Apakah ada asuransi kematian dari bpjs kesehatan

Jika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, sebaiknya memang segera lakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya. Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.

Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online? Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia? Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?

Itulah beberapa pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.

Baca juga: Berapa Uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:

  • Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang;
  • Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data;
  • Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama; dan
  • Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat

Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal. Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.

Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Baca juga: Berapa Hari Uang Jasa Raharja Cair untuk Korban Kecelakaan?

Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas KTP.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Baca juga: Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

Itulah informasi terkait cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal, lengkap dengan cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.

Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Untuk bisa menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021, syaratnya harus terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan.

Besar iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 per bulan yang perlu dibayarkan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.

Berikut rincian iuran JKM per bulan berdasarkan kriteria peserta:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)

Lantas berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebesar Rp 42 juta.

Angka tersebut terdiri dari beragam santunan sebagai berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Dengan begitu, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, masih terdapat sederet santunan lainnya dengan sejumlah ketentuan.

Santunan lain yang bisa didapatkan peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa sebagai berikut:

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Syarat dan cara pengajuan klaim beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan

Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu, terdapat manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus TKI adalah sebesar Rp 85 juta yang berlaku selama TKI di negara penempatan.

Adapun santunan kematian khusus TKI yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI yaitu:

  • Santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

Selain itu, terdapat santunan kematian berupa beasiswa untuk 2 anak yang dibayarkan per tahun sebagai berikut:

  • TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.

Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah ada uang santunan kematian dari BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan tidak memberi santunan ataupun mencairkan iuran yang telah peserta setorkan kepada ahli waris peserta, karena iuran yang peserta bayarkan setiap bulan digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan lainnya yang membutuhkan.?

Berapa asuransi kematian BPJS?

Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut: Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

BPJS apakah termasuk asuransi jiwa?

Sebagai jawabannya, perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki asuransi jiwa yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Bagaimana cara klaim BPJS kematian?

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. ... .
Mengisi Formulir Pengajuan Klaim. ... .
Silakan Antre. ... .
Petugas akan Melayani Pengajuan Klaim JKM. ... .
Tunggu Waktu Pencairan JKM. ... .
Pencairan Uang JKM..