Cara pembagian harta warisan berupa rumah

Pembagian harta warisan menjadi permasalahan pelik yang dialami oleh sebagian besar orang. Sengketa pun sering terjadi karena masing-masing pihak merasa berhak mendapatkan harta tersebut. Sebab itulah sangat penting mengetahui cara pembagian harta warisan berupa tanah agar terasa adil.

Harta peninggalan cukup beragam bentuknya. Mulai dari uang tunai, kendaraan, perhiasan, hingga tanah serta bangunan. Untuk masalah pembagian warisan, sebaiknya diselesaikan dengan cara baik-baik agar tidak memicu pertikaian antar sesama anggota keluarga.

Tata Cara Pembagian Harta Warisan Berupa Tanah

Harta peninggalan pewaris ada beragam jenisnya, dan salah satunya adalah tanah. Harta waris berupa tanah ini juga dibagi menjadi dua jenis yaitu tanah tanpa bangunan dan tanah beserta bangunan. Cara pembagian harta warisan berupa tanah jelas tidak mudah.

Apalagi jika pewaris masih memiliki orang tua lengkap. Harta tersebut harus dibagi menurut porsinya masing-masing. Untuk memudahkan pembagian harta warisan yang berupa tanah baik dengan bangunan maupun tidak, sebaiknya tawarkan dulu kepada saudara yang mau membeli.

Jika tidak ada yang mau membeli, sebaiknya harta tersebut dijual. Jika sudah dalam bentuk uang, maka pembagiannya akan lebih mudah. Pembagian harta warisan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam atau HKI. Adapun aturan yang ditetapkan menurut HKI adalah sebagai berikut.

  • Anak perempuan jika jumlahnya hanya satu orang saja, maka berhak mendapatkan ½ bagian. Sementara jika ada dua anak perempuan atau lebih bagiannya adalah 2/3 bagian.
  • Anak perempuan jika bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah akan mendapatkan 1/3 bagian dari harta waris jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, bagian ayah hanya 1/6.
  • Ibu mendapatkan 1/3 bagian jika pewaris tidak ada anak ataupun dua saudara atau lebih. Sedangkan jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu hanya mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu akan mendapatkan 1/3 bagian dari sisa harta yang sudah diambil oleh janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  • Duda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris memiliki anak. Sementara jika pewaris tidak memiliki anak, bagian duda menjadi ½.
  • Janda akan mendapatkan ¼ bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun jika ada anak, maka bagian janda adalah 1/8.
  • Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan yang seibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian.
  • Bila pewaris meninggal tidak ada anak dan ayah, tetapi memiliki satu saudara perempuan kandung seayah maka bagiannya adalah ½. Jika jumlah saudara perempuan kandung lebih dari dua, maka mereka bersama-sama akan mendapat 2/3 bagian. Namun bila saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki, maka perbandingan pembagiannya adalah 2:1.

Setiap ahli waris memiliki bagiannya masing-masing. Tentu saja jumlah bagian antara satu ahli waris dengan ahli waris lainya saling mempengaruhi. Sebab itulah sebaiknya harta waris berupa tanah dijual lebih dulu agar tidak mempersulit pembagian warisan nanti.

Kelompok yang Berhak Menjadi Ahli Waris

Penetapan siapa pihak yang berhak menjadi ahli waris sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan KUH Perdata pasal 832, yang berhak mendapatkan harta waris adalah keluarga yang ada hubungan darah baik yang berasal dari hubungan perkawinan maupun yang tidak.

Selain itu istri ataupun suami yang hidup terlama juga berhak menjadi ahli waris. Lebih ringkasnya, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu:

1. Berdasarkan Hubungan darah

Pihak yang ada hubungan darah dengan pewaris berhak mendapatkan harta warisan. Golongan laki-laki yang termasuk dalam kelompok ini adalah ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, serta kakek. Sedangkan untuk golongan perempuan adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta bibi.

2. Berdasarkan Hubungan Perkawinan

Pihak yang termasuk dalam kelompok ini adalah duda ataupun janda. Jika yang meninggal adalah suami, maka istri berhak menjadi ahli waris. Begitu juga sebaliknya jika istri yang meninggal, suami juga berhak menjadi ahli waris dengan catatan keduanya masih dalam ikatan pernikahan dan tidak bercerai.

Sementara menurut hukum perdata, urutan prioritas penerima harta waris dibagi menjadi 4 golongan ahli waris. Golongan pertama merupakan ahli waris yang paling berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan ini terdiri dari suami atau istri yang masih hidup serta anak keturunannya.

Sedangkan golongan kedua terdiri dari orang tua dan saudara kandung pewaris. Golongan ketiga terdiri dari kakek dan nenek pewaris. Dan untuk golongan keempat, terdiri dari paman dan bibi hingga derajat keenam dari pewaris, serta saudara kakek dan nenek sampai derajat keenam keturunan.

Lantas, bagaimana cara pembagian harta warisan berupa tanah? Siapa yang lebih berhak mendapatkan harta tersebut. Golongan pertama lebih diprioritaskan untuk mendapatkan harta waris. Jika pewaris tidak memiliki anak dan istri, maka harta waris jatuh ke golongan kedua dan begitu seterusnya.

4 Hal yang Menyebabkan Ahli Waris Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan

Cara pembagian harta warisan berupa tanah memang sudah diatur dalam KUH Perdata dan HKI. Akan tetapi ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan ahli waris tidak berhak menerima harta warisan sepeserpun.

Adapun 4 hal yang bisa menyebabkan pembatalan hak ahli waris adalah sebagai berikut:

1. Memalsukan Surat Wasiat

Ahli waris utama entah itu anak kandung maupun orang tua dari pewaris bisa dibatalkan hak mendapatkan bagian harta warisan jika terbukti memalsukan wasiat. Dengan alasan apapun juga surat wasiat tidak boleh diubah dari aslinya karena bisa merugikan ahli waris yang lain.

2. Membunuh atau Mencoba Membunuh Pewaris

Pihak yang ditetapkan sebagai ahli waris haruslah orang yang baik dan tidak melakukan jenis kejahatan apapun. Jika ahli waris terbukti mencoba melakukan pembunuhan atau bahkan membunuh pewaris, maka haknya untuk mendapatkan harta warisan akan dibatalkan.

Kalaupun ahli waris tersebut sudah tercatat dalam surat wasiat, pihak yang berkepentingan berhak mencoret nama ahli waris tersebut karena secara hukum haknya sudah dicabut.

3. Menghalangi Pewaris untuk Membuat Surat Wasiat

Surat wasiat bisa dibuat kapan saja sesuai dengan keinginan pewaris. Jika selama pembuatan wasiat ada ahli waris yang mencoba menghalangi dan memprovokasi untuk melakukan perubahan pada surat tersebut. Maka hak ahli warisnya bisa dibatalkan karena dianggap sudah melakukan tindak kejahatan.

Perubahan surat wasiat memang bisa dilakukan oleh pewaris jika terjadi kondisi tertentu. Misalnya saja ada ahli waris yang meninggal atau pewaris sudah bercerai. Pembuatan surat wasiat harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa tekanan dari siapapun.

4. Memfitnah Pewaris Melakukan Kejahatan

Salah satu hal yang bisa menyebabkan batalnya hak waris adalah pernah memfitnah pewaris. Dalam hal ini ahli waris pernah menuduh pewaris melakukan kejahatan dan secara hukum tuduhan tersebut dianggap tidak benar.

Ahli waris yang pernah melakukan tindakan kurang menyenangkan ini bisa dihapus namanya dari daftar orang yang berhak mendapatkan harta warisan.

Cara pembagian harta warisan berupa tanah sebaiknya diubah dulu nilainya dalam bentuk rupiah. Tujuannya agar perhitungan pembagian waris lebih mudah dan ahli waris bisa mendapatkan harta waris sesuai bagian yang ditetapkan dalam HKI maupun KUHP.

Pengertian ‘warisan’ berasal dari kata serapan bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai berpindahnya sesuatu (aset) dari seseorang ke orang lain. Yang sering menjadi masalah utama dalam persoalan harta waris adalah proses pembagian. Isu soal pembagian harta waris sebenarnya bisa diatasi apabila setiap pihak ahli waris memahami hukum yang berlaku dan menerimanya. 

Di Indonesia, ada beberapa hukum waris yang dijadikan landasan seperti hukum waris agama, hukum waris adat, dan kitab UU hukum perdata. Ada beberapa alasan penting mengapa kamu perlu membuat rencana harta waris.

Pertama, menghindari tidak produktifnya aset. Contohnya, suami-istri meninggal dalam kecelakaan dan meninggalkan anak berusia lima tahun. Harta waris yang ditinggalkan berupa kendaraan, rumah, dan bisnis. Sayangnya, si anak ini belum bisa mengelolanya karena usia. Di sinilah rencana harta waris penting dibuat agar saat dia sudah cukup umur, aset tersebut tetap terkelola dengan baik.

Kedua, agar pembagian aset waris sesuai dan bermanfaat. Setiap anggota keluarga memiliki bagian masing-masing dalam hak harta waris. Sayangnya, ketentuan hukum sering kali tidak sesuai dengan kondisi kita. Itulah mengapa harta waris harus diatur lebih baik lagi agar sesuai dengan keinginan. Pastikan aset yang dimiliki dan akan diwariskan bisa bermanfaat bagi penerimanya.

Ketiga, mencegah terjadinya konflik. Tak bisa dimungkiri masalah harta waris ini identik dengan konflik. Membuat rencana harta waris setidaknya bisa meminimalkan terjadinya konflik dalam keluarga. Nah, agar rencana harta waris bisa dibuat dengan tepat berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.

Menghitung net worth

Cara mudah menghitung net worth yaitu dengan menambahkan estimasi nilai dari aset-aset yang ada kemudian dikurangi dengan kewajiban pembayaran yang harus dilakukan seperti utang, cicilan, kartu kredit, kredit pinjaman hingga KPR. Hasil pengurangan inilah net worth aset kamu. Lalu, cari tahu berapa besar pajak yang mesti dibayarkan.

Mengkaji kondisi keluarga

Banyak atau sedikit aset yang kamu miliki, kamu tetap perlu membuat rencana harta waris. Perencanaan yang baik akan mempersiapkan tak hanya dirimu namun juga keluarga atau kerabat yang mungkin akan terlibat dalam pengelolaan asetmu. Misalnya, jika kamu punya bisnis maka perlu dipastikan bahwa aset tersebut nantinya bisa dikelola oleh keluargamu sehingga penting juga melihat kondisi dan situasi dari keluarga.

Mencari jasa perencana waris

Membuat rencana harta waris memang tak mudah bahkan rumit. Oleh karena itu, hubungi mereka yang sudah ahli di bidang ini untuk membantumu membuat pilihan rencana harta waris yang baik dan nantinya bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tentukan bentuk waris

Kamu perlu menentukan apakah nantinya kamu akan membuat surat harta waris sederhana (last will) atau dalam bentuk pemberian kepemilikan properti. Dengan bantuan jasa perencana waris yang profesional, kamu akan mendapat petunjuk dan melihat pro-kontra dari dua bentuk surat wasiat tersebut.

Siapkan rencana waris untuk ketidakmampuan fisik dan mental

Kita tidak bisa menebak apa yang akan terjadi di masa depan. Dalam membuat rencana waris, pastikan kamu menyusun rencana jangka panjang bahkan untuk keadaan ketika kamu sudah tidak memiliki kemampuan baik fisik maupun mental. Jika hal ini tidak kamu persiapkan, aset yang kamu miliki bisa jadi berakhir dan diawasi oleh pihak pengadilan.

Tentukan ahli waris

Dengan menyusun rencana harta waris, setidaknya kamu bisa mengamankan aset-aset untuk diberikan ke pihak yang tepat dan menghindari konflik. Tentukan ahli waris untuk aset yang  kamu miliki dan tentukan berapa besar jumlah warisan yang akan diterima mereka nanti.

Tentukan orang kepercayaan untuk memegang surat waris

Pilihlah pihak yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan apa yang kamu inginkan dalam surat waris. Kamu bisa menunjuk pengacara, bankir, penasihat keuangan, agen perumahan, penasihat bisnis atau akuntan. Pastikan yang ditunjuk adalah pihak yang kredibel di bidangnya dan dapat bekerja secara profesional.

Tingkatkan rencana harta waris

Rencana waris yang ditingkatkan bertujuan untuk melindungi semua aset agar bisa terus dimanfaatkan oleh generasi selanjutnya. Seringlah melakukan diskusi dengan pengacara untuk menyelesaikan rencana warismu.

Evaluasi dan perbarui rencana waris

Evaluasi kembali rencana warismu setiap setahun sekali. Mengapa? Karena bisa saja asetmu bertambah atau anggota keluargamu bertambah dari pernikahan atau kelahiran. Teruslah update kembali rencana waris yang sudah kamu susun.

Memberikan yang terbaik bagi keluarga adalah hal yang diinginkan bagi setiap orang. Membuat rencana waris adalah salah satu cara mempersiapkan yang terbaik bagi orang-orang terkasih. Pikirkan harapan-harapan baik sebagai tujuan dari rencana harta waris ini sehingga kelak keluarga yang akan ditinggalkan bisa mendapat manfaat dan memperbesar bisnis yang kamu wariskan.