Siapa sajakah orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Brainly

tirto.id - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mukallaf serta memenuhi syarat untuk menjalankannya. Namun, ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini karena beberapa sebab, seperti ibu hamil atau menyusui, lansia renta, orang sakit, dan lainnya.

Sebagai gantinya, orang yang tidak berpuasa karena sejumlah sebab tertentu itu diharuskan untuk mengganti atau qada puasa di luar Ramadan. Selain dengan qada, puasa pada bulan Ramadan pun bisa diganti dengan fidyah.

Dalil mengenai keharusan qada dan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan ini tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [lalu tidak berpuasa], maka [wajib mengganti] sebanyak hari [yang ditinggalkan] pada hari-hari yang lain [di luar Ramadan]. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Mengutip laman NU Online, terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai qada dan pembayaran fidyah sebagai ganti puasa Ramadhan, dalam fiqih. Ketentuan tersebut mengatur mengenai:

  • Orang-orang yang wajib qadha saja
  • Orang-orang yang wajib membayar fidyah saja
  • Orang-orang yang wajib qada dan fidyah
  • Orang-orang yang tidak wajib qada dan fidyah sekaligus.

Berikut penjelasan mengenai golongan-golongan tersebut.

1. Golongan yang wajib qada puasa saja

Orang-orang yang hanya wajib melakukan qada puasa Ramadan adalah orang yang meninggalkan puasa karena halangan sementara.

Misalnya: Orang sakit dengan harapan sembuh, musafir atau orang yang bepergian dalam jarak 80 km, orang yang batal puasanya, orang yang lupa berniat di malam hari Ramadan, dan perempuan yang mengalami menstruasi pada bulan Ramadhan.

Golongan ini hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, serta tidak dibebankan pembayaran fidyah.

2. Golongan yang Hanya Wajib Fidyah

Orang yang wajib membayar fidyah tanpa keharusan mengqada puasanya adalah orang yang tidak mampu menjalankan ibadah ini secara permanen.

Golongan tersebut seperti orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang lansia renta yang lemah fisiknya.

3. Golongan yang wajib qada puasa dan membayar fidyah

Berdasarkan pendapat para ulama mazhab Syafi'i, ada golongan tertentu yang jika meninggalkan puasa, harus menggantinya dengan qada puasa dan membayar fidyah sekaligus. Ada dua kategori dalam golongan ini.

Pertama, orang yang membatalkan puasa karena keselamatan orang lain. Misalnya, ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya, kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh.

Kedua, orang yang lalai mengqada puasa Ramadan tahun sebelumnya. Utang puasanya tidak ia bayarkan sampai datang Ramadan tahun berikutnya.

Kedua golongan ini, tidak hanya wajib melakukan qada puasa di luar bulan Ramadan, tetapi juga membayar fidyah.

4. Golongan yang tidak wajib qada puasa maupun membayar fidyah

Terakhir, golongan yang bisa meninggalkan puasa, tapi tidak wajib mengqada maupun membayar fidyah. Golongan tersebut adalah orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-muslim.

(tirto.id - Sosial Budaya)

Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom

AYOSURABAYA.COM-- Hukum menjalankan puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi umat muslim. Meski demikian, ada beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa.

Mereka wajib mengganti puasa tersebut baik qadha atau dengan membayar fidyah. Hal tersebut merupakan keringan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala sendi kehidupan sesuai dengan fitrah manusia. Adanya keringanan dalam suatu ibadah menandakan Islam sangat mengerti dengan keadaan atau kemampuan manusia itu sendiri.

Baca Juga: Bulan Puasa Tinggal Hitungan Hari, Apa Hukum Mengucapkan Ramadhan Kareem?

Dalam hukum Islam puasa Ramadhan adalah wajib, artinya jika dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan akan mendatangkan dosa.

Kewajiban puasa Ramadhan sendiri disebutkan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 183.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca Juga: Mengenal Sejarah Puasa Ramadhan

Meski hukum asalnya wajib, namun Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dalam kondisi tertentu. Meski demikian orang-orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan ketentuan syariat yang telah ditentukan.

Mengutip dari laman bersamadakwah.net, ada 4 orang yang termasuk kategori boleh tidak berpuasa Ramadhan.

1. Wajib Tidak Puasa dan Wajib Mengqadha

Orang yang termasuk ke dalam kategori wajib tidak puasa dan wajib mengqadha adalah wanita yang sedang haid dan nifas.

Jika seorang muslimah kedatangan haid atau melahirkan sehingga mengalami nifas saat berpuasa, maka ia wajib membatalkan puasanya. Sebagai gantinya mereka wajib mengqadhanya di luar Ramadhan.

Hal ini disampaikan oleh Aisyah ketika ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab:

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ\

"Kami diperintahkan untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha (mengganti) shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 5 Pola Buka Puasa yang Sehat selama Bulan Ramadhan

2. Boleh Tidak Puasa dan Wajib Mengqadha

Golongan orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya adalah orang yang sakit dan safar atau dalam perjalanan.

Orang sakit yang jika berpuasa akan memperparah sakitnya atau atas rekomendasi dokter ia perlu berbuka maka boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya atau qadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Ini Doa Sambut Bulan Ramadan Lengkap dengan Terjemahannya

Selain orang sakit, musafir atau orang yang melakukan perjalanan juga boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadhanya.

3. Boleh Tidak Puasa dan Diganti dengan Fidyah

Yang termasuk golongan orang yang boleh tidak puasa dan diganti dengan fidyah yaitu usia tua atau lanjut usia yang susah untuk berpuasa serta orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Bagi mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan tidak perlu mengqadhanya, namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan surat Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Baca Juga: 4 Mazhab tentang Batas Qadha Puasa Ramadan

4. Boleh tidak Puasa dan Penggantinya Diperselisihkan

Untuk golongan keempat ini masih diperselisihkan oleh para ulama apakah harus mengqadha atau membayar fidyah. Yang termasuk golongan ini yaitu ibu hamil dan menyusui.

Menurut Imam Hanafi, mereka mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah. Sedangkan pendapat Imam Syafi'i dan Ahmad tergantung dengan kondisinya.

Jika berbuka karena khawatir terhadap keselamatan anaknya saja, maka wajib mengqadha dan bayar fidyah. Namun jika khawatir terhadap keselamatan diri sendiri dan anaknya atau keselamatan dirinya sendiri saja, maka hanya wajib mengqadha.

Demikian penjelasan mengenai 4 golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan dan cara menggantinya. Semoga bermanfaat! ***

Siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa?

Berikut beberapa golongan yang tidak wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadhan, antara lain:.
Anak kecil. ... .
2. Orang gila. ... .
3. Orang yang sakit. ... .
Wanita yang sedang haid atau nifas. ... .
6. Musafir..

Siapa saja orang yang boleh tidak berpuasa dan bagaimana cara menggantinya?

Selain orang sakit, musafir atau orang yang melakukan perjalanan juga boleh tidak berpuasa namun wajib mengqadhanya. Yang termasuk golongan orang yang boleh tidak puasa dan diganti dengan fidyah yaitu usia tua atau lanjut usia yang susah untuk berpuasa serta orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Sebutkan siapa saja yang wajib berpuasa dan yang tidak wajib berpuasa?

orang yang mampu berpuasa atau sehat Orang yang sehat dan mampu diwajibkan puasa Ramadhan. Sedangkan orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa. Orang yang sakit atau tidak mampu karena sudah tua, mereka tidak wajib puasa namun mereka wajib mengqadanya atau membayar fidiah.

Siapa saja orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa?

5 Golongan Orang yang Mendapatkan Keringanan untuk Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan.
Orang yang sakit. Orang yang sakit mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain..
Orang dalam perjalanan. Editor: Brilliant Awal..