- Advertisement -
“Bercerita kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah, bercerita kepadaku Hafs bin Ghiyats dari Ibnu Juraij dai Abi Zubair dari Jabir, beliau berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memberi kapur pada kuburan, duduk di atas kuburan, dan membangun di atasnya”. (HR. Muslim) [Ilustrasi gambar: Microtek)
Seakan menjadi lumrah dikalangan masyarakat kita, membangun dan menghias kuburan leluluhur mereka. Pemandangan ini menjadi masalah serius ketika setiap tahun angka kematian bertambah, menjadikan semakin sempitnya lokasi pemakaman. Permasalahan klasik ini sudah dibahas dalam deretan kitab Hadits dan pendapat para ulama, yang tertulis di berbagai karya mereka. Faktanya masyarakat awam masih banyak yang belum memahami secara utuh akan hal itu. Ada dua pertanyaan mendasar, bagaimanakah hukum membangun kuburan di tanah sendiri dan di pemakaman umum?. Dan bagaimana jika yang dibangun itu makam Para Nabi atau Ulama? Membangun kuburan di pemakaman umum atau menghiasnya tidak dibenarkan menurut syariat Islam, sebagaimana Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: حدثنا أبو بكر بن أبى شيبة حدثنا حفص بن غياث عن ابن جريج عن أبى الزبير عن جابر قال نهى رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه “Bercerita kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah, bercerita kepadaku Hafs bin Ghiyats dari Ibnu Juraij dai Abi Zubair dari Jabir, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memberi kapur pada kuburan, duduk di atas kuburan, dan membangun di atasnya”. (HR. Muslim) . Terdapat tiga larangan dalam sabda Nabi di atas, pertama; memberi kapur, kedua; duduk di atas kuburan dan ketiga; membangun kuburan. Imam Abdurrahman Al-Jaziri menyebutkan dalam kitab al-Fiqhi ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, bahwa makruh hukumnya jika tidak ada tujuan untuk hiasan dan kesombongan, Apabila terdapat tujuan tersebut, maka hukumnya haram. Keharaman ini disepakati oleh tiga Imam Madzhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. (al-Fiqhi ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hlm. 487). Hukum makruh ini berlaku, jika tanah yang digunakan adalah tanah pribadi, apabila tanah tersebut berupa tanah musabbalah (pemakaman umum) atau tanah wakaf, hukumnya muthlaq diharamkan. Imam Syafi’i menuliskan dalam kitab Al-Um, sebagai berikut: وأحب أن لا يبنى ولا يجصص فإن ذلك يشبه الزينة والخيلاء وليس الموت موضع واحد منهما ولم أر قبور المهاجرين والانصار مجصصة. “Dan aku senang apabila kuburan atau pemakaman itu tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen), karena hal tersebut menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan orang yang telah mati bukanlah ditempatkan pada salah satu diantara perhiasan dan kesombongan, dan aku tidak pernah melihat kuburan sahabat Muhajirin dan Anshar yang dikapur (disemen).” Termasuk yang menjadi alasan haram adalah terjadinya penyempitan lahan secara cepat dan menghalangi yang lain untuk menguburkan orang-orang setelahnya. (Hasyiah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, juz 1, hlm. 258). Sedangkan membangun makam ulama, Imam Al-Bujairami mengatakan sebagian ulama mengecualikan hukum haram (membolehkan) membangun kuburan para Nabi, Syuhada, dan orang-orang shalih, meskipun dengan memberikan kubah di atasnya. Tujuannya adalah untuk berziarah ke makam-makam tersebut dan tabarrukan. (I’anath At-Thalibin, juz, 2 hlm. 120). M. Iqbal, warga NU asal Kecamatan Panti Jember. _____________________
- Advertisement -
- Advertisement -
Tempat Pemakaman Umum (TPU) di RW 05, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dicat warna-warni.
TRIBUNJABAR.ID - Sahabat muslim, seringkali kita menjumpai kuburan yang dibangun megah. Kuburan dipasang marmer, hingga memiliki tulisan di batu nisannya. Bahkan ada juga kuburan yang di atasnya dibangunkan atap, malah ada yang dibangunkan sebuah masjid. Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang hal itu? Apakah dibolehkan? • Video Viral Makam Digenangi Cairan Merah seperti Darah, Polisi Sedang Menyelidiki Rupanya, membangun suatu bangunan di atas kuburan dilarang dalam hukum Islam. Rasulullah SAW mengatakan, perilaku tersebut sangat dilarangnya, sebagaimana dalam hadis berikut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Bagaimana hukum Islam, jika membuat batasan semen di atas kuburan? apakah dibolehkan? Dalam hadis lain, membuat bangunan di atas kuburan dari semen juga dilarang. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribun Jabar
Ziarah kubur mengandung banyak keutamaan. Selasa , 06 Apr 2021, 19:50 WIB Republika/Putra M. Akbar Rep: Rossi Handayani Red: Muhammad Hafil REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi ﷺ menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman kaum muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat. Dikutip dari buku Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas, manfaat ziarah kubur antara lain, akan melembutkan hati, mengingatkan kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها ترق القلب ، وتدمع العين ، وتذكر الآخرة ، ولا تقولوا هجرا"Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan kalian akan negeri akhirat namun jangan kalian mengucapkan kata-kata batil (di dalamnya) (HR Al-Hakim).إني نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإن فيها عبرة"Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup) (HR Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi).Mengenai perbuatan yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada tiga macam (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jamaah fil Aqidah):1. Ziarah yang disyariatkan, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati, akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur serta mendoakan mereka atau memohonkan ampun untuk mereka (tidak boleh memohonkan ampunan untuk orang kafir).2. Ziarah yang bid’ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid. Ini adalah salah satu sarana perbuatan syirik, di antaranya adalah ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepada-Nya di sisi kuburan, atau bertujuan untuk mendapatkan keberkahan, menghadiahkan pahala kepada ahli kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecat, menembok, maupun memberinya lampu penerang serta menulis nama di atas nisan. Dalam sebuah hadits disebutkan: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه، وأن يبنى عليه (أو يزاد عليه) (أو يكتب عليه)"Rasulullah ﷺ, melarang untuk menembok kuburan, dan duduk-duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya (atau ditambahkan tanahnya) (atau dituliskan atasnya-ditulis nama pada nisannya)" (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, an-Nasai, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi. Kedua tambahan dalam kurung adalah milik Abu Dawud dan an-Nasai. Tambahan pertama dalam kurung diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, tambahan kedua At-Tirmidzi dan al-Hakim).Juga termasuk perbuatan bid'ah bila menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya (Ahkamul Janaiz wa Bida'uha)Rasulullah ﷺ bersabda tentang larangan untuk mengadakan perjalanan dengan tujuan ibadah ke tempat-tempat selain dari tiga tempat: لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى "Tidak boleh mengadakan safar atau perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, dan Masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid al-Aqsha" (HR Bukhari).3. Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur. Di antaranya, berdoa kepadanya sebagaimana layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan pertolongannya, berthawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban maupun bernadzar untuknya, dan lain sebagainya. Baca Juga Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, perbuatan ini termasuk syirkun akbar dan mengeluarkan seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Seluruh ibadah harus kita lakukan hanya kepada Allah saja dengan ikhlas tidak boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada Allah, karena ini adalah perbuatan orang kafir Jahiliyah (Orang-orang kafir menjadikan berhala sebagai perantara kepada Allah Az-Zumar ayat tiga).
|