Sekretariat dprd dipimpin oleh sekretaris dprd yang mempunyai tugas

Senin, 06 Januari 2020 | 15:56:49 WIB | Dibaca: 1486 Kali

Sekretariat dprd dipimpin oleh sekretaris dprd yang mempunyai tugas

A. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DPRD

a. Kedudukan

Kedudukan sekretariat DPRD Kabupaten Bungo berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta bagan struktur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

b. Tugas

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

1.  Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;

2.  Menyelenggarakan administrasi keuangan;

3.  Memfasilitasi persidangan dan rapat DPRD;

4.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;

5.  Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

c. Fungsi 

Sekretariat DPRD mempunyai Fungsi:

1.  Mengkoordinasikan rencana kerja/program kerja DPRD dan kegiatan yang menyangkut Bagian di lingkup Sekretariat DPRD;

2.  Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

3.  Pemberian fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;

4.  Penyusunan anggaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;

5.  Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

6.  Pengoordinasian penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

7.  Penyelenggaraan penunjangan pelaksanaan program kerja tahunan DPRD;

8.  Pengoordinasian penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas dan ketatausahaan DPRD;

9.  Penyiapan perencanaan dan penyelenggaraan peningkatan sumber daya manusia berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD;

10. Pelaksanaan urusan kepemimpinan, pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bagian, sesuai dengan bidang tugasnya;

11. Pemberian motivasi dan pembina pegawasi serta peningkatan kemampuan prestasi pegawai di setiap Bagian dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier pegawai;

12. Pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan;

13. Pengoreksian dan pemberian paraf konsep surat di lingkungan Sekretariat DPRD;

14. Pengoordinasian pengurusan Asuransi kesehatan (medical checkup) Pimpinan dan Anggota DPRD;

15. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

16. Pemberian saran dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan

17. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati.

 B. STRUKTUR ORGANISASI

Sekretariat DPRD Kabupaten Bungo dipimpin oleh Sekretaris DPRD, adapun struktur organsisasi DPRD Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut:

a. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi:

1. Subbagian Program dan Keuangan;

2. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan

3. Subbagian Rumah Tangga.

b. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, membawahi:

1.  Subbagian Kajian Perundang-Undangan;

2.  Subbagian Persidangan dan Risalah; dan

3.  Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi.

c. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, membawahi:

1.  Subbagian Fasilitasi Penganggaran;

2.  Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan

3.  Subbagian Kerjasama dan Aspirasi.

BAB I

   PENDAHULUAN

Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banjar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 42  Tahun 2012   tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. Kedudukan Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pemimpin tertinggi dilembaga Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi menajerial, sedangkan tugas teknis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Umum dan Humas dan Kepala Bagian Keuangan dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubag).

Seiring dengan kemajuan di berbagai bidang kehidupan termasuk perkembangan teknologi informasi, perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan, peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diharapkan tidak hanya sebagai fasilitas pendukung pelayanan administrasi saja, melainkan lebih jauh diarahkan sebagai pendukung pelayanan subtantif lembaga legislatif dalam merencanakan dan mengoptimalkan peran public relationnya dengan selalu mengambil sikap proaktif dalam berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang potensial besinergi dengan lembaga legislatif guna mewujudkan keharmonisan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang professional serta memahami tugas dan fungsinya diperlukan keterpaduan langkah dan korodinasi yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, stabil dan dinamis. Selain itu diperlukan instrument yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategic yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Sebagai instansi pemerintah menyampikan laporan tersebut yang menggambarkan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar melalui Akuntabilitas Instanis Pemerintah (AKIP).

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dimaksudkan untuk melaporkan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dalam mencapai tujuan/sasaran strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sesuai dengan yang digariskan dalam RPJMD Kabupaten Banjar.

Tujuan Penyusuan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar :

  1. Mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance).
  1. Mendorong Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar untuk dapat menyelengarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara akuntabel, sehingga dapat berpotensi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat.
  2. Memberi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembalian keputusan dan peningkatan kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
  3. Memelihara kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
  1. DASAR HUKUM
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara ;
  6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
  7. Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 42 Tahun 2012   tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar ;
  9. Instruksi Bupati Banjar Nomor               tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
  1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  2. Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan Adminstrasi Kesekretariat DPRD.
  2. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
  3. Penyelenggaraan Administrasi Ketatausahaan, Perlengkapan, Kepegawaian dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD.
  4. Pengelola Urusan Organisasi dan Tatalaksana serta Analisis Jabatan.
  5. Penyelenggaraan Rapat-Rapat DPRD, dan
  6. Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  1. STRUKTUR ORGANISASI
  2. Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor   42 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar terdiri dari :

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Bagian Umum :
  • Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
  • Sub bagian Anggaran
  • Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan
  1. Bagian Persidangan dan Risalah :
  • Sub Bagian Persidangan
  • Sub Bagian Risalah dan Pelaporan
  1. Sub Bagian Humas dan Hukum
  • Sub Bagian Humas dan Protokol
  • Sub Bagian Hukum, Dokumentasi dan Perpustakaan
  1. Kelompok Jabatan Fungsional

Berikut adalah bagan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar berdsarkan Peraturan Bupati Nomor 03 tanggal 26 Januari 2012 Tahun 2012

Bagan 2.1

Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar berdasarkan Perda

Nomor: 03 Tanggal 26 Januari 2012 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

  1. SUMBER DAYA
  2. Susunan Kepegawaian

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar didukung dengan susunan kepegawaian dengan jumlah karyawan karyawati sebanyak 40 orang yang terdiri dari PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar sebanyak 40 orang yang terdiri dari 22 laki-laki dan 18       perempuan dan tenaga jasa perseorangan sejumlah 26 orang yang terdiri dari           laki-laki dan perempuan dengan klasifikasi sebagai berikut :

Golongan IV                                                              :   4   orang

  • IV/a : 2 orang
  • IV/b : 2 orang
  • IV/c : —   orang

Golongan III                                                             :   17 orang

  • III/a : 6  orang
  • III/b : 4   orang
  • III/c : 3   orang
  • III/d : 4   orang
  • CPNS III/a : —   orang

Golongan II                                                              :   13 orang

  • II/a :  2    orang
  • II/b :   4   orang
  • II/c :   7  orang
  • II/d :   —   orang
  • CPNS II/a :   —   orang

Golongan I                                                                :   6 orang

  • I/a :   —    orang
  • I/b : 1   orang
  • I/c :   4   orang
  • I/d :   1   orang
  • CPNS I/a :   —   orang

Tenaga Jasa               :   25   orang

T O T A L                 :                                               65   orang

  • SD : 4       orang
  • SMP : 4       orang
  • SMA : 12      orang
  • D1 : —
  • D2 : —
  • D3 : —
  • D4 : —
  • S1 : 17     orang
  • S2 :   2     orang

T O T A L           :    40   orang

Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar menempati kantor dengan alamat di Jl.A.Yani No.03 C Martapura, terdiri dari gedung kantor, ruang pertemuan, gudang, tempat parkir dan halaman. Jumlah Kendaraan dinas roda 4 (empat) sebanyak 18 buah, roda 2 (dua) sebanyak 7 buah, beserta investasi lainnya.

Realisasi Belanja

Belanja Tidak Langsung

Anggaran                                      : Rp. 3.934.209.809,-

Realisasi                                       : Rp. 3.542.140.169,-

Sisa Anggaran                              : Rp.   392.069.640,-

Belanja Langsung

Anggaran                                     : Rp. 32.958.435.000,-

Realisasi                                       : Rp. 29.427.063.250,-

Sisa Anggaran                              : Rp.   3.531.381.750,-

  1. ISU STRATEGIS YANG DIHADAPI
  2. Aspek Strategis
Ideentifikasi Permasalahan Strategis Serta Tindak Lanjut Terhadap Peran Sekretariat DPRD dilingkungan Strategis Eksternal Kabupaten Banjar
Permasalahan Tindak Lanjut
Penyelenggaraan penyerapan aspirasi dan penyampaian informasi terhadap lapisan masyarakat belum sesuai harapan, hal ini disebabkan jejaring kerjasama yang difasilitasi Sekretaraiat DPRD belum terintegrasi dengan tugas pokok dan fungsi dewan Berkerjasama secara intensif dengan komisi-komisi pendukung dewan untuk lebih pro aktif dalam penuntasan permasahalan di masyarakat baik sengketa maupun kasus-kasus lain.
Meningkatkan instensitas dan harmonisasi hubungan antara lembaga dalam kaitannya penyelesaia kasus-kasus dimasyarakat dan sosialisasi Peraturan Daerah, Undang-undang dan Peraturan Pemerintaha.
Belum optimalnya fungsi fasilitasi legeslasi terhadap Perda-perda yang dihasilkan pada program legislasi daerah melalui pembahasan panitia khusus, penyelesaiannya belum sesuai harapan hal ini terjadi pada Perda yang dibahas kadang tidak sesuai judul, berkurangnya penyelesaian jumlah Perda di prolegda serta penundaan pembahasan disebabkan belum siapnya naskah akademik Membentuk tim pakar dalam hal penyusunan prolegda, naskah kademik maupun naskah rancangan peraturan daerah
Memfasilitasi panitia khusus dalam penggalian informasi
Mempersiapkan notulen yang handal dan profesional sehingga seluruh hasil pembahasan akan terarsipkan dengan baik yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan hasil pembahasan
  1. SISTEMATIKAN PENYUSUNAN LKjIP
  2. Bab I. Pendahuluan berisi tentang latar belakang, maksud dan tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi, Sumber Daya, Keuangan, Aspek Strategis dan Permasalahan Utama yang dihadapi dan Sistematika Penulisan LKiJP.
  3. Bab II Perencanaan Kinerja berisi tentang uraian ringkasan/ikhtisar Perjanjian Kinerja Tahun 2017.
  4. Bab III Akuntabilitas Kinerja berisi tentang Capaian Kinerja dan Realiasasi Anggaran Tahun 2017.
  5. Bab IV Penutupan berisi tentang uraian kesimpulan atas capaian kinerja tahun 2017 dan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja tahun 2015.
  6. Lampiran :

1). Perjanjian Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2017

2). SK Tim Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKiJP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2017.

BAB II

PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsure pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada.

Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapaidalam 5 (lima) tahun mendatang, visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan daerah dan atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana Stategis merupakan proses yang berorientasi hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

Dengan mempertimbangkan kondisi daerah, permasalahan pembangunan, tantangan yang dihadapi serta isu-isu startegis, dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah maka Visi Kabupaten Banjar 2016 – 2020 :

“ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah”

Merujuk pada UU NO 23 ttg Pemda, bahwa visi dan misi SKPD mengacu pada visi dan misi kepala daerah, maka misi kabupaten banjar yang sesuai dengan tupoksi sekretariat daerah adalah misi 5.

Adapun visi Kepala Daerah terpilih adalah “ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah “ yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Sejahtera adalah kesejahteraan rakyat mengandung keterpaduan dimensi material dan spiritual dalam wujud suasana kehidupan yang aman dan damai,
  2. Barokah adalah sesuatu yang dirasakan mempunyai nila tambah, member manfaat dan kemaslahatan bagi orang banyak.

Misi Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pengamalan ajaran agama dan suasana kehidupan beragama;
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berbasis pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaa dan kesejahteraan sosial;
  3. Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan komoditas unggulan daerah lainnya dengan pendekatan agribisnis dan industry berwawasan lingkungan secara berkelanjutan;
  4. Mewujudkan pemerataan dan keseimbangan pembangunan infrastruktur untuk mendukung daya saing ekonomi daerah;
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan amanah.

Berdasarkan ke lima misi Kepala Daerah terpilih, Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar memfokuskan pada Misi Kelima : Mewujudkankan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.

Mengacu kepada visi yang telah ditetapkan maka tujuan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun adalah :

  1. Mewujudkan kualitas dan kompetensiSDM sesuai jumlah dan kualifikasinya, mewujudkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan serta kualitas fasilitasi kehumasan dan protokoler bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar;
  2. Mewujudkan kualitas penyusunan program, keuangan serta monitoringdan evaluasi yang lebih efektif, efisien dan akuntabel pada penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Sekretariat DPRD dan DPRD ;
  3. Mendorong Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Mewujudkan bahan penyusunan produk hukum, kajian kebijakan, pengembangan hasil penelitian, layanan informasi DPRD dalam mendorong terwujudnya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, serta meningkatkan fungsi kepustakaan ;
  5. Mewujudkan kualitas dokumen kegiatan DPRD, kualitas persidangan dan kaulitas risalah hasil rapat-rapat DPRD ;
  6. Mewujudkan adanya Tenaga Ahli Fraksi, kelompok pakar serta narasumber dalam mendukung kinerja dan hasil kerja DPRD ;
  7. Mewujudkan jejaring kerja antara DPRD, Partai Politik, Stokholder, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Mengacu pada misi yang telah ditetapkan, maka sasaran-sasaran strategis yang hendak dicapai dalam kurun waktu lima tahun adalah sebagai berikut :

Tabel 1. Sasaran Strategis Jangka Menengah
No SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA SATUAN KONDISI AWAL 2015 TARGET KONDISI AKHIR
TAHUN I TAHUN II TAHUN III TAHUN IV TAHUN V
 Terwujudnya Tata Laksana Pemerintahan Daerah yang berkualitas Persentase Produk Hukum yang dibahas tepat waktu % 100 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
 Terwujudnya Sumberdaya Aparatur yang Profesional dan Handal Persentase Fasilitas Rapat-rapat Dewan Tepat Waktu % 100 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
Tabel 2.2 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
SKPD SEKRETARIAT DPRD
NO. SASARAN STRATEGIS   INDIKATOR KINERJA TARGET
Terwujudnya Tata Laksana Pemerintahan Daerah yang berkualitas 1. Persentase Produk Hukum yang dibahas dan mendapat persetujuan 100%
 Terwujudnya Sumberdaya Aparatur yang Profesional   dan Handal 2. Persentase Fasilitasi Rapat-rapat Dewan Tepat Waktu 100%
No. Program Anggaran Keterangan
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 5.831.655.000 Program Pendukung
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rp. 1,753.840.000 Program Pendukung
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur Rp. 452.550.000 Program Pendukung
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Rp. 500,000,000 Program Pendukung
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Rp. 69,690,000 Program Pendukung
6. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Rp. 24.350.700,000 Program yang membuat IKU
J U M L A H 32.958.435,000
Martapura,               Januari 2016
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Pj.Bupati Banjar, Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar,
Dr.Ir.H.RACHMADI KURDI,M.Si AZWAR,SH,M.Si
NIP. 19650210 1999203 1 018
Tabel Anggaran Belanja Langsung per Sasaran Strategis
No SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA Nama Program Pagu Realisasi % Realisasi
Terwujudnya Sumberdaya Aparatur yang Profesional dan Handal Persentase Produk Hukum yang dibahas tepat waktu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 4,925,980,000 3,731,658,350 76
Terwujudnya Tata Laksana Pemerintah Daerah yang Berkualitas Persentase Fasilitas Rapat-rapat Dewan Tepat Waktu Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1,711,560,980 913,080,450 53
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 361,700,000 325,700,000 90
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 500,000,000 207,929,250 42
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 69,690,000 15,800,000 23
Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah 19,715,175,000 14,607,415,950 74

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA TAHUNAN

  1. CAPAIAN KINERJA TAHUN 2016

Terdapat beberapa tahapan di dalam melakukan pengukuran kinerja, tahapan yang pertama adalah penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, dan cara pengukuran kinerja. Untuk penetapan kinerja telah dimuat dalam Bab II mengenai Rencana Kinerja Tahun 2016.

Pengukuran kinerja mencakup ; kinerja kegiatan yang merupakan tingkat capaian target dari masing-masing indikator (masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak), dan kinerja sasaran yakni tingkat pencapaian sasaran dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja.

Pengukuran Kinerja
No Sasaran Strategis Indikator Capaian Tahun Sebelumnya Tahun 2016 Target Akhir Renstra Capaian Tahun 2016 terhadap Target Akhir Renstra (%)
Target Realisasi % Realisasi
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1. Terwujudnya Tata Laksana Pemerintahan Daerah yang berkualitas Persentase Produk Hukum yang dibahas tepat waktu 100% 16 16 100 100 100%
 

2.

 Terwujudnya Sumberdaya Aparatur yang Profesional dan Handal Persentase Fasilitasi Rapat-rapat Dewan Tepat Waktu 100% 100 100 100 100 100%

Program dan kegiatan pada belanja langsung pada Sekreatariat DPRD Tahun Anggaran 2016 dan Perubahannya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 32.958.435.000,- telah Realisasi sebesar Rp. 29.427.053.250,- dari Pagu Anggaran Belanja       Langsung   dengan     Persentasi       Realisasi   mencapai        89,29 %,

dan Sisa Lebih Pagu Anggaran (SILPA) hanya sebesar Rp. 3.531.381.750,- atau 10,71 % dari total pagu belanja langsung dan secara garis besar realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Kabuapten Banjar dapat dilihat pada tabel berikut sebagai berikut :

Realisasi Kinerja dan Anggaran
 
No   Indikator Kinerja Kinerja   Keuangan
Sasaran Target Realisasi % Realisasi Nama Program Pagu Realisasi %Realisasi
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Terwujudnya Tata Laksana Pemerintahan Daerah yang berkualitas         Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 4,925,980,000 3,731,658,350 76
Terwujudnya Sumberdaya Aparatur yang Profesional dan Handal         Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 1,711,560,980 913,080,450 53
Program Peningkatan Disiplin Aparatur 361,700,000 325,700,000 90
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 500,000,000 207,929,250 42
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 69,690,000 15,800,000 23
Jumlah Produk Hukum yang dibahas dan mendapat persetujuan 16 16 100 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah 19,715,175,000 14,607,415,950 74
Persentase Fasilitasi Rapat-rapat Dewan Tepat Waktu 100 100 100

BAB IV

P E N U T U P

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar dalam melaksanakan berbagai kewajiban penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana maupun dalam memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.

Laporan ini dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja di bidang pemerintahan dan pembangunan. Sangat disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna namun setidaknya masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran tentang hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar akan melakukan berbagai langkah untuk lebih menyempurnakan pelaporan ini agar terwujud transparansi dan akuntabilitas yang ingin kita wujudkan.

Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tingkat pencapaian sasaran maupun tujuan instansi sebagai jabaran dari visi, misi dan strategi instansi yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

Penyelenggaraan kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar pada Tahun Anggaran 2016 merupakan tahun ke 1 dari Rencana Strategus Sekretariatan DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 -2020. Keberhasilan yang dicapai berkat kerjasama dan partisipasi semua pihak dan diharapkan dapat dipertahankan serta ditingkatkan. Sementara itu, untuk target-target yang belum tercapai perlu diantisipasi dan didukung oleh berbagai pihak.

Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretaraiat DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2016 ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada tahun 2016. Kiranya dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas dan sekaligus menjadi sumber informasi dalam pengambilan kebijakan guna meningkatkan kinerja instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Martapura,                   Januari 2017

SEKRETARIS DPRD KAB.BANJAR,

IBRAHIM G.INTAN,SE,AK

Pembina TK.I

NIP. 19640413 199303 1 001