Apa kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh warga untuk menjaga habitat harimau

19 Maret 2018, dibaca 1479 kali.

Nomor : SP. 150/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 19 Maret 2018. Penyelamatan Bonita, Harimau Sumatera yang berkeliaran di perkebunan warga di Riau, terus dilakukan tim terpadu. Hewan langka dan dilindungi ini telah menewaskan dua warga. 

''Harimau ini sebenarnya tidak mengganggu manusia jika habitatnya tidak terganggu. Ketika ruang jelajah dan pasokan makannya berkurang, dia merasa terancam, konflik satwa dan manusiapun terjadi,'' ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, Senin (19/3).

Pada kasus Bonita, daya dukung lingkungan terhadap kebutuhan dasarnya sudah tidak mencukupi lagi. Ruang jelajahnya juga terputus-putus karena banyaknya alih fungsi lahan, dari hutan menjadi kebun. 

Lokasi kejadian kasus Bonita, berada pada kawasan yang didominasi oleh Hutan Tanaman Industri (HTI) dan hanya menyisakan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan dengan luas sekitar 93 ribu ha, sebagai satu-satunya lokasi konservasi bagi satwa liar di kawasan tersebut. 

Berdasarkan data WWF, wilayah jelajah Harimau sumatera di Riau lebih kurang 60 Km2. Sementara kalau di Rusia, wilayah jelajah Harimau bisa sampai 250 Km2. Jumlah populasi harimau Sumatera di habitat alam dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Hal tersebut terjadi akibat berkurangnya atau degradasi habitat (deforestrasi dan fragmentasi), perambahan, perburuan, perdagangan illegal, menurunnya satwa mangsa, dan konflik harimau dengan manusia.

''Kenapa Bonita susah ditangkap? ya karena medannya berat. Saya sudah pernah fly over, bahkan turun langsung ke lapangan. Memang dari satu tempat ke tempat lainnya di situ kebun yang luas. Padahal seharusnya ada ruang-ruang untuk habitat satwa,'' kata Menteri Siti.

''Ada problem dari alih fungsi lahan, yang dalam prakteknya belum diterapkan dengan optimal,'' tegasnya.

Terkait hal ini, menurut Menteri Siti, telah ada peraturan berlapis di Kementerian Pertanian, Kementerian ATR, dan KLHK. Contohnya ada kewajiban paling sedikit 10 persen dari luas Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ada kawasan lindung, dan 20 persen areal tanaman kehidupan. Cukup disayangkan, seluruh peraturan ini belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan. KLHK tidak bisa bekerja sendiri, karena untuk kawasan perkebunan contohnya, memerlukan kebijakan lintas Kementerian. 

''Saya akan bicarakan hal ini dengan Menteri Pertanian, karena perlu kerja bersama semua pihak. Kalau perlu nanti kami usulkan kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan peraturan yang bisa jadi pedoman semua kementerian terkait,'' kata Menteri Siti.

Perlu kesadaran semua pihak memberi ruang bagi satwa agar bisa tetap hidup harmoni dengan manusia, karena hal itu juga penting bagi keberlangsungan kehidupan keduanya. 

''Rantai pasokan makanannya harus tetap dijaga. Beri ruang yang lebih luas pada satwa ini,'' tegas Menteri Siti.

* Upaya KLHK Urai Konflik Satwa vs Manusia

KLHK terus melakukan berbagai upaya mengurai konflik satwa vs manusia. Diantaranya menurunkan laju kerusakan hutan, pembinaan habitat dan populasi satwa liar, mencegah meluasnya pembukaan hutan terutama di kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan kawasan perlindungan setempat lainnya yang mengakibatkan fragmentasi dan terganggunya habitat. Penegakan hukum juga terus ditingkatkan, dan telah dilakukan moratorium izin pembukaan lahan baru.

Selain itu, mengupayakan terakomodasinya kriteria ekologi satwa liar dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hingga saat ini RTRW Riau masih belum selesai karena masih belum menyempurnakan KLHS.

''KLHS Riau yang saya mintakan dalam RTRW, itu kajiannya kesitu, untuk menjaga habitat juga dan harus dipenuhi, karena hutan dan gambut Riau sudah sangat kritis,'' kata Menteri Siti.

KLHK mendorong partisipasi para pihak (stakeholders) dalam upaya-upaya konservasi satwa liar dan habitatnya termasuk secara aktif melindungi bentang alam.

''Sebenarnya sudah ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Jadi kita libatkan juga pemuka agama, dan mensosialisasikannya bersama,'' kata Menteri Siti.

KLHK juga telah dan sedang melakukan rehabilitasi DAS dan restorasi Kawasan konservasi. Dalam periode 2015-2019, luas Kawasan konservasi yang terdegradasi yang akan dipulihkan kondisi ekosistemnya seluas 100.000 Ha. 

Disamping itu, KLHK melakukan identifikasi dan inisiasi penetapan Kawasan ekosistem esensial, serta pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan Kawasan konservasi terus dilakukan.

* Populasi Kritis Harimau Sumatera

''Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dua warga kita. Konflik serupa harus kita hentikan, perlu kesadaran dan keterlibatan semua pihak,'' kata Menteri Siti.

Saat ini tim terpadu terus berupaya agar Bonita bisa ditangkap hidup-hidup. Karena bagaimanapun, Bonita adalah satu dari satwa langka di dunia yang populasinya hanya ada di Indonesia.

Terdapat 8 sub spesies Harimau (Panthera tigris sp) di dunia, yang tersebar di 13 negara. 3 sub spesies diantaranya di Indonesia, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Harimau Bali (Panthera tigris balica), dan Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica). 

''Harimau Bali telah dinyatakan punah pada tahun 1940-an, sedangkan Harimau Jawa telah dinyatakan punah sejak tahun 1980-an, dan saat ini yang tersisa adalah Harimau Sumatera. Bonita adalah salah satunya,'' ungkap Menteri Siti.

Berdasarkan hasil Population Viability Analysis (PVA) tahun 2016, kini hanya tinggal 23 kantong habitat yang ada Harimau-nya. 

Lokasi tersebut, yaitu Leuser Ulu Masen, Dolok Surungan, Batang Toru, Senepis-Buluhala, Barumun, Batang Gadis, Rimboganti/Pasaman, Giam Siak Kecil, Kampar, Kerumutan, Tesso Nilo, Rimbang Baling, Kerinci Seblat, Bukit Tiga Puluh, Bukit Dua Belas, Berbak-Sembilang, Harapan Rainforest, Dangku, Bramitam, Bukit Balai Rejang, Bukit Barisan Selatan, dan Way Kambas. 

Estimasi populasi Harimau Sumatera di in-situ lebih kurang hanya tersisa 604 individu, dan di ek situ (Lembaga konservasi dalam dan luar negeri) sejumlah 383 individu.

''Saya sudah minta BKSDA untuk memasang rambu-rambu batas jelajah antara satwa dan manusia. Call Center selalu aktif 24 jam bilamana ada laporan mengenai konflik antara satwa dan manusia,'' tegas Menteri Siti.

''Di hati kita juga harus ada keyakinan bahwa satwa ini juga bagian penting dari rantai kehidupan kita,'' tutupnya.(*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi

Harimau Masuk Desa, Warga Cemas

Beberapa minggu belakangan ini, warga Desa Badung hidup dalam kecemasan. Hal ini terjadi karena beberapa kali terlihat beberapa ekor harimau masuk ke area pemukiman warga. Desa Badung memang terletak tak jauh dari hutan. Harimau-harimau tersebut memang belum mengganggu warga. Mereka hanya berkeliaran, seperti sedang mencari makan. Warga Desa Badung berupaya mengamankan ternak peliharaan mereka. Ketika malam tiba, warga pun bergantian melakukan ronda untuk menjaga agar harimau-harimau tersebut tidak mengganggu.

Sesungguhnya, apa yang terjadi pada warga sudah lebih dahulu dirasakan oleh harimau-harimau penghuni hutan tersebut. Warga memang sering masuk ke hutan dan melakukan penebangan hutan untuk memperluas ladang kopi mereka. Tentu saja hal ini mengakibatkan habitat hewan hutan semakin sempit. Hak hidup hewan yang menjadi penghuni hutan terganggu. Pohon pohon yang menjadi sumber makanan hewan-hewan kecil dirusak. Akibatnya hewan-hewan kecil tersebut mencari makan ditempat lain. Nah, hewan besar seperti harimau yang memangsa hewan kecil pun kehilangan haknya untuk mencari makan di habitatnya sendiri. Naluri untuk meneruskan kehidupanlah yang membuat harimau-harimau tersebut kemudian mencari makan ke tempat lain. Itulah sebabnya harimau pun masuk ke Desa Badung.

Jika demikian, apakah harimau yang mengganggu hak hidup warga Desa Badung atau justru warga Desa Badung yang mengganggu hak hidup harimau di hutan? Manusia dikaruniai akal, budi pekerti, dan kebijaksanaan. Sudah seharusnya manusialah yang memahami kewajibannya untuk menjaga hak hidup makhluk lain di sekitarnya, termasuk harimau.

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD halaman 71

Berdasarkan teks di atas jawablah pertanyaan berikut.

1. Apa yang dilakukan warga terhadap hutan?

Jawaban:

Warga melakukan penebangan hutan untuk memperluas ladang kopi mereka.

2. Apa yang terjadi dengan harimau?

Jawaban:

Harimau yang memangsa hewan kecil kehilangan haknya untuk mencari makan di habitatnya sendiri.

3. Apa yang terjadi dengan penduduk desa ketika harimau masuk ke desa?

Jawaban:

Warga Desa Badung berupaya mengamankan ternak peliharaan mereka dengan cara bergantian melakukan ronda untuk menjaga agar harimau-harimau tersebut tidak mengganggu.

4. Mengapa harimau masuk ke desa?

Jawaban:

Harimau masuk desa untuk mencari makan karena hutan tempat mereka mencari makan sudah tidak tersedia.

5. Setujukah kamu dengan warga yang menebang kayu di hutan? Mengapa?

Jawaban:

Tidak setuju, karena hutan sebagai habitat hewan-hewan, sehingga tidak boleh dirusak.

6. Apakah yang dilakukan warga melanggar hak-hak hewan? Jelaskan?

Jawaban:

Iya, warga melanggar hak hewan untuk mendapatkan makanannya dan tempatnya tinggal di hutan.

7. Apakah yang dilakukan penebang pohon juga melanggar hak-hak masyarakat sekitar? Jelaskan?

Jawaban:

Iya, karena warga sekitar juga berhak mendapatkan lingkungan yang mendukung kehidupan. Hutan menjadi salah satu sumber kehidupan termasuk udara bersih, bahkan dengan adanya hutan dapat mencegah terjadinya bencana.

8. Jika kamu menjadi warga tersebut apa yang akan kamu lakukan?

Jawaban:

Saya harus menjaga kelestarian hutan tersebut, jika ingin memanfaatkan hutan maka dilakukan dengan cara yang bijak.

9. Apa kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh warga?

Jawaban: 

Kewajiban warga adalah menjaga kelestarian alam salah satunya adalah hutan. Hutan harus dijaga agar tidak rusak. Jika hutan rusak, maka kerugian juga akan dialami oleh warga.

Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD halaman 71-72

Beberapa orang berburu hewan liar dengan berbagai alasan.

Jawaban:

Setujukah kamu dengan alasan tersebut? Jelaskan – Dijadikan pakaian: Tidak setuju karena membuat pakaian dari kulit hewan akan mengganggu kelestarian hewan tersebut. – Pemburu: Tidak setuju jika itu dilakukan pada hewan-hewan liar karena dapat mengakibatkan hewan punah.

– Kegiatan upacara adat: Tidak setuju jika itu dilakukan pada hewan yg masih hidup dan liar karena sengaja membunuh hewan yg langka untuk memanfaatkan bulunya dapat mengancam kelestarian hewan tersebut.

Dampak bagi lingkungan – Dijadikan pakaian: Dampak bagi lingkungan mengakibatkan banyak perburuan liar. – Pemburu: Banyak hewan mati dan keseimbangan alam terganggu.

– Kegiatan upacara adat: Banyak hewan mati karena dimanfaatkan bagian tubuhnya.

Dampak bagi orang lain – Dijadikan pakaian: Dengan memakai baju dari kulit hewan berarti merampas hak orang lain. – Pemburu: Dengan memburu hewan merampas hak orang lain

– Kegiatan upacara adat: Dengan menggunakan bulu pada upacara adat melanggar hak warga lain.

Apakah perbuatan dalam gambar tersebut melanggar hak orang lain? Mengapa – Dijadikan pakaian: Ya karena orang lain juga berhak menikmati keragaman hewani. – Pemburu: Ya karena orang lain juga berhak merasakan keseimbangan alam.

– Kegiatan upacara adat: Ya karena warga yang lain juga berhak mendapatkan keindahan dari bulu burung tersebut.

Tulislah saranmu – Dijadikan pakaian: Sebaiknya membuat pakaian dengan bahan yang lain saja misalnya bahan sintetis. – Pemburu: Sebaiknya hewan jangan diburu untuk alasan apapun.

– Kegiatan upacara adat: Sebaiknya hiasan pada upacara adat dapat menggunakan bahan yang lain.

Dengan alasan apapun perburuan hewan liar tidak dibenarkan. Hewan-hewan yang diburu akan menjadi punah