IAI pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan SAK untuk Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) atau The Indonesian Accounting Standars for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan menggunakan PSAK. SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Sesuai ruang lingkup SAK-ETAP maka standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik (entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)Kehadiran Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau lebih dikenal dengan (SAK ETAP) diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk UKM dalam menyajikan laporan keuangan. Tujuan dari SAK ETAP sendiri yakni untuk memberikan kemudahan bagi entitas skala kecil dan menengah. Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka standar ini di maksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik, Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksudkan adalah entitas yang tidak memliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Menurut SAK ETAP (2009) Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah entitas yang :
Entitas memliki akuntabilitas publik signifikan jika:
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik siginifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Definisi SAK ETAPSAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, artinya SAK ETAP diperuntukkan bagi entitas yang laporan keuangannya tidak akuntabel untuk publik secara luas. Biasanya SAK ETAP diterapkan oleh usaha kecil dan menengah, karena tidak memperjualbelikan sahamnya di pasar modal. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun SAK ETAP diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan lebih awal yaitu 1 Januari 2010. SAK ETAP ini dimaksudkan agar semua unit usaha menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ruang lingkup SAK ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. Suatu entitas memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, jika entitas tersebut telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal atau entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi (Sumber : Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Pelaporan Keuangan ETAPMenurut Ikatan Akuntan Indonesia dalam SAK ETAP (2009), laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan, dan laporan keuangan yang lengkap meliputi : neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. NeracaNeraca merupakan bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada akhir periode tersebut. Neraca minimal mencakup pos – pos berikut ; kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya, persediaan, properti investasi, aset tetap, aset tidak berwujud, utang usaha dan utang lainnya, aset dan kewajiban pajak, kewajiban diestimasi, ekuitas. Laporan laba rugiLaporan laba rugi menyajikan hubungan antara penghasilan dan beban dari entitas. Laba sering digunakan sebagai ukuran kinerja atau sebagai dasar untuk pengukuran lain, seperti tingkat pengembalian investasi atau laba per saham. Unsur – unsur laporan keuangan yang secara langsung terkait dengan pengukuran laba adalah penghasilan dan beban. Laporan laba rugi minimal mencakup pos – pos sebagai berikut : pendapatan, beban keuangan, bagian laba rugi atau rugi dai investasi yang menggunakan metode ekuitas, beban pajak, laba atau rugi neto. Laporan perubahan ekuitasDalam laporan ini menunjukkan :
Laporan arus kasLaporan arus kas menyajikan informasi perubahan historis atas kas dan setara kas entitas, yang menunjukkan secara terpisah perubahan yang terjadi selama satu periode dan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Catatan atas laporan keuanganCatatan atas laporan keuangan berisi informasi sebagai tambahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi pos – pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam lapran keuangan. Karakteristik SAK ETAP
Penerapan Standar Akuntansi Untuk ETAPPada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP. Sepanjang diterapkan secara konsisten, entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan berikutnya. Jadi, entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan sebagai entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP, melainkan wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non- ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali sesuai dengan paragraf 29.4 (Sumber : Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011, penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. (Sumber : SAK ETAP Bab 30 Ruang Tanggal Efektif 30.1) Penerapan SAK ETAP menurut Ikatan Akuntan Indonesia adalah mencakup pos-pos berikut ini :
(Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia, 2009) Manfaat Penerapan SAK ETAPSAK ETAP memiliki beberapa manfaat untuk diterapkan, diantaranya adalah :
|