Hal hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan di bawah ini adalah benar kecuali

Rukun dan Syarat dalam Waris Islam

Pembagian harta waris telah secara jelas diatur pada sistem waris Islam, terutama terkait unsur-unsur yang meliputi rukun dan syarat yang wajib dipenuhi dalam penerapan waris Islam. Namun sangat disayangkan, pada kenyataannya dijumpai tradisi pembagian harta waris kepada ahli waris ketika pewaris masih hidup. Jelas bahwa tradisi semacam ini termasuk dalam salah satu bentuk penyimpangan pemberlakuan sistem waris Islam di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam sistem waris Islam terdapat rukun dan syarat utama yang wajib dipenuhi dalam pembagian waris yaitu adanya kematian dari pewaris secara hakiki, hukmy, atau taqdiri.

Rukun pertama yang wajib dipenuhi adalah adanya pewaris, yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[1] Hal senada dinyatakan Sayid Sabiq bahwa dalam suatu peristiwa waris-mewaris perlu diperhatikan rukun yang harus terpenuhi seluruhnya, jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka tidak dapat terlaksana. Adapun rukun yang dimaksud adalah:[2]

  1. Adanya pewaris; yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati secara hakiki, hukmy atau taqdiri.[3] Yang dimaksud dengan seorang pewaris “mati hakiki” adalah matinya pewaris tanpa melalui pembuktian lagi dapat dilihat, diketahui dan dinyatakan bahwa orang tersebut betul-betul telah meninggal dunia. Pengertian bahwa pewaris telah “mati hukmy” adalah seseorang yang secara yuridis melalui keputusan hakim telah dinyatakan meninggal dunia. Hal ini bisa saja terjadi dalam kasus seseorang telah dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui lagi keberadaannya dan bagaimana keadaannya. Adapun pengertian pewaris telah dinyatakan “mati taqdiri” adalah suatu anggapan bahwa pewaris telah meninggal dunia dikarenakan hal-hal atau tindakan-tindakan yang menyebabkan secara lahiriah mengancam dirinya, seperti pergi ke medan perang atau menjadi tawanan perang, yang mana setelah sekian tahun tidak ada kabar beritanya lagi menyebabkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  2. Adanya ahli waris, yaitu orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  3. Adanya tirkah atau mirats; yaitu harta waris yang haknya akan berpindah dari pewaris ke tangan ahli waris saat pewaris telah meninggal dunia.

Lebih lanjut Abd ShomaddanPrawitra menegaskan bahwa dalam pembagian waris, segala harta beserta haknya tidak dapat dibagikan, kecuali orang tersebut benar-benar meninggal dunia atau hakim telah memutuskan tentang kematiannya.[4]

Sedangkan Yaswirman mengemukakan bahwa warisan dalam Islam berarti pemindahan hak dalam bentuk pembagian harta kepada sejumlah ahli waris menurut bagiannya masing-masing. Harta yang semula milik seorang saja, namun ketika seorang tersebut telah meninggal dunia, maka harta tersebut menjadi milik beberapa orang.[5]

Dari beberapa uraian pendapat di atas dapat jelas disimpulkan bahwa peralihan hak milik harta waris tidak dapat berpindah, kecuali jika telah terjadi peristiwa kematian seseorang. Peristiwa kematian merupakan unsur terpenting dalam pembagian harta waris. Tanpa kematian, maka harta waris dilarang/ tidak dapat dibagi diantara ahli waris.

Hibah kepada Ahli Waris

Di sisi lain terkait pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain ketika kedua pihak masih hidup, hal tersebut bukan termasuk dalam peralihan hak milik harta waris, namun dapat dikategorikan sebagai hibah/hadiah. Pada Pasal 171 huruf g KHI diterangkan mengenai definisi hibah, yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Salah satu unsur utama dari hibah yaitu peralihan hak milik ketika pemberinya masih hidup. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Afdol bahwa hibah adalah pemberian sebagian harta kekayaan seseorang kepada orang lain pada waktu mereka masih hidup. Lebih lanjut Afdol menegaskan adanya jumlah batasan dalam pemberian hibah bahwa ”pemberian melalui hibah tidak boleh lebih dari sepertiga bagian harta kekayaan si pemberi hibah”.[6] Pendapat ini sejalan dengan Pasal 210 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

Pada dasarnya, penulis berpendapat bahwa jika seorang ayah atau ibu menghibahkan hartanya kepada anak-anaknya sebelum dia meninggal hukumnya halal/boleh/mubah/jaiz, asal memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Pemberi hibah wajib berada dalam kondisi sehat ketika menghibahkan hartanya. Jika dia menghibahkan dalam kondisi sakit keras menjelang kematiannya (maradh al maut), hibahnya tidak boleh dikategorikan sebagai wasiat bukan sebagai hibah menurut ijma’ ulama. Hukum wasiat dilarang diberikan kepada ahli waris sesuai sabda Nabi SAW: ”Tak ada wasiat kepada ahli waris.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah). Wasiat sendiri dalam Pasal 171 huruf f KHI memiliki definisi pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Adapun perbedaan antara waris, hibah, dan wasiat telah kami ringkas dalam tabel di bawah ini:

Perbedaan

Aspek

Waris

Hibah

Wasiat

Definisi

Waris adalah pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada ahli waris sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT (wajib memenuhi rukun dan syarat waris).

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Porsi

Pembagian besarnya porsi bukan berdasarkan kehendak pemilik harta namun pembagian berdasarkan ketentuan Allah SWT sesuai Al-Quran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 13, 14, dan 176.

Pembagian besarnya porsi berdasarkan kehendak pemilik harta.

Pembagian besarnya porsi berdasarkan kehendak pemilik harta.

Pihak yang Menerima

Hanya dapat diberikan kepada & merupakan hak ahli waris.

Dapat diberikan kepada ahli waris dan kepada orang lain.

Hanya dapat diberikan kepada orang lain (bukan ahli waris).

Waktu Peralihan Harta

Peralihan harta hanya jika terpenuhi syarat kematian pemilik harta.

Peralihan harta hanya saat para pihak (pemberi dan penerima harta) masih hidup.

Peralihan harta hanya jika terpenuhi syarat kematian pemilik harta.

Batasan

Batasan atau porsi sesuai ketetapan Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 13, 14, dan 176.

1. Tidak ada batasan jika diberikan pada ahli waris.

2. Ada batasan jika diberikan kepada orang lain (selain ahli waris), yaitu maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah.

Ada batasan maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi wasiat agar ahli waris nantinya tetap mendapat harta waris.

  1. Hibah dapat diberikan kepada orang lain maupun pada ahli waris. Namun wasiat hanya dapat diberikan kepada orang lain, dan wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris.
  2. Hibah memiliki batasan nominal jumlah jika diberikan pada orang lain (selain ahli waris) yaitu maksimal sepertiga dari total harta kekayaan pemberi hibah, namun hibah tidak memiliki batasan nominal jumlah jika diberikan kepada ahli waris. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW tentang kisah Sa’ad bin Abi Waqash dan Pasal 210 ayat (1) KHI.
  3. Hibah wajib dibagi secara adil (proporsional) diantara anak-anaknya. Pemberi hibah wajib berbuat adil dengan memberikan hibah yang sama kuantitasnya (at taswiyah) kepada anak-anaknya. Sebab memberikan hibah kepada anak-anak secara sama kuantitasnya (at taswiyah) hukumnya wajib, bukan sunnah (istihbab), sebagaimana pendapat yang dianggap rajih(lebih kuat). Adapun dalilnya adalah hadis dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda:”Berbuat adillah di antara anak-anakmu” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa`i).
  4. Pemberi hibah wajib melakukan serah terima (al qabdhu) harta tersebut sehingga anak-anaknya dapat melakukan tasharruf terhadap harta itu, seperti memanfaatkan, meminjamkan, mengalihkan, menjual-belikan dan sebagainya. Jika hibah tanpa adanya serah terima, sehingga anak-anaknya baru dapat melakukan tasharruf setelah pemberi hibah meninggal, maka pemberian harta itu tak dihukumi sebagai hibah, tapi sebagai wasiat. Padahal wasiat hukumya tidak dapat diberikan kepada ahli waris (termasuk anak).
  5. Walaupun dalam Pasal 211 KHI disebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, namun penulis berpendapat bahwa hibah dan orang tua kepada anaknya tidak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Dalam penyerahan hibah, pemberi hibah tidak diperbolehkan memiliki niat untuk mencegah para ahli waris untuk mendapatkan harta waris. Sebab boleh jadi ada ahli waris lain selain anak-anaknya, seperti ibunya atau ayahnya. Jika tindakannya menghibahkan harta itu diniatkan untuk mencegah hak ahli waris lainnya di luar anak-anaknya, maka hibah itu termasuk hiilah(rekayasa hukum) yang haram hukumnya.
  6. Hibah yang dilakukan tidak mengakibatkan keharaman, misalnya dikarenakan pemberi hibah telah menghibahkan hartanya pada orang lain, mengakibatkan orang-orang yang wajib menjadi tanggungan pemberi hibah menjadi tidak tercukupi kebutuhan dasar atau kebutuhan hidupnya. Dalilnya adalah kaidah fiqih yang berbunyial wasiilah ila al haraam haraamun (segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram).

Kesimpulannya, sebagai seorang muslim wajib tunduk pada prinsip syariah (shariah compliance). Dengan berpegang teguh pada asas ijbari, yang merupakan asas yang paling utama dalam sistem waris Islam sebagaimana dijelaskan dalam artikel Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan, pada setiap pembagian harta waris jika pewarisnya muslim maka wajib dibagi menurut hukum waris Islam sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al Quran, tanpa melakukan upaya untuk melakukan hiilah (rekayasa hukum) yang mengakibatkan haram hukumnya. Adapun hibah dapat dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan yang kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Abd Shomad, Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Lutfansah Mediatama, 2013;
  2. Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam secara Adil, (Surabaya: Airlangga University Press), 2003;
  3. Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta: Rajawali Press), 1993;
  4. Sayid Sabiq, Fiqh Al Sunnah, (Semarang: Toha Putera), 1972;
  5. Sri Hajati dkk, Buku Ajar Waris Adat, Islam dan BW, (Surabaya: Penerbit Airlangga University Press), 2018;
  6. Yaswirman, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Jakarta: Rajagrafindo Persada), 2011.

[1] Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[2] Sayid Sabiq, Fiqh Al Sunnah, (Semarang: Toha Putera), 1972, hal. 426

[3] Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris ,(Jakarta: Rajawali Press), 1993, hal. 22

[4] Abd Shomad, Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan Lutfansah Mediatama, 2013, hal.42.

[5] Yaswirman, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Jakarta: Rajagrafindo Persada), 2011, hal.212.

[6] Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam secara Adil, (Surabaya: Airlangga University Press), 2003, hal.100.