Infak hendaknya diberikan dari harta yang

tirto.id - Secara umum, istilah sedekah dan infak sering kali tertukar-tukar penyebutannya. Kendati memang memiliki kemiripan, dua istilah ini memiliki sejumlah perbedaan tertentu.

Pada dasarnya, infak dan sedekah termasuk ibadah sosial yang diperintahkan dalam Islam. Orang-orang yang berinfak dan bersedekah dijanjikan pahala besar di sisi Allah SWT.

Dalam uraian "Fikih Infaq dan Sedekah", M. Fuad Hadziq dari Universitas Terbuka menjelaskan bahwa infak berasal dari bahasa Arab berarti membelanjakan atau membiayai.

Secara istilah, infak adalah ibadah sosial yang dilakukan dengan suka rela, serta diberikan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat.

Dalil mengenai anjuran untuk berinfak ini tertera dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji," (Al-Baqarah [2] 267).

Sebagai ibadah sosial, infak memiliki cakupan luas. Misalnya, sedekah dan zakat termasuk bagian dari infak.

Di sisi lain, sedekah dalam bahasa Arab artinya benar. Maksudnya, sedekah dilakukan seseorang yang merupakan wujud dari kebenaran dan kejujurannya dalam beriman kepada Allah SWT.

Secara istilah, sedekah adalah ibadah sosial yang dilakukan suka rela, baik itu pemberian berupa materi atau non-materi, seperti tindakan menolong, tersenyum, dan lain sebagainya. Sedekah dilakukan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Perbedaan Infak dan Sedekah

Kendati sama-sama dilakukan dengan tujuan sosial, serta dimaksudkan untuk mengharapkan rida Allah SWT, infak dan sedekah memiliki perbedaan-perbedaan tertentu, sebagaimana dilansir dari NU Online sebagai berikut:

1. Luas Cakupan Infak dan Sedekah

Sebagaimana disebutkan di atas, infak cakupannya lebih luas daripada sedekah. Hal ini dikarenakan infak adalah membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Zakat dan sedekah termasuk dalam cakupan infak.

2. Perbedaan Bentuk Infak dan Sedekah

Infak dibatasi hanya pada harta dan materi saja. Segala hal yang diberikan kepada orang lain dalam bentuk uang atau materi lainnya termasuk bagian dari infak.

Sedangkan sedekah, selain termasuk materi dan harta beda, sedekah juga bisa berupa tindakan prososial, seperti menolong, tersenyum, dan memudahkan urusan orang lain.

3. Sasaran Penerima Infak dan Sedekah

Infak hanya dapat diberikan kepada manusia. Sementara itu, sedekah dapat diberikan kepada hewan peliharaan, mengasihi binatang, menanam pohon, dan lain sebagainya.

Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

“Pada setiap sedekah terhadap mahluk yang memiliki hati [jantung] yang basah [hidup] akan dapatkan pahala kebaikan. Seorang muslim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hikmah Infak dan Sedekah

Ibadah infak dan sedekah dibalas pahala di sisi Allah SWT, serta dihitung sebagai amal baik yang dilakukan seorang muslim.

Tidak hanya balasan di akhirat, infak dan sedekah memiliki sejumlah hikmah yang dapat dirasakan di dunia, sebagaimana dilansir dari laman Kemenag sebagai berikut:

1. Mengeratkan Silaturahmi dan Persaudaraan Islam

Infak dan sedekah bermanfaat untuk menguatkan persaudaraan atau ukhuwah Islam. Ibadah sosial ini dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dari uluran tangan yang mampu atau memiliki kelapangan harta.

2. Kebaikan yang Dicintai Allah SWT

Infak dan sedekah merupakan amal kebaikan yang dicintai Allah SWT. Anjuran ini tertera dalam Alquran dan hadis, salah satunya dalam surah At-Tagabun ayat 16 sebagai berikut:

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung," (At-Tagabun [64]: 16).

3. Menebar Kasih Sayang di Dunia

Infak dan sedekah merupakan ekspresi rahman dan rahim, serta kasih sayang kepada sesama makhluk Allah SWT. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Saling hadiah-menghadiahkankamu karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian," (H.R. Abu Ya’la).

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian," (H.R. Dailami).

Baca juga:

  • Hukum Memperbanyak Sedekah di Bulan Puasa Ramadhan & Dalil
  • Perbedaan Zakat dan Sedekah & Golongan yang Berhak Mendapatkannya

Baca juga artikel terkait SEDEKAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "خير الصدقة ما كان عن ظَهْر غِنى، واليدُ العُليا خيرٌ مِن اليد السُّفلى، وليَبدأْ أحدُكم بِمَن يَعول". تقول امرأته: أنْفِقْ علَيَّ، وتقول أمُّ ولده: إلى مَن تَكِلُني، ويقول له عَبْدُه: أطْعِمْنِي واسْتَعْمِلْنِي.
[صحيح, لكن قوله: ((تقول امرأته ..... )) مدرجٌ من قول أبي هريرة] - [رواه البخاري وابن حبان واللفظ له]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sebaik-baik sedekah adalah sedekah yang diberikan oleh orang yang mempunyai kelebihan kekayaan. Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (peminta). Hendaknya seorang dari kalian mendahulukan orang yang menjadi tanggungannya. Istrinya berkata, "Berilah aku nafkah!" Budak wanitanya berkata, "Kepada siapa engkau menyerahkanku?" Budak laki-lakinya berkata, "Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān

Uraian

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah paling utama adalah (sedekah) berupa harta yang tidak dibutuhkan oleh orang yang bersedekah untuk nafkah anak dan istrinya, dan ia tidak membutuhkan harta tersebut untuk membayar hutang dirinya. Diwajibkan kepada orang yang bersedekah agar memulai infak (sedekah) kepada orang yang jadi tanggungannya seperti istri dan anak-anak serta budak yang dimilikinya. Dia tidak selayaknya menahan nafkah mereka lalu menyedekahkannya kepada keluarga jauh dan meninggalkan kerabat yang dekat yang harus ditanggung dan diberi nafkah. Hadis tersebut juga menerangkan bahwa jika ada kelebihan hartanya dari nafkah yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang jauh dari kalangan orang-orang fakir dan membutuhkan. Selanjutnya hadis ini menjelaskan keutamaan infak bahwa tangan orang yang memberi dan berinfak lebih tinggi dari tangan orang yang mengambil secara indrawi dan maknawi. Hal itu disebabkan hartanya yang telah dinafkahkan dan kebaikan yang telah dicurahkannya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 2

عن بهز بن حكيم، عن أبيه، عن جده، قال: قلتُ يا رسول الله: مَن أَبَرّ؟ قال: "أُمَّك، ثم أُمَّك، ثم أُمَّك، ثم أَباك، ثم الأقربَ، فالأقربَ".
[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Bahz bin Hakīm, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Aku pernah bertanya, 'Wahai Rasulullah, siapakah yang harus saya perlakukan dengan baik?' Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian (kerabat) yang terdekat lalu yang terdekat'."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Hadis ini berisi motivasi untuk berbakti serta berbuat baik kepada kerabat dekat, dan ibu adalah orang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baik, kemudian ayah, kemudian kerabat terdekat setelahnya lalu yang terdekat. Adapun seorang ibu lebih berhak mendapatkan perlakuan baik adalah karena keletihannya, kasih sayangnya serta pengorbanannya yang begitu banyak. Seorang ibu memiliki keutamaan karena telah mengandung, menyusui, dan mendidik. Di dalam kehamilan itu terdapat kepayahan, dan kemudian di saat melahirkan. Allah -Ta'āla- berfirman, "Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)." Jika seorang ibu lebih dikedepankan dalam berbakti dibanding seorang ayah, maka mengedepankan ibu atas orang lain tentu lebih utama. Termasuk berbakti kepada ibu dan ayah adalah menafkahi keduanya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 3

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن امرأة قالت: يا رسول الله، إن ابني هذا كان بطني له وِعاء، وثَدْيِي له سِقاء، وحِجْري له حِواء، وإن أباه طَلَّقَني، وأراد أنْ يَنْتَزِعَه مِني، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أنتِ أحقُّ به ما لم تَنكحي».
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amru, bahwasannya seorang wanita berkata,"Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah'."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa ada seorang wanita mengadukan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- perihal suaminya ketika dia mentalaknya dan hendak mengambil anaknya dari pangkuannya. Wanita tersebut menyebutkan di antara beberapa sifat yang menjadikan dirinya lebih berhak atas pengasuhan anaknya daripada ayahnya. Perutnya pernah menjadi tempatnya ketika dia masih berupa janin, air susunya pernah menjadi minumannya setelah dia dilahirkan, dan pangkuannya adalah tempat yang lembut baginya untuk bernaung. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setuju dengan sifat-sifat yang disebutkannya, dan berkata kepadanya bahwa kamu lebih berhak untuk pengasuhannya, dia tetap milikmu selama kamu belum menikah dengan laki-laki lain. Namun, jika kamu telah menikah lagi, maka kamu tidak lagi lebih berhak atas anak tersebut daripada ayahnya, bahkan ayahnyalah yang lebih berhak atas anak tersebut. Hal ini dikarenakan jika seorang wanita telah menikah kembali dan anaknya tinggal bersamanya di bawah pengasuhan suami barunya, maka anak itu akan mengikuti atau lebih bergantung kepadanya daripada kepada ayah kandungnya, dan mungkin juga akan menimbulkan berbagai macam masalah lainnya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 4

عن أبي ميمونة سلمى مولى من أهل المدينة رجلُ صِدق، قال: بينما أنا جالس مع أبي هريرة، جاءته امرأة فارِسَيّة معها ابنٌ لها فادَّعَيَاه، وقد طلَّقَها زوجُها، فقالت: يا أبا هريرة، ورَطَنَت له بالفارسية، زوجي يريد أن يذهب بابني، فقال أبو هريرة: اسْتَهِما عليه ورَطَنَ لها بذلك، فجاء زوجها، فقال: مَن يُحاقُّني في ولدي، فقال أبو هريرة: اللهم إني لا أقول هذا إلا أني سمعت امرأةً جاءت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأنا قاعد عنده، فقالت: يا رسول الله، إن زوجي يريد أن يذهب بابني، وقد سقاني من بِئر أبي عِنَبَة، وقد نفعني، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اسْتَهِما عليه، فقال زوجها: من يُحَاقُّنِي في ولدي؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «هذا أبوك، وهذه أمك فخُذْ بيدِ أيِّهما شِئت»، فأخذ بيد أمِّه، فانطلقت به.
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abu Maimūnah Salma mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata, "Tatkala aku sedang duduk bersama Abu Hurairah, datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -keduanya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, dan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia, 'Wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku.' Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing, 'Undilah anak tersebut.' Kemudian suaminya datang dan berkata, 'Siapakah yang merebut anakku dariku?' Kemudian Abu Hurairah berkata, 'Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sementara aku duduk di sisinya, kemudian wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Undilah anak tersebut!' Kemudian suaminya berkata, 'Siapakah yang akan merebut anakku dariku? Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, 'Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang di antara mereka yang engkau kehendaki.' Kemudian ia menggandeng tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Dalam hadis ini dijelaskan tentang kewajiban untuk merealisasikan kemaslahatan bagi anak; dalam hal itu dijelaskan bahwa wanita tersebut telah diceraikan oleh suaminya dan anaknya tetap ikut bersamanya. Sepertinya ada penghalang yang menghalangi wanita itu untuk melanjutkan pengasuhan atas anaknya tersebut, di samping dirinya juga membutuhkannya, dan anak tersebut juga membutuhkan pengasuhan dan penjagaan ibunya, sedangkan sang ayah tidak mampu untuk melakukannya. Kemudian Abu Hurairah memberitahukan kepadanya tentang apa yang pernah ia dengar dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkaitan dengan hak (seorang wanita) seperti wanita tersebut. Sesungguhnya pengasuhan itu adalah sebuah wewenang yang dimaksudkan untuk pendidikan anak serta merealisasikan berbagai kemaslahatan anak tersebut. Seorang anak sebelum usia mumayiz berada dalam asuhan ibunya selama ibunya tadi belum menikah kembali. Apabila ia telah masuk usia mumayiz serta mandiri dalam menyelesaikan banyak urusan terkait dirinya, maka ketika itu hak pengasuhan menjadi sama antara ayah dan ibunya sehingga dipersilahkan bagi sang anak untuk memilih antara ayah dan ibunya. Kepada siapa saja anak memilih, maka dialah yang berhak untuk mengambilnya (mengasuhnya).

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 5

عن رافع بن سنان أنه أسلَمَ وأَبَتْ امرأتُه أن تُسْلِم، فأتت النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: ابنتي وهي فَطِيمٌ أو شَبَهُهُ، وقال رافع: ابنتي، قال له النبي صلى الله عليه وسلم: «اقعد ناحية»، وقال لها: «اقعدي ناحية»، قال: «وأقعد الصَبِيَّةَ بينهما»، ثم قال «ادعواها»، فمَالت الصبية إلى أمها، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «اللهم اهدها»، فمالت الصبية إلى أَبيها، فأخذها.
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Rāfi' bin Sinān, "Bahwa dirinya telah masuk Islam, namun istrinya enggan untuk masuk Islam. Maka istrinya datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku, dia anak yang telah disapih atau hampir disapih.' Rāfi' berkata, '(Aku menginginkan) anak perempuanku.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Rāfi', 'Duduklah di sebelah sini,' dan beliau bersabda kepada istrinya, 'Duduklah di sebelah sini.' Perawi berkata, 'Beliau mendudukkan anak perempuan itu di antara keduanya.' Lantas beliau bersabda, 'Panggilah dia (anak itu) oleh kalian berdua.' Kemudian anak itu condong mengarah kepada ibunya, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, 'Ya Allah! Berilah dia (anak itu) petunjuk,' maka kemudian anak itu mengarah kepada ayahnya, lalu dia pun mengambilnya.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Nasā`i

Uraian

Disebutkan dalam hadis ini bahwa telah terjadi perselisihan berkaitan dengan hak asuh anak antara kedua orang tua yang terjadi di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Salah seorang dari mereka adalah seorang Muslim yaitu sang ayah dan yang kedua adalah orang kafir yaitu sang ibu. Keduanya berselisih di hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait hak asuh atas anak mereka. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan pilihan kepada si anak antara kedua orang tuanya, maka dia pun memilih ibunya yang kafir. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa, "Ya Allah, berilah dia petunjuk," yakni tunjukkanlah ia kepada yang benar. Maka Allah menjawab doa Nabi-Nya sehingga anak itu kemudian memilih sang ayah yang Muslim. Hal ini memberikan faedah bahwa keberadaan seorang anak di bawah asuhan seorang kafir itu menyelisihi petunjuk Allah -Ta'āla- karena maksud dari pengasuhan itu adalah mendidik serta mencegahnya dari bahaya. Dan pendidikan yang paling berharga adalah menjaga agamanya, dan perlindungan yang paling penting adalah menjauhkannya dari kekufuran. Jika anak itu tumbuh di bawah pengasuhan seorang kafir, maka hal itu akan menjadi fitnah bagi agamanya dan akan mengeluarkannya dari Islam karena ajaran serta pendidikan kekufuran yang diterimanya. Ini semua adalah bahaya yang paling besar, sedangkan hak pengasuhan itu ditujukan untuk menjaga si anak, sehingga tidak dibenarkan dalam syariat pengasuhan yang justru akan membinasakan dirinya dan juga agamanya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 6

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا أتى أحدَكم خادمُه بطعامِه، فإنْ لم يُجلِسْه معه، فلْيُناوِلْهُ لُقمةً أو لُقْمَتَيْنِ أو أُكْلَة أو أُكْلَتَين، فإنه وَلِيَ عِلاجَه».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Bila pembantu salah seorang kalian datang membawakan makanannya, jika ia tidak memintanya duduk bersamanya, hendaklah ia memberikannya sesuap atau dua suap, karena dialah yang telah menyiapkannya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Di dalam hadis ini terkandung pelajaran bahwa seorang pembantu atau seorang budak bila telah menyiapkan makanan untuk tuannya, maka merupakan sikap muruah dan bentuk muamalah yang baik bila tuannya memberikannya sebagian makanan itu dan tidak menghalanginya dari dirinya, karena dia telah capek menyiapkan dan menyajikannya. Sehingga sangat tidak sejalan dengan sikap mulia serta muamalah yang baik bila si budak tidak ikut merasakan makanan itu. Tetapi hendaklah si tuan memberikannya seukuran yang akan menyenangkan hatinya dan menghilangkan keinginannya.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 7

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «عُذِّبت امرأة في هِرَّة سَجَنَتْها حتى ماتت، فدخلت فيها النار، لا هي أطعمتها ولا سَقتها، إذ حبستها، ولا هي تَركتْها تأكل مِن خَشَاشِ الأرض».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan, lalu dengan sebab itu dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia juga tidak melepaskannya supaya ia bisa memakan serangga tanah."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Di dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bercerita tentang seorang wanita yang masuk neraka -kita berlindung kepada Allah darinya- sementara penyebabnya ialah dia mengurung seekor kucing sampai mati karena tidak diberi makan dan minum maupun dilepas supaya bisa memakan serangga tanah dengan mencari sendiri rezekinya. Bila seperti ini ancaman pada penyiksa binatang, lalu bagaimana dosanya pada manusia yang tidak berdosa yang Allah amanahkan kepada mereka seperti istri, anak, pembantu, dan lainnya?!

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 8

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا يَحِلّ دمُ امرئ مسلم، يشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدًا رسول الله، إلا بإحدى ثلاث: رجل زَنَى بَعْدَ إِحْصَان، فإنه يُرْجَم، ورجل خرج مُحاربًا لله ورسوله، فإنه يُقَتُل، أو يُصلَّبُ، أو يُنفى من الأرض، أو يَقتلَ نفسًا، فيُقتلُ بها".
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي]
المزيــد ...

...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri tersebut; serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Nasā`i

Uraian

Hadis ini menunjukkan keharaman menumpahkan darah kaum Muslimin, yaitu mereka yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, serta tidak ada sesuatu yang tampak dari mereka yang menyelisihi kedua syahadat tersebut dari perkara-perkara pembatal keislaman; karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat memperhatikan perihal penjagaan serta keamanan jiwa. Maka ditetapkanlah sebagai bagian dari syariat sebuah bentuk penjagaan dan pencegahan. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan dosa yang paling besar setelah syirik terhadap Allah adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah -Ta`ālā- untuk membunuhnya. Yang diharamkan di sini adalah membunuh jiwa seorang Muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, kecuali jika dia melakukan salah satu dari tiga perbuatan berikut: Pertama: Berzina padahal Allah telah menganugerahkan kepadanya kemampuan untuk membentengi diri dan menjaga kemaluannya dengan pernikahan yang sah. Kedua: Membunuh jiwa yang diharamkan dengan sengaja sebagai sebuah permusuhan dan kezaliman. Maka keadilan dan kesamaan derajat yang dapat ditegakkan atas pelaku kejahatan seperti ini adalah dengan jalan menghukumnya dengan hukuman yang sama seperti apa yang telah dia perbuat untuk mengembalikan kebenaran kepada asalnya, serta untuk mengendalikan jiwa-jiwa pendosa dari permusuhan. Ketiga: Orang yang membelot dari kaum Muslimin dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, dengan cara menghalangi jalan mereka (menjadi penyamun), menakut-nakuti mereka, merampas, serta menimbulkan kerusakan di tengah-tengah mereka. Maka hukuman baginya adalah dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); agar orang-orang dapat terhindar dari kejahatan dan kezalimannya. Ketiga golongan tersebut hukumannya adalah dibunuh karena dibalik itu terdapat keselamatan untuk agama, raga, dan kehormatan.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 9

عن أبي جحيفة رضي الله عنه قال: قلت لعلي رضي الله عنه: هل عندكم شيء من الوحي إلا ما في كتاب الله؟ قال: «لا والذي فَلَقَ الحَبَّةَ، وبَرَأَ النَّسْمَةَ، ما أعلمه إلا فَهْمَاً يُعطيه الله رجلا في القرآن، وما في هذه الصحيفة»، قلت: وما في الصحيفة؟ قال: «العَقْلُ، وفِكَاكُ الأَسير، وأن لا يُقتَلَ مسلم بكافر».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku bertanya kepada Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, "Apakah kalian (ahli bait) menyimpan wahyu selain yang ada dalam Kitabullah?" Ali menjawab, "Tidak, Demi Żat yang membelah biji dan menciptakan jin dan manusia. Aku tidak mengetahuinya kecuali pemahaman yang diberikan oleh Allah kepada seseorang mengenai Al-Qur`ān dan apa yang ada dalam lembaran tertulis ini." Aku bertanya, "Apa yang ada dalam lembaran tertulis itu?" Ali menjawab, "Diat, pembebasan tawanan dan penjelasan seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena (membunuh) orang kafir."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, "Apakah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengkhususkanmu dengan satu ilmu atau sesuatu yang tertulis yang ada pada kalian tanpa ada pada orang lain?" Abu Juḥaifah menanyakan hal itu karena sekelompok orang Syiah mengklaim bahwa Ahli Bait, apalagi Ali, memiliki sesuatu dari wahyu yang dikhususkan untuk mereka oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang tidak diketahui oleh selain mereka. Sudah banyak orang yang menanyakan masalah ini kepada Ali. Lantas Ali -raḍiyallāhu 'anhu- menjawab dengan sumpah yang biasa diucapkan oleh orang Arab, yaitu sumpah dengan nama Allah yang menciptakan manusia dan membelah biji bahwa mereka (Ahli Bait) tidak memiliki sesuatu pun selain pemahaman yang diberikan Allah kepada hamba-Nya, dan selain tulisan yang ditulisnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang berisi hukum-hukum diat, penyelamatan para tawanan Muslim dari penawanan, dan penjelasan seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Sebab, orang kafir itu tidak sepadan dengan seorang Muslim sehingga ia dibunuh karena membunuhnya. Justru orang kafir itu (derajatnya) di bawah orang Muslim.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 10

عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «من قُتِلَ في عِمِّيّا، أو رِمِّيَاً يكون بينهم بحَجَرٍ، أو بِسَوْطٍ، فَعَقْلُهُ عَقْلُ خطإ، ومن قَتَلَ عَمْدَاً فَقَوَدُ يَدَيْهِ، فمن حَالَ بينه وبينه فعليه لعنة الله، والملائكة والناس أجمعين».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang membunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terbunuh di tengah-tengah kaum yang sedang saling lempar di antara mereka atau dalam kondisi yang tidak jelas dan sebab yang samar seperti saat berdesak-desakan, lalu tidak diketahui pembunuhnya, maka pembunuhannya seperti pembunuhan dengan kekeliruan, dan diat / tebusannya seperti diat (pembunuhan) secara keliru yang diambil dari Baitul Mal kaum muslimin. Siapa yang membunuh -dengan bentuk subjek- dengan sengaja maka qisas tangannya, yakni dia harus diqisas dengan jiwanya, atau hukum pembunuhannya dengan qisas jiwanya. Jiwa diungkapkan dengan tangan sebagai bentuk metafora, atau maknanya, maka dia harus mendapatkan qisas perbuatan tangannya yaitu pembunuhan. Penyandaran kata qisas kepada tangan merupakan metafora. Siapa yang menghalangi pembunuh dari hukuman qisas dengan cara menghalangi wali korban dari eksekusi pembunuhannya setelah mereka memintanya, maka dia telah mengajukan dirinya untuk mendapatkan laknat Allah. Dengan demikian Allah tidak akan menerima taubat atau ibadah fardu atau ibadah sunat darinya karena kejahatannya yang besar.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 11

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ قَتَل مؤمِنا متعمِّدًا دُفِعَ إلى أولياء المَقْتول، فإنْ شاءوا قَتَلوا، وإنْ شاءوا أَخَذوا الدِّيَة، وهي ثلاثون حِقَّة، وثلاثون جَذَعَة، وأَرْبعون خَلِفَة، وما صالحوا عليه فهو لهم، وذلك لتَشْدِيد العَقْل».
[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Hadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bayaran diat (tebusan) yang disebutkan dalam hadis, yaitu tiga puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan tiga puluh khalifah (unta bunting), sebagaimana dikemukakan dalam hadis bahwa para wali korban pembunuhan berhak mengambil lebih dari itu sesuai dengan perdamaian yang dilakukan bersamanya. Selanjutnya dijelaskan bahwa diat ini -yaitu diat pembunuhan dengan sengaja- adalah diat yang berat dan keras karena dalam aksi bunuh ini mengandung unsur kesengajaan dan niat membunuh.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 12

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:"إن أعتى الناس على الله ثلاثة: من قَتَلَ فِي حَرَمِ اللهِ، أَوْ قَتَلَ غَيْرَ قَاتِلِهِ، أَوْ قَتَلَ بِذُحُولِ الجاهلية".
[حسن] - [رواه ابن حبان وأحمد، وأصله في البخاري من حديث ابن عباس]
المزيــد ...

...

Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling angkuh dan durhaka di hadapan Allah ada tiga, yaitu: orang yang membunuh di tanah haram, atau membunuh orang yang tidak berniat membunuhnya, atau membunuh karena dendam jahilliah."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān

Uraian

Abdullah bin 'Amr mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyampaikan bahwa orang yang paling durhaka dan angkuh di sisi Allah dalam hal pembunuhan ialah tiga orang: Pertama: orang yang membunuh jiwa yang diharamkan di tanah Haram, maksudnya Mekah; karena membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah merupakan dosa paling besar setelah kesyirikan, dan melakukannya di tanah Haram lebih diharamkan lagi dan lebih besar dosanya; berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih." (QS. Al-Ḥajj: 25). Juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya darah, kehormatan, dan harta kalian adalah terlindungi atas kalian sebagaimana terlindunginya bulan kalian ini di negeri kalian ini." (HR. Muslim: 1218) Kedua: orang yang membunuh orang yang tidak berniat membunuhnya; Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain." (QS. Al-An'ām: 164). Yaitu dia membunuh orang lain yang tidak berniat membunuhnya atau membunuh orang lain yang bersamanya. Berlebihan dalam pembunuhan seperti tiga perkara ini adalah kebiasaan jahiliah yang dilarang oleh Allah -Ta'ālā-. Ketiga: pembunuhan dengan sebab permusuhan dan dendam jahiliah yang telah dihapuskan dan dibatalkan oleh Islam. Hanya saja, para ulama mengecualikan pembunuhan karena membela diri bila kejahatan tersebut tidak bisa dihindari dengan selain dibunuh, dan membunuh orang yang berbuat kejahatan di tanah Haram dengan kejahatan yang hukumannya adalah hukum bunuh, seperti orang yang membunuh dengan sengaja; agar tanah Haram tidak menjadi tempat menjamurnya berbagai kejahatan.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 13

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خطب يوم الفتح فقال: «ألا إن كل مَأْثُرَة كانت في الجاهلية من دم أو مال تُذْكَرُ وَتُدْعَى تحت قدمي، إلا ما كان من سِقَايَةِ الحاج، وسِدَانَة البيت» ثم قال: «ألا إن دِيَةَ الخطإ شِبْه العمد ما كان بالسَّوْطِ والعَصَا مِائة من الإبل: منها أربعون في بُطُونِهَا أولادُهَا».
[صحيح] - [رواه أبوداود والنسائي وابن ماجه والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah pada hari pembebasan (kota Mekkah) seraya bersabda, "Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah). Kemudian beliau bersabda, "Ketahuilah bahwa diat pembunuhan semi sengaja yaitu (pembunuhan) yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya empat puluh ekor unta yang sedang bunting."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan di dalam khotbahnya pada hari pembebasan (kota Mekkah) bahwa setiap perbuatan luar biasa serta melegenda berupa perangai baik orang-orang jahiliah dan juga menjadi kebanggaan mereka adalah batil dan dihapuskan, kecuali memberi minum para jamaah haji, berkhidmat terhadap Baitul Haram, serta mengerjakan urusannya. Yakni kedua hal tersebut akan tetap terus dilakukan sebagaimana sebelumnya. Urusan hijābah (tirai Ka'bah) pada masa jahiliah diemban oleh Bani Abdi Dār, dan siqāyah (memberi minum jamaah haji) diemban oleh Bani Hāsyim, maka dalam hal keduanya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujuinya. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan syibhul 'amdi (semi sengaja) adalah memukul dengan suatu alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti cambuk dan tongkat, diatnya itu berat, yaitu 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang bunting.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 14

عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «هذه وهذه سواءٌ». يعني: الْخِنْصَر وَالْإِبْهَام.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Ini dan ini sama (diatnya).” Yakni kelingking dan ibu jari.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Pada kedua tangan terdapat sepuluh jari. Setiap jari jika dipotong oleh orang yang melakukan jinayah (tindak pidana) maka diatnya (dendanya) adalah sepersepuluh diat berupa unta (yaitu sepuluh ekor unta). Tidak ada perbedaan di antara jari-jemari dalam hal itu. Jari kelingking yang kecil berada di ujung telapak tangan dan ibu jari yang besar yang padanya jari-jari bertopang saat menggenggam, memukul, dan lain-lain, keduanya sama dalam timbangan/takaran diat. Kesepuluh jari pada kedua tangan di dalamnya terdapat diat secara utuh (yaitu 100 unta). Kedua kaki juga seperti kedua tangan dan jari jemari, meskipun berbeda (bentuknya), dan setiap jari memainkan peran yang tidak bisa digantikan oleh jari lainnya, akan tetapi diatnya tetap sama. Sungguh Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 15

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ تَطَبَّبَ، ولا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ، فهو ضامِنٌ»
[حسن] - [رواه أبوداود والنسائي وابن ماجه]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengaku mengetahui ilmu kedokteran, padahal dia tidak memiliki ilmu kedokteran, maka dia bertanggung jawab (atas akibat perbuatannya)."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Orang yang mengklaim tahu tentang ilmu kedokteran padahal dia tidak mengetahuinya dan tidak ahli dalam hal itu lalu menipu manusia dan mengobati mereka sehingga pengobatannya itu merusak jiwa atau organ tubuh lainnya, maka ia bertanggung jawab (atas kerusakan itu) karena dia zalim dengan menipu manusia dan mengajukan dirinya untuk sesuatu yang tidak diketahuinya. Tidak ada perbedaan pandangan (antara para ulama) bahwa orang yang mengobati lalu berbuat aniaya sehingga pasien (orang yang sakit) binasa, maka dia bertanggung jawab. Demikian juga orang yang menerapkan satu ilmu atau pekerjaan yang tidak diketahuinya maka dia orang yang zalim, sehingga jika perbuatannya menimbulkan kerusakan, ia bertanggung jawab membayar diat (tebusan) dan gugurlah darinya hukuman kisas karena dia tidak melakukan hal tersebut tanpa seizin orang sakit (pasien).

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 16

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «دِيَة المُعَاهِدِ نصف دِيَة الحُرِّ».
[حسن] - [رواه أبوداود والترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad (orang kafir yang melakukan perjanjian damai dengan umat Islam) adalah setengah diat orang merdeka."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa diat Ahli Kitab (yang melakukan perjanjian dengan umat Islam) adalah setengah diat orang muslim yang merdeka, baik Dzimmi; orang yang menetapkan untuk tinggal di negara muslim dengan perjanjian dzimmah (perlindungan dirinya) berupa membayar harta upeti (jizyah) dan berpegang teguh kepada hukum-hukum agama, atau Mu'āhad; orang yang diadakan perjanjian damai bersamanya, dan dia sendiri menetap di negaranya atau Musta`man; orang kafir yang masuk negara kaum muslimin dengan jaminan keamanan untuk tujuan perdagangan atau lainnya, karena keterlibatan mereka semua dalam kewajiban memelihara darah. Luka-luka mereka bagian dari diat mereka sebagaimana luka-luka kaum muslimin bagian dari diat mereka. Sebab, luka itu berhubungan dengan pembunuhan yang mana diatnya adalah lelaki mereka harus membayar lima puluh ekor unta, sedangkan perempuan mereka harus membayar dua puluh lima ekor unta karena diat perempuan separuh diat laki-laki. Adapun orang kafir Harbi yang wajib diperangi, maka ia tidak diberi jaminan baik dengan kisas ataupun diat.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian

Tampilkan Terjemahan

...


Page 17

عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «عَقْل شِبْهِ العمد مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ العَمْدِ، ولا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ، وذلك أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بين الناس، فتكون دماء في عِمِّيَّا في غير ضَغِينَة، ولا حَمْلِ سلاح».
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

...

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan)."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Abu Daud

Uraian

Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa diat pembunuhan semi (menyerupai) sengaja -yaitu berupa pemukulan dengan menggunakan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti tongkat- diatnya itu diperberat sehingga sama seperti diat pembunuhan yang disengaja. Jumlah diatnya adalah 100 ekor unta: 30 ekor jaża'ah yaitu unta yang telah berusia empat tahun dan masuk ke tahun kelima; 30 ekor hiqqah yaitu unta yang telah berusia tiga tahun dan masuk ke tahun keempat; dan 40 ekor khalfah yakni unta yang sedang bunting. Pembunuhan yang menyerupai sengaja biasanya banyak timbul bukan karena permusuhan atau kedengkian, bukan juga karena peperangan, namun disebabkan karena terkadang setan mengelabui di antara manusia dengan bisikan-bisikannya hanya dikarenakan candaan atau permainan belaka, lalu terjadilah saling pukul dan pembunuhan yang tidak dikehendaki, sehingga tertumpahlah darah di antara manusia.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur

Tampilkan Terjemahan

...


Page 18

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «من خرج من الطاعة، وفارق الجماعة فمات، مات مِيتَةً جاهلية، ومن قاتل تحت راية عِمِّيَّة يغضب لِعَصَبَة، أو يدعو إلى عَصَبَة، أو ينصر عَصَبَة، فقتل، فَقِتْلَة جاهلية، ومن خرج على أمتي، يضرب برها وفاجرها، ولا يَتَحَاشَى من مؤمنها، ولا يفي لذي عهد عهده، فليس مني ولست منه»،
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, "Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jemaah (umat Islam) lalu meninggal dunia, maka ia mati dalam kematian jahiliah. Siapa yang berperang di bawah panji buta; marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong karena fanatisme golongan lalu terbunuh, maka ia mati dalam kematian jahiliah. Siapa yang memberontak kepada umatku; membunuh orang baik dan orang durhaka, tidak menahan diri dari orang beriman, dan tidak memenuhi janji yang sudah dijanjikannya, maka dia bukan bagian dariku dan aku bukan bagian darinya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Makna hadis ini bahwa orang yang memisahkan diri dari jemaah yang sudah bersepakat untuk patuh kepada seorang imam (pemimpin) yang dengan keberadaannya kesatuan mereka tertata rapi, kalimat mereka bersatu, dan ia melindungi mereka dari musuh mereka, lantas ia memberontak kepada ketaatan pemimpin kaum muslimin lalu meninggal dunia dalam kondisi seperti itu, maka dia mati seperti kematian orang jahiliah yang hidup kacau-balau tanpa ada pemimpin. Siapa yang berperang di bawah panji yang perkaranya samar, tak jelas bentuknya, seperti peperangan antara banyak kaum karena fanatisme golongan dan kesukuan; ia marah karena fanatisme golongan atau menyeru kepada fanatisme golongan atau menolong suatu golongan karena fanatik; (bila ia terbunuh, maka ia mati dengan kematian jahiliah). Artinya dia berperang demi syahwat dirinya, menumpahkan amarahnya, dan fanatisme kepada kaumnya dan hawa nafsunya. Siapa yang memberontak terhadap kesatuan umat; membunuh orang saleh dan fasik, membunuh orang mukmin dan kafir muahid yang tinggal di negerinya, serta kafir zimi yang menetap di negeri kaum muslimin dengan imbalan membayar upeti (jizyah), dan juga tidak peduli dengan kezaliman dirinya di tempat itu, serta tidak takut akan akibat dan hukuman perbuatannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Sinhala Uyghur Kurdi Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand

Tampilkan Terjemahan

...


Page 19

عن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "من أتاكم وأمرُكُم جَمِيْعٌ على رجل واحد، يُريد أن يَشُقَّ عَصَاكُم، أو يُفَرِّقَ جَمَاَعَتَكُم، فاقتُلُوهُ".
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

...

Arfajah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang datang kepada kalian sementara kalian telah menyepakati seorang pemimpin, lalu ia hendak merusak kesepakatan kalian atau memecah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini mengandung perintah memerangi para pemberontak dan orang-orang yang hendak memecah belah persatuan kaum muslimin setelah mereka bersatu serta tunduk kepada seorang penguasa. Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam bila telah bersepakat pada seorang khalifah kemudian datang kepada mereka orang yang ingin menjatuhkan pemimpin yang telah mereka sepakati tersebut, maka mereka wajib memberikannya hukuman sekalipun dengan membunuhnya, demi menghindari keburukannya dan melindungi darah kaum muslimin.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Sinhala Uyghur Kurdi Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand

Tampilkan Terjemahan

...


Page 20

عن سعيد بن زيد، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من قُتِلَ دُون مَالِهِ فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُون أهْلِهِ، أو دُونَ دَمِهِ، أو دُون دِيْنِهِ فهو شَهيدٌ».
[صحيح] - [رواه أبوداود والترمذي والنسائي وأحمد]
المزيــد ...

...

Sa'īd bin Zaid meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, nyawanya, atau agamanya maka dia syahid."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Hadis ini memberikan pelajaran, bahwa orang yang diserang oleh pencuri atau perampok dan berusaha mengambil hartanya secara paksa tanpa alasan yang dibenarkan agama maka dia wajib melawannya demi mempertahankan hartanya. Bila kemudian dia terbunuh lantaran mempertahankan hartanya tersebut, maka dia syahid secara hukum dan pahala di sisi Allah -Ta'ālā-, tetapi tidak seperti yang mati syahid dalam perang yang jenazahnya tidak dimandikan. Demikian halnya orang yang terbunuh karena mempertahankan dirinya atau membela kehormatannya terhadap orang yang hendak mengganggu istrinya atau wanita-wanita mahramnya, maka baginya di sisi Allah -Ta'ālā- pahala seperti pahala syuhada. Hadis ini menjadi dasar bagi para fukaha dalam perkara yang diistilahkan dengan "daf'u aṣ-ṣā`il", yaitu mempertahankan diri dari para penjahat.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi Portugis

Tampilkan Terjemahan

...


Page 21

عن عكرمة أن عليا رضي الله عنه حَرَّقَ قوما، فبلغ ابن عباس فقال: لو كنت أنا لم أُحَرِّقْهُم لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا تُعَذِّبُوا بعذاب الله»، ولَقَتَلْتُهُم كما قال النبي صلى الله عليه وسلم: «من بَدَّلَ دِينَهُ فاقتلوه».
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Ikrimah meriwayatkan bahwa Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar suatu kaum, lalu berita itu sampai kepada Ibnu 'Abbās, maka dia berkata, "Seandainya aku pada posisinya, tentu aku tidak akan membakar mereka, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda, 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Melainkan aku akan membunuh mereka sebagaimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda, 'Siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah dia.'"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Hadis ini menunjukkan bahwa Ali -raḍiyallāhu 'anhu- membakar sejumlah orang-orang zindik yang tampak pada mereka kemurtadan dari agama Allah, lalu berita itu sampai kepada Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, maka dia menyatakan bahwa seandainya aku berada pada posisinya tentulah aku tidak akan membakar mereka disebabkan adanya larangan Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- dari tindakan membakar dengan api, dan bahwa hukum orang yang mengubah agamanya setelah sebelumnya dia muslim ialah dibunuh, tidak dengan dibakar, dan dalam hal ini tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 22

عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم ضَرَبَ وَغَرَّبَ، وأن أبا بكر ضَرَبَ وَغَرَّبَ، وأن عمر ضَرَبَ وَغَرَّبَ.
[صحيح] - [رواه الترمذي]
المزيــد ...

...

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Abu Bakar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan. Serta Umar pun menerapkan hukuman dera dan pengasingan.
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegakkan hukuman hudud bagi pezina yang belum menikah dengan didera seratus kali cambukan serta diasingkan dari negerinya selama satu tahun penuh. Begitu juga Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- telah menegakkan hal itu. Maka itu menunjukkan bahwa hukuman pengasingan masuk dalam hukuman hudud dan termasuk penyempurna hudud, dan bahwa hal itu tidak dinasakh karena tetap diterapkan setelah kematian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...

Klasifikasi
  • Fikih dan Uṣūl Fikih . Hudud . Had Zina .
Tampilan lengkap...


Page 23

عن ابن عباس، قال: لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المُخَنَّثِينَ من الرجال، والمُتَرَجِّلاَتِ من النساء، وقال: «أخرجوهم من بيوتكم» قال: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فلانًا، وأَخْرَجَ عُمَرُ فلانًا.
[صحيح] - [رواه البخاري]
المزيــد ...

...

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, 'Keluarkanlah mereka dari rumah kalian.'" Ibnu 'Abbās melanjutkan, "Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengeluarkan si polan, serta Umar mengeluarkan si polan."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Bukhari

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendoakan keburukan untuk laki-laki yang menyerupakan dirinya dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan dirinya dengan laki-laki. Yaitu beliau mendoakan untuk mereka laknat dan pengusiran dari rahmat Allah; karena perbuatan mereka tersebut mengandung pengubahan ciptaan Allah. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar mereka dikeluarkan dari rumah dan masyarakat untuk menjauhkan keburukan mereka dari manusia serta menjaga kesucian rumah.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 24

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قام بعد أن رَجَمَ الْأَسْلَمِيَّ فقال: «اجْتَنِبُوا هذه الْقَاذُورَةَ التي نهى الله عنها فمن أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ الله وَلِيَتُبْ إلى الله فإنه من يُبْدِ لْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عليه كتاب الله عز وجل».
[صحيح] - [رواه الحاكم والبيهقي]
المزيــد ...

...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri untuk berpidato setelah merajam Al-Aslamiy, beliau bersabda, "Jauhilah perbuatan keji yang Allah telah larang ini. Siapa yang terjerumus ke dalamnya hendaklah menutup dirinya dengan penutupan dari Allah dan hendaklah dia bertobat kepada Allah. Sungguh siapa yang memperlihatkan kepada kami perbuatan dosanya, maka kami akan menegakkan padanya Kitab Allah -'Azza wa Jalla-."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Baihaqi

Uraian

Di dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik Al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu-, lalu berkhotbah kepada para sahabat dan mengingatkan mereka agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji ini, yaitu perbuatan zina. Bahwa siapa yang terjerumus ke dalamnya maka janganlah mempermalukan dirinya lalu menampakkan apa yang dia kerjakan, tetapi agar dia menutupi dirinya dengan penutupan yang Allah berikan, dan dia wajib segera bertobat karena Allah pasti mengabulkan tobat orang yang mau bertobat. Yang seperti ini lebih utama baginya daripada dia menyampaikan perbuatannya kepada hakim; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengabarkan bahwa siapa yang menampakkan kemaksiatan dan dosa yang dia lakukan maka beliau akan menegakkan atasnya hukuman hudud yang Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 25

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت أبا القاسم صلى الله عليه وسلم يقول: «من قَذَفَ مَمْلُوكَهُ، وهو بَرِيءٌ مما قال جُلِد يوم القيامة إلا أن يكون كما قال».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku mendengar Abul-Qasim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Apabila seorang tuan menuduh budaknya melakukan zina, maka hukuman had (karena menuduh berzina) tidak ditegakkan kepadanya di dunia. Sebab, hukuman itu merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi orang yang dikenai hukuman. Berhubung dia akan mendapatkan azab di akhirat dan dijatuhi hukuman untuk itu, maka dia tidak dijatuhi hukuman di dunia. Tidak adanya penegakan hukuman kepadanya di dunia berdasarkan kesepakatan para ulama. Tuan itu tidak dijatuhi hukuman karena dia melakukan tuduhan tersebut biasanya atas dasar keyakinan dan dugaan kuat, karena dengan menuduh budaknya maka nilai jual budak tersebut akan turun, dan tentunya hal ini hanya merugikan dirinya sendiri. Hadis ini mengandung pengkhususan untuk firman Allah -Ta'ālā-, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali."

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...


Page 26

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لعن الله السارق، يسرق البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يده، ويسرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

...

Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Allah melaknat seorang pencuri; ia mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri seutas tali lalu tangannya dipotong."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hadis ini memberikan pelajaran bahwa laknat itu -yaitu pengusiran dari rahmat Allah- ditimpakan terhadap orang yang mencuri, karena dia mencuri sesuatu yang sepele semisal telur dan tali. Hanya saja pelaku pencurian terhadap barang-barang yang kecil ini, manakala dia terbiasa mengambilnya maka hal itu akan menyeretnya untuk mencuri sesuatu yang lebih besar, sehingga hal itu menjadi sebab tangannya dipotong serta pantas didoakan atasnya laknat atau diberitahukan tentang adanya laknat atas mereka.

Terjemahan: Inggris Prancis Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi

Tampilkan Terjemahan

...