Rabu, 8 September 2021 | 12:00 WIB
Bobo.id - Musyawarah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama. Kegiatan musyawarah ini akan berakhir jika sudah sampai kata mufakat. Mufakat adalah kesepakatan yang sudah diterima dan akan dijalankan anggotanya. Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 2 ada pembahasan mendetail tentang kegiatan musyawarah itu. Agar kegiatan musyawarah bisa berjalan dengan lancar, teman-teman harus tahu prinsip-prinsip, tata cara, dan contoh sikap dalam bermusyawarah. Baca Juga: Musyawarah: Pengertian, Nilai-Nilai, dan Ciri-cirinya, Materi Kelas 5 SD Tema 2 1. Prinsip-Prinsip Musyawarah, tata cara musyawarah Dalam KBBI, prinsip adalah dasar untuk bertindak. Jadi, prinsip-prinsip musyawarah adalah aturan atau dasar yang harus diikuti selama kegiatan musyawarah berlangsung. Prinsip-prinsip musyawarah antara lain: a. Mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi b. Menghormati pendapat orang lain c. Melaksanakan keputusan dengan berlandaskan keikhlasan dan penuh tanggung jawab Page 2
Page 3
Bobo.id - Musyawarah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama. Kegiatan musyawarah ini akan berakhir jika sudah sampai kata mufakat. Mufakat adalah kesepakatan yang sudah diterima dan akan dijalankan anggotanya. Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 2 ada pembahasan mendetail tentang kegiatan musyawarah itu. Agar kegiatan musyawarah bisa berjalan dengan lancar, teman-teman harus tahu prinsip-prinsip, tata cara, dan contoh sikap dalam bermusyawarah. Baca Juga: Musyawarah: Pengertian, Nilai-Nilai, dan Ciri-cirinya, Materi Kelas 5 SD Tema 2 1. Prinsip-Prinsip Musyawarah, tata cara musyawarah Dalam KBBI, prinsip adalah dasar untuk bertindak. Jadi, prinsip-prinsip musyawarah adalah aturan atau dasar yang harus diikuti selama kegiatan musyawarah berlangsung. Prinsip-prinsip musyawarah antara lain: a. Mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi b. Menghormati pendapat orang lain c. Melaksanakan keputusan dengan berlandaskan keikhlasan dan penuh tanggung jawab Bola.com, Jakarta - Musyawarah merupakan satu di antara hal yang amat penting bagi kehidupan manusia, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak ada jalan keluar atau mengalami kebuntuan, biasanya akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara. Dari pengertian itu dapat disimpulkan, musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah. Itulah sedikit ulasan mengenai musyawarah. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa memahami, ciri-ciri, tujuan, manfaat, prinsip, dan contoh musyawarah, seperti dikutip dari laman Seputarpengetahuan dan Dosenpendidikan, Kamis (25/3/2021). 1. Ciri-Ciri Musyawarah Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
2. Tujuan Musyawarah Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan, yaitu:
3. Manfaat Musyawarah Berikut manfaat dari musyawarah, di antaranya:
4. Prinsip-prinsip dalam Musyawarah Proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan harus memiliki pedoman yang wajib ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut, antara lain:
5. Contoh Musyawarah Dalam Keluarga Musyawarah pembagian tugas bersih-bersih rumah, musyawarah menentukan tempat rekreasi, dan lain-lain. Dalam Lingkungan Sekolah Musyawarah pemilihan ketua dan wakil OSIS, musyawarah mengadakan lomba, pemilihan ketua kelas, dan lain-lain. Dalam Lingkungan Masyarakat Pembentukan panitia ulang tahun desa, musyawarah pembagian siskamling, musyawarah perbaikan jalan desa, dan lain-lain. Dalam Lingkungan Negara Rapat anggota DPR, musyawarah merumuskan undang-undang, dan lain-lain Sumber: Seputarpengetahuan, Dosenpendidikan |