Yang bergerak di bidang usaha ekstraktif PT era seharusnya memiliki SIUP

Hai Rencang, sadarkah bahwa kegiatan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari aktivitas jual-beli? Mulai dari sarapan nasi uduk di warung,  membeli kebutuhan dapur di supermarket.atau berburu promo latenightsale di Shopee. Pelaku usaha barang dan/jasa tersebut baik yang menjalankan usahanya secara konvensional atau daring dengan mudah dapat  kita temui disekitar lingkungan, bisa tetangga, teman atau bahkan Rencang sendiri tengah menjalankan kegiatan usaha. Jika iya, maka salah satu langkah awal yang wajib Rancang lakukan adalah mendaftarkan kegiatan usaha Rencang untuk mendapatkan izin menjalankan usaha perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Pasal 2 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan). Kepemilikan SIUP memberikan manfaat yang sangat besar bagi usaha yang dijalankan, antara lain:

  1. Membantu para pelaku usaha mendapatkan kemudahan pembiayaan dan jasa/produk keuangan yang disediakan bank atau lembaga keuangan bukan bank.
  2. Bukti bahwa kegiatan usaha yang dijalankan diakui Negara dan dilindungi hukum sehingga jika kemudian hari terjadi sengketa maka kepemilikan SIUP dapat menjadi barang bukti.
  3. Meningkatkan kredibilitas usaha dan kepercayaan konsumen
  4. Memperluas pangsa pasar kegiatan usaha, mengingat SIUP merupakan dokumen yang wajib disertakan dalam kegiatan ekspor.

Izin operasional ini mencakup segala kegiatan usaha perdagangan baik jual-beli barang/jasa dan dapat diajukan oleh semua pelaku usaha baik badan usaha berbadan hukum (PT dan Koperasi) atau badan usaha tidak berbadan hukum (Firma dan CV). Saat melakukan pendaftaran SIUP, maka pemberian izin diberikan berdasarkan besaran modal serta kekayaan badan udaha (Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007) , yang terbagi atas:

Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha  dan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha  dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha  dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Pada dasarnya semua kegiatan usaha baik berupa barang  diwajibkan memiliki SIUP, namun demikian peraturan perundang-undangan menyebutkan terdapat beberapa kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban mengurus SIUP (Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009), antara lain terhadap:

  1. Perusahaan yang melalukan kegiatan usaha diluar sector perdagangan

Dalam rumusan pasal ini, contoh kegiatan usaha yang dimaksud seperti praktik dokter, jasa notaries, jasa advokat, jasa kantor akuntan public, jasa pendidikan non formal yang kegiatan usahanya tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum

  1. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan

Apabila suatu perusahaan akan membuka kantor cabang atau perwakilan, maka tidak perlu untuk mengurus SIUP baru, namun dengan syarat kegiatan usaha yang dijalankan sama dengan kantor pusat. SIUP baru hanya dibutuhkan jika suatu perusahaan mengembangkan jenis usaha baru dalam kegiatan usaha (Pasal 5 huruf a PERMENDAGRI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009)

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Terhadap pelaku usaha perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria, antara lain : (a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan, (b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta, undang-undang tidak mensyaratkan kepemilikan SIUP, namun berbentuk izin usaha perdagangan tertentu . Izin usaha perdagangan dikenal pula sebagai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) (Lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Demikianlah informasi mengenai kegiatan usaha tidak wajib siup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika Rencang-rencang membutuhkan pengurusan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual, Legalitas Usaha ataupun layanan Hukum Lainnya silahkan hubungi kami melalui WhatsApp yang tertera pada pojok kiri bawah laman ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan SIUP

Syarat:

Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha)

Prosedur : Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat.

Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Diskon hingga 40%

Untuk produk asuransi pilihan kamu

Cek Premi Sekarang

Out of TopicBisa ga kita resign tapi ga bilang sama atasan kita ? tapi ninggalin surat resign nyaContoh: pulang kerja, naro surat resign di meja nya, … trus besok nya kita ga masuk kerja​

Terdapat lima (5) tahap dalam pemasaran untuk mendapatkan efek tersebut, yakni: (a) Branding, (b) Main Product/Services, (c) Content Strategy, ( … d) Communication Media, dan (e) Sales Channel. Jelaskan kelima tahapan tersebut

Brinkerhoff menambahkan dalam pelaksanaan evaluasi setidaknya ada 7 elemen yang harus dilakukan. Jelaskan

Bagaimana cara menentukan tingkat kepuasan konsumen terhadap layanan jasa pendidikan

jelaskan kriteria tentang pemilihan penukar kalor berdasarkan aplikasi di industri oil dan gas​

Jelaskan dengan detail mengenai 8 prinsip manajemen kualitas dan berikan contoh untuk masing – masing prinsip tersebut! Serta bagaimana prinsip terseb … ut berkaitan dengan Rantai Pasok?

Sebuah pemegang ijin usaha pengelolaan hasil hutan berupa kayu (IUPHHK) memperoleh hak konsesi pengelolaan hutan dengan luas produktif seluas 40.000 … Ha. Dimana panjang jalan angkutan yang dibuka dalam kegiatan PWH sepanjang 25 Km (yang meliputi : jalan utama=200.000 meter, jalan cabang-ranting=45.000 meter, & jalan sarad=5.000 meter). Setelah kegiatan PWH, diketahui luas areal hutan yang terbuka untuk jalan adalah seluas 30.000 Ha; Jarak sarad rata-rata sebenarnya (REt) = 600 m dan jarak sarad rata-rata terpendek (REm)= 500 m, maka tentukan : a. Kerapatan jalan (WD) b. Jarak Sarad Rata-Rata teoritis (REo) dua arah c. Faktor koreksi jaringan jalan (Vcorr) d. Persen PWH (E) e. Kualitas PWH

Sebutkan dan jelaskan 8 Waste yang terdapat didalam metode Lean Manufacturing/Logistics, serta berikan contohnya!

Sebutkan dan Jelaskan faktor pengggerak (Driver) dari rantai pasok untuk mencapai kinerja yang kompetitif?

Berapa rata-rata margin perusahaan minyak?