Melindungi dan menjamin semua dari keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menjamin setiap sumber dari produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional. Show
Kesehatan dan keselamatan atau disingkat dengan k3 adalah merupakan instrumen yang melindungi pekerjaan, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerja. Bagi pekerja, k3 akan melindungi mereka dari bahaya yang akan terjadi selama proses bekerja dan juga efek dari kesehatan dalam jangka panjang. Bagi perusahaan k3 bertujuan untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja yang dapat menghambat produksi dan produktivitas kerja. Sedangkan, bagi lingkungan masyarakat, k3 bertujuan untuk mencegah timbulnya dampak negatif dari alat atau sumber-sumber produksi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian k3 dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja. Pengertian dari k3 adalah merupakan upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkatan tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerjaan dari resiko kerja. K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja yang mendapat perlindungan dari kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi yang layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Tujuan K3 Adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam sebuah perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat dari aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif. Pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini: · Mencegah dan melindungi kecelakaan kerja. · Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan. · Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja. · Membuat para pekerja agar optimal dalam bekerja. · Menciptakan sistem kerja yang aman. · Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan. · Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja. · Melakukan pengendalian terhadap terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja. · Memelihara kebersihan, kesejahteraan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan sekitarnya. Tujuan ditetapkannya produser k3 adalah untuk: Memudahkan pekerja dalam mengikuti arahan dari k3 untuk menghindari hal yang tidak diinginkan; · Menjamin pekerjaan dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan tertib; · Menginformasikan secara cepat kepada pihak lain yang terkait jika terjadi masalah saat bekerja; · Memastikan setiap pekerja memahami pentingnya k3 dan mengikuti produser yang sudah ditetapkan · Menjamin setiap perlengkapan dan peralatan (alat pelindung diri/APD) dapat digunakan dengan baik dan efektif. Bagi perusahaan, produser k3 sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan dari produktivitas akan tercapai jika perusahaan bisa menciptakan di lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif. Jenis bahaya dalam k3 Perlu di ketahui beberapa istilah bahaya yang sering kita temui dalam lingkungan kerja. · HAZARD (berkaitan dengan sumber bahaya) adalah suatu keadaan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kecelakaan, penyakit, dan kerusakan, atau penghambat pekerja dalam menjalankan pekerjaan. · DANGER (berkaitan dengan tingkat bahaya) adalah peluang bahaya yang sudah terlihat atau kondisi bahaya sudah ada, tetapi masih dapat dicegah dengan berbagai tindakan. · RISK adalah perkiraan tingkat keparahan yang akan timbul jika terjadi bahaya dalam dalam siklus tertentu. · INCIDENT adalah merupakan munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan. · ACCIDENT adalah merupakan kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian (manusia ataupun benda). Tanpa melihat jenis perusahaannya, bahaya K3 dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu jenis kimia, fisik, dan proyek/pekerjaan.
Terjadinya kecelakaan kerja merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA PENYAKIT AKIBAT KERJA PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJAAPA YANG DIMAKSUD DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)?Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMBERLAKUKAN SMK3?Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan” APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DI PERUSAHAAN GARMEN?Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk:
ADAKAH HUBUNGAN ANTARA SISTEM MANAJEMEN K3 DENGAN PRODUKTIVITAS PEKERJA GARMEN?Ada. Kecelakaan mempengaruhi produktivitas perusahaan. Dalam proses produksi, produktivitas ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), dan keselamatan (Safety). Produktivitas hanya dapat dicapai jika ketiga unsur produktivitas diatas berjalan secara seimbang. Tanpa upaya Sistem Manajemen K3 yang baik maka proses pencapaian mutu tidak akan tercapai. Keselamatan dan kesehatan kerja berperan menjamin keamanan proses produksi sehingga produktivitas bisa tercapai. APA SAJA KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan: Paling sedikit harus:
Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban. Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. APA KEWAJIBAN PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?Pekerja bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri di tempat kerja sehingga mereka perlu mengambil bagian dalam memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktek-praktek yang relevan dengan pekerjaan mereka. Tanggung jawab pekerja meliputi:
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA K3 (P2K3)?P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3. APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMPUNYAI P2K3 ATAU AHLI K3?Ya. Mengingat pentingnya P2K3 dalam memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (baik diminta maupun tidak). Namun demikian Ahli K3 di tunjuk bagi tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika tidak masuk kriteria tersebut, maka perusahaan tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki Ahli K3. PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJAAPA YANG DIMAKSUD DENGAN KECELAKAAN KERJA?Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja karena hubungan kerja, kejadian ini tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang dapat mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda atau kerugian waktu. APA YANG MENJADI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA?Pada umumnya kecelakaan kerja diakibatkan karena 5 faktor, yaitu :
APA SAJA KERUGIAN DARI KECELAKAAN KERJA?Kerugian akibat kecelakaan dapat dikategorikan atas kerugian langsung dan kerugian tak langsung. Kerugian langsung misalnya cidera pada pekerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga sebagai kerugian tersembunyi, misalnya kerugian terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen. POTENSI KECELAKAAN KERJA APA SAJA YANG DAPAT TERJADI DI SEKTOR GARMEN?Potensi bahaya kecelakaan kerja pada industri garmen antara lain seperti berikut ini:
BAGAIMANA CARA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGURANGI KECELAKAAN KERJA?
PENYAKIT AKIBAT KERJAAPA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYAKIT AKIBAT KERJA?Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, menjelaskan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. PAK umumnya tidak disadari dan terjadi dalam jangka panjang. APA SAJA YANG TERMASUK DALAM PENYAKIT AKIBAT KERJA?PAK antara lain berupa:
|