Apa saja yang bisa di klaim bpjs kesehatan

Jakarta – Asuransi merupakan suatu kewajiban yang sudah seharusnya didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Ada banyak pasal baik dari UU ataupun PP yang mengatur segala jenis asuransi untuk warga negara Indonesia.

Kesehatan menjadi poin utama dalam pembentukan asuransi untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, seperti yang kita ketahui, asuransi merupakan sebuah layanan yang didapatkan dari subsidi silang yang dijalankan oleh pemerintah.

Sebagian orang yang dirasa mampu, wajib membayarkan pajak dari hasil pendapatannya untuk membantu pemerintah dalam membenahi negara Indonesia. Salah satunya yaitu aspek kesehatan yang di jamin melalui asuransi.

Pemerintah Republik Indonesia menunjuk BPJS Kesehatan sebagai regulator sekaligus pelaksana program asuransi kesehatan ini. BPJS Kesehatan telah mengatur ketentuan terkait klaim asuransi serta segala batasan terkait asuransi kesehatan penduduk.

Berikut merupakan syarat kelengkapan administrasi klaim umum jika kalian ingin mengklaim asuransi ke BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

  1. Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
  2. Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
  3. Kuitansi asli bermaterai cukup
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

  1. Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),
  2. Softcopy luaran aplikasi
  3. Kuitansi asli bermaterai cukup
  4. Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
  5. Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Selain persyaratan umum diatas, kalian juga harus memperhatikan batasan waktu klaim BPJS Kesehatan.

Klaim Kolektif

Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta, baik Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan.

Klaim Perorangan

Batas waktu maksimal pengajuan klaim perorangan adalah 2 (dua) tahun setelah pelayanan diberikan, kecuali diatur secara khusus.

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan menjamin sejumlah biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Rujukan tindak lanjutan yang dimaksud antara lain Rawat Jalan tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan selama pasien mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, dan operasi usus buntu.

Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Meski demikian, ada beberapa layanan kesehatan atau biaya operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip Kamis (11/8/2022).

Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cek Nih Ada Program Nyicil!

(cha/cha)

Apa saja yang bisa di cover BPJS Kesehatan?

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyuluhan kesehatan perorangan..
Imunisasi rutin..
Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN..

Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan semua?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana yang disetorkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat diklaim atau dicairkan. Ini karena fungsi dana di lembaga tersebut untuk memberikan asuransi bagi para pesertanya yang menjadi pasien tatkala sakit hingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat.

Operasi apa saja yang tidak ditanggung BPJS?

Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:.
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan..
Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan).
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).

Apakah BPJS menanggung biaya operasi?

Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.