang penting “uang” sudah ada di desa. Ternyata uang itu yang semakin membodohkan desa dan justru menumbuhkan problematikan yang meluas.

Kedua, Indonesia memiliki puluhan ribu desa. Luas teriorial desa jauh berbeda-beda. Jumlah penduduk berbeda-beda antara desa satu dengan desa lain. Perkembangan “kebutuhan” masyarakat desanya secara sosiologis sangat beragam. Sementara itu di dalam tata kelola birokrasinya semua sibuk dengan negosiasi anggaran, dan hanya bisa dihitung dengan jari para birokrat yang peduli dengan desa. Ada GAP yang menganga luas antara desa sebagai institusi di tingkar grassroots dengan pemerintah level kabupaten, apalagi provinsi dan negara. Maka jika sebuah perundang disusun secara tergesa-gesa, apalagi ketergesaan itu dilandasi dengan sikap emosional karena “sakit hati” atau terlalu jengkel melihat keburukan sistem tatakelola birokrasi pemerintahan, maka niatan bagus apapun untuk membuat perundangan itu hasilnya tetap akan tidak maksimal. Yang dimaksud “tidak maksimal” adalah bahwa ranah pemikiran yang tertuang didalam perundangan tidak akan mampu menangkap “semua sudut dinamika” yang akan berkembang di persoalan sosiak yang sedang atau akan diatur.

Ketiga, yang sifatnya ideologis berbangsa dan bernegara, di seantero Indonesia masih keddodoran untuk tidak mengatakan sangat lemah. Memang secara historis bangsa kita pernah disatukan melalui pernahklukkan oleh Gajah Mada-Majapahit dan kemudian dia mengangkat sumpah Palapa. Tetapi yang disebut persatuan ataupun kesatuan waktu ajaman Majapahit itu sepertinya “imajiner” sifanta. Bersatu karena dalam tekanan “kekuatan kemiliteran Majapahit”.

Sampai dengan penjajah Belanda masuk, kesatuan yang pernah disebut pada sumpah Palapa itu tidak membuktikan wujud yang serius: “persatuan itu secara histiris tidak pernah mengada”. Masuknya Belanda mengkocar-kacirkan lagi sumir makna persatuan bangsa Nusantara itu. Hanya sampai ketika Soekarno-Hatta membacakan Proklamasi “atas nama” bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, benarkah kita sesungguhnya telah bersatu secara ideologis dan praktik-praktik sebagai bangsa yang satu? Persatuan ini kiranya amat sumir, amat lemah. Hanya dalam ranah “persepsi”, ranah komsepsi, ranah keinginan-imajinatif, sesungguhnya persatuan itu bekerja. Secara praktik tatapemerintahan Pusat – daerah, kerja sama antar daerah, dalam ranah sistem organisasi pembangunan sebagai bangsa yang satu maka pengalaman kita masih sangat sedikit. Itu sebabnya bangsa ini rentan dan teramat sangat mudah digoyang konflik, apapaun jenis konfliknya.

Isu-isu yang muncul seputar dana yang akan dikucurkan untuk desa akibat dari disyahkannya UU Desa 2014 pada Desember 2013 lalu, jumlahnya fantastis karena akan diambil prosentase tertentu dari APBN dan dari prosentase itu akan dibagikan kepada desa. Kira-kira satu desa bisa memperoleh alokasi 1 Milyar rupiah lebih. Bisakah kita menjamin bahwa kasus-kasus seperti yang terjadi didalam ADD tidak terulang kembali? Tidakkah itu berarti kita sedang memanjakan desa dengan uang? Jika pikiran para ahli, sarja, dan cendekiawan pongah itu memakai alasan “tidak apa-apalah dari pada uang itu dikorupsi oleh birokrat?…lantas kapan lagi kita akan memberikan hak masyarakat atas pembangunan”, maka sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan para sarjana yang hanya “sakit hati”, lebih buruk lagi kita sedang menghadapi sarjana-sarjana pongah yang tidak paham “phylosopy of social change”.

“Ooo….gampang diatasi. Akan diberikan pengembangan kapasitas kepada perangkat desa untuk mengelola dana itu…”. Orang yang membangun program atau kebiajakan dengan sakit hati, digerakkan oleh nafsu tertentu yang berorientasi agar idealismenya tercapai. Dan nafsu itu mengakibatkan kelemahan-kelemahan realistik yang ada di dalam masyarakat harus dianggap hal sepele, dan tidak perlu ditanggapi. Sepintar apapaun, atau bahkan para sarjana itu alumnus dari universitas-universitas ternama di luar negeri, nafsu-ideologis akan tetap menjadi kelemahan dasar inherent pada diri individu manusia (sang sarjana). Tentu saja kekuatan pemikran para sarjana pongah ini kian hari kian banyak lantaran jumlah mereka semakin bertambah. Salah satu kelemahan lagi di dalam karakteristik masyarakat kita adalah, “kebenaran” itu adalah dibentuk oleh kekuatan terbesar, penganut pemikiran terbanyak, bahkan tentu pemberi “uang” terbanyak. Bahwa “kebenaran yang sesungguhnya” terkadang hanya ada pada segelintir orang, sudah tidak dipercaya lagi.

Sistematika ontologis para sarjana yang pongah itu tak mampu lagi membayangkan sedalam apa kerusakan yang akan terjadi di desa dengan memagang uang satu Milyar rupiah dan seberapa cepat pengembangan kapasitas mampu menutupi luka-luka kerusakan itu. Mari kita pikirkan dalam linier waktu, jika UU Desa 2014 yang disahkan Desember 2013 itu efektif dilaksanakan pada katakanlah tahun 2016, maka uang 1 Milyar untuk setiap desa itu kemungkinan besar akan terkucurkan di 2017. Lalu seberapa cepat kita mampu memberikan “pengembangan kapasitas” kepada puluhan ribu desa di Indonesia? Pengembangan kapasitas pada tahap 1 pasti belum bisa efektif mampu diterapkan, dan itupun satu pemerintahan desa mungkin hanya terwakili satu atau dua orang saja. Disisi lain seberapa banyak pelatih dan institusi pelatihan tersedia untuk melatih ratusan ribu perangkat desa agar desa relatif secara dasar sacara mampu mengelola uang satu Milyar?

Jika dibayangkan saja baru dalam kurun 4 atau 5 tahun sejumlah perangkat desa di seluruh pulahan ribu desa di Indonesia baru secara relatif efektif mampu mengelola dana desa satu Milyar tersebut, pertanyaannya kita tidak pernah bisa membayangkan seberapa besar kerusakan, kekacauan, konflik kepentingan, dan berbagai persoalan lain yang tumbuh di desa akibat adanya uang satu Milyar tersebut. Berbagai permasalahan tersebut bisa saja justru menjadi amat kontra-produktif dari bayangan semula tentang otonomi dan dan kesejahteraan. Siapa yang akan bertanggungjawab memperbaiki persoalan-persoalan sebagai sisa-sisa “di piring” akibat diluncurkannya UU Desa 2014 Desember 2013 itu? Mari kita lihat sejauh manakah dan siapakah yang berwenang “membina” desa dalam jajaran tatakelola institusi negara kita selama ini? Jakawannya adalah tidak jelas!

P e n u t u p

Saya ingin menutup paper kecil ini dengan nuansa yang lebih optimis dibanding paparan-paparan saya di atas yang cenderung skeptis. Tentu saja dengan maksud bahwa saya juga ingin melihat masyarakat desa menjadi lebih otonom, mandiri, memiliki partisipasi murni dalam menjalankan pembangunan lokal maupun regional, serta jangan sampai masyarakat desa hanya menjadi ajang para “petualang idealisme” yang tidak mempertimbangkan hancurnya bangunan-bangunan sosial masyarkat desa.

Pertama, saya berharap para sidang pembaca meyakini bahwa masyarakat adalah “bangunan sosial yang menyejarah”. Mereka adalah kelompok sosial yang hanya bisa belajar baik dari proses sejarah yang tepat dan kontinum. Mereka membutuhkan internalisasi yang cukup dan matang agar menjadi potensi perubahan sosial mendasar. Berdasarkan itu maka saya ingin, UU Desa 2014 yang baru saja diintrodusir ini tidak berubah dalam 10 tahun mendatang oleh para “petualang idealisme” baru. Segala kebijakan yang ditujukan kepada desa, yang selalu berubah dalam setiap 10 tahun, tidak akan memberikan perubahan apa-apa di desa, selain juga kebijakan-kebijakan seperti itu hanya menghabiskan uang negara.

Kedua, titik “paling kritis” tentang UU Desa 2014 tersebut bukan terletak pada substansi materi undang-undangnya, tetapi justru pada gejala-gejala negatif yang tidak mampu kita duga dengan diberikannya dana sebesar 1 Milyar kepada desa, sebagai implikasi dari pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut. Persiapan antisipatif sosial seperti apa yang bisa kita siapkan untuk salah satu desa di kabupaten baru pemekaran dan kecamatan baru pemekaran di ujung Halmahera Utara nun jauh di sana, ketika nanti mereka menerima dana sebesar 1 Milyar. Yang saya maksudkan adalah ekses-ekses negatif dengan adanya dana 1 Milyar tersebut terjadi jauh lebih cepat dibanding kemampuan UU Desa 2014 mengorganisir dan menginternalisasi pengetahuan dan pranata-pranata baru di dalam masyarakat. Kita dengan mudah mengatakan: “…ooo tentu saja pelatihan-pelatihan tentang tatakelola desa yg demokratis, penataan keuangan desa, transparansi dan akuntabilitas akan dilatihkan…”. Uang akan menumbuhkan inkonsistensi dan inkoherensi pranata dan relasi sosial desa yang kontraproduktif dengan ide-ide kebaikan dalam UU Desa 2014. Logika ontologisnya adalah “akibat masuknya UU Desa 2014” justru menguatkan kesadaran realitas masyarakat bahwa “penguasa” semakin berkuasa dan yang “tidak berkuasa” tetap dalam kondisi lemah. Uang menjadi tidak punya makna.

Ketiga, perubahan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat desa terkait dengan diberlakukannya UU Desa 2014 harus menjadi “agenda utama” kegiatan. Pengucuran besaran dana harus dilakukan secara bertahap (mulai dari sedikit menuju lebih banyak) sesuai dengan perkembangan kapasitas dan ukuran justification cost yang terjadi di dalam masyarakat desa bersangkutan. Samarata tentang dana desa merupakan pendekatan dan pemikiran “paling bodoh” dalam konteks merancang sebuah perubahan sosial dan kebudayaan di desa. Jika prinsip sama rata yang dikedepankan, diiringi kemampuan peningkatan kapasitas yang lamban, maka sesungguhnya tidak lain sedang dilaksanakan “Proyek UU Desa 2014”. Semuanya tidak akan menghasilkan apa-apa selain keterpurukan desa menjadi lebih “tidak berdaya” dan “tidak mandiri”. [¡]

Refferensi Bacaan:

“Evolutionary Theories of Cultural Change: An Empirical Perspective”,

Richard R. Nelson. Columbia University, Version: January18, 2005

“Gandhi’s Theory of Society and Our Times”, By: A. K. Saran Source: Studies in Comparative Religion, Vol. 3, No. 4. © World Wisdom, Inc. www.studiesincomparativereligion.com

“Ideology and Cultural Change: A Theoritical Approach”, François Facchini, Mickaël Melki -Centre d’Economie de la Sorbonne, Paris 1, France; 2011.

“Linking Social Change and Developmental Change: Shifting Pathways of Human Development”, Patricia M. Greenfield. University of California, Los Angeles.

“Theories of Social Change”, Diana Leat, January 2005: International Network on Strategic Planning (INSP): Bertelsmann Foundation, Germany.

“The Evolutionary Theories of Marx and Engels”, Stephen K. Sandorson, March 1998. Working Paper Series no. 38, Institute of Social Studies. Indiana University of Pennsylvania.

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Tentang Penulis:

Penulis adalah alumnus Antropologi UGM. Pendiri dan Board of Advisory di Lembaga Nawakamal (Yogyakarta), sebuah LSM yang bergerak di penguatan livelihood perdesaan, sejak 1993. Sering terlibat dalam berbagai penelitian sosial dan budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Pernah bekerja di Program Pemberdayaan Masyarakat Adat (IRE, Yogyakarta: 2004-2006); Capacity Building-Aceh Local Government Program (GTZ, 2007-2010), Tenaga Ahli Monev di National Management Consultant (NMC)-P2DTK (2011), dan Tenaga Ahli Monev & Analisa Program di Sekretariat Project Implementing Unit (PIU) KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), 2012-2014. Kontak:

“Gandhi’s Theory of Society and Our Times”, By: A. K. Saran Source: Studies in Comparative Religion, Vol. 3, No. 4. © World Wisdom, Inc. www.studiesincomparativereligion.com

“Lingking Social Change and Development Change: Shifting Pathway in Development Change”: Patricia M. Greenfield, University of California-Los Angeles: © 2009 American Psychological Association/ 2009, Vol. 45, No. 2, 401–418.

Menganalisis teori-teori sosial yang dipakai menjadi penting sebab teori-teori yang tepat berguna untuk memprediksi kearah mana dan seperti apa kondisi sosial yang diharapkan akan terjadi di masa depan dengan diterapkannya UU Desa 2014. Jelas atau tidaknya asumsi teoritik sesungguhnya kita akan tahu apakah UU Desa 2014 ini diluncurkan oleh karena dorongan tertentu yang tidak terarah (untuk tidak mengtatakan emosional): dorongan kekecewaan, dorongan political akseptabilitas, atau juga dorongan kekecewaan atas lemahnya rezim-burokrasi yang sedang berjalan.

Lihat “Ideology and Cultural Change: A Theoritical Approach”, oleh François Facchini, Mickaël Melki -Centre d’Economie de la Sorbonne, Paris 1, France; 2011. SEMINAR SEPIO JUNE 21, MSE (PARIS 1, FRANCE) and Association for the Study of Religion, Economics & Culture, ASREC Annual Meeting, April 7 – 10, 2011 Hyatt Regency, Crystal City (Washington DC).

berbagai kejadian yang mengesankan. Tak terkecuali di gedung DPR (baca : Senayan). Bisa jadi, ini adalah hari termanis bagi proses pembangunan Indonesia. RUU Desa yang selama beberapa tahun mangkrak pembahasannya, akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini merupakan tonggak baru bagi sebuah negara dengan sistem pembangunan bottom-up, yang sebelumnya pembangunan menganut sistem up-bottom.

Di zaman orde baru, sistem pembangunan sangat tersentralisasi, dimana daerah hanya bisa menerima apa yang pusat putuskan. Namun, pasca reformasi, paradigma ini nampaknya mulai dirubah. Pemerintah sadar bahwa sentralisasi hanya menciptakan pembangunan semu semata, tidak menyentuh pada akar permasalahan. Desentralisasi menjadi sebuah paradigma baru dalam pembangunan Indonesia saat ini. Untuk mengefektifkan sistem pembangunan ini, senayan meloloskan UU Desa sebagai payung hukum membangun Indonesia dari bawah.

Ada beberapa hal yang menarik tentang UU Desa ini, dilihat dari isi, prosesnya, serta efek sosial politiknya kedepan. Saya tidak akan membahas secara mendalam mengenai isi perpasal dari Undang-Undang ini. Tulisan ini coba berbicara dari sudut pandang dampak sosial yang mungkin terjadi. Saya bukanlah ahli sarjana pemerintahan atau tata negara, pun saya juga bukan seorang ahli hukum. Kaitannya dengan UU Desa, saya berusaha menempatkan diri sebagai masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan yang dalam UU ini dijadikan sebagai objek utamanya. Saya akan coba memaparkan masalah-masalahnya terlebih dahulu sebelum kemudian mencoba menawarkan apa yang sekiranya bisa dijadikan solusi akan permasalahan yang ada.

Salah satu klausul yang ada di UU Desa adalah tentang adanya dana 10 % dari APBN dan APBD bagi setiap desa. Ini menjadi menarik karena jika ditotal maka setiap desa akan memperoleh dana sekitar 1 milyar rupiah. Angka yang cukup besar, dilihat dari anggaran yang selama ini dikucurkan untuk setiap desa dari pemerintah. Perlu diingat bahwa jumlah desa yang ada di Indonesia adalah 81.253 desa / kelurahan (data terbaru dari Kemendagri). Persoalannya bukan pada jumlah desanya, namun lebih pada bagaimana pengelolaan anggaran tersebut. Selama ini di desa-desa, pengelolaan anggaran selalu diserahkan kepada Kepala Kampung atau Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK). Anggaran ini rawan untuk kemudian diselewengkan, mengingat besarnya anggaran yang diberikan. Fenomena yang terjadi di tingkat bawah adalah kebiasaan bagi-bagi jatah. Salah satu penyebab mengapa adanya bagi-bagi jatah ini adalah karena kecilnya gaji yang diterima oleh perangkat desa. Sehingga dengan adanya anggaran ini, maka boleh jadi ini adalah aji mumpung bagi perangkat-perangkat desa. Namun itu bisa kemudian kita siasati dengan pengawasan.

Pengawasan di tingkat desa dilakukan oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Lembaga ini merupakan perwujudan perwakilan dari masyarakat di tingkat desa. Namun lagi-lagi BPD di berbagai daerah mengalami stagnanisasi lembaga. BPD hanya menjadi lembaga formalitas tanpa memiliki progress yang menggembirakan. Alasan klasik yang selalu muncul ketika ditanyakan mengapa BPD tidak bergerak adalah ketidaktahuan anggota mengenai mekanisme kerja serta pembagian kerja di BPD itu sendiri. Apabila kemudian BPD tidak dicarikan solusinya, maka proses pengawasan akan mati serta potensi terjadinya penyelewengan anggaran pembangunan yang diamanatkan oleh UU Desa akan semakin besar. Itu adalah masalah yang pertama.

Permasalahan yang sekiranya berpotensi terjadi di lapangan berikutnya adalah mengenai mekanisme penganggaran. Di penjelasan UU Desa tertera bahwa mekanisme penganggaran akan melalui daerah. Titik rawannya sendiri berada pada penyalurnya. Melihat dari kejadian-kejadian yang hampir serupa, contohnya ketika penganggaran sertifikasi guru, dana yang turun dari pusat diendapkan dulu di rekening daerah sampai beberapa bulan. Endapan ini bukan untuk kemudian dikorupsi, melainkan mencari bunga dari endapan dana di bank. Coba saja dihitung, jika satu kabupaten terdapat 450 desa, artinya adalah dalam satu tahun akan ada dana segar sekitar 450 miliyar rupiah. Kalau bunga bank tiap bulannya mencapai 2 persen, sudah berapa dana yang bisa diperoleh dari endapan ini.

Dalam hal realisasi di lapangan, UU Desa juga mengamanatkan harus dilakukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembang Desa). Masalahnya kemudian, apakah musrembang ini cukup efektif untuk membuat rencana kerja selama setahun mengingat SDM berkualitas yang sangat terbatas di pedesaan. Pengalaman selama ini, Musrembang hanya menjadi sebuah forum formal untuk pengesahan saja. Rencana-rencana yang diajukan semuanya dibuat oleh beberapa orang saja, itupun ketika ditawarkan di forum, masyarakat maupun perwakilan yang hadir, hanya memberi label persetujuan saja tanpa urun rembug maupun mengkritisinya. Tentunya ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam menggali rencana pembangunan mutlak dibutuhkan agar pembangunan bisa selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kemudian, masalah yang berpotensi muncul adalah tingginya politik uang dalam pemilihan kepala desa. Hingga saat ini, tidak ada payung hukum yang melegalisasi adanya pemberian biaya pemilihan kepala desa dari pemerintah. Selama ini, biaya pemilihan kepala desa selalu dibayarkan dengan cara patungan antar calon. Tak heran kemudian, satu calon kepala desa bisa menghabiskan dana puluhan juta rupiah. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya penyelenggaraan, pesta, sosialisasi, serta hal-hal lain yang terkait dengan pemilihan maupun konstituen. Ini menjadi sandungan tersendiri bagi penerapan UU Desa, karena dalam UU Desa tercantum bahwa periodisasi jabatan kepala desa adalah selama 2 periode dengan masing-masing periode selama 6 tahun. Fatalnya adalah dalam UU Desa ini tidak termaktub adanya dana dari pemerintah untuk proses pemilihan kepala desa. Apabila ini tidak segera dicarikan solusinya, maka dana perimbangan yang jumlahnya fantastis itu bisa menjadi bancakan untuk mengembalikan modal yang sudah dihabiskan oleh kepala desa dalam pemilihan.

Dari beberapa masalah yang potensial tersebut, saya mencoba menarik sebuah benang merah antara fakta di lapangan dengan opsi yang ada di UU Desa. Pertama, tentang mekanisme pengawasan serta penganggaran program, BPD harus menjadi watchdog yang bertaring. Satu hal yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan UU Desa ini diterapkan sepenuhnya adalah adanya maintenance SDM di BPD itu sendiri. Untuk informasi, UU Desa akan resmi diberlakukan mulai awal tahun 2015, sekaligus menunggu Peraturan Pemerintah untuk teknis pelaksanaannya. Guna mengefektifkan aktor-aktor yang ada, maka pemerintah harus meningkatkan SDM di dalam BPD. Ini bisa dilakukan dengan membuat semacam pelatihan maupun workshop secara bertahap. Legislator-lagislator desa ini harapannya mampu mengimbangi power yang dimiliki oleh kepala desa sebagai decision maker. Selain itu, adanya korespondensi antara BPD dengan DPRD juga bisa menjadi solusi meningkatkan efektifitas kerja BPD. Setidaknya ini mampu menjadi akselarator proses check and balance di tingkat desa.

Kemudian dalam kaitannya dengan hambatan distribusi dana perimbangan di tingkat daerah, peran serta lembaga-lembaga dari pusat penting untuk dihadirkan. Sistem otonomi daerah tidak membatasi adanya campur tangan dari pusat, sehingga proses distribusi ini harus mendapatkan pengawasan ketat dari pusat. Pengalaman di dana sertifikasi guru, ketiadaan pengawasan dari pusat menjadi lubang mengapa dana tersebut bisa ditahan di daerah. Apabila dana perimbangan pembangunan desa ini tertahan, pastinya pembangunan akan terganggu, padahal semangat yang ada dalam UU Desa jelas menyebutkan bahwa ujung tombak pembangunan Indonesia saat ini terletak di desa.

Beranjak ke permasalahan berikutnya, solusi yang bisa kita tarik adalah adanya seorang fasilitator di setiap desa. Fasilitator ini fungsinya sebagai akselarator lembaga-lembaga yang ada di desa maupun proses-proses yang ada di dalamnya. Inisiator UU Desa sudah sering memberikan pernyataannya bahwa kedepan memang akan ada fasilitator di tiap desa dan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Namun dalam pernyataannya, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses rekrutmen fasilitator ini, apakah mereka ini adalah staff kementerian dari pusat atau fasilitator independen yang selama ini ada di program PNPM. Saya melihat apabila fasilitator ini berasal dari pusat, maka tentu akan ada banyak uang yang dikeluarkan. Jalan keluar alternatif yang bisa dipakai adalah memanfaatkan mahasiswa-mahasiswa yang ada di daerah melalui program KKN. Tentu akan ada banyak polemik jika benar fasilitator adalah mahasiswa. Tapi tidak ada salahnya pemerintah memberikan kesempatan bagi calon-calon intelektual muda ini mengaplikasikan ilmunya langsung di masyarakat.

Yang terakhir adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat mencari solusi untuk menekan adanya biaya politik yang tinggi dari proses demokrasi di tingkat desa guna menghindari bancakan dana perimbangan. Ini sebenarnya juga masih menjadi perdebatan di kalangan legislatif daerah maupun pusat. Bagi saya, anggaran dari pemerintah mutlak diperlukan. Saya sendiri setuju apabila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD. Nah, anggaran yang sedianya untuk pilkada, bisa dialihkan ke desa-desa. Saya memiliki alasan sendiri mengapa saya mendukung kebijakan ini. Gubernur menurut saya adalah representasi dari pemeritah pusat. Kita sendiri melihat bagaimana setelah kran otonomi daerah dibuka, peran gubernur jauh berkurang dibanding Bupati maupun Presiden. Pemilihan langsung digunakan untuk memilih pemimpin yang memiliki kaitan langsung dengan masyarakat. Salah satunya adalah kepala desa. Oleh karena itu, saya sepakat bahwa dana pemilihan gubernur bisa dialihkan sebagai dana bantuan operasional pemilihan kepala desa. Ini penting, karena saya melihat tingginya modal yang dikeluarkan oleh kepala desa berbanding lurus dengan efektifitas kerja kepala desa.

Semua hal yang saya paparkan diatas, tidak mutlak terjadi di setiap desa yang ada di Indonesia. Bahkan mungkin apa yang saya tulis diatas hanya sebuah kasuistik di daerah saya. Namun, tentu apa yang terjadi ini bukan kemudian kita akan tutup mata. Semangat pembangunan yang ada dalam UU Desa serta bagaimana euphorianya tentu tidak akan terlaksana apabila pemerintah sendiri tidak mau melaksanakan UU Desa ini. Jangan sampai UU Desa ini hanya menjadi naskah pelengkap kerja DPR semata. Sebagai masyarakat, tentu kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berkontribusi bagi pembangunan yang memang sedang digalakkan, salah satunya melalui UU Desa ini. Kita jangan psimis dengan ikhtiar yang sudah dilakukan oleh pemerintah maupun DPR. Walaupun nantinya akan banyak kendala yang dihadapi di lapangan, tidak lantas membuat kita berhenti untuk terus mewujudkan masyarakat yang adil-makmur serta berkemajuan. Setiap hambatan tentu memiliki pemecahan masalahnya, pertanyaannya kemudian adalah apakah kita mau berkontribusi untuk mencari solusi itu. Silahkan kita bertanya kepada diri kita masing-masing. Wallahu’alam bishowab

TELAAH KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG  NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG  DESA

————————————————————

Oleh : Drs. IRAWAN RUMEKSO, MM

ABSTRAK

Faktor posisioning terhadap desa   yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebab ketertinggalan desa. Desa selama ini lebih ditempatkan sebagai obyek daripada subyek.  

Setelah melalui perjalanan yang panjang, pemerintah dan DPRRI pada tanggal 19 Desember 2013 mengesahkan berlakunaya UU Desa yang baru. UU Desa yang baru  menjadi tonggak sejarah yang penting bagi pemerintahan desa, karena adanya political will dari negara untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh perangkat desanya.

Pengaturan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat, karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerjanya dan  dapat menghambat kaderisasi kepemimipinan di tingkat desa serta akan mendorong stabilitas politik desa “terguncang” kembali setiap enam tahun.

Satu hal hal lagi yang perlu dikritisi adalah bahwa UU Desa tidak memberikan legitimasi kewenangan kepada Camat terhadap desa selaku “atasan” Kepala Desa, padahal desa sangat membutuhkan pembinaan langsung dari kecamatan.

Namun UU Desa ini patut diapresiasi karena mencantumkan kebijakan-kebijakan yang progresif dan strategis bagi kemajuan dan perkembangan desa.

Kata kunci : UU Desa, otonomi desa, pemerintahan desa, pemberdayaan desa, masa jabatan Kades dan peranan Camat.

PENDAHULUAN

Setelah melalui perjuangan panjang yang melelahkan melalui demonstrasi yang hiruk pikuk memenuhi ruang-ruang publik serta diwarnai dengan ancaman boikot terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintahan, pemerintah dan DPRRI akhirnya mengabulkan tuntutan para kades dan perangkat desa dengan mengesahkan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang tidak memuaskan bagi para Kepala Desa dan aparatur desa.

Pertimbangan disahkannya UU Desa adalah : Pertama, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat    dalammelaksanakanpemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Ketiga, bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang.

EKSISTENSI DESA

Keberadaan desa menarik minat berbagai kalangan untuk membahas, mengkaji dan “memanfaatkannya”. Para pakar banyak yang telah melaksanakan penelitian tentang desa, penguasa telah “memproyekkan” desa, para politisi telah mempolitisir desa dan para pengusaha telah mengksploitasi desa. Desa, penduduk desa, sistem sosial dan kekerabatan, dinamika politik dan penyelenggaran pemerintahannya telah menjadi obyek bahasan dalam berbagai seminar dan forum-forum ilmiah lainnya. Namun ironis, itu semua belum mampu memberikan solusi yang manjur untuk perkembangan dan kemajuan desa.  Desa tetap saja masih harus bergelut dengan masalah-masalah mendasar, baik itu masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan masalah infrastruktur. Padahal desa memiliki segalanya : sumber daya manusia, sumber daya alam, semangat kegotong-royongan, sistem sosial yang penuh kekerabatan dan toleransi.

Demikian juga dengan kelembagaan pemerintahan desa, ternyata masih terbatas kapasitasnya untuk melaksanakan pelayanan publik, membangkitkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab itu semua, baik faktor internal maupun eksternal, namun ternyata faktor posisioning terhadap desa   yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebabnya.

Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangannya, desa selama ini lebih ditempatkan sebagai obyek daripada subyek. Sudah sejak jaman dahulu, desa dijadikan sebagai : bahan kajian, pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi para penguasa dan eksploitasi para pengusaha.

Desa yang pada mulanya mampu berkembang dengan segala piranti dan kelembagaan asli sesuai kekhasan masing-masing yang dimiliki dan diciptakan sendiri baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan, mulai kehilangan otonominya ketika diintervensi oleh otoritas yang lebih besar. Pada jaman kerajaan, desa diminta mengakui, patuh dan tunduk terhadap otoritas kerajaan sambil menjalankan otonomi asli. Memasuki era kemerdekaan, terutama era orde baru, otonomi desa direnggut dan penyelenggaraan pemerintahan desa “diseragamkan” melalui implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Sejak saat itu, desa kehilangan kekhasan dan keasliannya, pemerintahan desa diformat sesuai main stream kekuasaan dan selera penguasa pada saat itu.

MENGEMBALIKAN OTONOMI DESA

Walaupun masih saja menjadi obyek eksploitasi politik dan ekonomi, desa yang telah  tumbuh dalam sejarah yang sangat panjang berabad-abad lalu, terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang dinamis. Karena pertumbuhan dan perkembangannya itulah maka desa tetap eksis sampai hari ini. Menyadari akan eksistensi desa yang perlu terus dijaga dan diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang, perlahan-lahan orientasi kebijakan tentang desa juga mengalami perubahan. Pemerintah mulai mencoba “mengembalikan” kedaulatan desa, dengan mencabut UU 5 Tahun 1979 dan menggantinya dengan peraturan perundangan yang baru. Namun sayang, di era reformasi, pengaturan tentang desa justru “turun tahta”, karena pengaturan tentang pemerintahan desa diatur dalam peraturan teknis di bawah undang-undang, undang-undang sebagai induknya, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan pemerintahan desa dalam pasal-pasal yang singkat.

Namun UU 22/1999 dan UU 32/2004 mengakui desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak asal-usul dan adat-istiadatnya. Oleh karena itu, desa bisa disebut dengan nama lain yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Namun sayang, kewenangan desa dalam UU 32/2004 menjadi tidak mempunyai arti apa-apa karena urusan berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat tidak diidentifikasi dan dikategorisasi dengan jelas. Demikian pula urusan yang berasal dari kabupaten/kota, ternyata banyak yang belum didelegasikan.

PEMBERDAYAAN DESA

Pengesahan UU Desa menjadi tonggak sejarah yang penting bagi pemerintahan desa, karena baru kali ini ada UU Desa yang menunjukkan komitmen yang nyata dan adanya political will dari negara untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh perangkat desanya. Komitmen dan political will itu antara lain bisa dilihat pada :

  1. Adanya  alokasi  anggaran dari APBN untuk pembangunan desa. Kebijakan ini dituangkan dalam Pasal 71, setiap desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar sepuluh persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Nilainya disesuaikan dengan kondisi geografis desa, jumlah penduduk dan angka kemiskinan.  Selama ini pendapatan asli desa bersumber dari pendapatan asli desa yang terdiri dari : hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; danlain-lain pendapatan desa yang sah. Adanya pendapatan yang bersumber dari alokasi dana APBN tentu saja merupakan kebijakan baru yang positif dan merupakan poin penting bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa menghadapi banyak masalah, antara lain kemiskinan, derajat kesehatan masyarakat yang memprihatinkan, tingkat pendidikan yang rendah, angka pengangguran yang cukup tinggi, rendahnya kapasitas penyelenggara pemerintahan desa, kerusakan lingkungan alam, kerusakan infrastruktur dll.  Dengan adanya tambahan pendapatan desa yang signifikan maka persoalan-persoalan tersebut akan terus ditangani dan dicarikan solusinya sesuai dengan prioritas dan kewenangan desa. Apalagi perencaaan, alokasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana dilaksanakan oleh desa itu sendiri, tentu saja ini merupakan aksi yang nyata untuk pemberdayaan masyarakat. Namun konsekwensi dari penyerahan dan pendelegasian pengelolaan keuangan ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelola melalui pelatihan, pembinaan penatausahaan keuangan desa disertai dengan pengawasan yang kontinyu agar dana dapat dikelola secara akuntabel, transparan, tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi dan tepat sasaran.
  2. Adanya penghasilan tetap, tunjangan dan pemeliharaan kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa.

Kepala Desa dan perangkat desa pada hakekatnya adalah penyelenggara negara di tingkat desa. Keberadaannya sangat strategis dalam sistem penyelenggaraan negara, karena desa adalah muara dari semua program pemerintahan dan pembangunan, disamping itu desa adalah basis data sebagi sumber informasi dan pembuatan kebijakan nasional dan daerah, sehingga untuk kelancaran dan kesuksesan program-program pemerintahan dan pembangunan, sudah semestinya kalau desa diperkuat baik dari sisi kelembagaan, kapasitas aparatur dan kewenangannya. Hal  yang sangat signifikan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja aparatur desa adalah peningkatan kesejahteraan. Walaupun sudah ada perhatian pemerintah, secara umum tingkat pendapatan aparatur desa masih rendah, sehingga perlu terus ditingkatkan. Kebijakan yang pemberian penghasilan tetap, tunjangan dan pemberian jaminan kesehatan dari negara merupakan kebijakan penting yang akan dapat menciptakan iklim kerja yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban aparatur desa.

MASA JABATAN KEPALA DESA

UU Desa merupakan UU yang bagus, namun masa jabatan Kepala Desa merupakan satu hal yang perlu dikritisi. UU Desa mengatur jabatan Kepala Desa 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Hal ini tentu saja berbeda apabila dibandingkan dengan UU 32/2004 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk dua periode masa jabatan. Pengaturan masa jabatan ini juga berbeda dengan tuntutan para Kepala Desa yang mengusulkan masa jabatan menjadi dua belas tahun dan dapat menjabat untuk dua periode masa jabatan.

Masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan menurut penulis kurang tepat, karena masa jabatan enam tahun sebenarnya belum cukup bagi Kepala Desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misnya. Apalagi dengan diperbolehkan menjabat selama tiga periode, akan dapat menghambat kaderisasi kepemimipinan di tingkat desa. Disamping itu, masa jabatan yang enam tahun akan mendorong stabilitas politik desa “terguncang” kembali setiap enam tahun. Pengalaman menunjukkan bahwa Pemilihan Kepala Desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal/vertikal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan “menjegal” program-program Kepala Desa terpilih, sehingga menghambat kelancaran peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Apalagi sesuai UU Desa yang baru, biaya pemilihan Kepala Desa menjadi beban APBD Kabupaten/Kota, sehingga dengan periode jabatan yang singkat, biaya Pilkades akan membebani APBD. Menurut penulis masa jabatan yang ideal untuk Kepala Desa adalah sepuluh tahun dan cukup menjabat satu periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa.

PERANAN CAMAT

Secara sosiologis hubungan antara kecamatan dengan desa adalah bersifat sistemik, artinya  saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan berinteraksi secara langsung dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan desa. Praktek interaksi sistemik kecamatan dan desa didasarkan pada pandangan bahwa desa memiliki beragam keterbatasan, yaitu: keterbatasan kapasitas aparatur, keterbatasan sarana-prasarana dan keterbatasan manajemen pemerintahan desa. Artinya potret keterbatasan desa di atas, pemerintahan desa membutuhkan pembinaan langsung dari kecamatan. Hanya permasalahannya UU Desa ini tidak memberikan legitimasi kewenangan kepada Camat terhadap desa selaku “atasan” Kepala Desa.

Pola hubungan kecamatan dan desa seperti itu, seharusnya diatur dengan kewenangan yang jelas, walaupun secara formal Camat tidak ditempatkan sebagai atasan langsung Kepala Desa atau sejajar. Padahal secara empiris Camat adalah “atasan riil” Kepala Desa, artinya Camat yang sehari-hari memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan tempat kades dan perangkat desa berkonsultasi menyangkut pelaksanaan tugas dan kewajiban.

Di dalam UU Desa yang terdiri 122 pasal, hanya dua ayat yang “memberikan kewenangan” kepada Camat dan itupun bukan kewenangan substantif, yaitu Pasal 49 ayat 3 dan Pasal 53 (3) “Kepala Desa akan mengangkat/memberhentikan perangkat desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat An. Bupati/Walkota”. Namun demikian masih ada peluang bagi kewenangan Camat, yaitu Pasal 112 (2), “bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada desa, Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah”. Sehinga kuncinya ada di tangan Bupati/Walikota untuk memberikan delegasi kepada Camat untuk memaksimalkan tugas dan kontribusinya bagi praktek penyelenggaran pemerintahan, tugas-tugas pembangunan, pembinanan serta pemberdayaan masyarakat.

Tiga alasan perlunya keterlibatan Camat dalam pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa, yaitu: (1) Karena dimungkinkan atau diberi pelung oleh peraturan perundang-udangan; (2)  Untuk efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan, karena Camat dan jajarannya yang beriteraksi dan berhubungan langsung dengan Kepala Desa dan perangkat desa; dan (3) Dalam konteks sistem pemerintahan Republik Indonesia dalam peraturan perundangan yang berlaku, desa disamping sebagai entitas yang mempunyai hak otonomi, desa juga diberi peran sebagai bagian dari entitas administrasi negara dengan tugas-tugas pelayanan publik dan tugas-tugas birokrasi. Oleh karena itu menjadi relevan kalau Desa mendapat pembinaan dan pengawasan dari aparatur birokrasi (Camat).

PENUTUP

Disahkannya UU Desa patut disambut dengan perasaan bangga dan gembira. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mencantumkan kebijakan-kebijakan yang progresif dan strategis bagi kemajuan dan perkembangan desa. UU ini juga menghargai eksistensi desa dan peranan aparatur desa dan secara tegasa memberikan ancaman pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya. Sanksinya bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Ini tentu positif untuk mendorong kinerja   dan disiplin pemerintah desa.

Kesimpulannya adalah UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPRRI yang akan menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan dan kemajuan desa dan akan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA :

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

[MAKALAH] Analisa Penerapan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Tepatnya, Rabu 18 desember 2013, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Desa disahkan menjadi UU Desa. Kemudian pada 15 januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani guna mengesahkan UU tersebut.

Adapun tujuan dari disahkannya UU Desa ini antara lain:

  1. 1memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2.    memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3.  melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
  5. membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6.  meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8.  memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. memperkuatmasyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sedangkan asas pengaturan dalam UU Desa ini adalah:

  1. rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
  2. subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa;
  3. keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat desa dan unsur masyarakat desa dalam membangun desa;
  5. kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa;
  6.  kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa;
  7. musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
  8. demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin;
  9. kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;

Penetapan UU Desa ini tak lepas dari penolakan. Di samping, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita,  daerah Sumatera Barat menolak UU tersebut. Hal tersebut dikarenakan, menurut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) se-Sumatera Barat,  beranggapan bahwa UU Desa akan melemahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Terlepas dari penolakan dari LKAAM Sumbar, UU ini secara umum mengatur materi mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta pembinaan dan pengawasan. Selain itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa.  Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa.  Selain itu, poin-poin lain yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa. Kemudian diatur juga terkait kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Baik kepala desa, maupun perangkat desa mendapat penghasilan tetap setiap bulan dan mendapat jaminan kesehatan.

Di sisi lain, UU Desa juga mengandung kekurangan. Kekurangan pertama, adanya perbedaan pengertian desa adat menurut UU Desa dengan pengertian desa adat menurut masyarakat desa adat itu sendiri. Kekurangan kedua, tereletak pada dana alokasi kepada setiap desa per tahun yang dapat saja disalahgunakan. Kemudian, tidak menjelaskan secara khusus tentang penempatan perempuan minimal 3o persen pada perangkat desa. Selain itu, tingkat kesiapan tata kelola yang masih rendah dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa, juga dapat menghambat tujuan-tujuan yang hendak dicapai setelah pengesahan UU Desa.

Maka dari itu, makalah ini akan menganalisa kelebihan dan kekurangan dari UU Desa dan juga dalam hal kesiapan tata kelola serta SDM yang ada di desa.

ANALISA

Setiap produk hukum, seperti Undang-Undang, tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan setelah disahkan. Begitupula dengan UU Desa. Pada bab pendahuluan, sudah diterangkan secara singkat kelebihan dan kekurangan yang ada di UU Desa. Pada bab analisa ini, penulis akan menganalisa kelebihan dan kekurangan tersebut.

Kelebihan

Pada UU Desa ini, terdapat poin yang memang sudah dicanangkan sekitar 7 tahun lamanya. Yaitu, adanya aturan yang membahas terkait alokasi anggaran untuk desa. Di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang keuangan desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.

Dengan adanya dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan mampu menyejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal. Jika mampu mengelola dengan baik dan bijaksana, maka bukan hal yang mustahil jika masyarakat desa yang berada di garis kemiskinan dapat berkurang dan mungkin saja dapat bersaing dengan masyarakat desa lainnya atau bahkan masyarakat global secara umumnya.

Pada perangkat desa seperti kepala desa juga tidak luput dari pembahasan dalam UU Desa. kepala desa  menurut UU Desa pasal 26 ayat 1, bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada pasal yang sama di ayat 3 huruf c, dijelaskan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Selain itu, segala hal yang berhubungan dengan kepala desa, baik itu tugas, wewenang, larangan, hingga masa jabatan seorang kepala desa, juga tertuang di UU Desa. Pada jajaran perangkat desa lainnya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberikan penjelasan-penjelasan terhadap seperti apa fungsi BPD, tugas-tugasnya, wewenang, kewajiban, hingga larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPD.

Secara umum, UU Desa telah menjabarkan secara sistematis dan mampu memberikan hak-hak pada setiap desa di Indonesia untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di desanya. Dengan adanya UU ini, maka setiap desa dapat menyejahterakan masyarakatnya sesuai dengan prakarsanya pada masing-masing desa. Adanya UU ini juga menjadi dasar hukum yang sangat berarti bagi setiap desa, karena UU ini bisa dijadikan sebagai dasar pijakan dalam menjalankan pembangunan-pembangunan di desa. Maka, kelebihan UU Desa yang paling terlihat adalah telah adanya dasar hukum yang jelas bagi setiap desa di Indonesia.

Kekurangan

Di balik kelebihan, tentu terdapat pula kekurangan. Begitupula pada UU Desa. Ada berbagai kekurangan yang terdapat dalam UU Desa. Tidak hanya dalam segi isi, namun juga dalam hal penerapannya.

Dari segi isi, terdapat kekurangan terutama dalam pengertian desa adat. Sebelum terbitnya UU ini, setiap wilayah memiliki pengertian desa adat yang berbeda-beda. Sebagai contohnya, di Bali. Pengertian desa adat adalah tempat pelaksanaan ajaran agama dalam sprit takwa, etika, dan upacara yang bertalian pada wilayah pawongan (warga/krama desa), palemahan (wilayah desa), dan parahyangan (keyakinan agama). Sedangkan menurut UU Desa, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Maka dari itu, harus ada penyeragaman pengertian arti desa adat, agar tidak ada gelojak dikemudian hari.

Masih dalam segi isi UU Desa, dikatakan bahwa setiap desa akan mendapatkan dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling sedikit 10 persen setiap tahunnya. Maka, dapat diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.2 hingga 1.4 miliar setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU Desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se-Indonesia.

Dengan total dana sebanyak itu, tidak mustahil akan diselewengkan oleh perangkat desa yang tidak bertanggungjawab. Maka, penting adanya pengawasan, dalam hal ini adalah tugas BPD dan pemerintah daerah setempat, yang dilakuan secara berkala terhadap setiap desa agar pembangunan desa lebih tepat sasaran. Masalah lainnya juga akan ditimbul, yaitu adanya perbedaan-perbedaan keadaan atau kondisi desa yang ada di Indonesia. Ada desa yang memang sudah mandiri dan sudah mampu menyejahterakan masyarakatnya dengan berbagai cara sebelum adanya lahirnya UU Desa. Akan tetapi, ada pula desa yang tertinggal dan masih belum belum bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Jika nantinya akan dikucurkan dana alokasi tersebut, dikhawatirkan akan mubazir bagi desa maju dan akan tetap merasa kekurangan bagi desa tertinggal. Sekali lagi, peran pengawasan sangat diharapkan mampu mengawasi penggunaan dana alokasi tersebut agar dana alokasi tersebut tepat sasaran sesuai kebutuhan dan keperluan masing-masing desa.

Masa jabatan kepala desa juga mungkin saja akan menjadi permasalahan. Pada UU Desa, dijelaskan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 3 periode, boleh berturut-turut atau tidak. Masa jabatan yang tergolong lama ini, ditakutkan akan lahir “raja-raja kecil” di desa. Terlebih lagi, dengan kewenangan yang diberikan pada setiap kepala desa cukup bebas dan keuntungan-keuntungan menjadi kepala desa yang dapat mengiurkan bagi setiap orang, memungkinkan seseorang dengan segala cara agar dapat menduduki jabatan sebagai kepala desa. Untuk itu, masyarakat desa harus jeli memilih kepala desa yang memang berkompeten dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan yang ada di desanya. Dengan menggunakan pemilihan secara langsung, masyarakat desa diharapkan mampu menepatkan orang-orang terbaik di desanya pada setiap posisi di perangkat desanya, terlebih pada posisi kepala desa. Tingkatan kepedulian masyarakat desa dalam berdemokrasi, secara tidak langsung, juga akan berpengaruh dalam pembangunan-pembangunan di wilayahnya. Penepatan orang baik dan memang mampu mengatasi permasalahan desa pada tingkat kepala desa, pastilah akan berdampak positif dalam perubahan-perubahan yang terjadi ke depannya. Sebaliknya, jika salah memilih, bukan malah mengatasi permasalahan tetapi akan menimbulkan permasalahan baru yang mungkin lebih besar lagi.

Masih berkaitan dengan pentingnya masyarakat desa memahami demokrasi, maka masyarakat desa mau tidak mau harus memiliki pemahaman berdemokrasi itu sendiri. Salah satu caranya adalah dengan jalur pendidikan. Dengan pendidikan yang baik dan benar, akan menghasilkan masyarakat desa yang melek berdemokrasi dan juga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan-pembangunan di desanya. Ini berkaitannya dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda-beda ada pada setiap desa. Peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, juga harus mampu turun tangan dalam meningkatkan SDM masyarakat desa ini. Mengenai SDM, juga berkaitan erat dengan tata kelola yang akan dikerjakan oleh perangkat desa. Maka dari itu, dengan meningkatnya SDM di suatu desa, juga akan berdampak baik terhadap tata kelola pemerintahan desanya.

Lalu, pada penempatan perangkat desa itu sendiri, UU Desa tidak secara khusus menjelaskan tentang keberadaan perempuan minimal 30 persen di perangkat desa. Hal tersebut dianggap penting, karena jangan sampai perempuan-perempuan di desa hanya akan dijadikan obyek pengaturan, bukan sebagai subyek. Dengan adanya perempuan di perangkat desa, diharapkan dapat menyalurkan aspirasi perempuan-perempuan lainnya di desa tersebut.

Dari sekian kelebihan dan kekurangan yang telah disampaikan, UU Desa ini harus diapresiasikan. UU ini memberikan pengakuan terhadap setiap desa yang ada di Indonesia sebagai ujung tombak pemerintahan. UU ini juga memberikan keleluasaan pada setiap desa untuk mengatur pembangunan di desanya yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

UU Desa akan berfungsi baik jika semua pihak saling mendukung dan saling membantu dalam menjalankan amanah UU tersebut. Jika semua pihak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanahkan, maka bukan tidak mungkin pembangunan di desa akan semakin baik dan dapat menyejahterakan masyarakat desa itu sendiri serta membantu pembangunan nasional secara keseluruhan.

PENUTUP

Kesimpulan

Setiap produk hukum, seperti Undang-Undang , tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan setelah disahkan. Begitupula UU Desa. Adapun kelebihan UU Desa yang paling terlihat adalah pemanfaatan UU Desa sebagai dasar pijakan dan dasar hukum yang jelas bagi setiap desa di Indonesia. Sedangkan, kekurangan UU Desa terletak pada pengertian desa adat yang berbeda dengan pengertian masyarakat desa adat itu sendiri. Perbedaan ini mungkin saja akan menimbulkan dampak dikemudian hari jika tidak ditanggulangi sejak diri. Dana alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tergolong cukup besar terhadap setiap desa per tahunnya, juga bisa menjadi permasalahan jika tidak diawasi secara maksimal dan berkala. Kemudian, tidak adanya pembahasan secara khusus pada UU Desa tentang penempatan perempuan minimal 30 persen pada perangkat desa. Dan yang terpenting adalah, belum siapnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa untuk menjalankan UU Desa ini dan tentunya akan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

Saran

Saran dari penulisan ini adalah harus adanya pengawasan yang intens dan berkala untuk bisa mengawal UU Desa ini dalam menjalankan amanah-amanahnya. Terutama, dalam pengawasan penggunaan dana alokasi terhadap setiap desa per tahunnya yang rawan dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab. Pengawasan ini sendiri, bisa dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) setempat, pemerintah daerah setempat dan juga bisa dari masyarakat desa itu sendiri. Dengan adanya pengawasan dalam penggunaan dana alokasi tersebut, diharapkan penggunaan dana alokasi dapat tepat sasaran dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

http://setkab.go.id/berita-11923-presiden-teken-uu-desa-kepala-desa-kini-dapat-gaji-dan-tunjangantetap.html (diakses tanggal 15 juni 2014).

http://www.jurnas.com/news/133227/Antisipasi-Permasalahan-dan-Usulan-Revisi-UU-Desa-2014/1/Nasional/Opini (diakses tanggal 15 juni 2014).

http://kartonmedia.blogspot.com/2014/02/keistimewaan-undang-undang-desa-terbaru.html (diakses tanggal 15 juni 2014).

http://www.yipd.or.id/en/articles/tentang-undang-undang-desa (diakses tanggal 15 juni 2014).

http://hariansinggalang.co.id/lkaam-se-sumbar-kukuh-tolak-uu-desa/ (diakses tanggal 15 juni 2014).

http://metrobali.com/2014/04/19/bali-dalam-dilema-uu-desa/ (diakses tanggal 15 juni 2014).

Pertanyaan pertama sebenarnya terkait dengan kedudukan Desa dalam konteks pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan desa) pada masa Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 yang berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 sudah tidak berlaku pada saat telah diatur dengan undang-undang (semenjak diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Untuk memahami hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu perkembangan kedudukan desa secara umum.

Memosisikan kedudukan desa dan Kepala Desa dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dipahami sebagai penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan dalam rangka pemerintahan dalam arti luas, untuk melayani masyarakat. Perlekatan mengenai ketatanegaraan tampaknya lebih baik dikesampingkan terlebih dahulu karena beberapa alasan. Faktor utama yaitu bahwa persepsi mengenai urusan dan kelembagaan ketatanegaraan berbeda dengan urusan dan kelembagaan pemerintahan. Hal ini dapat dikuatkan oleh penjelasan Bagir Manan bahwa karena konstitusi/Undang-Undang Dasar merupakan kaidah dasar bagi semua bidang hukum, belum tentu kaidah yang diatur merupakan kaidah ketatanegaraan. Begitu pula lembaga-lembaga yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar belum tentu merupakan lembaga yang bersifat ketatanegaraan (Manan: 2009).

Adapun di dalamnya terdapat distribusi kekuasaan secara vertikal (kekuasaan pemerintah Pusat dan Daerah), terbatas pada satuan pemerintahan mana yang diberikan kekuasaan dalam konstitusi (Anwar: 1999). UUD 1945 sendiri secara eksplist mengatur satuan pemerintahan yang mempunyai pemerintahan daerah hanya Provinsi, Kabupaten, dan Kota (vide Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua). Dengan demikian, kerangka ketatanegaraan perlu dibatasi sebatas pembagian kekuasaan antara Pusat dan Daerah, selain tentu saja struktur ketatanegaraan secara fundamental, pembagian wewenang di antara struktur ketatanegaraan secara fundamental, dan jaminan hak asasi manusia (Sri Soemantri: 2006).

Kedudukan Desa (atau nama lainnya), dalam UUD 1945 Pasal 18B (2) Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa sebagai kesatuan-­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembang-an masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang­Undang (Ranggawidjaja: 2013).

Landasan ini memisahkan antara satuan pemerintahan daerah yang diberi otonomi dengan kesatuan masyarakat hukum. Urusan yang dikelola oleh satuan pemerintahan daerah menunjukkan pemencaran kekuasaan, sementara, sepanjang masih ada, urusan yang dikelola oleh Desa merupakan pengakuan. Tentunya tetap dimungkinkan terdapat tugas pembantuan yang diberikan oleh Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.

Dalam UU ini, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Pasal 1).

Sedang kedudukan desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Dan dalam pasal 5, “Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota” (Pasal 5).

Ketentuan di atas menegaskan kedudukan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah. Hal ini pula yang menjadikan Peraturan Desa atas dasar Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 (vide Pasal 3 ayat (7) huruf c) dan UU No. 10 Tahun 2004 (vide Pasal 7 ayat (2) huruf c) sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari peraturan daerah. Tetapi dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undangan, Peraturan Desa tidak dikategorikan sebagai peraturan daerah berdasarkan walaupun undang-undang tersebut mengakui keberadaan “peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa atau pejabat yang setingkat” (vide Pasal 8 ayat (1)).

Dengan demikian pemerintahan desa yang ada sekarang adalah kelanjutan dari pemerintahan desa jaman dahulu, hanya saja pemerintahan desa sekarang sudah kehilangan “rohnya” sebagai desa yang mandiri. Desa yang ada sekarang bukan lagi sebagai ”inlandsche gemeenten”, yaitu sebagai pemerintahan asli bangsa Indonesia. Pemerintahan Desa sekarang lebih tepat disebut pemerintahan semu atau bayang-bayang (quasi government organization)” (Ranggawidjaja: 2013).

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih mengakui keberadaan pemerintahan desa tetapi juga tidak bermaksud untuk tetap mempertahankan sistem pemerintahan desa ini dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini menurut Rosjidi Ranggawdjaja (2013) dapat dilihat dari adanya kebolehan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan (Pasal 200 Ayat (3)), yang menjadi bagian dari pemerintahan daerah kabupaten/kota dan menjalankan fungsi dekonsentrasi. Sayangnya, undang-undang ini seolah-olah menempatkan kedudukan kelurahan seolah-olah lebih baik dari desa yang menjalankan desentralisasi dengan adanya syarat tertentu berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dll apabila suatu desa hendak diubah statusnya menjadi kelurahan. Hal ini menurut Rosjidi Ranggawdjaja (2013) mengarah kepada kehendak untuk dilaksanakannya dekonsentrasi atau sentralisasi.

Kebijakan penyeragaman yang telah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desaberlanjut hingga UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dilihat dari kedudukan serta pengisian jabatan Kepala Desa dan penghasilan Pemerintah Desa. Pertama, kedudukan Kepala Desa adalah sebagai pimpinan Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU No. 6 Tahun 2014). Walaupun Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa (Pasal 34 (1)), pengesahan (Pasal 37 (5)) dan pelantikan (Pasal 38 (1)) Kepala Desa dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.

Kedua, pelantikan tersebut linier dengan penghasilan Kepala Desa. Pasal 66 (1) melegitimasi bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan ditambah dengan jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah (ayat (4)). Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 66 ayat (2)).

Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 66 ayat (3)). Skema sumber pendapatan Kepala Desa tersebut menunjukkan ketergantungan keuangan yang cukup besar bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Gerusan terhadap otonomi Desa pun diperkuat lagi dalam pembentukan Desa. Walaupun belum tentu sifat asal-usul dan hak-hak tradisional masyarakat Desa serta merta hilang karena kebijakan pemekaran Desa, keberadaan Desa secara formal tidak lagi merupakan komunitas sosial yang tumbuh melalui ikatan sosiologis.

Pengaturan baru tentang Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tidak berimplikasi pada perubahan status kepala desa menjadi “pejabat negara”. Hal ini disebabkan kepala desa sejak dahulu, walaupun memimpin satuan pemerintahan yang bersifat otonom (desa) tidak bertindak untuk dan atas nama negara sebagaimana karakter yang melekat pada “pejabat negara”.Namun tetap sebagai pejabat pemerintahan karena merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan desa. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara pejabat negara dan pejabat pemerintahan dapat merujuk artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

Referensi:

  1. Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
  2. Manan, Bagir. 2009. Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta : Asosiasi Advokat Indonesia.
  3. Ranggawidjaja, Rosjidi. 2013. “Pasal 18B ayat (2)”, dalam Abdurahman, Ali et al (ed), Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Fakultas Hukum Unpad-PSKN FH Unpad.
  4. Soemantri, Sri. 2006. Sistem dan Prosedur Konstitusi. Bandung: Alumni.

[1] Penjelasan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Fokusmedia Bandung, 2014, Hlm. 79.

[2] Internet

[3] Koentjaraningrat, Masyarakat Desa di Indonesia, (Jakarta: LPFE UI,1984), hlm. 1-18. Lihat juga. Prof. Sayogjo, “Pengantar” dalam Duto Sosialismanto, Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Pedesaan di Jawa, (Yogyakarta: LAPERA Pustaka Utama. 2001), hlm. xiv-xv.

[4] Francis Wahono, “Bersekongkol atau Saling Kontrol”, dalam  Duto Sosialismanto, Ibid, hlm. Xxi.

[5] Irene Heraswati Gayatri, Dinamika Kelembagaan Desa: Gampong Era Otonomi Khusus Aceh, LIPI, 2007, hlm. 2.

[6] Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa.

[7] Fahrul Muzaqqi dan Priyatmoko Dirdjosuseno, Urgensi UU No. 6 Tahun 2014 Dalam Konteks Desa-Desa Di Jawa Timur, Disampaikan pada Sosialisasi dan Bintek Pengembangan Kapasitas Camat dan Kepala Desa Untuk Menunjang Tatakelola Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris Berbasiskan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, September-Nopember 2014, Hlm. 12.

[8] Ibid, Fahrul Muzaqqi dan Priyatmoko Dirdjosuseno, Hlm. 12.

[9] Ibid, Fahrul Muzaqqi dan Priyatmoko Dirdjosuseno, Hlm. 13.

[10] Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah/desa diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah/Desa memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah/desa untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta,  prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Otonomi nyata adalah suatu prinsip  bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah/Desa. Sedangkan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah/Desa termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

[11] Taliziduhu Ndraha, “Desa Masa Depan, Garis Depan Demokrasi”, dalam Angger Jati Wijaya, et.al., Reformasi Tata Pemerintahan Desa menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, bekejasama dengan YAPPIKA dan Forum LSM DIY, 2000.

[12] Didik Sukriono, Politik Hukum Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Filosofis, Yuridis dan Sosiologis, Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, Universitas Warmadewa Denpasar, Volume 17 No. 2, Juli 2011, Hlm. 170.

[13] Pasal 4 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa, Fokusmedia, Bandung, 2014, Hlm. 5-6.

[14] Pasal 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa, Fokusmedia, Bandung, 2014, Hlm. 5.

[15] Konsideran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Fukusmedia, Bandung, 2014, Hlm.1

[16] Pastika, Implikasi penerapan UU Desa yang baru itu di Denpasar, hari Rabu (18/6), seperti dikutip Antara.

[17] Emil E. Elip, Desa, UU Desa 2014 dan Perubahan Sosial, tp://sosbud.kompasiana.com/2014/03/12/desa-uu-desa-2014-dan-perubahan-sosial-641031.html

[18] Rosjidi Ranggawidjaja, “Pasal 18B ayat (2)”, dalam Abdurahman, Ali et al (ed), Satu Dasawarsa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Fakultas Hukum Unpad-PSKN FH Unpad, 2013.

[19] Ibid, Rosjidi Ranggawidjaja, 2013.

[20] Irawan Rumekso, Makalah Telaah Kritis Terhadap Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

[21] Ibid, Irawan Rumekso.