Apa maksud pembetulan ke 0 pada upload spt

Berbicara soal pajak memang rumit, terlebih apabila sudah menyangkut sebuah badan. Badan yang dimaksud dalam SPT dapat berupa CV, PT, BUMN, firma, dan sebagainya yang mencakup lebih dari satu individu serta terbentuk berlandaskan hukum. Jika terdapat kesalahan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan dalam sebuah badan, maka wajib hukumnya untuk melakukan pembetulan SPT tahunan badan.

Ada beberapa hal yang membuat sebuah badan harus melampirkan pembetulan SPT, misalnya seperti kurang membayar pajak atau terdapat kesalahan dalam pelaporan pajak-pajak tertentu. Nah, seperti apa proses pembetulan pajak untuk badan? Mari simak di sini.

Masuk ke Sistem Informasi DJP

Tahap pertama ini bisa Anda lakukan apabila status SPT sebelumnya sudah diterima. Jika sudah, Anda bisa masuk ke sistem informasi DJP dan mengisi formulir sesuai dengan jenis wajib pajak. Pada dasarnya, ada beberapa jenis SPT:

  • SPT 1770 S : SPT yang satu ini digunakan untuk individu yang memiliki penghasilan tahunan di atas enam puluh juta rupiah per tahun
  • SPT 1770 SS : SPT 1770 SS digunakan untuk Anda dengan penghasilan kurang dari enam puluh juta rupiah per tahun
  • SPT 1770 : Ini merupakan formulir SPT untuk Anda yang bekerja sebagai self-employed, misalnya seperti freelancer, notaris, atau konsultan
  • SPT 1771 : SPT ini digunakan untuk badan seperti firma, CV, PT, dan sebagainya.

Baca Juga: Perbedaan Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770

Melampirkan SPT Normal

Untuk melakukan pembetulan SPT, Anda wajib melampirkan SPT normal yang hendak Anda betulkan. Jika Anda ingin melakukan pembetulan secara manual, Anda bisa memberikan SPT ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak dan setelahnya, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan SPT

Pembetulan SPT tahunan badan juga bisa Anda lakukan secara daring alias online. Hal ini dapat mempermudah Anda yang berada jauh dari Kantor Pelayanan Pajak atau tidak memiliki waktu untuk pergi ke sana. Caranya pun tidak sulit. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lewati.

  • Login ke djponline.pajak.go.id
  • Klik Buat SPT di menu e-filing
  • Jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal. Tambahkan pembetulan atau sunting yang salah
  • Klik submit

Setelah Anda selesai dengan langkah-langkah di atas, kini Anda bisa mengirimkan SPT pembetulan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Anda tidak perlu khawatir lagi dengan SPT yang salah karena data penyuntingan sudah masuk.

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Begitu mudahnya melakukan pembetulan SPT tahunan badan. Meskipun pelayanan Dirjen Pajak kini semakin mempermudah masyarakat, tentunya Anda tetap harus teliti pada saat mengisi pajak. Pembetulan dapat berakibat hal tertentu seperti misalnya pajak tambahan (apabila ada pajak yang belum dibayarkan) ditambah dengan adanya bunga per bulan akibat keterlambatan.

Ketelian dalam membuat laporan SPT Tahunan Badan menjadi sangat penting agar tidak terjadi pembetulan atau pembatalan SPT Tahunan Badan. Anda dapat menyerahkan tugas tersebut kepada kami sebagai jasa perpajakan terpercaya.

Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya.

Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang.

Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak  yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak.

Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan?

Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah:

  • Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,
  • Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan
  • Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan.

Apa maksud pembetulan ke 0 pada upload spt

Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan

Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar.  Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!

Apa maksud pembetulan ke 0 pada upload spt

Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) diperkenankan melakukan pembetulan. Ketahui cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based yang mudah di sini.

Proses pencatatan atau input data sangat mungkin terjadi kesalahan. Berdasarkan hal ini, peraturan perundang-undangan perpajakan mengizinkan dilakukannya pembetulan SPT.

Nah, yang cukup menggembirakan, tidak ada batasan berapa kali suatu SPT bisa dilakukan pembetulan atas kekeliruan yang terjadi.

Semua jenis SPT dapat dibetulkan berkali-kali, namun biasanya yang paling banyak pembetulan adalah SPT Masa PPN.

Pembetulan SPT Masa PPN bisa jadi karena alasan berikut: 

  1. Ada Faktur Pajak yang terlambat diterima. Walhasil belum sempat dilaporkan sebagai Pajak Masukan
  2. Ada kesalahan penulisan dalam Faktur Pajak sehingga harus dibetulkan dan WP bisa melaporkan SPT yang sudah benar itu
  3. Kesalahan di SPT bisa juga karena ada masalah finansial. Contohnya, SPT Masa PPN kurang bayar Rp300.000.000 tetapi baru dibayar saat SPT normal yakni Rp275.000.000 dengan tidak melaporkan sebagian Faktur Pajak yang sudah diterbitkan. Setelah beberapa waktu, perusahaan mendapat pemasukan sehingga bisa menambah kekurangan sebesar Rp25.000.000 dan SPT dibetulkan

Tidak melaporkan sebagian atau semua Faktur Pajak keluaran adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Dampaknya Faktur Pajak keluaran yang belum diterbitkan dapat ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Petugas AR akan melakukan pemeriksaan data konkret dan ditambah sanksi. Pemeriksaan data konkret dapat dilakukan secepatnya setelah berlalunya tanggal pelaporan SPT Masa PPN.

Ingin mengetahui selengkapnya bagaimana cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based, berikut ulasannya.

Aturan Pembetulan SPT Masa PPN 

Pembetulan SPT secara spesifik diatur dalam Undang-Undang KUP di Pasal 8, yang berbunyi:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”.

Perbedaan pembuatan SPT normal dengan SPT pembetulan hanya di kode status.

SPT normal menggunakan kode nol (0). Sedangkan SPT pembetulan menggunakan kode 1, 2, dan seterusnya tanpa batas.

Dalam kasus pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT yang terakhir dibetulkan  adalah  yang dianggap sebagai SPT oleh kantor pajak.

Kendati pembetulan bisa dilakukan berulang kali, jejak pembetulan ini tidak hilang begitu saja. Petugas pajak masih bisa melihat rangkaian pembetulan SPT yang dilaporkan.

Petugas pajak juga bakal meminta alasan pembetulan, bahkan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk meminta penjelasan secara langsung dan lebih mendetail.

Sebab ada batasan pembetulan SPT yaitu batas pemeriksaan pajak biasa, pemeriksaan bukti permulaan dan daluwarsa.

Mengenai hal ini diatur dalam aturan seperti berikut: 

  1. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Diatur di Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  2. pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Diatur di Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pembetulan SPT  bisa mengarah pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait dengan tindak pidana perpajakan.

Dengan begitu fungsi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP adalah supaya tidak dilakukan penyidikan.

Sebab WP sudah mengakui kekeliruannya dan membayar denda yang ditentukan.

Petugas pajak juga bisa melihat aspek daluwarsa saat WP melakukan pembetulan. Daluarsa adalah istilah di KUP untuk istilah kedaluwarsa di KBBI.

Daluwarsa sebuah SPT 5 tahun. Misalnya SPT tahun pajak 2018 akan daluwarsa pada akhir tahun 2023.

Itu artinya, apabila ada yang menyampaikan SPT tahun pajak lewat dari masa daluarsa, sistem tidak dapat menerima.

Contoh Kasus Perlu Melakukan Pembetulan SPT Masa PPN

Contoh kasus 1;

PKP A melakukan penjualan pada September 2020 dan sudah lapor PPN Masa September, namun ternyata ada yang keliru karena faktor human error. Walhasil, tagihan tersebut belum dibayar. Apakah Faktur Pajak harus dibatalkan dibuat pembetulan?

Jawabnya, tidak perlu dibatalkan, cukup pembetulan. Sebab jika dibatalkan, berarti transaksi tersebut sudah tidak ada. Apabila ada nomor seri faktur pajak baru yang bisa dipakai di September, maka buatlah yang baru dan benar. Setelah itu, lakukan pembetulan.

Jika tidak ada nomor seri faktur pajak lagi, berarti transaksi tersebut dianggap tidak ada lagi dan buatlah transaksinya di bulan berjalan.

Jika sudah terlanjur dibuat pembatalan, maka SPT Masa PPN September harus dilakukan Pembetulan SPT. Ini bisa berakibat pada lebih bayar.

Lebih bayar tersebut bisa dimintakan kompensasi ke SPT Masa bulan sekarang misalnya November.

Sedangkan untuk klien, bisa dibuat Faktur Pajak baru di masa November.

Dalam pembatalan tersebut, pada arsip bisa diberi catatan nomor invoice penggantinya dan tanggal berapa. Dengan begitu, jika ada pemeriksaan pajak, bisa dilacak.

Contoh Kasus 2;

Sebuah Faktur Pajak pada September 2020 dibatalkan karena ada kekeliruan, namun sudah lapor PPN Masa September. Bagaimana cara membuat pembetulannya?

Jawabnya, pembatalan Faktur Pajak ini membuat SPT Masa untuk September 2020 harus dilakukan pembetulan. Kondisi ini bisa saja mengakibatkan lebih bayar.

Namun jangan khawatir, lebih bayar bisa langsung dikompensasikan ke SPT Terakhir yang belum dilaporkan misalnya masa Oktober atau November. Selanjutnya, buatlah Faktur Pajak baru dengan NSFP yang baru untuk masa September.

Contoh Kasus 3;

Seorang PKP hendak input ke SPT Masa PPN September 2020, namun belakangan disadari ada kekeliruan SPT PPN Masa September ini. Data statusnya sudah Approval sukses, tetapi belum dilaporkan PKP, bagaimana cara pembetulannya?

Jawabnya cukup sederhana, selama belum dilaporkan, artinya tidak ada masalah dan tidak perlu dilakukan pembetulan.

Cara Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based

Seperti diketahui, seiring dibelakukannya e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN untuk mulai Masa Pajak September dan seterusnya juga harus melalui aplikasi e-Faktur.

Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur web based DJP?

Berikut cara pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 web based:

1. Buka web-efaktur.pajak.go.id

2. Siapkan Sertifikat Elektronik. Apabila sertifikat elektronik sudah terinstal dalam browser, WP bisa melihat beberapa Sertifikat Elektronik

3. Pilih Sertifikat Elektronik yang ingin dilaporkan, misal SPT Masa PPN kurang bayar => klik OK

4. WP akan kembali lagi ke halaman utama. Silakan Login kembali dengan Sertifikat Elektronik yang sudah dipilih

5. Masukan kata sandi e-Nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nantinya PKP akan masuk lagi ke halaman utama. Pilih Administrasi SPT => klik Monitoring SPT => klik Tampilkan 

Misalnya, PKP ingin membetulkan SPT Masa PPN Oktober 2020, maka untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut, klik +Posting yang ada di kanan layar.

6. Isi tahun pajak 2020 dan masa pajak Oktober. Lalu, untuk kolom pembetulan isi 1 => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT. SPT pembetulan tersebut akan memiliki status Sukses Posting.

7. Edit Faktur Pajak yang dibuat pada aplikasi e-Faktur 3.0. Misal, terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan

8. Klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan tersebut => lengkapi data => klik Submit. Pembetulan SPT Masa PPN pun Selesai.

Sumber : klikpajak.id

Diketik ulang oleh Konsultan Pajak Bandung Trust Tax Solution Consultant - 081212230013


Konsultasi langsung dengan kami, klik Konsultan Pajak Bandung TTSC