Apakah peserta bpjs kesehatan mendapat santunan kematian


JAKARTA, KOMPAS.com - Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Berapa santunan karyawan meninggal dunia? Apa yang dimaksud dengan jaminan kematian?

Pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca mengenai santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Untuk bisa menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021, syaratnya harus terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan.

Besar iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 per bulan yang perlu dibayarkan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.

Berikut rincian iuran JKM per bulan berdasarkan kriteria peserta:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)

Lantas berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah sebesar Rp 42 juta.

Angka tersebut terdiri dari beragam santunan sebagai berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta

Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Dengan begitu, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, masih terdapat sederet santunan lainnya dengan sejumlah ketentuan.

Santunan lain yang bisa didapatkan peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa sebagai berikut:

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.
  • Diberikan untuk 2 orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.

Adapun besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan yaitu:

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
  • SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
  • SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.

Syarat dan cara pengajuan klaim beasiswa JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan

Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Sementara itu, terdapat manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus TKI adalah sebesar Rp 85 juta yang berlaku selama TKI di negara penempatan.

Adapun santunan kematian khusus TKI yang berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI yaitu:

  • Santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
  • Santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

Selain itu, terdapat santunan kematian berupa beasiswa untuk 2 anak yang dibayarkan per tahun sebagai berikut:

  • TK/SD/sederajat Rp 1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp 1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp 2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp 3 juta.

Itulah sejumlah penjelasan untuk menjawab pertanyaan berapa uang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja

MANFAAT

  • Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-

Santunan Beasiswa

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
  • a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.

    b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.

    c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

    d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

BESARAN IURAN

  • Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-

Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika meninggal?

Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris. “Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya.

Apakah peserta BPJS yang sudah meninggal dapat santunan?

Bentuk Manfaat Manfaat yang diterima oleh peserta adalah: Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00.

Apakah BPJS Kesehatan bisa di cairkan uang?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana yang disetorkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat diklaim atau dicairkan. Ini karena fungsi dana di lembaga tersebut untuk memberikan asuransi bagi para pesertanya yang menjadi pasien tatkala sakit hingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat.

Berapa Dapat uang dari BPJS jaminan kematian?

BPJAMSOSTEK menyerahkan Santunan Kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp. 42.000.000,- serta manfaat beasiswa bagi anak sesuai dengan jenjang pendidikan.