Apakah yang dimaksud asas kerja sama dalam wawasan nusantara?

Jakarta -

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai etnis masyarakat di dalamnya. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah masyarakat yang heterogen tersebut, diperlukan adanya wawasan nusantara.

Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hakikat Wawasan Nusantara

Dalam buku Wawasan Nusantara yang ditulis oleh Sri Widayarti dijelaskan bahwa hakikat wawasan nusantara adalah penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia berdasarkan pengalaman sejarah, kondisi geografi, dan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.

Dijelaskan lebih lanjut, wawasan nusantara pada hakikatnya selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional saja. Wawasan nusantara ini juga memiliki tanggung jawab dalam memperhatikan lingkungan dan pembinaan ketertiban dan perdamaian dunia.

Dalam pandangan lain, hakikat wawasan nusantara dapat diartikan sebagai keutuhan nusantara, yang merupakan cara pandang secara komprehensif terhadap lingkup nusantara dalam mewujudkan kepentingan nasional. Hal ini dilakukan oleh setiap warga negara termasuk aparat negara.

Asas Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara mengusung enam asas atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi dan dipelihara. Keenam asas tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Kepentingan bersama2. Keadilan3. Kejujuran4. Solidaritas5. Koordinasi/ kerjasama

6. Kesetiaan terhadap ikrar bersama

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara adalah untuk mencapai pembangunan nasional yang mencakup perwujudan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini tercantum dalam TAP MPR Nomor: V/MPR/1973, TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978, TAP MPR Nomor: II/MPR/1983, dan TAP MPR Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Fidya Arie Pratama, wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/nwy)

Jakarta -

Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Apa tujuan dan fungsi wawasan nusantara?


Wawasan nusantara atau dikenal juga sebagai wawasan nasional dan wawasan kebangsaan juga dijelaskan sebagai cara pandang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.


Lantas apa arti dasar, tujuan, asas, dan fungsi wawasan nusantara? Berikut ulasannya yang dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education" oleh Dr. Baso Madiong, SH., MH., dan kawan-kawan" serta buku bahan ajar "Geopolitik Indonesia" oleh Dwi Sulisworo dan kawan-kawan.

Secara etimologi kata wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari bahasa Jawa, yakni dari akar kata "wawas" yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Setelah mendapat akhiran "an" menjadi wawasan maka berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara lihat.


Dengan begitu, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wawasan nusantara diartikan sebagai pandangan atau anggapan bahwa Nusantara adalah kepulauan yang merupakan satu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya.


Sementara menurut Dwi Sulisworo dan kawan-kawan dalam buku "Geopolitik Indonesia", menjelaskan wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara adalah:


- Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia

- Mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal ini bukan berarti menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

- Meningkatkan rasa, paham, dan semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam jiwa bangsa Indonesia

Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan, di antaranya:


1) Kepentingan bersama

2) Keadilan

3) Kejujuran

4) Solidaritas

5) Koordinasi/ kerjasama

6) Kesetiaan terhadap ikrar bersama

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Itulah arti wawasan nusantara beserta tujuan, asas, dan fungsinya. Selamat belajar detikers!

Simak Video "Beda Tingkatan Antara Tahmid dan Syukur"



(lus/lus)

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.

Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Adapun rincian dari asas tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kepentingan yang sama.

    Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

  • Keadilan.

    Yang berarti bahwa kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

  • Kejujuran.

    Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak dengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.

  • Solidaritas.

    Yang berarti bahwa diperlukan rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

  • Kerjasama

    Kerjasama berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

  • Kesetiaan.

    Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia, yang dimulai dengan dicetuskannya dan dirintis oleh Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan bangsa Indonesia akan berantakan pula. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indoneia.

Peta Indonesia. Foto: Bagus Permadi/kumparan

Wawasan Nusantara perlu dipahami oleh masyarakat demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. Bagi para pembuat kebijakan, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam pengambilan keputusan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Mengutip buku Modul Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia PPKn Kelas X oleh Tolib (2020), yang dimaksud Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis. Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Dalam praktiknya Wawasan Nusantara harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Apa saja?

Anak-anak memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Pantai Lae-Lae, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2020). Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan yang harus dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan agar bangsa Indonesia tetap setia terhadap kesepakatan bersama. Jika diabaikan, dikhawatirkan masyarakat akan tercerai berai. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:

1. Kepentingan yang sama. Saat ini bangsa Indonesia harus waspada dengan adu domba yang bertujuan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal tujuan kepentingannya sama, yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik.

2. Keadilan. Keadian dapat tercermin dari adanya pembagian hasil (kekayaan Indonesia) dengan adil, baik untuk perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

3. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar.

4. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja sama. Adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja sama dapat mencapai sinergi yang lebih baik.

6. Kesetiaan. Berhubungan dengan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama tentang bangsa Indonesia. Termasuk kesepakatan bersama yang dirintis oleh Boedi Oetomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini penting untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Ilustrasi peta Indonesia Foto: Dok. Kemenparekraf

Fungsi Wawasan Nusantara secara umum adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala keputusan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah. Wawasan Nusantara juga menjadi pola yang mendasari cara bertindak seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan menurut Cristine S.T. Kansil dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, fungsi wawasan Nusantara yaitu:

  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

  • Menjadi landasan kebijakan dan strategi pembagunan nasional.