Apa yang terkandung dalam QS. Al Isra ayat 32 tentang larangan pacaran

Apa yang terkandung dalam QS. Al Isra ayat 32 tentang larangan pacaran

Ilustrasi seseorang sedang membaca Al Quran. /PIXABAY/freebiespic/

KABAR LUMAJANG - Quran Surat Al Isra ayat 32 berisi tentang perbuatan zina yang termasuk dosa besar dalam agama islam.

Quran Surat Al Isra ayat 32 menjelaskan bahwa sebagai umat muslim yang beriman dilarang untuk mendekati perbuatan zina.

Tidak hanya itu saja, di dalam Surat Al Isra ayat 32 juga disebutkan dilarang untuk mendekati segala pemicunya supaya tidak terjerumus ke dalamnya.

Sesungguhnya zina adalah seburuk-buruknya tindakan yang dilakukan oleh umat muslim yang secara harfiah seoranng laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.

Baca Juga: Khutbah Jumat 2021: Wujud Syukur dengan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Berzina dapat menimbulkan berbagai macam risiko dan dampak bagi umat muslim, salah satunya tersebarnya penyakit kelamin.

Dari alasan di atas, Allah SWT memberi larangan kepada umat muslim untuk tidak mendekati perzinahan dan segala yang memicu tindakan untuk berzina yang tertuang dalam Surat Al Isra ayat 32.

Sebagaimana dilansir KabarLumajang.com dari laman TafsirWeb.com, berikut isi Surat Al Isra ayat 32, beserta arti dan tafsir dari berbagai pandangan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 2021: Lisan dan Tangan yang Menggugurkan Amal, Termasuk Menyebarkan Berita Hoax

Apa yang terkandung dalam QS. Al Isra ayat 32 tentang larangan pacaran
Surat Al Isra ayat 32 berisi tentang larangan zina. (Foto: Freepik)

Kastolani Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Surat Al Isra Ayat 32 membahas tentang larangan zina. Sebab, zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk.

Zina adalah perbuatan haram, yang ancaman hukumannya di dunia berupa cambuk 100 kali bagi yang statusnya ghairu muhshan, dan hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu) apabila statusnya muhshan. 

Sedangkan di akhirat nanti, tentu sudah menunggu hukuman yang pedih, karena dosa zina itu adalah dosa besar.

Berikut naskah Surat Al Isra Ayat 32 Latin, Arti, Makna:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

BACA JUGA:
Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra ayat 32)

Pengertian Zina

Ustazah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, pengertian zina menurut Mazhab Syafi'i adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Pezina di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah az-zani (الزاني) sedangkan bila berjenis kelamin perempuan, disebut dengan istilah az-zaniyah (الزانية).

Orang yang melakukan perbuatan zina disebut dengan pezina. Namun orang yang pernah berzina lalu sudah berhenti dari berzina dan bertaubat selama-lamanya, tentu sudah tidak bisa lagi dikatakan sebagai pezina.

Makna Surat Al Isra Ayat 32:

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. 

Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. 

Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan. 

Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan.

Berikut dampak perbuatan zina yang merusak semua sendi kehidupan: 

1. Merusak garis keturunan

Seseorang yang berbuat zina akan menyebabkan orang lain menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. 

Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan. 

2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat

Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina. 

3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga 

Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak. 

4. Menghancurkan rumah tangga 

Istri atau suami bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga.  

Jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi. 

5. Menyebarkan Penyakit Kelamin

Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis (raja singa). Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh (immunity) penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan. 

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Surat Al Isra Ayat 32 Latin Arti Makna Larangan zina

Apa yang terkandung dalam QS. Al Isra ayat 32 tentang larangan pacaran
​ ​

Kandungan Alquran surat Al Isra ayat 32. Foto: Unsplash

Alquran mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Tujuannya untuk menuntun manusia agar memiliki akhlak baik, masyarakat yang aman, dan selalu ingat Allah SWT.

Kehidupan bermasyarakat pun diatur sebagaimana mestinya. Ilm dan tuntunan yang ada didalam Alquran juga berisi tentang sanksi dan hukuman bagi manusia yang tidak mematuhi perintah-Nya.

Salah satu perbuatan tercela yang disebutkan dalam Alquran adalah larangan untuk berzina. Zina adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan saja, tapi juga melakukan hal-hal yang mendekatinya.

Dalam Alquran surat Al Isra ayat 32 dikatakan bahwa:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Kandungan Alquran surat Al Isra ayat 32. Foto: Unsplash

Berzina adalah perbuatan yang buruk dan merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Zina sendiri dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

  1. Zina Al-Laman, yakni dengan menggunakan panca indera.

  2. Zina Muhsam adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah. Artinya, mereka tidak bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau disebut dengan istilah selingkuh.

  3. Zina Gairu Muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.

Allah SWT berfirman di dalam Alquran surat An-Nur ayat 3:

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min."