Siapakah yang dimaksud dengan kaum Muhajirin yang terdapat dalam surah Al Anfal?

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kalian melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum. yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan berbagai golongan kaum mukmin. Dia mengkategorikan mereka menjadi kaum Muhajirin, yaitu mereka yang keluar meninggalkan kampung halaman dan harta bendanya, mereka datang untuk menolong agama Allah dan Rasul-Nya serta menegakkan agamaNya dengan mengorbankan harta benda dan jiwa raga mereka untuk tujuan itu. Yang lainnya ialah kaum Anshar, mereka adalah kaum muslim penduduk Madinah saat itu, mereka memberikan tempat tinggal di rumahnya masing-masing terhadap kaum Muhajirin dan menolong mereka dengan memberikan sebagian dari hartanya buat kaum Muhajirin, mereka pun menolong Allah dan Rasul-Nya dan saling bahu-membahu dengan kaum Muhajirin dalam berperang membela Allah dan Rasul-Nya. mereka satu satu sama lainnya saling melindungi. (Al-Anfal: 72) Yakni masing-masing dari mereka merasa lebih berhak kepada yang lainnya daripada orang lain. Karena itulah Rasulullah ﷺ mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, setiap dua orang dari mereka dijadikan sebagai dua orang bersaudara. Bahkan pada saat itu mereka saling mewarisi atas dasar ukhuwwah, ini lebih diprioritaskan daripada mewaris melalui jalur kekerabatan, sehingga hal ini di-mansukh oleh Allah melalui ayat Mawaris. Hal ini disebutkan di dalam kitab Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas. Al-Aufi serta Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkannya pula dari Ibnu Abbas. Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan hal yang sama. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Syarik, dari ‘Ashim, dari Abu Wail, dari Jarir (yaitu Ibnu Abdullah Al-Bajali ) yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lainnya saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan di kalangan Saqif, sebagian dari mereka terhadap yang lainnya saling melindungi kelak di hari kiamat. Hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid. An-Hafidzh Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Ikrimah (yakni Ibnu Ibrahim Al-Azdi), telah menceritakan kepada kami ‘Ashim, dari Syaqiq, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah S.AW bersabda: Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar; orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy dan orang-orang yang dimerdekakan dari kalangan Saqif. sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain saling melindungi di dunia dan akhirat. Demikianlah riwayat Abu Ya'la di dalam Musnad Abdullah ibnu Mas'ud. Allah dan Rasul-Nya telah memuji orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar bukan hanya dalam satu ayat dari Kitab-Nya. Antara lain ialah firman Allah ﷻ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. (At-Taubah: 100), hingga akhir ayat. Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Anshar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan. (At-Taubah: 117), hingga akhir ayat. (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan (Al Hasyr 8-9) hingga akhir ayat. Dan hal yang paling baik yang dikatakan terhadap mereka (orang-orang Anshar) ialah apa yang disebutkan oleh firman-Nya: Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin). (Al-Hasyr: 9) Maksudnya,orang-orang Anshar tidak pernah merasa iri kepada mereka karena keutamaan yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka dalam hijrahnya itu. Makna lahiriah ayat nenunjukkan prioritas kaum Muhajirin atas kaum Anshar. Hal ini merupakan sesuatu yang telah disepakati di kalangan para ulama, tidak ada yang memperselisihkannya. Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhamamad ibnu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyuruhnya memilih salah satu di antara dua perkara, yaitu antara hijrah dan mendukung perjuangan, maka ia memilih untuk hijrah. Kemudian Imam Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar mengatakan.Kami tidak mengenal hadits ini kecuali melalui jalur ini." Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atas kalian melindungi mereka. (Al-Anfal: 72) Hamzah membacanya wilayatihim dengan kasrah, sedangkan ahli qiraat lainnya membacanya walayatihim dengan fathah; kedua qiraat bermakna sama. Perihalnya sama dengan lafal dalalah dan dilalah, keduanya bermakna sama. barang sedikit pun sebelum mereka berhijrah. (Al-Anfal: 72) Yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari kalangan kaum mukmin. Mereka adalah orang-orang yang beriman, tetapi mereka tidak berhijrah, melainkan tetap tinggal di kampungnya masing-masing. Mereka tidak berhak mendapatkan ganimah, tidak pula bagian dari khumus-nya, kecuali jika mereka ikut terlibat dalam peperangan. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa: . telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Alqamah ibnu Marsad, dari Sulaiman ibnu Buraidah, dari ayahnya, dari Yazid ibnul Khasib Al-Aslami yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ apabila mengangkat seorang amir sariyyah atau amir suatu pasukan, beliau terlebih dahulu berwasiat khusus untuk amir itu agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik terhadap pasukan kaum muslim yang dipimpinnya. Beliau ﷺ bersabda: Berperanglah dengan menyebut nama Allah dalam membela agama Allah, perangilah orang-orang yang kafir (ingkar) kepada Allah. Jika engkau bersua dengan musuhmu dari kalangan kaum musyrik, serulah mereka kepada salah satu di antara tiga perkara, maka mana saja di antara ketiganya dipilih oleh mereka, terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka Serulah mereka untuk masuk Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Kemudian serulah mereka untuk pindah dari tempat tinggalnya untuk tinggal di negeri kaum Muhajirin. Dan beri tahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka mau melakukannya, maka mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. Dan jika mereka menolak pindah ke negeri kaum Muhajirin dan memilih untuk tetap tinggal di negeri mereka, maka beri tahukanlah kepada mereka bahwa mereka diperlakukan sama dengan kaum muslim Arab lainnya. Yakni diberlakukan atas mereka hukum Allah yang berlaku atas kaum mukmin. Dan mereka tidak mempunyai bagian apa pun dari hasil harta fai' dan harta ganimah (rampasan perang), kecuali jika mereka ikut berjihad bersama kaum muslim. Dan apabila mereka menolak (tidak mau masuk Islam), maka serukanlah kepada mereka untuk menunaikan jizyah. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah hal itu dari mereka dan cegahlah dirimu dari mereka. Tetapi jika mereka tetap juga menolak (membayar jizyah), maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim secara munfarid. tetapi pada Imam Muslim terdapat beberapa tambahan lainnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan. (Al-Anfal: 72), hingga akhir ayat. Yakni jika orang-orang Arab muslim yang tidak ikut hijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang mereka membela agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Karena sesungguhnya merupakan suatu kewajiban bagi kalian menolong mereka dalam hal itu. sebab mereka adalah saudara seagama kalian. Kecuali terhadap suatu kaum kafir yang masih berada di dalam perjanjian perdamaian dengan kalian, maka janganlah kalian merusak perjanjian kalian, jangan pula melanggar gencatan senjata itu. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abbas"

Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan perang dan perdamaian dengan orang-orang kafir, bagaimana memperlakukan tawanan, serta bagaimana pengakuan keislaman yang tidak terbukti itu tidak ada manfaatnya, surah ini diakhiri dengan menjelaskan kegiatan yang bisa menjadi bukti keislaman seseorang, yakni hijrah. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah dari Mekah ke Madinah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, yakni kaum muhajirin, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman, yakni penduduk asli Madinah, dan memberi pertolongan kepada Muhajirin, mereka itu satu sama lain menjadi pelindung dan bahu-membahu dalam menegakkan kebenaran. Sementara terhadap orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagi kalian, wahai kaum muslim yang berhijrah, untuk melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. Meskipun begitu, jika mereka yang tidak ikut berhijrah meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama Islam disebabkan adanya paksaan dari orang-orang kafir untuk murtad, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kalian dengan mereka, orang-orang kafir, karena menjaga perjanjian dengan siapa pun harus selalu dipegang teguh oleh setiap muslim. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain, yakni satu sama lain tolong-menolong dalam kebatilan dan bersekongkol untuk memusuhi kalian. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah untuk saling melindungi dan bahu-membahu dalam membela serta meninggikan agama Allah, pada satu sisi, dan tidak melakukan hubungan yang intensif dengan orang-orang kafir yang memusuhi kalian, pada sisi lain, niscaya akan terjadi kekacauan yang dahsyat di bumi dan kerusakan yang besar antara lain bocornya rahasia dan tercerai-berainya barisan kaum muslimin. '

Pada ayat ini disebutkan tiga golongan kaum Muslimin: Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirin yang hijrah bersama Nabi Muhammad ﷺ ke Medinah dan orang-orang yang menyusul kemudian yaitu hijrah sebelum terjadinya Perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang hijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijri. Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Medinah bersama-sama kaum anshar, telah berjuang pula sebelumnya di Mekah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, yang tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman pada agama yang dibawa Nabi Muhammad ﷺ Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum muhajirin ini diterima dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikitpun. Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka. Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama: "Beriman", kedua: "Berhijrah", ketiga: "Berjuang" dengan harta dan benda di jalan Allah". Golongan kedua ialah "kaum Anshar" di Medinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi ﷺ dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan bersama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan derita perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa. Nabi Muhammad ﷺ menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum Anshar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara kandung, yang masing-masing golongan dapat mewarisi. Allah memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama: "Memberi tempat kediaman" dan kedua: "Penolong" karena hal ini pula mereka dinamai "Kaum Anshar". Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong yang lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling menolong, saling menasehati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka. Hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka. Sahabat Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Anshar dalam suatu sumpah setia di rumahku. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya tentang hadis: "Tidak ada perjanjian sumpah setia dalam Islam". Golongan ketiga ialah golongan kaum Muslimin yang tidak hijrah ke Medinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrik seperti orang mukmin yang berada di Mekah dan beberapa tempat di sekitar kota Medinah. Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Anshar karena mereka tidak berada di kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Medinah tidak dapat disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Anshar dalam masyarakat Islam. Kalau hubungan antara sesama mukmin di Medinah sangat erat bahkan sudah sampai hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyirikin, maka kaum Muslimin di Medinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Medinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin. Andaikata mereka hijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukminin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana. Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa agar meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang. Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya (Riwayat al-Bukhari dan Muslim). Adapun golongan keempat akan diterangkan pada ayat 75.


Ayat 72

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjihad dengan harta benda mereka dan jiwa mereka pada jalan Allah."

Pertama mereka beriman, percaya kepada Allah dengan sungguh-sungguh percaya. Kemudian, iman mereka tadi mereka buktikan dengan kesudian berhijrah. Yaitu sanggup berpindah dari tempat kediaman, dari tanah tumpah darah, karena ingin memelihara iman tadi.

Dan, setelah hijrah tidaklah mereka berpangku tangan dan diam-diam saja, melainkan mereka lanjutkan lagi dengan berjihad. Yaitu berjuang, bekerja keras dengan mengor-bankan harta benda biar habis, dan mengorbankan jiwa raga kalau perlu karena hendak menegakkan Jalan Allah.

Inilah Mukmin tingkat tertinggi yang telah dibuktikan oleh kaum Muhajirin yang bersama pindah dengan Rasulullah ﷺ dari Mekah ke negeri Madinah. Tiga itulah keistimewaan mereka: (1) iman, (2) hijrah, (3) jihad.

IMAN, HIJRAH, DAN JIHAD

Kemenangan kaum Muslimin yang 300 orang di bawah pimpinan Rasulullah ﷺ sendiri pada Perang Badar, bolehlah disebut

ANSHAR

“Dan orang-orang yang telah menyambut dan telah menolong." Itulah penduduk yang telah menyatakan iman kepada Rasulullah ﷺ sejak mereka bertemu dua kali di Mina, di Jam-ratul Aqabah ketika mengerjakan haji. Mereka itu dari dua kabilah, yaitu Aus dan Khazraj. Mereka telah membuat baiat (janji setia) dengan Rasulullah ﷺ di waktu itu dan berjanji akan menyambut dengan penuh kasih sayang jika Rasulullah ﷺ dan orang-orang beriman dari Mekah berpindah (hijrah) ke Madinah.

Di ayat ini terdapat keistimewaan mereka: sedia menyambut, memberikan tempat tinggal bagi kaum Muhajirin itu. Menyambut, terjemahan kita kepada kalimat aawau (___) dan memberi pertolongan terjemahan kita terhadap kalimat Nasharu (___). Dari sinilah timbul sebutan Anshar: penolong, pembela, pelindung, dan sebagainya.

“Adalah mereka itu, yang sebagian mereka menjadi wali dari yang sebagian." Yaitu bahwa di antara Muhajirin dan Anshar itu adalah wali-mewali, tolong-menolong, bantu-membantu, sokong-menyokong.

Kita telah bertemu kalimat wali pada beberapa tempat. Allah menjadi wali dari orang yang beriman (surah al-Baqarah ayat 257). Dan orang-orang yang beriman dan bertakwa menjadi wali dari Allah (surah Yuunus, ayat 62-63). Allah jadi wali orang beriman ialah Allah jadi pelindungnya. Orang-orang yang beriman dan bertakwa jadi wali-wali (auliaa) dari Allah, ialah karena mereka menyediakan seluruh hidup dan matinya untuk menegakkan jalan Allah (sabilillah). Orang beriman laki-laki dan beriman perempuan, yang sebagian jadi wali dari yang lain; sama menyuruh berbuat makruf, sama mencegah berbuat mungkar, sama menegakkan shalat, sama mengeluarkan zakat, dan bersama taat kepada Allah dan Rasul ﷺ (surah at-Taubah ayat 71), Maka Muhajirin dan Anshar, karena sama dalam iman, sama dalam cita, mereka wali, bantu-membantu satu sama lain.

Dengan menyebut tegas tentang wali, terbentuklah dasar pertama dari Masyarakat Islam, perpaduan di antara orang yang secita-cita, yang baru datang dengan yang menyambut. Dan, untuk meneguhkan perpaduan ini Rasulullah ﷺ membuat suatu cara baru yang istimewa, yaitu membuat muakhaat, mempersaudarakan di antara Mukmin sesama Mukmin; sehingga lebih dari saudara kandung, sampai waris-mewarisi. Sebab hubungan dengan keluarga kandung yang telah berlain agama, yang masih musyrik sudah putus.

Berkata Ibnul Ishaq, “Dipersaudarakan oleh Rasulullah ﷺ di antara sahabat-sahabatnya itu, dari Muhajirin dan Anshar." Kata Ibnul Ishaq selanjutnya, “Yang sampai berita kepada kami ialah dipersaudarakannya berdua-dua. Kemudian diambilnya tangan Ali bin Abi Thalib, lalu katanya, ‘Inilah saudaraku!' Dan, Hamzah bin Abdul Muthalib ‘Singa Allah dengan singa Rasul-Nya' dan paman Nabi ﷺ dipersaudarakan dengan Zaid bin Haritsah maula Nabi ﷺ. Sehingga saat Hamzah akan pergi ke Peperangan Uhud dia berwasiat ka-lau terjadi apa-apa atas dirinya, supaya Zaid yang mewarisinya, Ja'far bin Abi Thalib yang di dalam surga akan mendapat dua sayap dipersaudarakan dengan Mu'adz bin Jabal. Abu Bakar ash-Shiddiq dipersaudarakannya dengan Kharijah bin Zaid. Umar bin Khaththab dipersaudarakannya dengan Uthbah bin Malik. Abu Ubaidah bin Jarrah dipersaudarakan dengan Sa'ad bin Mu'adz. Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa'ad bin Rabi. Zubair bin Awwam dipersaudarakan dengan Salmah bin Salamah. (Kata setengah riwayat dengan Abdullah bin Mas'ud). Utsman bin Affan beliau persaudarakan dengan Aus bin Tsabit. Thalhah bin Ubaidullah beliau persaudarakan dengan Ka'ab bin Malik. Said bin Zaid beliau persaudarakan dengan Abu Ayyub al-Anshari. Abu Hudzaifah beliau persaudarakan dengan Ubbad Basyar. Amar bin Yasir beliau persaudarakan dengan Zhud Dardaa. Hathib bin Abu Balta'ah beliau persaudarakan dengan Uaim bin Saidah. Bilal al-Habsyi beliau persaudarakan dengan Abu Ruaibah al-Khutsammi."

Cobalah kita perhatikan cara mempersaudarakan itu. Pada umumnya yang diper-saudarakan ialah di antara Muhajirin dengan Anshar. Namun, terdapat pula Muhajirin se-sama Muhajirin dipersaudarakan. Yaitu antara Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah ﷺ bangsawan Bani Hasyim, inti Quraisy sejati dipersaudarakan dengan bekas budak Rasulullah ﷺ, yaitu Zaid bin Haritsah, suatu hal yang tidak pernah dimimpikan oleh orang zaman jahiliyyah.

Demikian juga Zubair bin Awwam, ibunya pun keluarga Rasulullah ﷺ, saudara dari ayahnya. Menurut satu riwayat, dia dipersaudarakan dengan Abdullah bin Mas'ud, bekas pengembala kambing di Mekah dahulu. Mush'ab bin Umair adalah mubaligh Islam pertama yang mula diutus Rasulullah ﷺ mengajarkan Al-Qur'an kepada Anshar di Madinah, sebelum Rasulullah ﷺ berpindah ke Madinah. Dia dipersaudarakan dengan Abu Ayyub al-Anshari, setiawan Anshar yang mula-mula menyediakan rumahnya untuk tempat tinggal Rasulullah ﷺ sebelum beliau dapat mendirikan rumah sendiri. Meninggalnya ialah dalam peperangan percobaan menaklukkan Konstantinopel yang pertama, pada zaman Mu'awiyah.

Yang mengharukan kita lagi ialah persaudaraan di antara Ja'far bin Abi Thalib yang terputus kedua tangannya dalam peperangan Mu'tah dan mencapai syahidnya di sana. Dia hijrah ke Habsyi semasa lagi di Mekah. Lebih sepuluh tahun dia bersama-sama sahabat yang lain merantau di negeri itu. Barulah pada permulaan tahun ketujuh dia pulang, seketika Rasulullah ﷺ beroleh kemenangan menaklukkan Khaibar, pertahanan Yahudi terakhir. Dan, Ja'far mencapai syahid tertinggi di akhir tahun ketujuh itu sehingga hanya setahun dia turut berjuang.

Sungguh pun demikian, dalam cerita persaudaraan yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq ini kita lihat suatu hal yang mengharukan. Meskipun dia belum pulang, untuknya telah disediakan saudara, yaitu Mu'adz bin Jabal, seorang angkatan muda Anshar yang terkenal di waktu itu.

Persaudaraan sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ ini, banyak yang mengharukan kita jika kita baca riwayatnya. Abdurrahman bin Auf, begitu rapat dengan Sa'ad bin Rabi sehingga mula dia datang ke Madinah itu, tidak membawa apa-apa, tidak ada harta, dan tidak ada istri. Sedang saudaranya Sa'ad bin Rabi termasuk Anshar yang kaya dan istrinya dua orang. Dengan jujur Sa'ad berkata kepada saudaranya, “Saya adalah termasuk salah seo-rang yang kaya dalam kalangan kami orang Anshar. Ambillah separuh dari hartaku ini, buat engkau jadikan modal berniaga. Dan istriku ada berdua. Engkau lihatlah mana yang engkau sukai di antara keduanya dan katakan kepadaku, niscaya akan segera aku ceraikan. Selepas iddahnya, kawinilah dia!"

Tawaran yang tulus ikhlas itu disambut oleh Abdurrahman bin Auf, “Biarlah engkau selamat dan bahagia dengan harta bendamu dan kedua istrimu. Aku ucapkan terima kasih atas tawaranmu. Tetapi janganlah harta engkau dikurangi dan janganlah salah seorang istrimu diceraikan. Tunjukkan saja kepadaku di mana pasar. Aku akan mencoba nasibku di dalam pasar."

Pasar di Madinah waktu itu dikuasai oleh Yahudi, namun Abdurrahman telah mencoba untungnya di sana, membeli dan menjual, dan mendapat untung. Bila dia pulang petang hari, sudah ada dia membawa apa-apa sebagai hasil jerih payahnya. Dia telah berusaha melepaskan diri dari pertolongan saudaranya. Hanya lebih kurang sebulan di belakang itu dia telah datang ke dalam majelis Rasulullah ﷺ lain dari biasa. Mukanya sudah berseri-seri. Ada tanda-tanda pembaruan dalam hidupnya. Nabi bertanya kepadanya mengapa dia sudah tampak berubah dan gembira. Dia mengakui bahwa dia baru saja kawin dengan seorang perempuan Anshar. Nabi bertanya kepadanya, dengan apa maharnya dia bayar. Dia menjawab bahwa mahar yang diserahkannya kepada istrinya ialah sebingkah emas.

Pada zaman pemerintahan Umar bin Khaththab, Bilal dikirim ke negeri Syam sebagai mujahid. Ketika dia hendak berangkat, Sayyidina Umar menanyai, kepada siapakah boleh diserahkan pembagian yang diterimanya tiap bulan dari baitul maal? Bilal menjawab, “Serahkan saja kepada Abu Ruaibah. Selamanya tidaklah saya akan dapat putus dengan dia; sebab yang mempersaudarakan daku dengan dia ialah Rasulullah saw, sendiri."

Sebab itu, menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan wali atau wilayah di dalam ayat ini, di antara Muhajirin dengan Anshar meliputi juga sampai kepada warisan.

Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya, “Tatkala mereka itu telah dipersaudarakan, maka waris-warisanlah mereka itu. Perwarisan yang lebih didahulukan daripada kekeluargaan, sampai dinasikhkan Allah"

Yaitu setelah selesai Futuh Mekah, keluarga yang dahulunya berpisah karena hijrah, sekarang telah takluk dan menerima Islam. Sejak itu berlakulah ayat-ayat waris dan faraidh sebagai yang tersebut dalam surah an-Nisaa1.

Inilah yang dijelaskan pada sambungan ayat,

“Dan orang-orang yang beriman, padahal mereka tidak berhijrah, tidaklah ada bagi ka-mu perwalian dari mereka suatu pun jua." (al-Anfaal: 72)

Lanjutan ayat ini telah menegaskan adanya orang beriman macam ketiga, yaitu:

BERIMAN TIDAK BERHIJRAH

Mereka telah mengaku beriman, tetapi hati mereka masih lemah buat melengkapkan iman itu dengan hijrah. Kadang-kadang halangan hijrah itu dapat juga dimaafkan; sebab kelemahan atau sebab menjadi budak orang sehingga tidak dapat membebaskan dari ceng-keraman kekuasaan tuannya. Maka kaum Muslimin yang masih tetap tinggal di Darul-Kuffar, negeri yang masih kafir, atau Darul-Harb, negeri yang masih dalam berperang dengan pihak islam, dengan mereka tidak ada hubungan wilayah. Hubungan perwalian, sebab kuasa Islam belum sampai ke sana. Tegasnya, kalau misalnya ada dua bersaudara sama-sama Islam, yang seorang hijrah dan yang seorang lagi tinggal di Mekah, maka hubungan wali di antara mereka terputus."Sampai mereka berhijrah" (pula). Artinya, sampai mereka menuruti pula hijrah ke Madinah.

Masa hijrah dari Mekah ke Madinah itu dihitung orang dua gelombang. Gelombang pertama ialah yang bersama hijrah dengan Rasulullah ﷺ Gelombang yang pertama itu enam tahun lamanya.

Kemudian datang gelombang kedua, yaitu sesudah Perdamaian Hudaibiyah.

Mulanya dalam Perdamaian Hudaibiyah itu kaum musyrikin berkeras mengusulkan supaya kalau ada orang Mekah pindah ke Madinah, hendaklah segera dikembalikan. Tetapi kalau orang yang telah ada di Madinah pergi ke Mekah, orang Mekah tidak bertanggung jawab buat mengembalikannya ke Madinah. Rasulullah ﷺ menyetujui perjanjian itu, meskipun kelihatannya pincang.

Tiba-tiba menyelusuplah seorang pemuda Mekah yang telah lama Islam, berangkat hijrah ke Madinah. Lalu buru-buru orang musyrikin Mekah mengirim dua orang utusan menjemput pemuda itu ke Madinah, dan memperingatkan Nabi akan janjinya. Rasulullah ﷺ memanggil pemuda itu, Abu Basyir namanya, dan menyuruhnya pulang kembali ke Mekah, karena telah ada utusan Quraisy menjemput.

“Mengapa saya akan kembali lagi ke negeri kafir, padahal saya telah sampai ke daerah Islam?" tanya pemuda itu.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Janji! Saya telah berjanji."

Setelah berpikir beberapa saat, pemuda itu pun menyetujui dan menyatakan taatnya kepada perintah Rasulullah ﷺ

Dia pun menyerahkan diri kepada kedua utusan musyrikin itu dan dia pun digiringlah menuju Mekah. Tetapi di tengah perjalanan, sedang kedua orang yang menggiringnya itu enak tidur, yang seorang terus dibunuhnya dan yang seorang lagi diikatnya dan dibawanya kembali ke Madinah, dan langsung dia melaporkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ.

Dia kena marah dari Rasulullah ﷺ, “Saya ti dak bertanggung jawab atas perbuatanmu ini. Engkau boleh berangkat segera meninggalkan Madinah."

Dia pun berangkat, tetapi bukan ke Mekah, melainkan ke tepi laut dekat Rabigh. Di sana dia berangsur menyusun kekuatan, membuat gerombolan. Dipanggilnya beberapa pemuda Muslim yang lain yang terkurung selama ini di Mekah, disuruhnya mereka datang bersatu dengan dia. Setelah teman-temannya itu datang, dimulainyalah mencegat kafilah-kafilah Quraisy yang datang atau kembali dari perniagaan di Syam. Kian lama gerombolannya makin besar. Kian lama Quraisy merasakan tekanan bahaya penghadangan mereka. Orang Mekah datang ke Madinah menemui Rasulullah ﷺ meminta agar gerombolan itu dihentikan atas pengaruh beliau. Rasulullah ﷺ menjawab bahwa sejak semula dia tidak ada tanggung jawab atas perbuatan mereka. Perbuatan mereka mencegat kafilah-kafilah itu adalah tanggung jawab mereka sendiri. Rasulullah ﷺ telah mengusir Abu Basyir ketika dia datang membawa tawanannya. Yang sepatutnya orang Mekahlah yang pergi menangkapi gerombolan itu.

Rupanya orang Mekah merasa tidak kuat menghadapi mereka. Karena mereka telah melakukan sikap yang kita namai di zaman sekarang dengan geriiya. Sedangkan orang Quraisy terlengah, mereka datang dengan tiba-tiba. Jika dikejar bersama-sama, mereka lari dan hilang di balik-balik bukit dan gunung di padang pasir.

Akhirnya, datanglah orang Quraisy ke Madinah minta perjanjian yang satu itu dihapuskan saja. Artinya, orang Mekah boleh ke Madinah. Orang Madinah tak halangan pergi ke Mekah asal mereka suka. Dalam praktiknya, pemuda-pemuda Mekahlah yang berangsur hilang dan hijrah ke Madinah. Sedang yang di Madinah tidak ada yang pergi ke Mekah.

Ketika perjanjian ini selesai dihapuskan, Rasulullah ﷺ mengutus beberapa orang me-nemui Abu Basyir buat menyampaikan kepu-tusan itu. Abu Basyir sedang sakit karena luka parah dalam satu pertempuran dengan orang-orang Quraisy. Ketika utusan menyampaikan khabar itu, didapati Abu Basyir sedang dalam sakaratul maut. Kemudian, dengan napas terengah-engah dia bertanya, “Masih murkakah Rasulullah ﷺ kepadaku? Dan ridhakah beliau kepadaku?" Utusan menjawab, “Rasulullah ﷺ tidak pernah murka kepadamu, Abu Basyir. Beliau tetap ridha kepadamu!"

Mendengar jawaban utusan yang demikian, tersungginglah satu senyum manis di bibirnya dan tidak lama kemudian putuslah napasnya.

Sejak perjanjian itu dibatalkan atas permintaan Quraisy sendiri, banyaklah Muslimin di Mekah yang segera berpindah ke Madinah. Inilah rombongan kedua. Di antaranya, hij-rahlah Khalid bin Walid dengan sembunyi-sembunyi.

Di tengah perjalanan, dia bertemu dengan seorang yang hijrah dengan sembunyi pula. Setelah keduanya siap-siaga di dalam gelap gulita malam dan sudah berdekatan, me-negurlah Khalid, “Engkau siapa?"

Keduanya mengenal suara yang ditanya. Keduanya pun segera saling mengetahui. Khalid bin Walid tahu, itu adalah suara Amr bin al-Ash. Sedang Amr bin al-Ash tahu pula bahwa itu adalah suara Khalid bin Walid,

“Engkau Khalid,"

“Engkau Amr, Hendak ke mana?"

“Ke Madinah! Dan, engkau hendak ke mana?"

“Ke Madinah!"

Keduanya adalah harapan besar yang selama ini dibanggakan oleh kaum musyrikin. Mereka telah hijrah dalam gelombang kedua ke Madinah. Yang paling akhir sekali hijrah, ialah Abbas bin Abdul Muthalib sekeluarga. Dia hijrah di waktu Rasulullah ﷺ sedang memimpin 12.000 tentaranya hendak menaklukkan Mekah.

Sebagaimana tadi telah diterangkan, hijrah tidak akan terjadi kalau lebih dahulu iman belum tumbuh. Dalam salah satu sabda Rasulullah saw, telah dijelaskan bahwa suatu amal telah ditentukan oleh niat. Meskipun hijrah itu baik dan bukti pertama dari iman, kalau niat bukan untuk menegakkan cita-cita yang ditanamkan oleh Allah dan Rasul, tidaklah ada artinya hijrah itu. Sebab ada juga orang yang membonceng hijrah ke Madinah, karena telah ada janjinya hendak kawin dengan tunangannya.

Dan, sesampai di Madinah, bukanlah mereka untuk senang-senang. Urusan belum habis sehingga itu saja. Sesampai di Madinah, mesti menyusun kekuatan, untuk terutama ialah memerdekakan negeri Mekah tempat Ka'bah berdiri daripada penyembahan kepada berhala. Dan, untuk membebaskan seluruh Jazirah Arab pada taraf pertama dari perbu-dakan makhluk. Perbudakan kepala-kepala agama dan raja-raja. Kemudian, untuk mem-bebaskan seluruh dunia dari perhambaan benda. Sehingga tempat manusia berlindung hanya Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Hijrah adalah untuk menyusun masyarakat Islam. Hijrah adalah untuk menegakkan sesuatu kekuasaan, yang menjalankan undang-undang yang timbul dari syari'at, dari wahyu yang diturunkan Allah. Dan, hijrah itu habis sendirinya bila Mekah sudah dapat dibebaskan dari kekuasaan orang-orang yang mengambil keuntungan untuk diri sendiri, dengan membelokkan ajaran Allah dari aslinya,

“Tidak ada lagi hijrah sesudah penaklukkan (Mekah)."

“Dan, jika mereka meminta bantuan kepada kamu dalam hal agama, maka hendaklah kamu bantu." Selain daripada di Mekah, di negeri-negeri atau desa-desa yang tersebar di seluruh Tanah Arab bagian Hejaz itu telah ada juga orang-orang yang secara diam-diam datang mempelajari Islam ke Madinah. Di antara mereka banyak pula yang belum sempat hijrah. Sewaktu-waktu mereka meminta bantu ke Madinah.

Nama kota yang dahulunya Yatsrib, semenjak Rasulullah ﷺ pindah dan berkuasa di sana, dengan resmi telah ditukar namanya menjadi Madinah, dan disebut juga Madinatur Rasul. Dengan penggantian nama itu, berarti dia telah menjadi Pusat Kekuasaan Islam. Sebab itu maka mana yang telah menyatakan diri menjadi Islam, sebaiknyalah lekas hijrah ke sana. Tetapi kalau masih ada keberatan yang mengikat, apa boleh buat. Mereka akan dibantu! Kadang-kadang mereka meminta dikirimkan guru, kadang-kadang minta bantuan karena mereka didesak oleh musuh mereka. Maka kepada Muslimin inti, yaitu Muhajirin dan Anshar di bawah pimpinan Rasulullah ﷺ diwajibkan memberi bantuan kepada mereka. Beberapa kali siryah, yaitu patroli-patroli dikirim oleh Rasul buat memberikan perbantuan itu. Malahan pernah Rasulullah ﷺ tertipu, beliau kirimkan 70 orang guru ahli Al-Qur'an ke satu negeri dekat Nejd. Namun, mereka dikhianati dan dibunuh oleh musuh. Itulah pembunuhan keji atas 70 ahli qira'aah di Bi'ir-maunah yang terkenal. (Tahun keempat Hijriah). Maka kalau pihak Muslimin yang lemah itu meminta bantu, hendaklah dibantu,

“Kecuali atas kaum yang di antara kamu dan di antara mereka ada suatu perjanjian." Yaitu kalau kaum Muslimin yang lemah terpencil itu meminta bantu sebab mereka berkelahi dengan kabilah lain, padahal kabilah lain itu telah pernah membuat perjanjian tidak serang-menyerang dengan Rasulullah ﷺ, maka perbantuan bersenjata tidak bolehlah diberikan kepada kaum Muslimin itu. Hanya setinggi-tingginya ialah mengirim utusan untuk berunding dengan kabilah itu sebaik-baiknya. Cara sekarangnya diutus secara diplomasi. Kemudian datang penutup ayat,

“Dan Allah atas apa-apa yang kamu kerjakan adalah Melihat."

Ujung ayat ini adalah sebagai inti dari sifat bernegara di dalam Islam, Meskipun yang diurus hanya soal-soal kenegaraan, diplomasi, mengirim bantuan kepada yang lemah, atau menghadapi musuh dari luar, tidaklah satu pun yang terlepas dari penglihatan Allah. Sehingga dengan peringatan yang demikian, kaum Muslimin diingatkan terus supaya mereka berlaku jujur, baik dalam kesukaran ataupun dalam kemenangan. Ujung ayat menyatakan bahwa Allah selalu melihat ini diletakkan sesudah peringatan menjaga perjanjian dengan kaum kafir yang belum Islam. Walaupun mereka tengah memerangi Muslimin yang lemah, tetapi mereka tidak hijrah ke Madinah, namun dengan mereka yang telah dibuat janji itu, hendaklah dipenuhi janji. Sehingga kalau Muslimin yang lemah tadi merasa berbahaya, sebab Rasul ﷺ tidak akan membantu mereka, lebih baik mereka segera pula pindah ke Madinah.

Ayat 73

“Dan orang-orang yang kafir itu setengah mereka pun adalah wali atas yang setengah."

Yakni setelah Allah menerangkan tingkat-tingkat dan inti dari masyarakat Islam, Allah memberi peringatan pula bahwa kafir sesama kafir itu akan bantu-membantu, sokong-menyokong pula di dalam menghadapi kaum Muslimin. Di dalam Peperangan al-Ahzaab atau Khandaq, Musyrikin Mekah bersatu dengan musyrikin Arab Ghathafan, dan bersatu pula dengan Yahudi Bani Quraizhah.

Meskipun tidak satu di antara agama penyembah berhala dengan Yahudi, namun di dalam menghadapi Islam mereka mau bersatu. Sebab itu hal ini diperingatkan Allah agar dasar kesatuan wilayah di antara Muslimin sesama Muslimin, di antara Muhajirin dan Anshar hendaklah dipupuk. Kalau kamu tidak kukuh bersatu, yang setengah menjadi wali dari yang lain, maka kamu akan dibinasakan musuhmu kafir itu, sebab mereka bersatu menghadapi kamu. Sebab itu lanjutan ayat berbunyi,

“Jika kamu tidak kerjakan begitu, tentulah akan ada fitnah di bumi dan kerusakan yang besar."

Peringatan Allah ini datang sesudah kemenangan Peperangan Badar. Allah mem-peringatkan ini agar mereka jangan terkena fitnah. Sebab musuh-musuh dalam selimut tetap ada, yaitu kaum munafik yang akan mencoba memecahkan persatuan yang kompak di antara mereka. Kalau mereka pecah, fitnah akan timbul dan kerusakan tak akan dapat dielakkan, dan Islam tidak akan tegak lagi. Sesudah menaklukkan Banil Mushthaliq sampai kalah, kaum munafik di bawah pimpinan Abdullah bin Ubay mencoba memecah-belahkan Muhajirin dengan Anshar dengan menghasut-hasut tukang timba air, pada sumur Almuraisir. Yaitu ketika berkelahi khadam Umar bin Khaththab dari Muhajirin dengan khadam Bani Auf dari Khazraj. Nyaris terjadi perkelahian, sebab khadam Umar telah me-manggil Muhajirin dan khadam Bani Auf sudah memanggil Anshar. Syukur Rasulullah ﷺ lekas tahu dan lekas diselesaikan dan dimarahi.

Ini sudah diperingatkan oleh Allah dalam ayat ini, sebelum dia terjadi. Dan ini pun melanjut menjadi peringatan kepada seluruh kaum Muslimin, penjunjung tinggi ajaran Muhammad, agar wilayah di antara mereka selalu dijaga dan dipupuk, bukan di zaman Muhajirin dan Anshar saja, melainkan terus sampai kepada hari Kiamat, di segala tempat dan di segala waktu. Karena orang-orang yang tidak senang kepada kepercayaan Islam, atau yang disebut kafir itu akan selalu pula memperkukuh wilayah di antara mereka sesama mereka di dalam menghadapi Islam. Kalau Muslimin lalai, pecah-belah di antara satu dengan yang lain, niscaya mudahlah kaum kafir yang bersatu itu untuk meruntuhkan mereka.

Di dalam surah al-Mumtahanah ayat 8; Allah menerangkan bahwa kita tidak dilarang berhubungan baik dengan orang-orang yang berlain agama dan berbeda kepercayaan, asal mereka tidak memerangi kita karena urusan agama dan tidak mengusir kita dari kampung halaman kita. Kita disuruh berbuat baik pada mereka dan berlaku adil terhadap mereka. Pada ayat 9 ditegaskan lagi, yang dilarang kita berhubungan baik dengan mereka, ialah jika mereka memerangi kita karena agama, dan mengusir kita dari kampung halaman, dan melakukan pengusiran itu dengan secara terang-terang. Sehingga ditegaskan, barangsiapa yang mengadakan hubungan persahabatan dengan mereka itu dalam keadaan demikian, adalah dianggap sebagai orang-orang yang aniaya.

Ayat ini telah menanamkan semangat toleransi dalam dada kaum Muslimin di dunia ini. Dan, ayat inilah yang menyebabkan bahwa umat Islam di Suriah, Mesir, dan Palestina, bergaul baik dengan Yahudi dan Nasrani sampai sekarang. Dan, ayat ini juga dasar pegangan jiwa kaum Muslimin di Indonesia.

Tetapi kalau Muslim sesama Muslim sendiri tidak tetap wilayahnya, tidak kompak persatuan di antara mereka, toleransi itu akan sangat membahayakan sebagaimana yang diperingatkan Allah di ujung ayat yang tengah kita tafsirkan ini, “Kalau kamu tidak kerjakan begitu, tentulah akan ada fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." Kalau toleransi ada, tetapi iman dan persatuan tidak ada. Pihak kafir bukan lagi bekerja menghancurkan kekuatan Islam dengan terang-terang, tetapi dengan muslihat yang halus. Mereka tidak mengusir kita dari kampung halaman kita dengan jelas-jelas, tetapi memasukkan dan menusukkan jarum pengaruh mereka ke dalam kampung halaman dan rumah tangga kita. Mereka hendak membikin sehingga kampung halaman dan rumah tangga kita bertukar menjadi rumah tangga yang bukan Islam lagi. Dan, kalau ada peluang atau kesempatan maka di saat lemahnya kesatuan kaum Muslimin, mereka bersatu untuk menghancurkan yang lemah itu. Ini terjadi dalam abad kita ini juga. Dengan sokongan dan bantuan kerajaan-ke-rajaan imperialis Barat, orang Yahudi Zionis mendirikan negara Israel di tengah-tengah Tanah Arab, di Palestina. Yaitu Jazirah Arab yang dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir Islam. Dan, ketika lima juta rakyat Islam Kashmir berjuang untuk kemerdekaan menentukan nasib sendiri, negara India tidak mau mengabulkan, dan India mendapat sokongan dari kerajaan Eropa yang besar: Inggris dan dibantu pula oleh Amerika! Padahal dalam hal itikad ketuhanan, Muslimin Kashmir lebih dekat pada Amerika—Inggris, daripada kepada Hindu penyembah berhala.

Dalam kemalangan bangsa Arab Muslim karena orang dapat mendirikan sebuah negara dalam tanah pusaka mereka, nyatalah sebab yang utama, yaitu bangsa Arab Muslim itu sendiri pecah-belah pada saat itu. Demikian pula, ketika negara Pakistan Islam diserang India karena Pakistan membela perjuangan nasib rakyat Muslim Kashmir, hanya beberapa buah negara yang berpenduduk Islam saja yang menyatakan simpatinya pada Pakistan. Yang lain diam!

Dengan ucapan mulut, orang di dunia sekarang mencoba mengadakan propaganda agar perjuangan agama jangan disebut-sebut dan cukuplah karena perjuangan politik duniawi saja. Tetapi itu hanya ucapan mulut. Adapun yang tersimpan dalam hati, masihlah tetap kefanatikan agama. Sebab itu maka kewaspadaan dan kekuatan seluruh Muslimin di permukaan jagat ini hanyalah dengan kembali kepada peringatan yang diberikan Allah itu. Kalau Muslimin tidak memperkukuh perwalian, artinya persatuan, perkukuhan di antara mereka, maka fitnah akan tetap timbul di muka bumi ini dan kerusakan besar tidaklah akan dapat dielakkan.

Kemudian Allah berfirman pula,


Ayat 74

“Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang melindungi dan menolong; mereka itu adalah orang-orang yang sebenarnya beriman."

Sesudah pada ayat 73, diterangkan betapa eratnya hubungan di antara Muhajirin dan Anshar, dan ditunjukkan pula Muslimin lemah yang belum sanggup hijrah, dan sesudah diperingatkan pula bahwa pihak kafir selalu bersatu atau berwilayah pula di antara mereka sesama mereka di dalam menghadapi Islam, supaya kaum Muslimin awas, maka di dalam ayat ini Allah memberikan penghargaan yang mulia dan kedudukan yang tinggi dalam bertumbuh dan berkembangnya Islam ini kepada kedua golongan pertama dan utama tadi, yaitu Muhajirin dan Anshar. Muhajirin: sebab mereka telah menyatakan percaya dan mereka telah hijrah sebagai akibat dan kepercayaan dan mereka pun telah berjihad pada jalan Allah. Anshar: sebab mereka telah membuka pintu menerima kawan seperjuangan dan seiman, mereka telah menampung dan telah membela dan menolong. Mereka membela, menampung, dan menolong pun adalah dengan harta benda dan nyawa. Mereka turut sebagai inti di dalam tiap-tiap peperangan yang menentukan. Tidak adalteraguan kita lagi tentang salah seorang pun di antara mereka. Sebab Allah telah berfirman bahwa mereka itu adalah orang-orang yang sebenarnya beriman, atau Mukmin sejati,

“Bagi mereka adalah ampunan dan rezeki yang mulia."

Meskipun sebagian besar dari mereka dahulunya pun adalah penyembah-penyembah berhala pula sehingga dari Muhajirin yang tidak pernah menyembah berhala dahulunya sebab masuk Islam di waktu masih kecil, hanya seorang, yaitu Ali bin Abi Thalib, maka dengan masuknya mereka ke dalam Islam, diampuni-lah dosa-dosa mereka yang lama, menjadi putih bersih setelah masuk ke dalam dada mereka nur iman. Dan setelah mereka menjadi Islam, diampuni pulalah kalau terdapat kesalahan berkecil-kecil yang tidak disengaja, seumpama kelobaan akan tebusan tawanan dalam Peperangan Badar itu. Dan, mereka pun diberi rejeki oleh Allah berganda lipat sehingga di kala mereka hidup, mereka telah merasainya dan setelah bertumpuk-tumpuk kemenangan dan penaklukan-penaklukan atas negeri-negeri lain di belakangnya.


Ayat 75

“Dan orang-orang yang beriman dari sesudah itu, dan berhijrah dan berjihad (pula) beserta kamu, maka mereka itu adalah dari golongan kamu (juga)."

Ayat ini membukakan tempat yang mulia bagi yang hijrah kemudian, karena mereka belum terlambat, seumpama Amr bin al-Ash dan Khalid bin Walid dan Abbas paman Nabi sebagai yang kita sebutkan tadi. Sudah terang bahwa mereka datang kemudian, betapa pun Amr tidak akan sama dengan Umar, Khalid tidak akan sama dengan Bilal, dan Abbas tidak akan sama dengan Abu Bakar, tetapi kelas mereka telah disamakan, sebab mereka pun telah turut hijrah, bahkan turut berperang, bahkan memimpin peperangan. Abbas penting peranannya dalam Perang Hunain. Amr penting peranannya pada perang menaklukkan Mesir. Dan, Khalid bin Walid penting peranannya dalam peperangan menghancurkan Kerajaan Persia dan Kerajaan Rum. Semuanya telah dipandang satu. Orang yang dahulu menyambut orang yang datang kemudian dengan tidak ada perbedaan. Tetapi martabat dan derajat iman tentu tidak sama. Yang datang terlebih dahulu karena jasanya tetaplah dipandang istimewa oleh yang datang kemudian. Apalagi Allah pun tetap menjunjung tinggi kedudukan mereka yang dahulu.

Di dalam surah at-Taubah ayat 100, dilukiskan Allah perbedaan kedudukan dalam per-samaaan di antara mereka itu,

“Dan orang-orang yang terdahulu dan yang mula-mula dan Muhajirin dan Anshardan orang-orang yang mengikuti akan mereka di dalam kebaikan itu. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Dan, telah Dia sediakan buat mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya selama-lamanya. Demikian itulah kejayaan yang besar." (at-Taubah: 100) Di dalam surah al-Hasyr ayat 10 pun dibayangkan pula bahwa orang yang datang kemudian itu pun tidaklah merasa kecil hati karena mereka terkemudian,

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berkata, Ya Tuhan kami! Ampunilah kami dan orang-orang yang telah mendahului kami dengan iman, dan janganlah Engkau jadikan di dalam hati kami rasa dengki kepada orang-orang yang telah beriman itu. Wahai Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau adalah Mahakasih, lagi Penyayang.'" (al-Hasyr: 10) Tentang kelebihan yang terlebih dahulu dari yang datang kemudian memang dijelaskan, sebagai tersebut di dalam surah al-Hadiid ayat 10. Terutama yang mengorbankan dan membelanjakan harta sebelum Mekah ditaklukkan, tidaklah sama nilainya dengan yang membelanjakan harta sesudah Mekah ditaklukkan,

“Tidaklah sama dari antara kamu orang yang membelanjakan dari sebelum penaklukan dan yang berperang. Maka itu lebih agung derajatnya daripada orang-orang yang membelanjakan sesudah itu dan berperang. Tetapi semuanya itu dijanjikan juga oleh Allah akan beroleh kebajikan. Dan, Allah mengetahui apa-apa yang kamu amalkan." (al-Hadiid: 10)

Dengan ayat-ayat yang kita salinkan ini, kita mendapat pedoman bahwa, meskipun se-luruhnya sama-sama telah dimuliakan Allah: “Allah meridhai mereka dan mereka pun meridhai Allah," namun yang patut didahulukan, tetap didahulukan dan yang pengikut di belakang dengan suci hati pula menerimanya, sebab bagi mereka pun kesempatan buat beramal masih tetap terbuka. Itulah suasana iman yang tinggi.

Kemudian datanglah sambungan ayat menerangkan tentang ulul arham, yaitu kaum ke-luarga sedarah,

“Tetapi ulul arham (kaum keluarga), yang sebagian mereka adalah lebih utama kepada sebagiannya menurut (hukum) Kitab Allah." Ulul arham, berarti keluarga dekat sedarah. Kata arham adalah jamak dari rahim, yaitu rahim kandungan ibu. Sebab itu disebut bertali darah.

Ayat ini menegaskan lagi bahwa meskipun telah demikian rapat perwalian, sokong-menyokong, bantu-membantu sehingga sudah sebagai saudara sekandung, namun hukum Kitab Allah yang mengenai perwarisan, tetap berjalan sebagai mestinya. Sehingga menurut setengah ahli tafsir, jika pada permulaan Muhajirin pindah ke Madinah, mereka telah dipersaudarakan oleh Rasulullah ﷺ dengan kaum Anshar sehingga telah waris-mewarisi, namun kemudian setelah masyarakat Islam meluas-melebar, maka pewarisan yang pertama itu mulai dimansukhkan, dan kembali pewarisan sebagai hukum Kitab Allah. Sebab dahulu ketika hijrah, ada yang ayahnya saja hijrah, sedang anak kandungnya masih tinggal di Mekah dalam keadaan kafir. Sedang Rasul ﷺ pun sudah menentukan bahwa di antara Muslim dengan kafir tidak waris-mewarisi. Ada yang anak saja pindah, ayah tak pindah. Sayyidina Abu Bakar sendiri hijrah, beberapa orang anaknya sebagai Abdurrahman masih tetap tinggal di Mekah; pewarisan mereka menjadi putus. Tetapi yang bersama pindah anak dan ayah, saudara yang berhak menerima waris, niscaya hukum Kitab Allah berlaku juga sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan riwayat oleh Ibnu Sa'ad dan Ibnu Abi Hatim dan dikatakannya bahwa riwayat ini shahih, dan Ibnu Mardawaihi dari Zubair bin Awwam. Beliau ini berkata, “Ayat ini turun khusus terhadap kami orang Quraisy, yaitu setelah kami hijrah ke Madinah, kami datang dengan tidak mempunyai harta apa-apa. Kami dapatilah Anshar itu sebaik-baik saudara! Maka bersaudaralah kami dengan mereka dan berwaris-warisanlah kami dengan mereka. Abu Bakar bersaudara dengan Kharijah bin Zaid dan Umar bersaudara dengan si fulan, dan Utsman bin Affan bersaudara dengan seorang dari Bani Zurayyaq, As'ad az-Zaraqi, dan—berkata Zubair selanjutnya—aku pun bersaudara dengan Ka'ab bin Malik. Dia mewarisi kami dan kami pun mewarisi mereka. Maka tatkala terjadi Peperangan Uhud, datang orang mengatakan bahwa saudaraku Ka'ab bin Malik telah mati terbunuh dalam perang. Aku pergi ke tempat dia terbaring dan luka-lukanya itu dan aku usung dia. Lalu aku dapati senjata perangnya telah memberati dirinya. Wahai anakku—kata Zubair selanjutnya—jika Ka'ab bin Malik mati ketika itu, tidaklah ada warisnya di dunia ini selain aku. Begitulah keadaan kami waktu itu, sampai turun ayat ulul arham ini yang dihadapkan kepada kami orang Quraisy dan orang Anshar. Sejak ayat ini turun maka kembalilah kami pada waris sebagai sediakala." Demikian keterangan Zubair.

Kemudian datanglah penutup ayat dan penutup surah sekali,

“Sesungguhnya Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Maha Mengetahui."

Dikatakanlah oleh Allah betapa umat beriman menjunjung tinggi dan menjalankan segala peraturan yang telah diturunkan Allah ini, yang berguna bagi keselamatan mereka. Yang berintikan ukhuwwah Islamiyah, persaudaraan dalam Islam, yang telah ditanamkan di antara Muhajirin dan Anshar pada mulanya, merata kepada yang datang di belakang mereka kesatuan dan persaudaraan yang akan menjadi sebab dari kekuatan mereka, sehingga kemudian akan menjadi sebab dari tersebarnya Islam ke mana-mana karena te-naga persatuan itu.

Ujung ayat yang menyatakan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu itu, yang mungkin oleh Rasul ﷺ dan Muhajirin dan Anshar dan pengikutnya di belakang itu belum mereka ketahui pada zaman mereka, tetapi telah lebih diketahui oleh Allah. Islam telah melebarkan sayapnya keluar dari tanah Arab, ke Irak, ke Mesir, ke Andalusia, ke Asia Tengah dan Afrika. Sampai menurun ke India dan ke Tiongkok. Dalam ilmu pengetahuan Allah juga bahwa akhirnya para saudagar Islam telah sampai ke negeri kita kepulauan Indonesia ini. Dan, diberilah kita rahmat bahagia oleh Allah karena kita pun telah menjadi pengikut Rasul. Teringatlah kita akan hadits Rasulullah ﷺ,


“Bahagialah bagi orang-orang yang sempat melihatku dan beriman kepadaku; dan berbahagialah, berbahagialah (sampai beliau berkata tujuh kali) bagi orang yang tidak sempat melihat wajahku, tetapi dia pun beriman kepadaku."

Moga-moga kita menjadi penjunjung ajaran Rasul ﷺ yang setia. Aamiin.


(Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah) yang dimaksud adalah kaum Muhajirin (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman) kepada Nabi ﷺ (dan pertolongan) yang dimaksud adalah kaum Ansar (mereka itu satu sama lain lindung-melindungi) dalam hal saling tolong-menolong dan waris-mewarisi. (Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tiada kewajiban atas kalian untuk melindungi mereka) dapat dibaca walaayatihim dan wilaayatihim (sedikit pun) oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ganimah yang kalian peroleh (sebelum mereka berhijrah) akan tetapi ayat ini telah dinasakh oleh ayat yang terdapat dalam akhir surah Al-Anfaal ini. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) kepada mereka dari gangguan orang-orang kafir (kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka) yakni ada perjanjian pertahanan bersama, maka kala itu janganlah kalian menolong mereka, karena akan merusak perjanjian yang telah kalian buat bersama dengan kaum itu. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan).