Senin, 06 Januari 2020 | 15:56:49 WIB | Dibaca: 1486 Kali
A. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DPRD a. Kedudukan Kedudukan sekretariat DPRD Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta bagan struktur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. b. Tugas Sekretariat DPRD mempunyai tugas : 1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; 2. Menyelenggarakan administrasi keuangan; 3. Memfasilitasi persidangan dan rapat DPRD; 4. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; 5. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. c. Fungsi Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi: 1. Mengkoordinasikan rencana kerja/program kerja DPRD dan kegiatan yang menyangkut Bagian di lingkup Sekretariat DPRD; 2. Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; 3. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; 4. Penyusunan anggaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; 5. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; 6. Pengoordinasian penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; 7. Penyelenggaraan penunjangan pelaksanaan program kerja tahunan DPRD; 8. Pengoordinasian penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas dan ketatausahaan DPRD; 9. Penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan peningkatan sumber daya manusia berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD; 10. Pelaksanaan urusan kepemimpinan, pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bagian, sesuai dengan bidang tugasnya; 11. Pemberian motivasi dan pembina pegawasi serta peningkatan kemampuan prestasi pegawai di setiap Bagian dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier pegawai; 12. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan; 13. Pengoreksian dan pemberian paraf konsep surat di lingkungan Sekretariat DPRD; 14. Pengoordinasian pengurusan Asuransi kesehatan (medical checkup) Pimpinan dan Anggota DPRD; 15. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 16. Pemberian saran dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan 17. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati. B. STRUKTUR ORGANISASI Sekretariat DPRD Kabupaten Bungo dipimpin oleh Sekretaris DPRD, adapun struktur organsisasi DPRD Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut: a. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi: 1. Subbagian Program dan Keuangan; 2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan 3. Subbagian Rumah Tangga. b. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, membawahi: 1. Subbagian Kajian Perundang-Undangan; 2. Subbagian Persidangan dan Risalah; dan 3. Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi. c. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahi: 1. Subbagian Fasilitasi Penganggaran; 2. Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan 3. Subbagian Kerjasama dan Aspirasi.
BAB I PENDAHULUAN Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. Kedudukan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pemimpin tertinggi dilembaga Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi menajerial, sedangkan tugas teknis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Umum dan Humas dan Kepala Bagian Keuangan dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubag). Seiring dengan kemajuan di berbagai bidang kehidupan termasuk perkembangan teknologi informasi, perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan, peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan tidak hanya sebagai fasilitas pendukung pelayanan administrasi saja, melainkan lebih jauh diarahkan sebagai pendukung pelayanan subtantif lembaga legislatif dalam merencanakan dan mengoptimalkan peran public relationnya dengan selalu mengambil sikap proaktif dalam berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang potensial besinergi dengan lembaga legislatif guna mewujudkan keharmonisan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang professional serta memahami tugas dan fungsinya diperlukan keterpaduan langkah dan korodinasi yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, stabil dan dinamis. Selain itu diperlukan instrument yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategic yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Sebagai instansi pemerintah menyampikan laporan tersebut yang menggambarkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar melalui Akuntabilitas Instanis Pemerintah (AKIP). Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dimaksudkan untuk melaporkan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dalam mencapai tujuan/sasaran strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sesuai dengan yang digariskan dalam RPJMD Kabupaten Banjar. Tujuan Penyusuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar :
Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar terdiri dari :
Berikut adalah bagan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar berdsarkan Peraturan Bupati Nomor 03 tanggal 26 Januari 2012 Tahun 2012 Bagan 2.1 Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar berdasarkan Perda Nomor: 03 Tanggal 26 Januari 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar didukung dengan susunan kepegawaian dengan jumlah karyawan karyawati sebanyak 40 orang yang terdiri dari PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sebanyak 40 orang yang terdiri dari 22 laki-laki dan 18 perempuan dan tenaga jasa perseorangan sejumlah 26 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan klasifikasi sebagai berikut : Golongan IV : 4 orang
Golongan III : 17 orang
Golongan II : 13 orang
Golongan I : 6 orang
Tenaga Jasa : 25 orang T O T A L : 65 orang
T O T A L : 40 orang Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar menempati kantor dengan alamat di Jl.A.Yani No.03 C Martapura, terdiri dari gedung kantor, ruang pertemuan, gudang, tempat parkir dan halaman. Jumlah Kendaraan dinas roda 4 (empat) sebanyak 18 buah, roda 2 (dua) sebanyak 7 buah, beserta investasi lainnya. Realisasi Belanja Belanja Tidak Langsung Anggaran : Rp. 3.934.209.809,- Realisasi : Rp. 3.542.140.169,- Sisa Anggaran : Rp. 392.069.640,- Belanja Langsung Anggaran : Rp. 32.958.435.000,- Realisasi : Rp. 29.427.063.250,- Sisa Anggaran : Rp. 3.531.381.750,-
1). Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2017 2). SK Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKiJP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2017. BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsure pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada. Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapaidalam 5 (lima) tahun mendatang, visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah pembangunan jangka panjang daerah. Rencana Stategis merupakan proses yang berorientasi hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Dengan mempertimbangkan kondisi daerah, permasalahan pembangunan, tantangan yang dihadapi serta isu-isu startegis, dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah maka Visi Kabupaten Banjar 2016 – 2020 : “ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah” Merujuk pada UU NO 23 ttg Pemda, bahwa visi dan misi SKPD mengacu pada visi dan misi kepala daerah, maka misi kabupaten banjar yang sesuai dengan tupoksi sekretariat daerah adalah misi 5. Adapun visi Kepala Daerah terpilih adalah “ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah “ yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
Misi Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut :
Berdasarkan ke lima misi Kepala Daerah terpilih, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar memfokuskan pada Misi Kelima : Mewujudkankan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Mengacu kepada visi yang telah ditetapkan maka tujuan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun adalah :
Mengacu pada misi yang telah ditetapkan, maka sasaran-sasaran strategis yang hendak dicapai dalam kurun waktu lima tahun adalah sebagai berikut :
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA TAHUNAN
Terdapat beberapa tahapan di dalam melakukan pengukuran kinerja, tahapan yang pertama adalah penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, dan cara pengukuran kinerja. Untuk penetapan kinerja telah dimuat dalam Bab II mengenai Rencana Kinerja Tahun 2016. Pengukuran kinerja mencakup ; kinerja kegiatan yang merupakan tingkat capaian target dari masing-masing indikator (masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak), dan kinerja sasaran yakni tingkat pencapaian sasaran dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja.
Program dan kegiatan pada belanja langsung pada Sekreatariat DPRD Tahun Anggaran 2016 dan Perubahannya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 32.958.435.000,- telah Realisasi sebesar Rp. 29.427.053.250,- dari Pagu Anggaran Belanja Langsung dengan Persentasi Realisasi mencapai 89,29 %, dan Sisa Lebih Pagu Anggaran (SILPA) hanya sebesar Rp. 3.531.381.750,- atau 10,71 % dari total pagu belanja langsung dan secara garis besar realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Kabuapten Banjar dapat dilihat pada tabel berikut sebagai berikut :
BAB IV P E N U T U P Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dalam melaksanakan berbagai kewajiban penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana maupun dalam memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Laporan ini dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja di bidang pemerintahan dan pembangunan. Sangat disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna namun setidaknya masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran tentang hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar akan melakukan berbagai langkah untuk lebih menyempurnakan pelaporan ini agar terwujud transparansi dan akuntabilitas yang ingin kita wujudkan. Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tingkat pencapaian sasaran maupun tujuan instansi sebagai jabaran dari visi, misi dan strategi instansi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Penyelenggaraan kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar pada Tahun Anggaran 2016 merupakan tahun ke 1 dari Rencana Strategus Sekretariatan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 -2020. Keberhasilan yang dicapai berkat kerjasama dan partisipasi semua pihak dan diharapkan dapat dipertahankan serta ditingkatkan. Sementara itu, untuk target-target yang belum tercapai perlu diantisipasi dan didukung oleh berbagai pihak. Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretaraiat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada tahun 2016. Kiranya dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas dan sekaligus menjadi sumber informasi dalam pengambilan kebijakan guna meningkatkan kinerja instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar. Martapura, Januari 2017 SEKRETARIS DPRD KAB.BANJAR, IBRAHIM G.INTAN,SE,AK Pembina TK.I NIP. 19640413 199303 1 001 |