Jakarta - Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai etnis masyarakat di dalamnya. Dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah masyarakat yang heterogen tersebut, diperlukan adanya wawasan nusantara. Show Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hakikat Wawasan NusantaraDalam buku Wawasan Nusantara yang ditulis oleh Sri Widayarti dijelaskan bahwa hakikat wawasan nusantara adalah penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia berdasarkan pengalaman sejarah, kondisi geografi, dan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dijelaskan lebih lanjut, wawasan nusantara pada hakikatnya selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan nasional saja. Wawasan nusantara ini juga memiliki tanggung jawab dalam memperhatikan lingkungan dan pembinaan ketertiban dan perdamaian dunia. Dalam pandangan lain, hakikat wawasan nusantara dapat diartikan sebagai keutuhan nusantara, yang merupakan cara pandang secara komprehensif terhadap lingkup nusantara dalam mewujudkan kepentingan nasional. Hal ini dilakukan oleh setiap warga negara termasuk aparat negara. Asas Wawasan NusantaraWawasan nusantara mengusung enam asas atau ketentuan dasar yang harus dipatuhi dan dipelihara. Keenam asas tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Kepentingan bersama2. Keadilan3. Kejujuran4. Solidaritas5. Koordinasi/ kerjasama 6. Kesetiaan terhadap ikrar bersama Tujuan Wawasan NusantaraTujuan wawasan nusantara adalah untuk mencapai pembangunan nasional yang mencakup perwujudan wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Hal ini tercantum dalam TAP MPR Nomor: V/MPR/1973, TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978, TAP MPR Nomor: II/MPR/1983, dan TAP MPR Nomor: II/MPR/1993 tentang GBHN. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Fidya Arie Pratama, wawasan nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (kri/nwy) Jakarta - Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Apa tujuan dan fungsi wawasan nusantara?
Secara etimologi kata wawasan nusantara berasal dari dua suku kata, wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari bahasa Jawa, yakni dari akar kata "wawas" yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Setelah mendapat akhiran "an" menjadi wawasan maka berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara lihat.
Tujuan Wawasan NusantaraTujuan wawasan nusantara adalah:
- Mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal ini bukan berarti menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. - Meningkatkan rasa, paham, dan semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam jiwa bangsa Indonesia Asas Wawasan NusantaraAsas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan, di antaranya:
2) Keadilan 3) Kejujuran 4) Solidaritas 5) Koordinasi/ kerjasama 6) Kesetiaan terhadap ikrar bersama Fungsi Wawasan NusantaraWawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Simak Video "Beda Tingkatan Antara Tahmid dan Syukur" (lus/lus)
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Adapun rincian dari asas tersebut adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara perlu dipahami oleh masyarakat demi mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. Bagi para pembuat kebijakan, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam pengambilan keputusan untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Mengutip buku Modul Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia PPKn Kelas X oleh Tolib (2020), yang dimaksud Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis. Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Dalam praktiknya Wawasan Nusantara harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Apa saja? Anak-anak memberi hormat kepada bendera Merah Putih saat mengikuti upacara bendera memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Pantai Lae-Lae, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2020). Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTOAsas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan yang harus dipatuhi, dipelihara, dan diciptakan agar bangsa Indonesia tetap setia terhadap kesepakatan bersama. Jika diabaikan, dikhawatirkan masyarakat akan tercerai berai. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: 1. Kepentingan yang sama. Saat ini bangsa Indonesia harus waspada dengan adu domba yang bertujuan memecah belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal tujuan kepentingannya sama, yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik. 2. Keadilan. Keadian dapat tercermin dari adanya pembagian hasil (kekayaan Indonesia) dengan adil, baik untuk perorangan, golongan, kelompok maupun daerah. 3. Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar. 4. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. 5. Kerja sama. Adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja sama dapat mencapai sinergi yang lebih baik. 6. Kesetiaan. Berhubungan dengan kesetiaan terhadap kesepakatan bersama tentang bangsa Indonesia. Termasuk kesepakatan bersama yang dirintis oleh Boedi Oetomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini penting untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Ilustrasi peta Indonesia Foto: Dok. KemenparekrafFungsi Wawasan Nusantara secara umum adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala keputusan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah. Wawasan Nusantara juga menjadi pola yang mendasari cara bertindak seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan menurut Cristine S.T. Kansil dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, fungsi wawasan Nusantara yaitu:
|