Jelaskan hal yang mendasari negara-negara ASEAN pembuat komitmen tentang ASEAN drug free 2015

Jelaskan hal yang mendasari negara-negara ASEAN pembuat komitmen tentang ASEAN drug free 2015

Jelaskan hal yang mendasari negara-negara ASEAN pembuat komitmen tentang ASEAN drug free 2015
Lihat Foto

GANNAS.OR.ID

Para pengurus DPP Gannas dan DPW DKI Gannas

JAKARTA, KOMPAS.com - Inisiatif DPP Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) untuk membuka posko pengaduan masyarakat, Kamis (21/6/2012), di Graha Mandiri lantai 20, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, merupakan bentuk realisasi dari deklarasi negara-negara ASEAN yang dirumuskan dalam ASEAN Summit di Kamboja beberapa waktu lalu.

Deklarasi tersebut dirilis dengan judul Declaration on Drug-Free ASEAN 2015. Dalam deklarasi tersebut semua negara ASEAN termasuk Indonesia menyetujui beberapa poin, salah satunya melakukan tindakan teknis pada tingkat kementerian untuk mencapai sinergi dari pemerintahan yang bebas narkoba.

Sebagai salah satu variabel yang menentang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, DPP Gannas mencoba merealisasikan deklarasi tersebut ke dalam konteks Pilkada DKI Jakarta yang pelaksanaannya pada 11 Juli 2012.

"Posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan Cagub dan Cawagub beserta tim suksesnya," kata Rully Wahyudi, Sekjen DPP Gannas Jakarta di Graha Mandiri lantai 20, Kamis (21/6/2012).

DPP Gannas juga menantang para Cagub dan Cawagub yang akan berlaga di Pilkada nanti untuk melakukan test urine dan dipublikasikan ke seluruh warga DKI Jakarta. Pembentukan posko ini disambut baik oleh banyak pihak yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Mengapa negara-negara ASEAN merencanakan ASEAN Drug Free 2015. Sumber: unsplash.com

Di era globalisasi seperti sekarang ini, masyarakat dapat lebih mudah melakukan komunikasi dan mobilisasi dengan banyaknya transportasi umum yang tersedia. Makanya, tidak heran jika era globalisasi juga kerap disebut sebagai dunia tanpa batas. Sayangnya, adanya globalisasi juga dapat meningkatkan peredaran perdagangan narkoba di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Hal inilah yang membuat ASEAN akhirnya mencanangkan adanya ASEAN Drug Free 2015. Lantas, mengapa negara-negara ASEAN merencanakan ASEAN Drug Free 2015?

Alasan Negara-Negara ASEAN Merencanakan ASEAN Drug Free 2015

Mengapa negara-negara ASEAN merencanakan ASEAN Drug Free 2015. Sumber: unsplash.com

Meningkatkan kejahatan narkoba di berbagai negara sudah pasti dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Hal inilah yang kemudian mendorong Indonesia untuk bekerja sama dengan negara ASEAN lainnya untuk menyusun langkah dalam mencapai ASEAN Drug Free 2015.

Adapun mengutip dari laman resmi Kemenlu.go.id, ASEAN adalah organisasi geopolitik dan ekonomi di negara-negara kawasan Asia Tenggara yang didirikan di Bangkok, Thailand pada 8 Agustus 1967. Lantas, mengapa negara-negara ASEAN merencanakan ASEAN Drug Free 2015?

Jadi, negara-negara ASEAN merencanakan ASEAN Drug Free 2015 untuk saling menukah informasi dalam hal rehabilitas, pencegahan, dan juga penegakan hukum terkait dengan masalah narkoba di negara tersebut.

Dengan adanya program ASEAN Drug Free 2015 ini, Indonesia memiliki peran sebagai berikut.

  • Melakukan penyuluhan dan penerangan kepada para siswa/pelajar menengah, dan mahasiswa.

  • Membentuk dan meningkatkan keterampilan Kader Anti Narkoba dengan mendirikan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Narkoba.

  • Melakukan tes uji narkoba (tes urin) dimulai dari pendidikan menengah dan kampus.

  • Menyelenggarakan kegiatan pagelaran seni di Malaysia, Hongkong, Singapura dan Korea Selatan.

  • Meningkatkan akses komunikasi antara BNN dan masyarakat dengan membuka layanan Suara Masyarakat.

Melihat pentingnya program tersebut demi meminimalisir peredaran narkoba di kawasan Asia Tenggara, tentu tidak heran jika Indonesia sangat bersungguh-sungguh dalam mewujudkan program ASEAN Drug Free 2015 ini. Apalagi program tersebut juga berkaitan erat dengan generasi muda Indonesia agar tidak terjebak dalam dunia gelap akibat narkoba tersebut. Semoga penjelasan di atas bermanfaat untuk Anda. (Anne)

Sejumlah negara ASEAN mengikuti pertemuan The 3rd Meeting of ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) di Pecatu – Bali, tanggal 20 – 21 Mei 2013, guna membahas kerjasama dalam pemberantasan Narkoba di kawasan bandar udara, pelabuhan dan wilayah perbatasan. AAITF merupakan sebuah forum yang terbentuk atas gagasan Indonesia, untuk mengimplementasikan kerja sama antar negara ASEAN. Pertemuan yang diprakarsai oleh ASEAN Secretariat dan BNN ini adalah rangkaian pertemuan ke-3 yang dihadiri oleh anggota ASEAN dan non ASEAN. Adapun pertemuan pertama dan kedua telah berlangsung di Bangkok, Thailand, pada tanggal 1 – 3 Mei 2012 dan 1 November 2012.Tujuan yang ingin dicapai dari forum ini adalah membangun jaringan kerja sama dan kolaborasi di antara negara-negara ASEAN dalam bidang interdiksi, khususnya airports interdiction, guna memutus jaringan peredaran gelap Narkoba. Selain itu juga bertujuan memberikan arti nyata dan kegiatan konkrit bagi upaya bersama negara-negara ASEAN dalam mencapai ASEAN Drugs Free 2015, serta membawa manfaat langsung bagi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Interdiksi sendiri bermakna suatu kegiatan operasi memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya. Dari negara anggota ASEAN, selain Indonesia, turut hadir delegasi dari Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Hadir pula beberapa negara observer, seperti Jepang, Australia, dan India. Adapun peserta lain dari lingkup nasional adalah para Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP), Direktur Narkoba Polda seluruh Indonesia serta perwakilan 10 instansi pemerintah terkait.Dalam pertemuan ini para delegasi juga berdiskusi untuk dapat menyelesaikan term of reference (TOR) yang akan menjadi acuan kerangka kerjasama bagi para negara anggota ASEAN dan negara mitra ujar Kepala BNN Anang Iskandar pada saat acara pembukaan. Guna menambah wawasan, tiap delegasi mendapatkan sesi untuk memaparkan tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan bersama dalam hal peningkatan kemampuan dan kerjasama, sekaligus berbagi pengalaman dalam hal operasional di lapangan. Pelaksanaan AAITF menjadi penting bila kita mengacu pada Deklarasi Pemimpin ASEAN, mengenai komitmen ASEAN Bebas Narkoba Tahun 2015. AAITF memiliki peran strategis dalam memotong lalu lintas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dari ataupun yang masuk ke wilayah negara ASEAN dan negara mitra. Indonesia dalam hal ini BNN, memiliki komitmen tinggi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba, utamanya yang terjadi di wilayah udara, laut, perairan darat, dan lintas batas. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor : KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan operasi di lapangan.Sebagai informasi, kedepannya Indonesia juga berupaya untuk dapat lebih memaksimalkan keberadaan Satgas Interdiksi, dari 6 (enam) satgas yang telah terbentuk saat ini akan ditingkatkan menjadi enam puluh delapan (68). Keenam satgas yang telah berdiri tersebut berada di wilayah Jakarta, Medan, Manado, Bitung, Batam, dan Bali.Sebagaimana kita ketahui, ancaman peredaran Narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Indonesia juga menjadi tujuan sindikat Narkoba dalam memasukkan berbagai jenis Narkoba, khususnya amphetamine type stimulants (ATS), ekstasi dan methamphetamine kristal. Data UNODC tahun 2011 menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3,7 – 4,7 juta penyalahguna Narkoba di Indonesia. Dari jumlah itu sebanyak 1,2 juta orang adalah pengguna methamphetamine kristal, sedangkan 950.000 orang mengkonsumsi ekstasi.Oleh karenanya penting bagi kita untuk tetap menjaga komitmen dalam mensukseskan bentuk kerjasama ini, sekaligus saling berbagi dan belajar mengenai pendekatan atau pengalaman dari tiap-tiap negara ASEAN dalam hal pelaksanaan operasi interdiksi di wilayah yurisdiksinya masing-masing. (HmsBNN)

Terkait