A sebutkan perbedaan antara hukum perdata internasional dengan hukum internasional

Sebutkan perbedaan antara hukum publik internasional dengan hukum perdata internasional

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Hukum Internasional Publik: “semua norma dan prinsip yang mengatur hubungan atau hal-hal yang melintasi batas negara yang tidak bersifat sipil”.ketika

Hukum Perdata Internasional (HPI): “seperangkat norma dan prinsip yang mengatur hubungan atau hal-hal yang melintasi batas negara yang bersifat sipil”

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Hukum Publik Internasional & Hukum Perdata Internasional  – Hukum hanya terdapat di masyarakat, dan perlu diketahui bahwa tidak ada masyarakat tanpa adanya suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang lainnya. Sehingga bisa dikatakan bahwa apabila berbicara soal hukum internasional, maka harus ada masyarakat internasional.

Bisa dikatakan tentang apa yang dimaksud dengan masyakat internasional adalah masyarakat yang terdapat diseluruh dunia. Sifat dari hukum internasional ini ditetapkan oleh masyarakat sehingga bisa berlaku dan anggota masyarakat tersebut saling pengertian.

Yang paling terpenting dimana setiap anggota dari masyarakat internasional itu memiliki saling ketergantungan. Walaupun demikian itu bisa dikatakan belum cukup sebab butuh kesepakatan umum [common social consciousness].

Adanya kesepakatan umum itu menyebabkan adanya tanggung jawab untuk mengatur kehidupan bersama adalah merupakan elemen yang penting bagi setiap masyarakat dan perlunya ada paksaan di belakang sistem hukum. Dalam hukum internasional terkadang disamaratakan dengan apa yang dikenal dengan hukum perdata internasional. Walaupun keduanya memiliki kesamaan akan tetapi berbeda. Adapun perbedaan keduanya adalah:

Hukum Perdata Internasional Adalah?

Untuk mempelajari Hukum Perdata Internasional ada baiknya kita mengetahui istilah-istilah yang ada di beberapa negara. Istilah Hukum Perdata Internasional [HPI] yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari istilah seperti Private International Law, International Private Law, Internationales Privaatrecht, Droit International Prive dan Diritto Internazionale Privato.

Pada dasarnya, yang dimaksud dengan inti dari Hukum Perdata Internasional adalah pergaulan hidup masyarakat internasional, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai Hukum Pergaulan Internasional. Sehingga yang dimaksud dengan internasional adalah hubungannya. Sedangkan setiap negara punya kaidah HPI yaitu hukum perdata nasional maka akan dikenal HPI Indonesia, HPI Jerman, HPI Inggris, HPI Belanda, dan sebagainya.

Menurut apa yang disampaikan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Maka bisa dikatakan bahwa hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata [nasional] yang berlainan. ‘

Secara sederhana yang dimaksud dengan pengertian hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata [nasional] yang berlainan.

Hukum Publik Internasional Adalah?

Perbedaan Hukum Publik Internasional & Hukum Perdata Internasional Adalah [Foto: Artikelsiana.com]

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Publik Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata.

Hukum publik internasional atau disebut “hukum internasional” adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang sumber hukumnya adalah Perjanjian internasional [traktat], Kebiasaan internasional, asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab, yurisprudensi internasional dan doktrin [pendapat para ahli/sarjana hukum] internasional.

Subyek hukum internasional adalah badan atau manusia [pribadi] yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Adapun yang dapat menjadi subyek hukum internasional sebagai berikut Negara yang merdeka dan berdaulat, Organisasi internasional, Tahta [kursi] dan Manusia sebagai pribadi.

Perbedaan Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional Adalah

Perbedaannya terletak pada sifat hubungan hukum yang diatur. Dalam hukum perdata internasional maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum perdata dan dalam hubungan perdata tersebut akan permasalahan tentang hukum apa yang dipilih oleh para pihak yang mengatur hubungan hukum tersebut.

Sedangkan pada hukum internasional publik tidak ada pilihan hukum. Kita tidak bisa melihat pada pihak yang mengadakan hubungan hukum itu untuk mengadakan perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Misalkan pada hukum perdata internasional maka pihak yang mengadakan hubungan hukum itu adalah perorangan sedangkan pada hukum internasional publik pihak yang mengadakan hubungan itu antara negara dan negara.

Dalam kenyataannya ada hubungan perdata yang dibuat oleh negara dengan badan hukum suatu negara, misalkan kontrak yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Siemens [suatu badan hukum Jerman] untuk pembelian alat-alat komunikasi.

Hubungan hukum itu merupakan hubungan hukum perdata walaupun dibuat oleh salah satu pihaknya adalah negara. Walaupun kadang sukar untuk mengadakan perbedaan antara keduanya, namun perbedaan antara hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional merupakan hal yang dapat diterima secara umum.

Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Hukum Publik Internasional dan Hukum Perdata Internasional Adalah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” karya Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. disebutkan bahwa Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan keperdataan antarsubjek hukum masing-masing tunduk pada hukum perdata [nasional] yang berlainan.

Sementara itu, Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara [hubungan internasional] yang bukan bersifat perdata. Hukum Internasional Publik yang biasa disingkat menjadi “Hukum Internasional” didefinisikan oleh J. G. Starke sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang mengikat dan ditaati negara-negara dalam hubungan di antara mereka, meliputi:

  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi, hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
  2. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara antara:

  1. Negara dengan negara;
  2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Sebelumnya, Hukum Internasional disebutkan dalam beragam istilah dan rumusan pengertian yang berbeda. Setiap definisi turut dipengaruhi oleh waktu dan pandangan falsafah serta teori-teori yang berkembang pada waktu definisi dirumuskan. Definisi hukum internasional yang dikeluarkan oleh penulis pada abad XVIII memberi penekanan yang berlainan dengan definisi yang diberikan oleh penulis-penulis lainnya pada pertengahan dan akhir abad XX yang telah memasukkkan unsur-unsur baru dalam definisinya, yang pada masa sebelumnya belum mempunyai arti penting.

Salah seorang dari penulis awal hukum internasional, Emmerich de Vattel [1714-1767] menyatakan bahwa “the law of nations is the science which teaches the rights subsisting between nations or states, and the obligations correspondent to those rights.” Sementara itu, Hackworth mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara.

Penulis lainnya, Brierly, mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional “sebagai himpuanan kaidah-kaidah dan azaz-azaz tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya”.

Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa [the law of nations], hukum antarbangsa [the law among nations], dan hukum antarnegara [inter-states law]. Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri, bahkan juga menunjukkan masa lalunya. Sebagai contoh, istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antarbangsa digunakan ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan, ketika negara dan bangsa dipandang identik dan dalam praktik digunakan silih berganti. Prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang tumbuh dari hubungan hukum antarbangsa atau antarnegara yang berasaskan kebangsaan, disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antarbangsa.

Referensi bacaan: Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A. Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian. Jakarta.

Video yang berhubungan