Mengapa pajak berperan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi bangsa

Mengapa pajak berperan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi bangsa
Pemaparan materi webinar “Peran Pajak dalam Mencapai Tujuan Bangsa Indonesia” oleh Narasumber Ibu Inge Rismawanti.

Pajak berperan penting bagi negara untuk membiayai anggaran belanja negara dalam pembangunan di berbagai sektor “Untuk mencapai tujuan negara  itu  diperlukan biaya yang cukup besar, biaya tersebut didapatkan dari penerimaan APBN salah satunya pada bidang perpajakan. Pajak ialah instrumen fiskal dalam sumber APBN  yang terbesar yakni mencapai 82%”, ujar Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ibu Inge Diana Rismawanti, SE Ak, MFM, PhD

Pertumbuhan Pajak dari tahun 2016 – 2019 naik rata-rata 6,4% per tahun kemudian pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar 9,2% karena adanya pandemi covid-19. Dan pada 2021 APBN ditargetkan naik 2,9% yakni sebesar Rp. 1.743,6 triliun dengan rincian 82,8% diperoleh dari perpajakan, 17,1% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan 0,9 % dari Hibah. Anggaran terbesar negara di alokasikan pada bidang pendidikan dan infrastruktur.

Fungsi pajak ada 4 yaitu fungsi budgeter, regulared, stabilitas, dan redistribusi. sebagai contoh fungsi budgeter pada masa pandemi pemereintah menggelontarakan anggaran untuk membiayai alat-alat kesehatan pengadaan vaksin sebesar 58 triliun, dan perawatan pasien covid-19.

Di masa pandemi covid-19, pemerintah memperluas intensif pajak untuk mengantisipasi penurunan ekonomi diantaranya yakni PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPH final DTP pada sektor padat karya tertentu, pengurangan angsuran PPh pasal 25, PPh final UMKM diranggung pemerintah, Pembebasan dan pemungutan PPh pasal 23 impor, dan Pengembalian pendahuluan PPN.

Dibalik giatnya pemerintah untuk menggelontarkan intensif pajak bagi masyarakat namun ada saja yang hanya ingin menikmati distribusi pajak namun tidak mau berkontribusi dalam membayar pajak, orang-orang tersebut disebut dengan istilah free rider.

Pada penghujungan acara webinar, Pembina Tax Center UNAIR Bapak Yanuar Nugroho juga turut andil menjelaskan 4 point tujuan bangsa Indonesia yang dikutip dari pembukaann UUD 1945 serta peran pajak dalam pembangunan bangsa.

Bagaimana sahabat pajak? ingin bergabung dengan kami? nantikan kegiatan TAX CENTER UNAIR dilain kesempatan ya sahabat pajak!

Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting.

Artikel kali ini mencoba untuk kembali mengingatkan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT.

Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas. Nah, sebelum kita mengulas tuntas empat fungsi pajak tersebut, ada baiknya untuk kembali mengingat pengertian pajak.

Definisi Pajak

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian pajak di atas juga menekankan bahwa kontribusi wajib tersebut bersifat memaksa bagi seluruh warga negara. Namun, perlu diingat juga bahwa tidak semua warga negara diharuskan untuk membayar pajak.

Sementara, para pakar menyatakan terdapat lima pengertian pajak yakni:

1. Pajak harus diatur melalui undang-undang

2. Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak

3. Pajak hanya dipungut oleh petugas yang diberikan wewenang oleh negara

4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah

5. Pajak memiliki fungsi mengatur.

4 Fungsi Pajak

Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak yang telah disinggung di atas. Mari kita mulai dengan membahas pajak sebagai fungsi anggaran.

  • Fungsi Anggaran
    Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Namun, dari mana negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut? Nah, salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun.
  • Fungsi Mengatur
    Fungsi pajak satu ini mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
  • Fungsi Stabilitas
    Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dollar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
  • Fungsi Redistribusi Pendapatan
    Salah satu penjelasan yang sering dikaitkan dengan fungsi redistribusi adalah pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata. Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsinya yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bukan?

Demikianlah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsinya yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan bukan?

sumber:https://www.online-pajak.com/fungsi-pajak-bagi-pembangunan-bangsa-dan-negara

Mengetahui fungsi pajak adalah keharusan bagi setiap Wajib Pajak. Dengan memahami tentang fungsi pajak, maka Wajib Pajak pun bisa lebih tertib dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Saat semua orang patuh melaksanakan kewajiban pajaknya, maka kehidupan bernegara pun akan semakin tentram.

Berbicara tentang kehidupan bernegara, secara garis besar fungsi pajak adalah fungsi yang dibagi menjadi empat kategori. Nah, agar Anda lebih memahami perihal fungsi pajak, simak uraian mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara berikut ini.

Pengertian Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara, ada baiknya Anda mengetahui tentang pajak itu sendiri. Jika menyadur Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai sebuah kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sini dapat dipahami bahwa salah satu fungsi pajak adalah sebagai kewajiban bagi warga negara, baik itu orang pribadi maupun badan kepada negara sebagai Wajib Pajak. Pajak juga bersifat memaksa dan seluruh ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang. Adanya pajak ditujukan agar kemakmuran rakyat bisa tercipta.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Pajak?

Fungsi Pajak dalam Kehidupan Bernegara

Nah, setelah mengetahui apa itu pajak, sekarang mari masuk dalam pembahasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. Secara garis besar, fungsi pajak dalam kehidupan bernegara ada empat yakni:

  1. Fungsi anggaran
  2. Fungsi mengatur
  3. Fungsi stabilitas
  4. Fungsi retribusi pendapatan

Pembahasan mengenai masing-masing fungsi dapat Anda simak dalam poin-poin berikut ini.

1. Fungsi anggaran

Fungsi pajak adalah fungsi anggaran atau budgeter yang berperan penting dalam kehidupan bernegara. Pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang kemudian digunakan untuk membiayai anggaran-anggaran negara. Dengan begitu, seluruh tugas rutin negara, pembangunan negara pun dapat dilaksanakan.

Salah satu pemanfaatan pajak terkait dengan anggaran negara adalah pajak untuk pembiayaan rutin belanja pegawai, belanja barang, dan juga pemeliharaan. Dengan adanya pajak yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak, maka tugas rutin tersebut pun bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan.

Perlu diingat, untuk keperluan pembiayaan pembangunan, pemerintah menggunakan tabungan pemerintah. Apa itu tabungan pemerintah? Tabungan pemerintah berasal dari penerimaan dalam negeri yang kemudian dikurangi pengeluaran rutin. Nah, pajak tergolong sebagai penerimaan dalam negeri. Artinya, pajak yang Anda bayarkan juga dipakai dalam pembiayaan pembangunan negara.

2. Fungsi mengatur

Fungsi pajak selanjutnya adalah fungsi mengatur atau regulerend. Bagaimana pajak memiliki fungsi mengatur? Pada fungsi ini, pajak bertindak sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Pertumbuhan ekonomi negara dapat diatur melalui regulasi atau kebijakan terkait pajak.

Hal ini bisa Anda lihat dalam penerapan kebijakan tarif PPh Final 0,5%. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 ini mengatur beban pajak para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan masyarakat akan tertarik untuk memulai UMKM dan para pelaku UMKM yang ada pun bisa masuk dalam sistem perpajakan negara.

Contoh lain adalah kebijakan keringanan pajak. Kebijakan ini memiliki banyak manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah untuk mendorong penanaman modal oleh investor dari dalam maupun luar negeri. 

3. Fungsi stabilitas

Selanjutnya ada fungsi stabilitas. Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilitas ini? Pajak memiliki peranan dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara. Dengan pajak, pemerintah bisa mengeluarkan dan menjalankan kebijakan mengenai stabilitas harga. Jadi, negara bisa menghindari terjadinya inflasi. Kebijakan yang terkait dengan stabilitas ini antara lain kebijakan tentang peredaran uang, pemberlakuan bea masuk, PPN impor, pajak yang efisien, hingga pemungutan pajak. 

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Terakhir, pajak juga bisa berfungsi sebagai redistribusi pendapatan. Fungsi ini masih berhubungan dengan kemakmuran rakyat yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang KUP. Dengan adanya pajak, maka pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan baru hingga terjadi penyerapan tenaga kerja. Pendapatan masyarakat pun semakin merata.

Mengapa pajak berperan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi bangsa
Mengapa pajak berperan dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi bangsa

Demikian penjelasan mengenai fungsi pajak dalam kehidupan bernegara. Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa fungsi pajak adalah alat untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Untuk itu, mari taat pajak. Jika Anda masih merasa bingung dalam urusan perpajakan, gunakanlah aplikasi AyoPajak. AyoPajak merupakan aplikasi perpajakan yang telah terdaftar dan diawasi DJP. Gunakan aplikasi AyoPajak sekarang!