Urutan yang benar kronologi peristiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Urutan yang benar kronologi peristiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia

BERITA BOGOR – Kronologi peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia dimulai dari terdesaknya Jepang pada Perang Dunia II hingga Soekarno dan Moh Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia.

Merangkum dari Kemdikbud RI, berikut ini urutan kronologi peristiwa proklamasi kemerdekaan singkat.

Kronologi proklamasi kemerdekaan 

Urutan kronologi peristiwa sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah sebagai berikut:

Urutan yang benar kronologi peristiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia

6 Agustus 1945: Kota Hiroshima Jepang dijatuhi bom atom pertama oleh Amerika Serikat.

7 Agustus 1945: BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI.

9 Agustus 1945: Kota Nagasaki Jepang dijatuhi bom atom kedua oleh Amerika Serikat.

9 Agustus 1945: Jenderal Terauchi memanggil Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat, Saigon (Vietnam).

12 Agustus 1945: Soekarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat ke Dalat bertemu Marsekal Terauchi yang menegaskan Jepang akan menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

14 Agustus 1945: Soekarno, Moh Hatta, Radjiman Wedyodiningrat kembali ke Indonesia. Sutan Syahrir mendesak Soekarno Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat ke Sekutu dan terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Indonesia.
[3/8 08.57] layllaaly: 15 Agustus 1945: Golongan muda mendesak Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan paling lambat 16 Agustus 1945. Soekarno menolak karena ingin meminta pendapat para anggota PPKI.

16 Agustus 1945: Dini hari, Soekarno dan Moh Hatta diculik oleh golongan muda ke Rengasdengklok Karawang dan dipaksa segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia melalui radio.

16 Agustus 1945: Malam, Soekarno dan Moh Hatta kembali ke Jakarta. Di rumah Laksamana Maeda Tadashi para tokoh nasional berkumpul untuk berunding tentang persiapan proklamasi kemerdekaan RI.

16 Agustus 1945-17 Agustus 1945: Malam hingga pagi Soekarno dan Moh Hatta bersama golongan muda dan golongan tua membahas perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Baca juga :  Hujan Deras Disertai Angin Melanda Kawasan Gunung Pancar

17 Agustus 1945: Pada jam 10 pagi Soekarno dan Moh Hatta membacakan teks naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56.

18 Agustus 1945: PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
[3/8 09.01] layllaaly: Urutan Kronologi Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Soekarno membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56..

Urutan yang benar kronologi peristiwa Proklamasi kemerdekaan Indonesia

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Pasca kemerdekaan

Sebagai negara yang merdeka, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, kondisi masyarakat Indonesia belum stabil serta masih sangat kacau baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Dengan kondisi masyarakat Indonesia pasca kemerdekaan adalah belum stabil serta masih sangat kacau.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi negara masih belum stabil. Banyak permasalah yang belum diatasi.

Bangsa Indonesia masih terus berjuang dalam menghadapi agresi penjajah Belanda untuk yang kedua kalinya ingin menguasai Indonesia.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, Indonesia juga menghadapi segenap permasalahan dalam negeri.

Demokrasi parlementer

Negara Republik Indonesia sudah sah memiliki kemerdekaannya, baik secara de facto maupun de yure.

Namun, jalannya pemerintahan masih terbilang belum stabil. Pancasila sebagai dasar negara dan sistem liberal atau demokrasi parlementer.

Terdiri dari para menteri yang duduk dalam kabinet, dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR, bukan kepada presiden.

Presiden dalam kedudukannya tidak bisa diganggu gugat, namun bisa dijatuhkan parlemen. Sebaliknya, sewaktu-waktu parlemen juga bisa dibubarkan Presiden.

Pasca proklamasi kemerdekaan, kondisi dasar negara dan undang-undang negara dinyatakan masih bersifat sementara.

Hal tersebut mengingat pada saat dibuat dasar negara dan undang-undang dalam kondisi tergesa-gesa dan secara cepat. Sehingga undang-undang dasar yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara dan berada dalam pembukaannya.

Selain itu, Undang-Undang Dasar dan Pancasila belum mendapatkan kesepakatan yang sifatnya fundamental dan masih perlu pematangan agar memenuhi keinginan segenap pihak dari berbagai unsur komponen bangsa yang terdiri dari masyarakat, golongan, agama, dan politik.

Agresi Belanda 

Tahun 1948, agresi Belanda masih berlangsung di Indonesia dan pemerintahan dipusatkan di Yogyakarta.

Banyak pemimpin bangsa ditangkap dan diasingkan, di antaranya presiden dan wakil presiden, serta beberapa menteri.

Hal tersebut membuat lahirnya perjanjian Roem Royen dan Indonesia membentuk pemerintahan baru dalam bentuk Republik Negara Serikat (RIS) dengan UUD 1945 atau Konstitusi RIS 1949.

Meski sudah membentuk pemerintahan baru, kondisi ketatanegaraan dan pemerintahan masih sama. Akhirnya, pada 17 Agustus 1950 lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Dekrit Presiden 1959

Dalam jangka waktu lima tahun setelah ditetapkannya NKRI dan UUDS 1950, bangsa Indonesia masih menghadapi situasi sulit. Salah satunya dalam menuntaskan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum Pancasila.

Kemudian, terbentuk Badan Pembentuk UUD sebagai hasil pemilu pertama yang tertunda. Badan itu kemudian menjadi MPR.

Beberapa sidang yang berlangsung tidak pernah menemukan titik terang. Bahkan antar golongan terus-menerus berselisih paham dan berdebat tanpa ada hasil yang jelas.

Melihat hal tersebut, Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang isinya menyatakan pembubaran badan pembentuk UUD. Kemudian, memutuskan berlakunya kembali UUD 1945.

Baca juga :  Ini Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji PNS

Dengan UUD 1945, sistem pemerintahan menggunakan demokrasi terpimpin. Membentuk kabinet atas dasar efisiensi, efektif, serta mampu mmengatasi dan menanggulangi permasalahan nasional.

Meski begitu, pada periode waktu 1959 hingga 1965 masih tercatat penyimpangan dalam kondisi kenegaraan. Salah satunya banyak kelembagaan negara belum terbentuk sesuai UUD 1945.

Orde Baru

Tahun 1966 tercatat lahirnya Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, yang secara definitive diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pada masa ini, banyak kelembagaan negara disesuaikan dengan amanat UUD 1945. Undang-undang merupakan hasil kerja sama presiden dengan DPR serta sistem pemerintahan disesuaikan dengan amanat UUD 1945.

Melalui program GBHN, pemerintah Orde Baru melakukan pembangunan nasional secara bertahap menuju tercapainya tujuan NKRI.

Namun, dalam evaluasi masa pemerintahan Orde Baru masih banyak ditemui penyimpangan yang cukup menonjol, di antaranya pemusatan kekuasaan, sifat otoriter pemerintahan, adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan lain-lain

Hingga akhirnya, lahir masa Reformasi pada 1998 setelah pengunduran diri Presiden Soeharti dari jabatannya yang sudah dipegang selama 32 tahun.  (***)