Mendapatkan perlindungan berupa rasa aman dan nyaman saat belajar di sekolah merupakan contoh dari

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan.

A. Hak Anak di Rumah


1. Hak Mendapatkan Kasih Sayang Seperti telah diuraikan di atas, mendapatkan kasih sayang adalah hak anak. Saat masih kecil, ibu selalu menyuapi, menjaga, dan memeluk dengan penuh kasih sayang dan ayah selalu mengajak bermain. Setelah anak tumbuh besar, kedua orang tua akan tetap menyayangi, walaupun dengan cara yang berbeda. Ibu tidak lagi menyuapi, tetapi ia selalu menyiapkan makanan yang bergizi agar anak dapat tumbuh sehat dan kuat. Ayah juga selalu bekerja keras mencari nafkah agar kebutuhan keluarga dapat terpenuhi. Kasih sayang yang telah diberikan oleh orang tua harus disyukuri dengan cara menghormati dan menghargai mereka. Sebagai anak kita juga harus berterima kasih atas segala bentuk kasih sayang yang telah mereka berikan.

2. Hak Mendapatkan Perlindungan

Apa yang dirasakan saat harus berjalan di bawah terik matahari? Tentu akan merasa kepanasan. Dan apa pula yang dirasakan saat harus berjalan di bawah hujan deras? Tentu kita akan kedinginan dan bisa jatuh sakit. Artinya, manusia membutuhkan perlindungan dari segala hal yang dapat membahayakan dan membuat kita sakit. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan berupa tempat tinggal yang sehat dan nyaman, baju yang layak, serta keamanan agar dapat tumbuh dengan baik. Orang tua berkewajiban memberikan perlindungan tersebut sesuai dengan kemampuannya.

3. Hak untuk Bermain

Tentu kita dapat merasakan, betapa bahagianya saat bermain dengan teman-teman. Kita dapat melakukan berbagai hal yang kita sukai. Masa anak-anak adalah masa bermain yang akan dilewati oleh setiap orang. Bermain adalah hak setiap anak. Saat bermain, seringkali anak membuat ruangan menjadi kacau atau berantakan. Oleh karena itu, setelah selesai bermain, ia berkewajiban merapikan kembali ruangan dan barang-barang yang telah dipakai. Setelah dirapikan, ruangan kembali bersih dan rapi sehingga semua orang merasa nyaman.

4. Hak Mendapatkan Kesehatan

Kesehatan adalah sesuatu yang sangat penting bagi kita. Saat tubuh kita sehat, kita dapat belajar, bermain, dan mengerjakan segala sesuatu dengan nyaman. Sebaliknya, saat tubuh kita sakit, kita tidak mungkin dapat belajar dengan baik. Kita juga tidak mungkin bisa bermain saat badan kita sakit. Kesehatan adalah hak anak. Saat sakit anak berhak mendapatkan pengobatan yang terbaik agar bisa kembali sehat.

5. Hak Mendapatkan Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar agar setiap anak agar dapat tumbuh menjadi orang yang berguna. Orang tua mendidik kita di rumah dan menyekolahkan kita untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik

B. Hak Anak di Sekolah


1. Hak Mendapatkan Pendidikan Sekolah adalah tempat bagi setiap anak untuk belajar. Berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah dapat digunakan untuk menunjang kelancaran belajar anak. Sekolah berkewajiban memberikan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa-siswanya.

2. Hak Mendapatkan Kasih Sayang

Di sekolah anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dari guru sebagai pendidik mereka. Dengan suasana yang penuh kasih sayang proses belajar mengajar akan lebih menyenangkan dan anak dapat belajar dengan lebih maksimal. Kasih sayang yang diberikan guru juga akan menumbuhkan rasa percaya diri dan rasa saling menyayangi di antara siswa-siswa di sekolah.

3. Hak Mendapatkan Perlindungan

Mendapatkan perlindungan berupa rasa aman dan nyaman saat belajar di sekolah juga hak dari setiap anak. Di sekolah, tidak boleh ada anak yang merasa terganggu atau terancam oleh anak lainnya. Sekolah berkewajiban menciptakan suasana yang aman dan menyenangkan agar setiap siswa dapat belajar dengan tenang.

C. Kewajiban Anak di Rumah


1. Kewajiban Belajar Anak memiliki hak untuk bermain, tetapi ia juga tidak boleh melupakan kewajibannya untuk belajar. Belajar sangat penting bagi anak agar dapat menjadi anak yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai bekal hidupnya kelak. Belajar juga mendidik anak menjadi manusia yang berakhlak mulia yang sesuai dengan harapan agama dan masyarakat.

2. Kewajiban Membantu Orang Tua

Setiap orang tua tentu sangat menyayangi anak-anaknya. Orang tua bekerja keras mencari nafkah, melindungi, dan mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi anak yang mandiri dan berguna. Oleh karena itu, setiap anak berkewajiban membantu orang tua di rumah sesuai dengan kemampuannya.

D. Kewajiban Anak di Sekolah


1. Mematuhi Tata Tertib Sekolah Setiap sekolah memiliki tata tertib agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Setiap warga sekolah, termasuk siswa wajib mengikuti semua tata tertib yang dikeluarkan sekolah. Contoh tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa adalah menggunakan seragam yang lengkap dan tidak terlambat datang ke sekolah.

2. Menghormati dan Mematuhi Nasehat Guru

Guru adalah orang yang telah mendidik siswa dengan penuh kasih sayang. Guru juga telah mendidik siswa dengan segala ilmu yang dimilikinya agar kelak menjadi orang yang memiliki pengetahuan dan keahlian. Oleh karena itu, siswa harus senantiasa menghormati dan mematuhi nasehat guru sebagai orang tua siswa di sekolah.

3. Menjaga Kebersihan Sekolah

Menjaga kebersihan sekolah adalah kewajiban setiap warga sekolah, termasuk siswa-siswanya. Keadaan sekolah yang terjaga kebersihannya akan membuat suasana belajar menjadi nyaman. Kebiasaan baik menjaga kebersihan sekolah juga akan menumbuhkan kesadaran pada diri siswa untuk senantiasa menjaga kebersihan di mana pun mereka berada.

E. Hak dan Kewajiban Anak di Masyarakat

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.
Selain memiliki hak, anak juga berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat. Anak harus belajar tertib dan tidak mengganggu orang lain saat mereka bermain. Anak juga harus senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekitar agar suasana tempat tinggal mereka menjadi nyaman.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut antara lain dua undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 40 ayat (2) tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Implementasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perlu Komitmen Kolektif

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antarpeserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Komite Sekolah berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Jika ada masalah di lingkungan sekolah, Komite Sekolah harus bisa mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Guru Mengapa Terjadi?

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri. Semua perlindungan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi; dan/atau masyarakat.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Kemendikbud adalah dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Ada tiga bentuk advokasi nonlitigasi yang bisa diberikan Kemendikbud, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Konsultasi hukum merupakan pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Profesi Guru Tuntutan Profesionalisme Kerja Guru dan Kenyataannya di Lapangan

Wujud Nawacita

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana aman dan nyaman, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. “Ini adalah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” ujarnya. (DES/RAN)