Apakah tidur setelah ashar tidak boleh?

Terdapat hadist yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai larangan atau celaan tidur setelah ashar. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak shahih. Misalnya:

Hadist pertama:

 عجبت لمن عام ونام بعد العصر

“Aku heran dengan orang yang terbaring dan tidur sesudah ‘Ashar,” [1]

Hadits kedua:

من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه

“Barangsiapa yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan kecuali dirinya sendiri”[2]

Hukum tidur setelah ashar mubah

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata,

وأما النوم بعد العصر فهو جائز ومباح أيضاً ، ولم يصحّ عن النبي صلى الله عليه وسلم نهي عن النوم في هذا الوقت .

“Adapun tidur setelah shalat Ashar hukumnya adalah juga mubah. Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi yang berisi larangan tidur setelah Ashar”[3]

Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).

س  : سمعت من أناس تحريم النوم بعد العصر ، هل ذلك صحيح ؟

Saya mendengar ada orang yang bilang bahwa tidur setelah mengerjakan shalat Ashar hukumnya haram. Apakah Benar hal tersebut?

ج : النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة .

Jawaban:

Tidur setelah shalat Ashar adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak mengapa hal tersebut (hukumnya boleh).  Dan hadits-hadits mengenai larangan tidur setelah Ashar bukanlah hadits yang sahih”[4].

Padangan medis

secara medis, tidak ada dampaknya yang membahayakan kesehatan. Hanya saja jika tidur sore dikhawatirkan malamnya agak susah tidur bagi beberapa orang dan akhirnya begadang malam hari. Akan tetapi secara umum tidak masalah. Dan kita katakan lebih baik tidur di malam hari dan di siang hari (qailulah = tidur siang) karena termasuk sunnah dan baik untuk kesehatan asalkan tidak terlalu lama tidur siang (paling lama  satu jam).

Mungkin jika tidur setelah ashar dilakukan terus-menerus maka jam biologis akan terganggu. Apalagi bangunnya setelah magrib. Tidur malam akan susah dan otak sudah tersetiing untuk mengatur “jam ngantuk” demikian. Sedangakn sudah kita ketahui bersama bahwa tidur malam sangat penting dan tidak bisa tergantkan sepenuhnya dengan “balas dendam” tidur siang. Karena pada tidur malam hari terjadi proses regenerasi dan perbaikian sistem tubuh serta reaksi bermanfaat lainnya yang dilakukan oleh tubuh.

Waktu istirahat dan tidur adalah siang dan malam hari

Jika memang bisa tidak tidur setelah ashar maka sebaiknya tidak dilakukan, tidurlah pada waktu yang Allah tetapkan untuk kita yaitu malam hari.
Allah Ta’ala berfriman,

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)

Dan tidur siang (qoilulah) yang merupakan sunnah dan berpahala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” [5]

Baca juga:

Tidur/Istirahat Siang (Qailulah): Sehat Dan Sunnah

Demikian semoga bermanfaat

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

@Laboratorium Patologi Klinik, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter


[1] Syaikh Al-Albani menjelaskan hadits ini tidak ada dalam satu kitab hadits ulama, lihat silsilah ad-Dha’ifah

[2] didhaifkan oleh Al-Albani dalam silsilah ad-Dha’ifah, dan dinyatakan hadits maudhu’ dalam Al-Maudhu’at (3/69),

[4] fatwa Lajnah Daimah no 17915

[5] HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih

HADITS LEMAH TENTANG LARANGAN TIDUR SETELAH SHALAT ASHAR

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA

رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ: مَنْ نَامَ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ ، فَلا يَلُومَنَّ إِلا نَفْسَهُ

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidur setelah shalat Ashar lalu akalnya hilang, maka janganlah dia mencela (menyalahkan) kecuali dirinya sendiri”.

SEBAB LEMAHNYA HADITS INI             

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban dalam kitab al-Majrȗhȋn (1/283) dan Ibnul Jauzi dalam kitab al–Maudhȗ’ȃt (3/68-69), dari jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Laits bin Sa’ad, dari ‘Uqail bin Khalid, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah bin az-Zubair, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha , dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Dalam sanad hadits ini ada rawi yang bernama Khalid bin al-Qasim. Imam Ishaq bin Rahuyah berkata tentangnya, “Khalid bin al-Qasim adalah pendusta”. Imam Ibnu Hibban berkata, “Tidak halal menulis hadits (yang diriwayatkan)nya.”[1]

Akan tetapi hadits ini dihukumi sebagai hadits lemah dan bukan hadits palsu, karena sumbernya dari ‘Abdullah bin Lahi’ah, rawi yang lemah karena hafalannya buruk dan tercampur.[2]

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Hadits ini (sebenarnya) berasal dari hadist (riwayat) Ibnu Lahi’ah, lalu Khalid bin al-Qasim mengambilnya (mencurinya) dan menisbatkannya kepada al-Laits bin Sa’ad”[3].

Kemudian Imam Ibnul Jauzi menukil pernyataan Imam al-Laits bin Sa’ad sendiri yang menunjukkan bahwa beliau tidak pernah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Lahi’ah.

Ibnu Lahi’ah sendiri sangat guncang (tidak tetap) dalam meriwayatkan hadits ini, terkadang dia meriwayatkannya dari jalur ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang dari ‘Uqail bin Khalid, dari Ibnu Syhab az-Zuhri, dari Anas bin Malik, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan terkadang dari jalur ‘Uqail, dari Makhul, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal[4].

Maka hadits ini adalah hadits yang lemah, karena semua jalurnya bertemu pada ‘Abdullah bin Lahi’ah, rawi hafalannya buruk dan tercampur.

DIANTARA ULAMA YANG MELEMAHKAN HADITS INI

Hadits ini dinyatakan sebagai hadits yang tidak shahih oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullah , bahkan beliau mencantumkannya dalam kitab yang memuat hadits-hadits yang beliau anggap palsu.[5] Demikian pula Imam asy-Syaukani dalam kitab beliau al-Fawȃ-idul majmȗ’ah (hlm. 216).

Hadits ini juga dinyatakan sebagai hadits lemah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.[6]

Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dikeluarkan oleh Imam Abu Ya’la dalam kitab al-Musnad (8/316). Akan tetapi hadits ini sangat lemah, dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Amr bin al-Hushain, Imam Ibnu Hajar berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal)”[7].

Imam al-Haitsami rahimahullah mengisyaratkan kelemahan hadits ini yang parah karena rawi tersebut.[8]

Hadits yang sama juga diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Rasȗlullȃh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi hadits ini juga sangat lemah bahkan palsu, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Umar bin Subh, dia adalah seorang pendusta.[9]

KESIMPULAN

Kelemahan hadits ini tentu saja membuatnya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk melarang orang yang tidur setelah shalat Ashar, karena hukum asalnya dalam hal ini adalah mubah (boleh) dan tidak ada hadits shahih yang melarangnya. Terlebih lagi jika hal tersebut dilakukan karena suatu kebutuhan, seperti sakit yang membutuhkan istirahat, keletihan disebabkan banyaknya kegiatan sampai sore, dan alasan-alasan lainnya[10].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Semua dinukil oleh Imam Ibnul Jauzi dalam kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[2] Lihat kitab Taqrȋbut Tahdzȋb (hlm. 319) dan Silsilatul Ahȃdȋtsidh Dha’ȋfah wal Maudhȗ’ah (1/112).

[3] Kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[4] Dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi (4/145 dan 4/146) dan as-Sahmi dalam Târîkh Jurjân (hlm. 93).

[5] Kitab al-Maudhȗ’ȃt (3/69).

[6] Dalam kitab Silsilatul Ahâ-dȋtsidh Dha’ȋfati wal Maudhȗ’ah (1/112, no. 39).

[7] Kitab Taqrȋbut Tahdzȋb (hlm. 420).

[8] Dalam kitab Majma’uz zawȃ-id (5/199)

[9] Lihat penjelasan Imam Ibnu Hajar tentang hadits ini dalam Talkhȋshul habȋr (1/21).

[10] Lihat kitab Silsilatul Ahȃdȋtsidh Dha’ȋfah wal Maudhȗ’ah (1/113).

  1. Home
  2. /
  3. Bahasan : Hadits Palsu
  4. /
  5. Hadits Lemah Tentang Larangan...

Apakah tidur setelah ashar dilarang?

Diriwayatkan Imam Abu Bakr Al-Marrudzi Rahimahullah, bahwa Imam Ahmad pernah berkata: "tidak disukai (makruh) bagi seseorang tidur setelah ashar, dikhawatirkan membahayakan (kewarasan) jiwanya". Penjelasan tersebut menegaskan jika terlalu sering tidur di sore hari akan membuat jiwa atau akalnya semakin buruk.

Apakah boleh tidur jam 5 sore?

Menurut pakar kesehatan, jika ingin tidur siang, lakukanlah di antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00. Sangat tidak disarankan untuk tidur pada pukul 16.00 hingga pukul 18.00. Pasalnya, tidur pada sore hari dipercaya dapat mengganggu kesehatan, lo.

Apa dampak dari tidur sore?

Dampak buruk lainnya dari tidur sore adalah badan menjadi lemas setelah bangun. Hal ini dikarenakan tubuh kekurangan asupan oksigen. Biasanya tubuh lemas setelah tidur sore akan berakibat hingga malam bahkan keesokan harinya.

Apa penyebab tidur sore hari?

Tidur siang sampai sore hari atau tidur sore biasanya disebabkan oleh tubuh yang tak mendapatkan kualitas tidur yang cukup dan baik saat malam hari. Ini membuat tubuh lebih cepat lelah, sehingga akhirnya kamu tidur siang terlalu lama hingga sore hari.