Hai Rencang, sadarkah bahwa kegiatan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari aktivitas jual-beli? Mulai dari sarapan nasi uduk di warung, membeli kebutuhan dapur di supermarket.atau berburu promo latenightsale di Shopee. Pelaku usaha barang dan/jasa tersebut baik yang menjalankan usahanya secara konvensional atau daring dengan mudah dapat kita temui disekitar lingkungan, bisa tetangga, teman atau bahkan Rencang sendiri tengah menjalankan kegiatan usaha. Jika iya, maka salah satu langkah awal yang wajib Rancang lakukan adalah mendaftarkan kegiatan usaha Rencang untuk mendapatkan izin menjalankan usaha perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Pasal 2 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan). Kepemilikan SIUP memberikan manfaat yang sangat besar bagi usaha yang dijalankan, antara lain:
Izin operasional ini mencakup segala kegiatan usaha perdagangan baik jual-beli barang/jasa dan dapat diajukan oleh semua pelaku usaha baik badan usaha berbadan hukum (PT dan Koperasi) atau badan usaha tidak berbadan hukum (Firma dan CV). Saat melakukan pendaftaran SIUP, maka pemberian izin diberikan berdasarkan besaran modal serta kekayaan badan udaha (Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007) , yang terbagi atas: Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Pada dasarnya semua kegiatan usaha baik berupa barang diwajibkan memiliki SIUP, namun demikian peraturan perundang-undangan menyebutkan terdapat beberapa kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban mengurus SIUP (Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009), antara lain terhadap:
Dalam rumusan pasal ini, contoh kegiatan usaha yang dimaksud seperti praktik dokter, jasa notaries, jasa advokat, jasa kantor akuntan public, jasa pendidikan non formal yang kegiatan usahanya tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum
Apabila suatu perusahaan akan membuka kantor cabang atau perwakilan, maka tidak perlu untuk mengurus SIUP baru, namun dengan syarat kegiatan usaha yang dijalankan sama dengan kantor pusat. SIUP baru hanya dibutuhkan jika suatu perusahaan mengembangkan jenis usaha baru dalam kegiatan usaha (Pasal 5 huruf a PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009)
Terhadap pelaku usaha perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria, antara lain : (a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan, (b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta, undang-undang tidak mensyaratkan kepemilikan SIUP, namun berbentuk izin usaha perdagangan tertentu . Izin usaha perdagangan dikenal pula sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) (Lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Demikianlah informasi mengenai kegiatan usaha tidak wajib siup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika Rencang-rencang membutuhkan pengurusan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, Legalitas Usaha ataupun layanan Hukum Lainnya silahkan hubungi kami melalui WhatsApp yang tertera pada pojok kiri bawah laman ini. #TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda. Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIUP Syarat: Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
Prosedur : Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Diskon hingga 40% Untuk produk asuransi pilihan kamu Cek Premi SekarangOut of TopicBisa ga kita resign tapi ga bilang sama atasan kita ? tapi ninggalin surat resign nyaContoh: pulang kerja, naro surat resign di meja nya, … Terdapat lima (5) tahap dalam pemasaran untuk mendapatkan efek tersebut, yakni: (a) Branding, (b) Main Product/Services, (c) Content Strategy, ( … Brinkerhoff menambahkan dalam pelaksanaan evaluasi setidaknya ada 7 elemen yang harus dilakukan. Jelaskan Bagaimana cara menentukan tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan jasa pendidikan jelaskan kriteria tentang pemilihan penukar kalor berdasarkan aplikasi di industri oil dan gas Jelaskan dengan detail mengenai 8 prinsip manajemen kualitas dan berikan contoh untuk masing – masing prinsip tersebut! Serta bagaimana prinsip terseb … Sebuah pemegang ijin usaha pengelolaan hasil hutan berupa kayu (IUPHHK) memperoleh hak konsesi pengelolaan hutan dengan luas produktif seluas 40.000 … Sebutkan dan jelaskan 8 Waste yang terdapat didalam metode Lean Manufacturing/Logistics, serta berikan contohnya! Sebutkan dan Jelaskan faktor pengggerak (Driver) dari rantai pasok untuk mencapai kinerja yang kompetitif? Berapa rata-rata margin perusahaan minyak? |