Suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat

Pentingnya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Tugas dan fungsi dari semua bidang pekerjaan sebenarnya tidak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor, untuk itu prosedur-prosedur pengamanan harus selalu dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Sebagai contoh ketika petugas SPBU bertugas, ia dilarang untuk mengoperasikan handphone. Mengapa demikian? Alasannya karena handphone merupakan salah satu media penghasil listrik statis ataupun sumber panas, sehingga jika terjadi listrik statis atau panas berlebih dari handphone yang bertemu dengan uap bahan bakar saat pengisian maka dapat memicu kebakaran.

Berdasarkan Moekijat (2004), Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :

  1. Berdasarkan Perikemanusiaan.
    Awalnya para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi rasa sakit dari pekerjaan yang menimbulkan luka serta efek terhadap keluarga.
  2. Berdasarkan Undang-Undang.
    Ada juga alasan mengadakan Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) berdasarkan Undang - Undang, sehingga bagi sebagian mereka yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
  3. Berdasarkan Alasan Ekonomi.
    Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena perusahaan sadar bahwa biaya yang dikeluarkan karena kecelakaan kerja sangat tinggi dan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk maka akan mengakibatkan turunnya output serta demotivasi kerja.

Penyebab Kecelakaan Kerja 

Setiap pegawai tentu mempunyai cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja atau penyakit kerja, misal dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan kerja.

Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah

  1. Beban Kerja.
    Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
  2. Kapasitas Kerja.
    Kapasitas kerja yang bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb
  3. Lingkungan Kerja.
    Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.               

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kecelakaan kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari hazard identification, risk assessment, dan risk control.

  1. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification).
    Menurut Suardi, kategori bahaya adalah bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan bahaya biologi dan bahaya psikologi.
  2. Penilaian Risiko (Risk Assestment).
    Adalah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk mengontrol risiko dari proses dan operasi. Penilaian dalam risk assestment yaitu likehood dan severity. Likehood menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi, severity menunjukkan seberapa parah dampat kecelakaan tersebut, Nilai dari likehood dan severity akan digunakan untuk menentukan risk rating, dimana risk rating adalah nilai tingkat resiko, bisa rendah, menengah, tinggi atau ekstrem (AS/NZS).
  3. Pengendalian Risiko (Risk Control).
    Adalah cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas terlebih dahulu yang kemudian dapat membantu dalam pemilihan pengendalian risiko. Hirarki pengendalian risiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari lima hirarki yaitu eliminasi, subtitusi, engineering control, administrative control dan alat pelindung diri (APD).              

Menurut Sutrisno dan Ruswandi, 2007, prinsip- prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:

  1. Adanya APD di tempat kerja
  2. Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
  3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja), antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
  5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
  6. Adanya sarana dan prasarana lengkap ditempat kerja
  7. Adanya kesadaran dalam menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  8. Adanya pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3

sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/13078/Kesehatan-dan-Keselamatan-Kerja-itu-Penting.html

Jika Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) diperhatikan dengan baik, maka produktivitas pekerja akan tetap terjaga. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja.

Untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam mengenai K3, Anda dapat mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI bersama PT. Narada Katiga Indonesia.

Untuk info lebih lanjut Anda bisa menghubungi Kami melalui :
Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)
Telp. 0274-502-6085

Suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat
Suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Ada banyak pembahasan mengenai definisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) jika Anda memperhatikannya secara seksama di Internet. Tapi, jarang yang mencantumkan sumber/referensinya. Oleh karena itulah, penulis tergerak untuk membuat rangkuman agar memudahkan para pembaca.

Sebagaimana kita ketahui bahwa K3 merupakan salah satu isu penting tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Pasalnya ILO (International Labour Organization) memperkirakan sekitar 2,3 juta pekerja di seluruh dunia meninggal karena kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan setiap tahunnya (ILO, 2020).

Tidak hanya itu, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga menyebabkan kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan bahkan mempengaruhi produktivitas.

Diharapkan dengan penerapan K3, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat di cegah. Tapi apa itu K3? Nah, Sebelum membahas definisi atau pengertian K3 alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa kepanjangan dari K3?

Kepanjangan dari K3

Suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat

Ingat! Kebersihan, Kenyamanan, dan Kesempurnaan bukan kepanjangan dari K3 yang sedang kita bahas ya.

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terkadang ada yang menyebutnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau pun Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

K3 dalam istilah asing sama dengan OSH (Occupational Safety and Health) dan OHS (Occupational Health and Safety).

Di beberapa perusahaan ada yang menyebutnya SHE, HSE, EHS, ESH, QHSE, QHSE, SHEQ.

Ada banyak term dan singkatan tentang K3. Ada yang beranggapan jika huruf E lebih dulu disebut berarti perusahaan lebih fokus pada isu-isu terkait environment (lingkungan). Begitu pula dengan H dan S.

Tidak ada yang tahu pasti mengapa demikian, bisa saja memang karena fokus pada aspek tertentu (bahaya aspek tertentu lebih mendominasi) atau bisa jadi “hanya sekadar ikut-ikutan”.

Kok banyak aspek, tidak hanya Keselamatan dan Kesehatan saja?

Begitulah realita yang terjadi sekarang! Kembali kepada kebutuhan perusahaan atau instansi.

Dari segi pengelolaan, ke 4 (empat) aspek di atas mempunyai langkah yang dapat diintegrasikan. Oleh karena itu, penerapan pengelolaan keselamatan (safety) kesehatan (health), lindung lingkungan (environment), dan mutu (quality) sering dijadikan satu menjadi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lindung lingkungan (LL), dan mutu (quality), disingkat menjadi QHSE.

Bahkan kekinian, aspek di atas disatukan dengan pengamanan (security) menjadi QHSSE.

Q = Quality H = Health S = Safety S = Security

E = Environment

Definisi atau Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Berikut ini 10 pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang harus kamu ketahui. Dimulai dari pengertian K3 menurut filosofi, ILO, Ahli K3, dan regulasi.

Berbagai pengertian K3 yang perlu dipahami

1. Pengertian K3 menurut Filosofi

Secara filosofi K3 adalah sebuah pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan: tenaga kerja dan manusia pada umumnya (baik jasmani maupun rohani), hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera (FTUNY, 2014).

2. Pengertian K3 secara Keilmuan

Sedangkan ditinjau dari keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya (FTUNY, 2014).

Atau Ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya di tempat kerja yang berpotensi menurunkan kesejahteraan dan tingkat kesehatan pekerja. Pengelolaan bahaya yang dimaksud meliputi antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian (FKM UI).

3. Pengertian K3 berdasarkan SMK3 PP No 50 Tahun 2012

Menurut PP No 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

4. Pengertian K3 menurut MoM Singapura

Ministry of Manpower Singapura menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup persyaratan hukum, sertifikasi dan pendaftaran, pemantauan dan pengawasan, pelaporan kecelakaan dan kompensasi cedera kerja.

5. Pengertian K3 berdasarkan Kepdirjen Minerba No 185.K Tahun 2019

Menurut Kepdirjen Minerba, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

6. Pengertian K3 menurut ILO

Pengertian K3 menurut ILO, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum didefinisikan sebagai ilmu antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian bahaya yang timbul di atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.

7. Pengertian K3 berdasarkan PTK 005 SKK Migas

Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (“K3LL”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan lingkungan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

8. Pengertian K3 berdasarkan SKKNI 2019-038

Pada Kemenaker No. 38 Tahun 2019, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

9. Pengertian K3 menurut Permen PUPR No 10 Tahun 2021

K3 atau Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

10. Pengertian K3 menurut Para Ahli

Gunawan, F. A, dkk mendefinisikan K3 sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko bahaya operasi/produksi (an action to control the risk from operational hazard).

Dijelaskan bahwa tanpa memahami makna inti K3 ini, tidak mengherankan jika upaya K3 tidak diperhatikan oleh petugas operasi (pengawas).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa:

  1. Tidak mungkin pengendalian risiko bahaya operasi diserahkan kepada petugas K3, karena risiko operasi muncul akibat kelemahan pengelolaan operasi yang bukan kewenangan petugas K3. Semua fungsi harus berkontribusi untuk mengendalikan risiko operasi.
  2. Karena yang menjadi korban risiko operasi ini bukan petugas K3, melainkan operasi dan teknik di lapangan, tanggung jawab utama pengendalian risiko operasi ada pada manajemen operasi. Fungsi dari petugas K3 hanya pendukung utama upaya pengendalian risiko operasi.
  3. Agar pengendalian risiko operasi berjalan dengan baik, upaya ini harus dipadukan dalam seluruh sikluss hidup operasi. Diawali saat perancangan, pengadaan, pembangunan, operasi, hingga pemeliharaan melalui penerapan sistem manajemen K3.

Tujuan K3

Pada intinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang harus dikelola dan diimplementasikan di semua institusi. Karena terdapat 3 tujuan utama K3 menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970, yaitu:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari definisi dan tujuan K3 tersebut kita belajar bahwa ternyata K3 tidak hanya berbicara tentang “loss control” -pengendalian kerugian (menghindari kegagalan)-, tetapi K3 dapat dimanifestasikan ke dalam suatu pencapaian bahkan peningkatan produktivitas, kualitas, dan keuntungan di tempat kerja.

Demikianlah definisi / pengertian tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Semoga bermanfaat!

Dikutip dari berbagai sumber