Sebutkan dan jelaskan pendapatan keuangan Desa yang berasal dari pendapatan Asli Daerah

  1. SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH
  1. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :
  1. 1. Pajak Provinsi, terdiri atas:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
    4. Pajak Air Permukaan; dan
    5. Pajak Rokok.
  1. 2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  11. Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  1. 3. Dasar Hukum Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel                                                        :  Perda No.19 Tahun 2016
  2. Pajak Restoran                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  3. Pajak Hiburan                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016
  4. Pajak Reklame                                                   :  Perda No.19 Tahun 2016
  5. Pajak Penerangan Jalan                                     :  Perda No.19 Tahun 2016
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan         :  Perda No.19 Tahun 2016
  7. Pajak Parkir                                                       :  Perda No.19 Tahun 2016
  8. Pajak Air Tanah                                                 :  Perda No.19 Tahun 2016
  9. Pajak Sarang Burung Walet                              :  Perda No.19 Tahun 2016
  10. Pajak Bumi dan Bangunan                                :  Perda No.19 Tahun 2016
  11. Pajak BPHTB                                                    :  Perda No.19 Tahun 2016

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa

Sebutkan dan jelaskan pendapatan keuangan Desa yang berasal dari pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Desa Berasal Dari Mana

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Bagaimana pendapatan desa diperoleh oleh Desa? pa saja yang menyumbang Pendapatan suatu desa?

Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan desa dapat bersumber dari:

  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabu­paten/Kota;
  4. Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana ber­imbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belan­ja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ke­tiga; dan
  8. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Menurut Permendagri 113/2014, pendapatan desa dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

  • Pendapatan asli desa (PADes)

Pendapatan asli desa adalah pungutan dan/atau pendapatan yang dimasukan ke rekening desa, yang merupakan pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain yang dilakukan oleh sebuah desa.

Pendapatan desa jenis ini bersumber dari pemerintah (baik pusat maupun kabupaten) yaitu poin b sampai dengan f diperoleh melalui transfer antar rekening yaitu dari rekening kabupaten atau provinsi ke ke rekening kas desa.

Yang terakhir, pendapatan lain-merupakan pendapatan yang bersumber dari hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah (hurup g dan h). Keseluruhan pendapatan desa akhirnya harus tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Dalam hal inilah BUMDes berperan sebagai salah satu penyumbang untuk menaikkan PADes, sehingga pendapatan desa dapat menjadi kekuatan yang produkstif tidak hanya digunakan untuk konsumsi.

Baca juga: Apa itu Dana Desa?

Mari mengembangkan Desa Kita, melalui Badan Usaha Milik Desa, kami melalui Sekolah BUMDes memberikan pelatihan dan pendidikan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, yang siap mengelola Badan Usaha Milik Desa, untuk Informasi program dapat menghubungi nomor kontak: https://wa.me/6285772900800.
𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀 𝗬𝗮 𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀 – 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘁𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀. (Ariyanto/Bumdes.id)

Admin gerokgak | 12 Januari 2021 | 43431 kali

Sebutkan dan jelaskan pendapatan keuangan Desa yang berasal dari pendapatan Asli Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Secara yuridis APBDES merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa, dimana merupakan produk kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dalam musyawarah desa. Secara substansi APBDES merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan  Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa tentang APBDES tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dari aspek struktur atau komponen, APBDES terdiri dari  pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Hasil Transfer dan Pendapatan Lainnya:

A. Pendapatan asli Desa : Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kewenangan Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain. Pendapatan Asli Desa dapat diperoleh dari :

1) Hasil usaha : Hasil usaha adalah seluruh hasil usaha milik Desa yang dikelola secara terpisah berdasarkan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Salah satu hasil usaha yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa dari hasil usaha Desa, antara lain hasil BUM Desa.

2) Hasil aset : Hasil aset adalah seluruh hasil dari barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Seperti; tanah kas Desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh Desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik Desa, pemandian umum, wisata Desa dan lain-lain kekayaan asli Desa sesuai dengan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa yang berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong : Swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. Penganggaran penerimaan swadaya, partipasi dan gotong royong harus dihitung secara cermat dan riil dalam bentuk uang yang masuk ke rekening kas Desa untuk mendukung pelaksanaan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

4) Pendapatan asli Desa lain : Pendapatan asli Desa lain adalah penerimaan Desa yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang ditetapkan dan diatur dalamPeraturan Desa. Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan Desa di luar yang ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Desa dan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang pungutan Desa wajib mendapat evaluasi dari Bupati.

B. Transfer :

1) Dana Desa : Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Dana Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara Dana Desa yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng. 

2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Bagian dari hasil pajak paerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten. Bagian dari Hasil pajak daerah dan retribusi daerah dianggarkan sesuaiPeraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng.

3) Alokasi Dana Desa (ADD) : Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah bagian dari dana perimbangan/dana alokasi umum yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus yang selanjutkan dialokasikan ke Desa. ADD dianggarkan sesuaiPeraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari ADD didasarkan pada tahun sebelumnya atau informasi atas alokasi sementara ADD yang akan diterima masing-masing Desa di Kabupaten Buleleng.

 4) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi : Adalah bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Bali kepada Desa yang merupakan upaya untuk mendukung Pemerintah Desa 9 dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sahyang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

5) Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten : Adalah bantuan keuangan dari pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Desa yang merupakan upaya untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bantuan keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng atau berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Bantuan keuangan bersifat khusus dikelola dalam APB Desa, tetapi tidak masuk dalam perhitungan belanja penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) untuk belanja pembangunan dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) untuk belanja operasional.

C. Pendapatan lain : Pendapatan lain adalah pendapat Desa yang terdiri atas : 1) Penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di Kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; 6) Hadiah lomba yang diikuti oleh Pemerintah Desa; dan 10 7) Pendapatan lain Desa yang sahpendapatan asli desa, transfer dan pendapatan lainnya.

Sedangkan belanja desa terdiri dari belanja  : bidang pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, bidang  pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa. Jenis belanja terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.  Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Adapun pembiayaan desa terdiri dari : penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Yang termasuk penerimaan pembiayaan adalah : SILPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Sedangkan termasuk pengeluaran pembiayaan adalah : pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal. Ada parameter atau ukuran untuk menentukan sejauhmana APBDES dinilai  baik atau berkualitas yaitu disusun dan ditetapkan tepat waktu, materi yang disusun singkron dengan perencanaan kegiatan di Kecamatam,Kabupaten, Provinsi maupun arah kebijakan nasional serta kegiatan yang telah ditetapkan memiliki nilai-nilai inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan, berupa pengadaan aplikasi yang memudahkan pelaksanaan sikronisasi penginputan data Desa ke Kecamatan.  

Demikian artikel tentang Pendapatan dan Belanja Desa Berdasarkan Perbup Buleleng Nomor 53 Tahun 2020 dan  Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Sumber:

1. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

2. Perbup Buleleng Nomor 53 Tahun 2020

sumber gambar https://sedesa.id/apa-saja-sumber-pendapatan-desa-dalam-uu-desa

Pengumpul data dari Seksi Pemerintahan 

dan Pengolah data dari Sekretariat